Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 113148 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nida Rifyal
"ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012. Batasan penelitian ini mencakup tenaga honorer guru di Provinsi DKI Jakarta. Pelaksanaan kebijakan ini masih mengalami beberapa hambatan, diantaranya masalah keterbatasan anggaran belanja negara, masalah teknis pelaksanaan, manipulasi data dan tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria pengangkatan. Tujuan lain dari penelitian ini ingin mencari tahu bagaimana seharusnya kebijakan yang baik dan tepat di masa yang akan datang.

ABSTRACT
This research aimed to know the implementation of the assignation of temporary employee to be the Candidate of State Civil Servant in Indonesia. The assignation policy of the temporary employee to be the Candidate of State Civil Servant is regulated in the Government Regulations Number 56 Year 2012. This research only take up the temporary teachers in DKI Jakarta Province. There are several obstacles in the implementation of this policy, among them are the state budget limitations, technical problems in implementation, data manipulations and temporary employees who does not fulfil the criteria of the assignation. Another goal of this research is to determine a good and better policy in the future."
Universitas Indonesia, 2013
T33139
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cheka Virgowansyah
"Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi, faktor yang mempengaruhi, dan strategi penguatan implementasi UU ASN di Provinsi Banten. Paradigma penelitian berupa post-positivisme dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan studi dokumen. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman terdiri dari reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi serta menerapkan teknik triangulasi untuk mengetahui keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan tiga hal utama. Pertama, implementasinya bersifat prosedural dan formalitas, sehingga menimbulkan dampak negatif seperti terjadinya kekosongan formasi tertentu, terhambatnya peningkatan kapasitas pegawai, rendahnya kinerja pegawai, dan belum terjaminnya pegawai purna bhakti. Permasalahan struktural dan kultural menjadi hambatan utama, seperti kurangnya aturan pendukung turunan UU ASN, rule based bureaucracy, kurang pengawasan, dan belum terbangun budaya sistem merit. Hasil tersebut mengarah pada good looking government. Kedua, faktor-faktor yang mempengaruhi menunjukkan bahwa context of implementation dan faktor lingkungan cenderung lebih berpengaruh dibandingkan content of policy dan struktur administrator. Political will kepala daerah cenderung masih rendah sehingga kurang mampu menyelesaikan permasalahan teknis yang terjadi. Ketiga, strategi penguatan implementasi menunjukkan kepala daerah dan perangkatnya membutuhkan internalisasi outcomes, mempertimbangkan strategic context, menentukan strategic content, dan merumuskan operational process. Penelitian ini merekomendasikan perlunya aturan pendukung, mendorong political will gubernur, strategi asistensi, ujicoba program, penganggaran terpusat untuk program skala ekonomi tinggi, menyusun simplifikasi peraturan, membuka ruang dan mendorong inisiatif lokal, dan peningkatan kapasitas pegawai lokal merupakan beberapa rekomendasi tersebut. Selain itu, terdapat rekomendasi yang berkaitan dengan implikasi teoritis berupa pengembangan konsep kerangka implementasi strategi dari Okumus disertai perubahan alur kerangka kerja dan adanya penambahan indikator.

This study aims to analyze the implementation, influence factors, and strategy strengthening the implementation of state civil apparatus policy in Banten Province. The research paradigm is post-positivism with qualitative approach. Data were collected through in-depth interviews and document studies. Data analysis using Miles and Huberman model consist of data reduction, data display, and conclusion / verification and applying triangulation technique in validation. The results show three main points. First, the implementation is procedural, programmatic, and formal, resulting in negative impacts such as vacancy formation, hampered capacity building of employees, low employee performance, minimum welfare of employees, and not guaranteed after employees pension. Structural and cultural issues are the main obstacles. These results lead to good-looking government. Second, influencing factors show that context of implementation and environmental factors are more influential than content of policy and administrator structure. Political will of sub-national governor is still low so that it is less able to direct the budget, capacity of employees, politics, economy, and legal framework. Third, the strategy of strengthening the implementation indicates that the sub-national governor and its agencies require outcomes, consider the strategic context, determine the strategic content, and formulate the operational process. This research recommendation targets implementation, influencing factors, and strategies for strengthening implementation. The need for supporting rules at both the central and sub-national levels encourages the political will of sub-national governor, assistance strategies, testing to technical stages, centralized budgeting for programs of a general nature, compiling simplification of regulations, opening up spaces and encouraging local initiatives, and capacity building of local officials are some of these recommendations. In addition, there are recommendations related to the theoretical implications of developing the concept of Okumus strategy with changes of the framework and addition of indicators."
Depok: Universitas Indonesia, 2018
D2488
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Desy Mutia Ali
"ABSTRAK
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Negara Sipil Berbasis Sistem Merit: Studi Kasus pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kota Depok Puncak perjalanan reformasi birokrasi di Indonesia adalah disahkannya UU ASN tahun 2014 yang secara tegas mendasarkan manajemen kepegawaian berbasis sistem merit ternyata tidak serta merta mampu diimplementasikan begitu saja di Indonesia. Penyelenggaraan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang berbasis merit ternyata mengalami hambatan baik dari sisi kebijakan maupun penatalaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi ASN, determinan sistem merit dalam pengisian jabatan berbasis sistem merit, serta strategi meningkatkan efektifitas penerapannya. Melalui pendekatan kualitatif, dengan mengambil kasus pengisian JPT pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kota Depok diharapkan mampu menjawab pertanyaan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1 secara historis model seleksi/promosi pejabat yang pernah ada dan diterapkan di Indonesia ada tiga model, yakni collegua gift, selective logging, dan relative merit; 2 praktik seleksi terbuka saat ini di Provinsi Jawa Barat dan Kota Depok masih belum sepenuhnya merit karena masih terdapat hambatan struktural structural blockage dan budaya cultural blockage dalam penyelenggaraannya; hambatan-hambatan ini harus diatasi dengan merumuskan strategi-strategi agar merit secara absolut dapat dilakukan. Strategi-strategi yang dirumuskan dan dibangun dalam sepuluh hingga dua puluh tahun 2014 -2035 . Pada tahapan pertama, di sepuluh tahun pertama, strategi yang dibangun adalah penguatan kelembagaan berbasis sistem merit serta paradigma merit. Kemudian pada sepuluh tahun berikutnya dibangun strategi secara makro mengenai pemisahan kekuasaan politik dalam birokrasi sehingga terbentuknya tren model MSDM berbasis sistem merit. Kata kunci: sistem merit, PNS, pengisian jabatan pimpinan tinggi, seleksi terbuka.

ABSTRACT
Recruitment of Civil State Apparatus for Senior Executive Level Based Merit System Case Study on West Java Province and Depok City The turning point of bureaucratic reform in Indonesia is the published of Civil State Apparatus Act in 2014. The Act stated that merit system is the basic fundamental system for managing civil apparatus in Indonesia. Unfortunately, the recruitment of Senior executive level in bureaucracy which is becoming the model of merit implementation has many obstacles. This research aim are analyzing recruitment for senior executive level based merit system determining merit system factors in recruit the senior executive level, and designing strategies to build the merit effectiveness. Researcher hope that by using qualitative perspective, and case study in West Java Province and Depok City this research questions. The result of this research are 1 historically, by analyzing the model of civil servant promoting system in Indonesia, there are divided into three model, such as colleague gift, selective logging, and relative merit 2 practically, open recruitment system for recruiting the senior executive level in West Java province and Depok City are still have many obstacles or blockage, such as structural blockage and cultural. For this reasons, finally, the researcher design the strategies to implement merit effectively. The strategies design in two steps, obviously, in one decade 2014 2025 the strategies called strengthening the institution and built the paradigm of merit. Second step 2025 2035 , it design the splitting of bureaucracy and politics to build the future HRM based merit. Keywords merit system, civil service apparatus, senior executive level, recruitment, open selection "
2018
D2362
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Adnan
"ABSTRAK
Pada tanggal 15 Januari 2014 telah diundangkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan berlakunya undang-undang tersebut telah terjadi pula perubahan komposisi kelembagaan yang mengurusi urusan kepegawaian dan sumber daya aparatur negara yaitu, i Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ldquo;Kemenpan-RB rdquo; , yang berwenang dalam perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN; ii Komisi Aparatur Sipil Negara ldquo;KASN rdquo; yang berwenang dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin terwujudnya Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN; iii Lembaga Administrasi Negara ldquo;LAN rdquo; yang berwenang dalam penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan iv Badan Kepegawaian Negara ldquo;BKN rdquo; yang berwenang dalam penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN. Namun dalam penerapan Manajemen ASN masih jauh dari kata sempurna. Hal ini terjadi karena masih banyak terdapat penyimpangan-penyimpangan yang terjadi baik dari lembaga pemerintah, Aparatur Sipil Negara itu sendiri, maupun Pejabat daerah terkait.
ABSTRACT
Law No. 5 of 2014 concerning on State Civil Apparatus ldquo State Civil Apparatus Law rdquo has became effective since15 January 2014. The effectiveness of this State Civil Apparatus Law changed the organizational composition that will be taking care of the personnel affairs and resources of the state apparatus which are, i The Ministry of Administrative and Bureaucratic Reform Komisi Aparatur Sipil Negara or ldquo Kemenpan RB rdquo , that authorized in the policies formulation and stipulation, coordination, synchronization, and supervision of policies implementation ASN ii State Civil Apparatus Commission Komisi Aparatur Sipil Negara ldquo KASN rdquo , that authorized in the monitoring and evaluation of the implementation of ASN Management and Policy to ensure the realization of merit system along with the supervision of the application of ASN rsquo s principles and codes of conduct iii Public Administration Institute Lembaga Administrasi Negeara or ldquo LAN rdquo , that authorized in conducting research, ASN Management policy review, and ASN coaching and training iv State Personnel Board Badan Kepegawaian Negara or ldquo BKN rdquo that authorized in the implementation of ASN Management, conducting supervision and control of the norms, standards, procedure, and criteria of ASN Management. However, the application and implementation of the ASN Management itself is still far from the word of perfect. This happens because there are still many of deviations occur either from the government agencies, or the ASN itself, as well as the related local officials. "
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Princeton, New Jersey: Princeton University Press , 2002
301 CIV
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Juditha Danuvanya
"Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa perubahan besar bagi manajemen ASN di Indonesia melalui penerapan sistem merit. Sistem merit adalah prinsip penting dalam manajemen ASN yang bertumpu pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, unsur, atau kondisi kecacatan (UU No. 5 Tahun 2014). Perjalanan menuju sistem meritokrasi yang sehat juga sangat berliku. Menjamurnya praktik jual beli jabatan yang masuk dalam kategori korupsi dan sudah melembaga juga menjadi keresahan besar bagi masyarakat. Seseorang bisa mendapatkan jabatan tertentu hanya dengan “orang dalam”, tanpa memperhatikan kompetensi dan juga kualifikasinya. Untuk itu, sistem merit hadir sebagai sistem yang diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang profesional, kompeten, dan berintegritas tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis refleksi pelaksanaan sistem merit di Indonesia dalam seleksi rekrutmen CASN dan seleksi terbuka JPT. Penelitian ini menggunakan teori sistem merit dengan dimensi competence, qualification, performance, openness, dan fair and orderly process. Penelitian ini menggunakan pendekatan post-positivist dengan teknik pengumpulan data kualitatif melalui wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sistem merit di Indonesia belum baik akibat dari resistensi internal, keterbatasan kapasitas pengawasan, dan praktik nepotisme.

The enactment of Law No. 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus (ASN) has brought significant changes to ASN management in Indonesia through the implementation of the merit system. Merit system is an important principle in ASN management that emphasizes qualification, competence, and performance fairly and justly without discrimination based on political background, race, skin color, religion, origin, gender, marital status, elements, or disability status (Law No. 5 of 2014). The journey towards a healthy meritocracy has also been very winding. The rampant practice of buying and selling positions, which is categorized as corruption and has become institutionalized, is also a major concern for the public. Someone can get a certain position only with "insiders", without considering their competence and qualifications. Therefore, the merit system comes as a system that is expected to create a bureaucracy that is professional, competent, and has high integrity. This study aims to analyze the reflection of the implementation of the merit system in Indonesia in CASN recruitment selection and open JPT selection. This study uses the merit system theory with the dimensions of competence, qualification, performance, openness, and fair and orderly process. This study uses a post-positivist approach with qualitative data collection techniques through in-depth interviews and literature studies. The results of this study show that the implementation of the merit system in Indonesia is not yet good due to internal resistance, limited supervisory capacity, and nepotism practices."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saefur Rochim
"Pegawai Negeri Sipil mempunyai peranan sangat panting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sistem pembinaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dimaksudkan agar Pegawai Negeri Sipil dapat melaksanakan peranannya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Namun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, dilanjutkan dengan perubahannya dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 sampai dengan saat ini, usaha peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil, dirasakan belum dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan masyarakat. Dengan metode penelitian yuridis-normatif dan ditunjang dengan data sekunder dan data primer, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan ketentuan, peraturan perundang-undangan dalam proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural. Dengan mengacu beberapa peraturan yang diatur oleh beberapa instansi, penelitian ini juga dilakukan untuk mengetahui peraturan mana yang merupakan ketentuan pelaksanaan sebagai jaminan kepastian hukum dalam pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural, dan bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Berdasarkan hash penelitian, diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural. Pejabat pembina kepegawaian yang dilaksanakan oleh Menteri, mengakibatkan tidak berfungsinya pelaksanaan pengawasan peraturan perundang-undangan. Sehingga tujuan dari pembinaan Pegawai Negeri Sipil sulit untuk diwujudkan. Karena tidak efektifnya sistem pembinaan Pegawai Negeri Sipil, penelitian ini juga memberikan arah kebijakan pembinaan, yang dinilai dapat mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional yaitu dengan merubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian, khususnya pengaturan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak lagi dilaksanakan oleh Menteri tetapi oleh pejabat karier setingkat eselon I yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian, disertai dengan ketegasan aturan kewenangan lembaga pengawas dan tindakan terhadap pelanggaran peraturan kepegawaian diharapkan akan terwujud tertib penyelenggaran pemerintahan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menghindari tumpang tindihnya beberapa peraturan, segala kebijakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil harus bertitik sentral dari Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian dan lembaga-lembaga pelaksana kebijakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil harus disatukan menjadi sebuah lembaga yang bertanggung jawab secara keseluruhan dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16627
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratliff, Richard C.
Metuchen,N.J.: The Scarecrow Press,Inc., 1972
344.079 3 RAT c
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Fadilla Chesiana
"
DKI Jakarta merupakan wilayah dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tertinggi, artinya rawan terjadi pelanggaran Pemilu termasuk netralitas ASN. Tidak hanya itu, DKI Jakarta juga merupakan wilayah dengan jumlah ASN terbanyak. Kedudukannya sebagai Ibu Kota juga menempatkan DKI Jakarta menjadi perhatian nasional dengan berbagai dinamika politiknya. Namun, dari beberapa tantangan yang disebutkan, faktanya, DKI Jakarta adalah wilayah dengan kasus pelanggaran netralitas ASN terendah dari tahun ke tahun. Hal ini tidak terlepas dari peran pengawasan Pemprov DKI Jakarta, mengingat 99,5% pelanggar netralitas ASN berstatus sebagai pegawai instansi daerah. Berdasarkan laporan hasil monitoring dan evaluasi KASN, Pemprov DKI Jakarta telah memenuhi hampir seluruh instruksi SKB No. 2 Tahun 2022, termasuk mengenai pembentukan Tim Internal Pengawas. Dalam implementasinya, Tim Internal Pengawas dinilai membantu tugas pengawasan netralitas ASN menjadi lebih masif. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan Tim Internal Pengawas Netralitas ASN Pemprov DKI Jakarta pada Pemilu 2024. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah post-positivist dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menjadi tantangan dalam implementasi kebiakan adalah komunikasi antara Satgas Nasional dengan Tim Internal Pengawas, serta keterbatasan wewenang Tim Internal Pengawas. Akan tetapi, Tim Internal Pengawas Netralitas Pemprov DKI Jakarta mengatasi hal tersebut melalui komitmen, sumber daya, dan struktur birokrasi yang mendukung.

DKI Jakarta is a region with the highest Electoral Vulnerability Index (EVI), indicating a high risk of election violations, including civil servant neutrality. Additionally, DKI Jakarta has the highest number of civil servants. Its status as the capital city also makes DKI Jakarta a national focus with various political dynamics. However, despite these challenges, DKI Jakarta has consistently had the lowest cases of civil servant neutrality violations year after year. This cannot be separated from the supervisory role of the DKI Jakarta Provincial Government, considering that 99,5% of civil servant neutrality violators are regional agency employees. Based on the monitoring and evaluation report from KASN, the DKI Jakarta Provincial Government has complied with almost all instructions of the Joint Decree No. 2 of 2022, including the formation of an Internal Oversight Team. In its implementation, the Internal Oversight Team is considered to have made the task of supervising civil servant neutrality more extensive. Therefore, this study aims to identify the factors influencing the implementation of the Internal Oversight Team policy for civil servant neutrality in the DKI Jakarta Provincial Government during the 2024 elections. The research approach used is post-positivist with data collection techniques through in-depth interviews and literature studies. The results show that the challenges in policy implementation include communication between the National Task Force and the Internal Oversight Team, as well as the limited authority of the Internal Oversight Team. However, the DKI Jakarta Provincial Government's Internal Oversight Team addresses these issues through commitment, resources, and supportive bureaucratic structure."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
T. Zita Nelliza
"Di awal tahun 2003, terdapat perkembangan dalam hukum acara perdata Indonesia yakni diajukannya gugatan actio popularis di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Gugatan actio popularis ini adalah gugatan yang mengatasnamakan kepentingan umum secara perwakilan dengan acuan bahwa setiap warga negara berhak atas nama kepentingan umum untuk mengambil insiatif mengajukan gugat walaupun orang tersebut bukanlah pihak yang mengalami kerugian secara langsung, dan juga tidak memerlukan surat kuasa khusus dari anggota masyarakat yang diwakilinya. Gugatan actio popularis ini dikenal di beberapa negara yang menganut sistem civil law. Di Indonesia gugatan secara actio popularis masih belum diterima dengan alasan ketiadaan aturan. Gugatan actio popularis no. 178/PDT.G.2003/PN.JKT.PST dalam putusan pengadilan negeri dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan pengadilan negeri ini dikuatkan oleh pengadilan tinggi no.126/PDT/2004/PT.DKI. Hingga kini perkara ini masih dalam tingkat kasasi. Skripsi ini akan mengulas mengenai konsep umum actio popularis, bagaimana pengaturannya di Indonesia, apa perbedaan antara actio popularis dengan citizen lawsuit, kumulasi gugatan, class action, legal standing dan gugatan biasa; juga disinggung mengenai keberadaan gugatan actio popularis ini di negara-negara lain serta menganalisa putusan No. 178/PDT.G.2003/PN.JKT.PST. Hukum acara perdata Indonesia saat ini sangat memerlukan terobosan hukum yang dilakukan oleh hakim."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21922
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>