Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 127573 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Valeska Liviani Priadi
"Adanya dominasi ideologi patriarki telah melahirkan diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap perempuan. Salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang meluas dan tengah menjadi isu global adalah perdagangan perempuan. Perdagangan perempuan merupakan isu yang sangat kompleks, karena aspek di dalamnya mencakup ketenagakerjaan, migrasi, kemiskinan, serta kejahatan. Kawasan Asia Tenggara, yang mayoritas negaranya merupakan negara berkembang, merupakan kawasan dengan perdagangan perempuan paling marak di dunia. PBB, melalui UNODC dan UNIAP, telah melakukan upaya-upaya untuk memberantas perdagangan perempuan di kawasan Asia Tenggara. Namun, upaya pemberantasan perdagangan perempuan di kawasan Asia Tenggara tidak cukup hanya diselesaikan oleh PBB, selaku organisasi internasional global, saja. ASEAN, selaku organisasi internasional regional di kawasan Asia Tenggara, juga melakukan upaya-upaya untuk memberantas perdagangan perempuan di kawasan Asia Tenggara. Dalam mengkaji peranan ASEAN tersebut, penting untuk mengetahui ketentuan hukum internasional mengenai pelarangan perdagangan perempuan, bentuk-bentuk usaha ASEAN dalam memberantas perdagangan perempuan, serta penerapan ketentuan hukum internasional mengenai pelarangan perdagangan perempuan, yang mengacu pada Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, dalam peraturan perundang-undangan nasional masing-masing negara anggota ASEAN. Permasalahan-permasalahan tersebut akan dijawab melalui penelitian yuridisnormatif sehingga diperoleh kesimpulan bahwa ASEAN harus mendorong penerapan standar prinsip hak asasi manusia internasional di kawasan Asia Tenggara guna memberantas perdagangan perempuan.

The domination of patriarchy has resulted in discrimination, exploitation, and violence against women. One of the form of a wide-spread violence against women that has become a global issue is women trafficking. Women trafficking is a very complex issue, because its aspects involve labor, migration, poverty, and crime. Southeast Asia, which is populated by developing countries, is the region where women trafficking is most-spread. United Nations, with its UNODC and UNIAP projects, has been making efforts to suppress the women trafficking in Southeast Asia. However, the effort to suppress the women trafficking in Southeast Asia are not relayed solely upon United Nations. ASEAN, as the regional international organization, also makes efforts to suppress the women trafficking in Southeast Asia. In studying the role of ASEAN in suppressing the women trafficking in Southeast Asia, it is important to know the rule of international law regarding the suppression of women trafficking, ASEANs efforts in suppressing the women trafficking in Southeast Asia, and the application of the rule of international law regarding the suppression of women trafficking, based on Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, in each ASEAN member states legislation. These problems will be answered through a juridical-normative research, thus it can be concluded that ASEAN must support the implementation of international human rights principles in Southeast Asia that will suppress the women trafficking."
Depok: Universitas Indonesia, 2013
S45445
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shelomita Savitri
"ABSTRAK
Kawasan Asia Tenggara memiliki tingkat kejadian perdagangan manusia yang tinggi
dengan latar belakang dan penyebab yang beragam; baik dari aspek ketenagakerjaan,
migrasi, kemiskinan, kejahatan maupun konflik negara. Hal ini menyebabkan
pendekatan untuk pemberantasan perdagangan manusia menjadi beragam pula; baik
dari tahapan pencegahan, penegakan hukum, maupun dukungan untuk korban. Tesis
ini membahas pemberantasan perdagangan manusia di kawasan Asia Tenggara
sebagai tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia dan hukum pidana
internasional; baik secara internasional maupun regional antar negara-negara anggota
ASEAN. Pendekatan yang digunakan adalah kerja sama internasional melalui
bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA). Instrumen bantuan
hukum timbal balik yang digunakan dan dianggap sesuai untuk kawasan Asia
Tenggara adalah perjanjian yang dihasilkan oleh Association of South East Asia
Nations (ASEAN) yaitu ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty in Criminal Matters
(ASEAN MLAT). Bantuan hukum timbal balik merupakan instrumen kerjasama
formal yang sesuai untuk pemberantasan kejahatan formal maka mampu mengikat
komitmen negara secara penuh. Penelitian dilakukan dengan studi kasus perdagangan
manusia yang terjadi di kawasan ZAMBASULTA (Zamboanga, Basilan, Sulu, Tawi-
Tawi) di Filipina. Sebagai daerah di Filipina dengan kasus perdagangan manusia
yang secara dominan lintas batas Negara antara Filipina dengan Malaysia.
ZAMBASULTA dapat menggambarkan penerapan ASEAN MLAT di kawasan Asia
Tenggara sebagai instrument regional pemberantasan manusia.

ABSTRACT
South East Asia region has a high level of human trafficking case with various
backgrounds and causes; whether from aspects of labor, migration, poverty, crime or
homeland conflict. Hence the approach for human trafficking suppression varies;
whether from the phase of prevention, law enforcement, or victim support. This thesis
addresses human trafficking suppression in South East Asia region as a crime against
human rights. Writer describes the law for human rights protection and international
crime against human trafficking; internationally and amongst ASEAN member
countries. The approach being taken is international cooperation through mutual legal
assistance (MLA). The instrument considered appropriate is ASEAN Mutual Legal
Assistance Treaty in Criminal Matters (ASEAN MLAT). Mutual legal assistance is a
compatible formal cooperation instrument for suppressing human trafficking because
of its ability to handle transnational crimes and provides binding commitment
amongst countries. Research is conducted with case study of ZAMBASULTA
(Zamboanga, Basilan, Sulu, Tawi-Tawi) in Philippine. Being a Philippine region with
cross border human trafficking cases between Philippine and Malaysia,
ZAMBASULTA can represent the implementation of ASEAN MLAT in South East
Asia region as a regional instrument of human trafficking suppression."
Salemba: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39283
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Association of Southeast Asian Nations, 1975
341.247 3 ASS a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rr. Mutiara Windraskinasih
"In March 4, 2011, Timor Leste applied for membership in ASEAN through formal application conveying said intent. This is an intriguing case, as Timor Leste, is a Southeast Asian country that applied for ASEAN Membership after the shift of ASEAN to acknowledge ASEAN Charter as its constituent instrument. Therefore, this research paper aims to provide a descriptive overview upon the requisites of becoming ASEAN Member State under the prevailing regulations. The research paper focuses on the research questions, namely 1 To what extent does the admission of new members in international organizations regulated 2 How is the application process for the admission into ASEAN regulated in regards to Timor Leste 3 How is the membership admission system in ASEAN will influence the development of ASEAN as an regional organization Normatively, the research paper examines the distinctions between ASEAN Declaration and ASEAN Charter as to how it governs membership admission of new members. The substantive requirements of Timor Leste to become the eleventh ASEAN Member State are also surveyed in the hopes that it will provide a comprehensive understanding as why Timor Leste has not been accepted into ASEAN. Through this, it is to be noted how the membership system in ASEAN will develop its own existence as a regional organization.

Pada 4 Maret 2011, Timor Leste daftar keanggotaan kepada ASEAN melewati aplikasi formal untuk menyatakan maksud tersebut. Ini merupakan kasus yang menarik karena Timor Leste sebagai salah satu negara Asia Tenggara yang daftar untuk keanggotaan ASEAN setelah pergantian ASEAN dalam mengakui ASEAN Charter sebagai instrumen konstituen. Maka, skripsi ini bermaksud untuk memberikan tinjauan deskriptif terhadap persyaratan untuk menjadi negara anggota ASEAN sesuai peraturan-peraturan yang berlaku. Skripsi ini fokus kepada rumus permasalahan sebagai berikut, yakni: 1 Sejauh apakah penerimaan keanggotaan baru dalam organisasi internasional diregulasi? 2 Bagaimanakah dalam proses aplikasi untuk penerimaan keanggotaan di ASEAN diatur terhadap Timor Leste? 3 Bagaimana sistem penerimaan keanggotaan di ASEAN dapat mempengaruhi pengembangan ASEAN sebagai organisasi regional? Secara normatif, skripsi ini memeriksa perbedaan Deklarasi ASEAN dan Piagam ASEAN dalam mengatur masalah penerimaan keanggotaan baru. Persyaratan yang substantif untuk Timor Leste menjadi negara anggota ASEAN yang ke-11 juga ditinjau dengan harapan dapat memberikan pengertian yang komprehensif kenapa Timor Leste belum juga diterima kedalam ASEAN. Melalui ini, dapat dilihat bagaimana sistem keanggotaan di ASEAN dapat mengembanginya sebagai organisasi regional."
Depok: Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silvia Age Gideon
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S309
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Samita Noonpakdee
"Human trafficking merupakan isu kejahatan transnasional yang mulai diperhatikan pada pertengahan abad 20 dan dipermasalahkan secara global pada akhir abad tersebut. Dengan adanya dukungan serta tekanan dari dunia internasional, mekanisme-mekanisme respon terhadap human trafficking diciptakan di Asia Tenggara dalam waktu relatif sama, yaitu pada tahun 1997. Namun, inisiatif-inisiatif yang diciptakan pada awal pembahasan bersifat kurang konkret dan tidak sesuai dengan kondisi human trafficking yang unik di ASEAN. Walaupun demikian, selama lebih dari dua dekade ini, terdapat beberapa perkembangan dan perubahan perspektif di kawasan, terutama dalam inisiatif terbaru, yaitu ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP), yang baru diciptakan pada tahun 2015. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas mekanisme-mekanisme respon ASEAN sebagai bahasan utama dengan ada sejarah human trafficking dan respon global yang diterapkan di ASEAN sebagai pembahasan pendukung untuk menimbulkan pemahaman secara keseluruhan. Argumen utama dalam tulisan ini adalah mekanisme-mekanisme respon regional terhadap human trafficking oleh ASEAN mengalami perkembangan dan perubahan perspektif dari pandangan keamanan negara ke pandangan HAM. Walaupun demikian, ASEAN masih memiliki berbagai tantangan dalam pembahasan terhadap isu human trafficking. Tantangan-tantangan tersebut mencakup masalah dari kondisi negara-negara anggota ASEAN sendiri, sifat ASEAN sebagai institusi regional, serta kondisi isu human trafficking di kawasan yang tidak hanya berakar lama dalam sejarah, tetapi juga berkaitan dengan isu sosial dan ekonomi. Dengan demikian, meskipun ACTIP telah berjalan ke arah yang benar, ASEAN sebagai organisasi regional masih terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki serta beberapa langkah yang harus dijalankan untuk mengembangkan respon regional terhadap human trafficking di kawasan ini menjadi lebih efektif daripada sekarang."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2019
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Manurung, Priscilla R.
"Perang Dunia II telah menggoreskan sejarah buruk terkait perlindungan komunitas internasional terhadap hak asasi manusia (HAM). Sejak saat itu masyarakat internasional melalui PBB memberikan perhatian lebih kepada masalah HAM dengan membentuk Komisi HAM di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial PBB. Sejak saat itu, berbagai lembaga HAM internasional serta di berbagai kawasan seperti Amerika, Eropa, dan Afrika didirikan. Namun Asia sebagai kawasan dengan kepadatan penduduk tertinggi di dunia tidak kunjung mendirikan mekanisme regional tersebut hingga akhirnya pada tahun 2009 AICHR berdiri sebagai lembaga HAM regional di Asia Tenggara. Setelah hampir tiga tahun sejak AICHR berdiri terdapat banyak masalah dan tantangan yang dihadapi oleh Komisi tersebut. Dengan demikian penting untuk mengetahui bagaimanakah peran lembaga-lembaga HAM internasional dan regional sebagaimana mekanisme HAM di dunia, kedudukan AICHR sebagai lembaga HAM di Asia Tenggara, serta tantangan-tantangan yang dihadapi AICHR dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga HAM regional di Asia Tenggara. Permasalahanpermasalahan tersebut akan dijawab melalui penelitian yuridis-normatif sehingga diperoleh simpulan bahwa lembaga-lembaga HAM internasional dan regional berperan penting dalam pemonitoran, pemajuan, serta perlindungan HAM di dunia dan regional. Selain itu dapat diketahui juga bahwa AICHR merupakan badan HAM di Asia Tenggara yang bersifat intergovernmental yang menghadapi banyak tantangan, baik yang berasal dari internal ASEAN maupun dari AICHR sebagai lembaga.

At first, human rights matter was given low concerns until it took the catalyst of World War II to propel it into the international conscience. Then the United Nations started the development of human rights through the creation of the UN Commission on Human Rights under the Economic and Social Council. From that point, many international human rights bodies and even regional systems were established like in America, Europe and Africa. This leaves Asia as the only region without such mechanism until in 2009 ASEAN inaugurated AICHR as the South East Asia?s human rights body. After almost three years of existence, this Commission has been facing many issues and challenges. Thus it is important to know about the role of international and regional human rights body, AICHR?s position as a regional human rights body in ASEAN, and the challenges that AICHR faces in exercising its functions as a regional human rights body in South East Asia. These problems will be answered through a juridical-normative research until it can be concluded that international and regional human rights bodies play an important role in the monitoring, promotion, and protection of human rights in the world and regions. Furthermore it can be informed that AICHR is a South East Asian?s human rights body with an intergovernmental characteristic that still faces many challenges coming both from the internal of ASEAN and from its shortcomings as an organization."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
S43680
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : Asean Secretariat, 2001
341.247 3 ASS (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
King, Victor T.
[Place of publication not identified]: ISEAS/BUFS, 2018
327 SUV 10:2 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>