Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 118954 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Germany: Katalis Publishing, 2001
343.072 UND u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mulyani Sri Suhartuti
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa krisis yang melanda perekonomian Indonesia pada pertengahan tahun 1997, telah berpengaruh negatif terhadap kondisi makro ekonomi secara menyeluruh dan membawa Indonesia ke dalam keterpurukan. Bangsa Indonesia sangat tertinggal dibanding dengan bangsa-bangsa lain di Asia Tenggara dalam mengatasi krisis ekonomi tersebut. Hal ini tentu tidak terlepas dari pelaksanaan pembangunan ekonomi yang diaplikasikan oieh masing-masing negara. Salah satu pilar dari keberhasilan pembangunan ekonomi Indonesia adalah adanya pelaksanaan persaingan usaha yang sehat.
Salah satu sumbangan terbesar dalam kekacauan ekonomi di Indonesia adalah dikukuhkannya praktek monopoii secara membabi buta. Begitu dahsyatnya praktek ini, sampai-sampai tercipta integrasi vertikal dan horizontal yang dikoordinasikan secara mesra antara pengusaha dan penguasa. Banyak contoh praktek-praktek persaingan usaha tidak sehat yang teljadi di Indonesia yang menghambat kemajuan pembangunan ekonomi, antara Iain adanya persekongkolan dalam berbagai hal, misalnya dalam penawaran tender (bid rigging), dalam penetapan harga (price fixing) dan dalam pembagian wilayah (market allocation).
Banyak pelaku usaha melakukan bisnis dengan melakukan persekongkolan (perjanjian kolusif) karena tidak sanggup menghadapi tantangan pasar. Perusahaan di banyak negara melihat dan menganggap kolusi sebagai memberi order pada pasar dan menghilangkan kompetisi yang sehat. Hal ini mempunyai dampak langsung dan negatif bagi konsumen. Mereka mengkonsumsi produk yang Iebih sedikit dan membayar Iebih untuk hal itu. Adanya kebijakan yang melarang persekongkolan/kolusi yang tegas akan membantu mencapai tujuan ekonomi yang Iebih luas yang pada akhirnya akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi. Pasar yang kompetitif dapat memperkuat perekonomian nasional, meningkatkan lapangan pekerjaan, dan membenkan dasar untuk standar hidup yang Iebih tinggi. Selain itu, persekongkolan/kolusi juga membahayakan karena menghilangkan kepercayaan publik dalam sistem pasar yang kompetitif.
Persekongkolan/kolusi merupakan salah satu bentuk persaingan yang dilarang oleh Undang-undang. Persekongkolan dapat dianggap sebagai konspirasi usaha. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 disebutkan bahwa persekongkolan adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkoi. Dengan adanya persekongkolan, para pihak yang terlibat sama-sama melakukan suatu tindakan untuk memperoleh hasil yang telah disepakati secara bersama-sarna pula, dan persekongkolan yang ditindak adalah price fixing (penetapan harga), bid rigging (persekongkolan tender), atau market allocation (pembagian pasar atau skema alokasi)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16422
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Amelya Jaasmiin Sulardi
"Skripsi ini membahas mengenai adanya dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam proses produksi kayu dan kertas Asia Pulp & Paper Sinar Mas Grup. Dugaan ini bermula dari adanya laporan dari Koalisi Anti Mafia Hutan yang mengindikasikan adanya hubungan afiliasi berbentuk jabatan rangkap antara perusahaan pemasok kayu dan Asia Pulp & Paper Sinar Mas Grup, yang dikatakan independen, namun ternyata didalamnya Direksi dan Komisaris banyak yang menjabat di beberapa perusahaan pemasok independen dan juga di Sinar Mas Grup pada saat yang bersamaan. Dan setelah diperhatikan, kegiatan produksi dari hulu ke hilir yang dilakukan oleh Asia Pulp & Paper Sinar Mas Grup terintegrasi secara vertikal.
Penelitian ini membuktikan bahwa jabatan rangkap yang dilakukan Asia Pulp & Paper Sinar Mas Grup berakibat pada terjalinnya suatu perjanjian distribusi eksklusif yang bersifat anti persaingan dimana perjanjian ini semakin memudahkan pelaku usaha ini melakukan proses produksi yang terintegrasi dari hulu ke hilir, sehingga membuat peluang masuk bagi pelaku usaha lain lebih sulit dan dapat dikatakan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

This thesis discuss the allegation of unfair business competition in the production process by Asia Pulp & Paper Sinar Mas Group. The allegation towards the company started when there was a report from Koalisi Anti Mafia Hutan who said that the action in the production process that the company did has some afiliation in a form of interlocking directorates between the wood distributors and Asia Pulp & Paper Sinar Mas Group, which the company state that the wood distributors is an independent company, but in fact some of the Directors and Commissioners held the same position at the same time in more than one wood distributors company and Sinar Mas Group itself. And after being observed, the production activities that Asia Pulp & Paper Sinar Mas Group do from upstream until downstream process are vertically integrated.
The result of this study will prove that interlocking directorates that all the integrated companies do has cause an antitrust action in a form of exclusive distribution agreement which makes the integrated prouction process easier. And this action, cause a stronger barrier to entry which makes it harder for another company to be involved in this industry.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Adiwidya imam Rahayu
"Salah satu bentuk perilaku anti persaingan yang menjadi perhatian dalam UU No. 5/1999 adalah melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan atau predatory pricing. Jual rugi adalah suatu strategi penetapan harga oleh pelaku usaha untuk menyingkirkan pesaingnya dari pasar bersangkutan dalam upaya mempertahankan posisinya sebagai monopolis atau dominan. Praktek jual rugi dengan tujuan menyingkirkan atau mematikan pelaku usaha pesaingnya di pasar dalam konteks persaingan usaha adalah suatu perilaku pelaku usaha yang umumnya memiliki posisi dominan di pasar atau sebagai pelaku usaha incumbent menetapkan harga yang merugikan secara ekonomi selama suatu jangka waktu yang cukup panjang. Strategi ini dapat mengakibatkan pesaingnya tersingkir dari pasar bersangkutan dan atau menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar.
Strategi penetapan harga yang sangat rendah, yang termasuk dalam Limit-Pricing Strategy diidentifikasikan dengan keinginan pelaku usaha monopolis atau dominan untuk melindungi posisinya dengan cara melakukan pemotongan harga secara substansial atau melakukan peningkatan produksi secara signifikan. Perilaku ini dimaksud agar tidak memberi kesempatan atau daya tarik pada pelaku usaha baru untuk masuk dalam industri, sehingga pelaku usaha monopolis dapat tetap mempertahankan posisi dominannya.

One form of anti-competitive behavior that has become a vocal point in the Law. 5 /1999 is to sell at loss or set very low prices with the intent to remove or kill off other competitors in the relevant market or considered tobe a predatory pricing. To sell at a loss is a pricing strategy by the perpetrators in an attempt to remove competitors from the relevant market in an effort to maintain its dominant position or as a monopolist. The practice of selling at a loss for the purpose of removing or killing off competitors in the market in the context of business competition is a behavior of business actors that are generally have a dominant position in the market or as an incumbent entrepreneurs who sets prices that will damage the economy in a period of time.
This strategy may result in competitors being eliminated from the relevant market and or increase the barrier of entry of other businesses to enter the market. Pricing strategy that employs a very low price, which is included in the Limit-Pricing Strategy that has been identified with the business desire to protect the monopolist or dominant position by cutting prices or substantially and therefore increases its production significantly. This behavior is intended to limit the attractiveness for a new business actor to enter into the industry, therefore enabling the monopolistic business actor to maintain its present dominant position.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24806
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Beni Wijanarko
"Pelaku usaha kecil mempunyai peran yang penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia, karena kontribusinya bagi Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat yang berpendidikan tinggi maupun rendah. Tetapi karena ukuran skala usaha ekonominya yang kecil pelaku usaha kecil selalu kalah bersaing dengan pelaku usaha besar. Berbagai masalah juga selalu melekat pada pelaku usaha kecil seperti masalah keuangan, sumber daya manusia, pemasaran, dan perizinan usaha. Untuk mengatasi berbagai kelemahan usaha kecil, pemerintah melakukan program-program pemberdayaan. Salah satunya adalah pemberdayaan pelaku usaha kecil yang didasarkan pada ekonomi pasar yaitu dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal dalam UU No. 5/1999 yang mengatur pemberdayaan pelaku usaha kecil adalah Pasal 50 huruf (h) yang menyatakan bahwa, yang dikecualikan dari ketentuan UU ini adalah pelaku usaha yang tergolong ke dalam usaha kecil. Maksud dari pengecualian ini adalah agar pelaku usaha kecil dapat menggabungkan diri dengan pelaku usaha kecil lainnya membentuk suatu kerjasama yang bertujuan untuk meningkatkan posisi tawar dalam kegiatan bisnis berhadapan dengan pelaku usaha besar, dan meningkatkan skala ekonominya agar dapat berkembang menjadi usaha yang lebih besar. Namun, kerjasama yang diizinkan tersebut termasuk dalam pengaturan prinsip larangan UU No.5/1999, sehingga berpeluang untuk menghambat persaingan pada pasar bersangkutan. Oleh karena itu diperlukan suatu pedoman yang mengatur mengenai pengecualian pelaku usaha kecil dari ketentuan UU No. 5/1999, karena sampai saat penulisan skripsi ini selesai disusun, belum ada pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>