Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 43590 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Jakarta: Tatanusa, 2005
342.02 HIM I
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Siahaan, Maruarar
Jakarta: Konstitusi Press, 2005
342.06 SIA h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Panggabean, R.M.
"Budaya hukum Hakim dalam menjalankan fungsinya yang selalu berbeda-beda, karena pada prinsipnya banyak dipengaruhi kebijakan kekuasaan politik, padahal keluasaan tersebut selalu didasarkan pada Konstitusi (UUDS 1950 dan UUD 1945) yang sama-sama memiliki asas kemandirian Hakim/Peradilan. Dalam perkembangannya kekuasaan kehakiman tidak selalu mandiri karena budaya hukum Hakim dipengaruhi oleh kepentingan politik penguasa. Hakim sering berada di bawah kendali Eksekutif dan membenarkan tindakan penguasa melalui putusan-putisan atau penetapan-penetapan Hakim, sehingga tindakan pemerintahan dibenarkan menurut keadilan formal, namum tidak menurut keadilan substansial. Demikian juga sebenarnya selain faktor politik masih banyak faktor lainnya yang mempengaruhi budaya hukum Hakim dalam menjalankan fungsinya.
Beberapa metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif, metode penelitian sejarah hukum dan penelitian empiris yang bersifat kualitatif."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
D1136
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panggabean, R.M.
"Pembahasan mengenai budaya hukum hakim hanya difokuskan pada periode 1950 s/d 1965, karena satu hal yang sangat menarik untuk dianalisis yaitu mengenai Hakim Agung yang ada dan yang menjabat pada masa pemerintahan Demokrasi Parlementer adalah sama dalam jumlah maupun orangnya, dengan yang ada pada masa Pemerintahan Demokrasi Terpimpin.
Dari latar belakang di atas telah tergambar mengenai budaya hukum Hakim dalam
menjalankan fungsinya yang selalu berbeda-beda, karena pada prinsipnya banyak
dipengaruhi kebijakan kekuasaan politik, padahal kekuasaan tersebut selalu didasarkan pada
Konstitusi (UUDS 1950 dan UUD 1945) yang sama-sama memiliki asas kemandirian
Hakim/Peradilan. Dalam perkembangannya kekuasaan kehakiman tidak selalu mandiri,
karena budaya hukum Hakim dipengaruhi oleh kepentingan politik penguasa. Hakim sering
berada di bawah kendali Eksekutif dan membenarkan tindakan penguasa melalui putusan-
putusan atau penetapan-penetapan Hakim, sehingga tindakan pemerintah dibenarkan
menurut keadilan formal, namun tidak menurut keadilan substansial. Demikian juga
sebenarnya selain faktor politik masih banyak faktor lainnya yang mempengaruhi budaya
hukum Hakim dalam menjalankan fungsinya.
Oleh karena itu penelitian ini mencoba mengembangkan pembahasan yang
difokuskan kepada budaya hukum Hakim, khususnya budaya hukum Hakim Agung sebagai
persoml Hakim yang tertinggi dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, sekaligus
merupakan benteng terakhir dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukurn.
Berangkat dari latar belakang tersebut di atas, maka disusun rumusan masalah yang
menjadi fokus pembahasan dalam penelitian ini, yaitu:
1. Mengapa budaya hukum dalam sistem hukum merupakan aspek yang sangat penting
dan menentukan bexjalannya sistem hukum itu?
2. Faktor-faktor apakah yang paling menentukan sikap atau budaya hukum Hakim
dalam menjalankan fungsinya?
3. Mengapa pada masa pemerintahan Demokrasi Parlementer sikap atau budaya
hukum Hakim dapat mencerminkan rasa keadilan yang berkembang di tengah-
tengah masyarakat, padahal waktu itu situasi dan kondisi sosial, politik, ekonomi
dan keamanan tidak menentu?
4. Mengapa pada masa pemerintahan Demokrasi Terpimpin sikap atau budaya hukum
Hakim tidak banyak mencerminkan rasa keadilan yang berkembang di tengah-
tengah masyarakat?
5. Bagaimanakah sikap atau budaya hukun Hakim dalam memeriksa dan mengadili
perkara-perkara jika pemerintah sebagai salah satu pihak (kasus politik) atau yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, bagaimana pula jika tidak terkait dengan pemerintah pada periode Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin?
Beberapa metode penelitian digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode penelitian yuridis normative, metode penelitian sejarah hukum dan penelitian empiris yangbersifat kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian juga dilakukan terhadap berbagai putusan Mahkamah Agung RI yang menarik perhatian masyarakat, baik dalam masa pemerintahan era Demokrasi Parlementer di bawah UUDS 1950, dan pemerintahan demokrasi terpimpin di bawah UUD 1945. Dalam penelitian lapangan digunakan pedoman wawancara (interview guide) dengan menggunakan metode non probability purbosive sampling, yaitu sampel yang dipilih berdasarkan pertimbangan subjektif dari peneliti. Jadi peneliti menentukan sendiri responden mana yang dianggap mewakili dalam kaitannya dengan budaya hukum Hakim dalam menjalankan fungsinya.;;"
2003
D909
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hotma Timbul
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T36834
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sidabutar, Belinda E.
"Arsitektur adalah suatu seni bangunan dimana peradaban dan kehidupan sosial masyarakat menciptakan suatu gaya sebagai respon dari kondisi tersebut. Arsitektur bermula dari manusia dan diperuntukkan bagi manusia. Berangkat dari pemahaman tersebut, adalah hal yang lazim jika setiap negara memiliki gaya arsitektur yang berbeda-beda.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) adalah suatu institusi yang mengatur undang-undang yang berkaitan dengan konstitusi di Indonesia. MKRI merupakan suatu badan penting dalam negara Republik Indonesia. Karena statusnya sebagai suatu badan negara maka rancangan bangunan MKRI diharapkan sebagai sesuatu yang merepresentasikan fungsinya sebagai milik negara. Arsitektur MKRI haruslah arsitektur yang sesuai dengan citra dan fungsi MKRI.
Di sisi lain, jika kita mengamati perkembangan dunia arsitektur di Indonesia sekarang ini, kita akan menyadari bahwa arsitektur klasik merupakan suatu gaya membangun yang semakin banyak digemari. Tidak hanya bangunan-bangunan swasta yang dibangun dengan gaya ini, pemerintah, atas permintaan hakim yang bekerja dalamnya, akhirnya memutuskan untuk menggunakan gaya klasik pada bangunan MKRI. Pemerintah yang seharusnya mendukung arsitektur Indonesia untuk menunjukkan identitasnya dalam dunia arsitektur justru memutuskan untuk mengabaikan karakternya.
Arsitektur klasik bukan merupakan suatu gaya yang mudah untuk diterapkan dalam pembangunan. Banyak hal yang harus dipertimbangkan dan dipelajari berhubung dengan asal-mulanya adanya arsitektur ini sehingga akhirnya bisa mencapai keputusan untuk menerapkannya atau tidak. Pemahaman akan apa dan mengapa arsitektur klasik ada merupakan suatu acuan dalam mengambil keputusan untuk menggunakan gaya ini. Dan akhirnya, pemahaman ini kemudian menjadi aturan dalam penerapan arsitekur klasik.
Kita cenderung hanya melihat sisi megah dan mewah dari arsitektur ini tanpa mempertimbangkan bahwa arsitektur ini tercipta sesuai dengan kebutuhan pada masa klasik dan dan bagaimana ia berfungsi sesuai dengan gaya hidup atau karakter dari penggunanya. Karena pemahaman yang kurang akan apa itu arsitektur klasik, terjadilah kesalahan-kesalahan dalam penerapannya. Skripsi ini akan membahas mengapa dan bagaimana arsitektur klasik tersebut diterapkan dalam bangunan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, serta pengaruh dari penggunaan gaya ini.

Architecture is an art of building which is a response of the conditions arousing from the social lives and civilizations of the societies. Architecture begins with human and is developed for human. Setting out from this understanding, it is a natural thing for every country to have distinguished architecture.
The Constitutional Court of the Republic of Indonesia (MKRI) is an institution in charge with the laws concerning the constitution in Indonesia. MKRI is and important body in the Republic of Indonesia. Due to its status, the design of its building is expected to represent its function. The architecture of MKRI ought to be an architecture which is appropriate to its function and image.
In other side, if we observe the development of architecture in Indonesia we will soon see that classical architecture is a style which most people prefer to build with. Not only private buildings are built in this style, granting the request of the judges who work in MKRI, the government deiced to apply this classical style in the new building of MKRI. Instead of encouraging Indonesian architecture to reveal its own identity in the world of architecture, the government decides to heed not its own character.
Classical architecture is not a style which is easy to be applied in building. It?s not like picking one style out of many and uses it. There are lots of things needed to be considered and understood regarding the origins of this style, which then will lead us to finally decide whether or not its should be used in a building. The comprehension of what and why classical architecture exists is a base in this decision. Eventually, this understanding will lead to regulations in applying classical architecture.
We tend to just see the magnificence and glamorous part of this architecture without even concerning that this architecture is created according to the needs in the classical era and how it function in agreement with the lifestyle or characters of the users. Due to lack of understanding what classical architecture is, inaccuracies occurred in its application. This thesis discuss how and why classical architecture is applied in the MKRI building and the effects of its usage.
"
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2007
S48609
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Daulay, Ikhsan Rosyada Parluhutan
Jakarta: Rineka Cipta, 2006
342.02 DAU m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>