Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 85425 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hutasoit, Samuel
"ABSTRAK
Sistem peradilan pidana sejatinya adalah proses yang dikonstruksikan untuk menanggulangi kejahatan melalui proses peradilan yang dilakukan terhadap pelaku tindak pidana. Proses yang dilakukan tersebut memperhadapkan pelaku tindak pidana dengan negara yang diwakili oleh penuntut umum. Dalam proses demikian pelaku tindak pidana didampingi dan dibela oleh advokat. Advokat melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri, yang menjalankan profesinya di dalam maupun di luar pengadilan. Advokat adalah bagian dari sistem peradilan pidana yang integratif dalam rangka menanggulangi kejahatan. Pada saat ini sistem peradilan pidana di Indonesia menganut sistem non-adversarial yang memberikan posisi sentral kepada hakim untuk bertindak aktif dalam menilai fakta (kesalahan), hukum, dan hukuman. Bahkan hakim cenderung bertindak sebagai semi-prosecutor. Tentu saja keadaan demikian tidak memberikan keleluasaan kepada advokat untuk melakukan pembelaan kepada kliennya berdasarkan dalil-dalil yang dibenarkan oleh hukum. Dalam perkembangannya, karakter adversarial yang merupakan ciri sistem peradilan di negara-negara common law diadopsi ke dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun demikian karakter adversarial tersebut tidak diadopsi secara utuh, setidaknya demikian terlihat dalam Rancangan KUHAP. Karakter adversarial yang dianut dalam Rancangan KUHAP masih menganut prinsip hakim aktif dalam persidangan. Dalam sistem adversarial, advokat sebagai penasihat hukum terdakwa di sidang pengadilan memiliki peran yang lebih baik untuk membela kepentingan hukum terdakwa. Peran tersebut ditandai dengan kedudukan yang sama antara penuntut umum maupun advokat di persidangan. Penuntut umum dan advokat akan berperan aktif untuk menemukan kebenaran berdasarkan pembuktian melalui proses adu atau counter balance. Posisi penuntut umum dan advokat sebagai demikian menjadikan posisi hakim bersifat pasif atau hakim hanya sebagai wasit dalam proses adu tersebut. Letak pembenaran sistem adversarial atau sistem perlawanan adalah pada kenyataan bahwa sistem ini merupakan suatu sarana, di mana kemampuan individu dapat ditingkatkan sampai titik di mana ia memperoleh kekuatan untuk melihat realitas dengan mata yang bukan matanya sendiri, di mana ia mampu untuk menjadi bebas dari keberpihakan dan bebas dari prasangka sebagaimana “dapat dimungkinkan oleh keadaan manusia”. Dengan kata lain, sistem adversarial menyakini bahwa kebenaran akan muncul melalui proses adu yang dilakukan secara seimbang dan fair antara penuntut umum dan advokat.

ABSTRACT
The criminal justice system is actually a constructed process to overcome crime through judicial proceedings against defendant. The process undertaken is by confronting the defendant with the state represented by the public prosecutor. In the process, the defendant is represented and defended by advocates. Advocate based on Law Number 18 of 2003 regarding advocate is a law enforcerment officer who is free and independent, performing his profession in or outside the court. Advocate is a part of an integrated criminal justice system to overcome crime. Nowadays, the criminal justice system in Indonesia adopts non-adversarial system that gives the judge a central position to act actively in assessing the facts (guilty), law, and punishment. Moreover, the judges tend to act as a semi-prosecutor. Indeed, such conditions do not give adequate freedom to the advocates in defending their clients based on justified arguments. In the development, adversarial characteristic as the characterictic of criminal justice system of common law’s country is being adopted in criminal justice system in Indonesia. However, the adversarial characteristic is not fully adopted as a seen in the draft of The Code of Criminal Procedure which is still adhered to the principle of active judges in the trial. In the adversarial system, advocates as the defendant’s legal counsel in the trial have a better role in defending the legal interests of the accused. That role is characterized by an equal position of both the public prosecutor and the advocate in the court. Prosecutor and advocate will play an active role to find the truth through evidence-based process or counter balance. The position of the public prosecutor and advocate will give a passive position to the judge or the judge only play as a referee in that trial. The justification of adversarial system is a reality that the system is a place, where any individual’s ability could be improved up to the point where he gains the power to see the reality through his own eyes, where he was able to be free from prejudice as “human condition possibility”. In other words, the adversarial system believes that the truth will appear through counter balance process which is equally and fairly between prosecutor and advocate."
Universitas Indonesia, 2013
T33133
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fauzy Marasabessy
"Tesis ini membahas mengenai korban kejahatan, yang akan mengalami viktimisasi lanjutan (post victimization) karena adanya penolakan dan pengabaian dari sistem peradilan pidana. Sebagai pihak yang menderita dan dirugikan akibat pelanggaran hukum pidana, korban kejahatan tidak pernah dilibatkan dalam proses peradilan pidana, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, sampai pemeriksaan perkara di pengadilan. Korban hanya dilibatkan sebatas memberikan kesaksian sebagai saksi korban. Posisi korban sebagai pihak yang dirugikan, telah diambil alih oleh penyidik dan penuntut umum yang mengatasnamakan negara. Sementara itu dalam proses peradilan seringkah hukum terlalu mengedepankan hak-hak tersangka/terdakwa, sedangkan hak-hak korban diabaikan. Penelitian tesis ini merupakan penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menyarankan korban kejahatan dapat dilindungi hak-hak yuridisnya serta lebih berperan dalam sistem peradilan pidana dimana korban kejahatan dapat ikut menentukan mengenai model penghukuman apa yang diinginkannya terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana atas dirinya. Apakah model penghukuman (retributif) atau ganti kerugian (restoratif).

This thesis topics about criminal casualties, that will get post victimization because of the existence of the refusal and carelessness from the criminal justice system, as the side that suffer and is damage resulting from the violation of criminal law, criminal casualties had not been involved in the process of the criminal judicature, from the investigation stage, the demanding, to the case inspection in the court, casualties are only involv in being limit gave the testimony as casualties 's witness, the position of casualties is as the side that incure a loss, taken over by the investigator and the public prosecutor by the name of State. In the meantime in the process of the judicature often the law too much put the rights forward deffendant, where as casualties 's rights are ignored, this thesis research is the juridical research normative and juridical sociological, results of the research suggest criminal casualties could be protect by his juridical rights as well as more play a role in the criminal judicature system where criminal casualties could be decisive."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26103
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Afif Rosadiansyah
"ABSTRAK
Tesis ini membahas kedudukan justice collaborator dalam sistem peradilan
pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis
normatif. Implementasi penerapan Justice Collaborator pada 2 (dua) kasus yakni
Agus Condro Prayitno dan Kosasih Abbas dibahas sebagai bahan analisis dalam
tesis ini. Dari hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa Agus Condro memiliki
peran yang signifikan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dalam mengungkap
kasus tersebut sehingga mendapatkan keringanan hukuman namun pada saat Agus
Condro dijatuhi hukuman, belum ada peraturan mengenai Justice Collaborator.
Berbeda dengan kasus Kosasih Abbas, ia ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai Justice Collaborator karena
kooperatif pada saat penyidikan. Namun pada saat dijatuhi hukuman, majelis
hakim berpandangan berbeda, majelis tidak mempertimbangkan ia sebagai Justice
Collaborator. Kedepan dibutuhkan formulasi dan konsepsi dalam pengaturan
Justice Collaborator dalam proses hukum pidana sebagai upaya pembaharuan
hukum pidana di Indonesia.

ABSTRACT
This thesis discusses the position of the justice collaborator in the criminal justice
system in Indonesia. The research method in use is normative juridical.
Implementation of the application justice collaborator in two (2) cases namely
Agus Condro Prayitno and Kosasih Abbas discussed for analysis of materials in
this thesis. From the analysis result concluded that Agus Condro have a
significantly role as a witness who cooperated to get relief. but at the time was
sentenced Agus Condro, there are no regulations about justice collaborator. In
contrast to case of Kosasih Abbas, he is defined by The Corruption Eradication
Commision of Indonesia Republic (KPK RI) as a justice collaborator because of
cooperative as the investigation, but at the time of sentenced he panel of
judgesargued differently, the panel did not consider he as justice collaborator. In
teh future, it will be needed formulation and conception in the setting of justice
colaborator in the process criminal law as effort to reform the criminal law in
Indonesian."
Universitas Indonesia, 2013
T35933
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yevgeni Lie Yesyurun
"Miscarriage of justice, adalah suatu istilah yang berkaitan dengan putusan pengadilan yang salah atau keliru, yang dapat berupa dipidananya seseorang sekalipun tidak didukung dengan alat bukti yang cukup, atau dipidananya seseorang yang sama sekali tidak melakukan tindak pidana. Miscarriage of justice tidak disebabkan oleh factor tunggal, akan tetapi sebagian besar dari kasus-kasus miscarriage of justice baik yang terjadi di Indonesia maupun di negara-negara lain menunjukkan bahwa kesalahan penyidik pada tahap penyikan menjadi faktor penyebab yang paling dominan. Kesalahan-kesalahan tersebut mengambil banyak bentuk antara lain, salah mengidentifikasi saksi mata, salah dalam menginterpretasi bukti forensik, termasuk tindakan kriminal penyidik seperti merekayasa saksi  (fabricated witness) atau mendistorsi keterangan saksi, memaksakan pengakuan tersangka, menyembunyikan atau mengabaikan bukti-bukti yang membebaskan tersangka atau terdakwa. Kesalahan-kesalahan ini terjadi karena lemah dan tidak efektifnya mekanisme kontrol yang disediakan oleh hukum acara pidana, terutama di fase penyidikan. Praperadilan yang sedianya menjadi sarana atau mekanisme kontrol terhadap jalannya penyidikan ternyata hanya menguji segi formil dari suatu upaya paksa, padahal penyimpangan yang terjadi ditahap ini tidak hanya mengenai pelaksanaan upaya paksa. Selain mekanisme kontrol yang tidak efektif, kedudukan advokat dalam proses pidana hanya menjadi sasaran tindakan yang disebabkan oleh pengaturannya yang sangat minimalis dalam hukum acara pidana. Rancangan Undang Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2012 tenyata belum memberikan solusi bagi pengungkapan kasus miscarriage of justice terutama dalam kaitannya dengan persoalan bagaimana mengungkap bukti-bukti yang membebaskan yang dikecualikan atau ditahan oleh penyidik, karena selain tidak ada mekanisme yang tersedia, kedudukan advokat yang tetap sekedar menjadi sasaran tindakan masih dipertahankan dalam rancangan tersebut.

Miscarriage of justice, is a term that relates to wrong or erroneous court decisions,   that can take form in the conviction of a person even when there is not enough evidence to support it, or the conviction of a person who did not commit any crime. Miscarriage of justice is not caused by a single factor, but most of the cases of miscarriage of justice that occurred both in Indonesia and in other countries show that the investigator’s error at the investigation stage to be the most dominant factor. These errors took many forms, namely, misidentifying witnesses, misinterpreting forensic evidence, including the investigator’s criminal acts such as manipulating witnesses (fabricated witness) or distorting witness’ testimony, forcing a confession from the suspect, hiding or ignoring evidence that frees up (relieve) suspects or defendant, among others. These errors occur due to weak and ineffective control mechanisms provided by the law of criminal procedure, especially in the investigation stage. Pretrial which was originally a means or mechanism to control the course of the investigation turned out to be just testing the judiciary aspect (formal aspect) of a forced effort, while the deviation/irrelevancy that occurs in this stage is not only about the implementation of the forced effort. In addition to ineffective control mechanism, the position of an advocate in criminal proceedings only becomes the target of actions caused by it being limitedly regulated in law of criminal procedural. Draft of Criminal Procedure Code of 2012 has yet to provide a solution for the disclosure of the miscarriage of justice, especially in relation to the issue of how to uncover exempting evidence that is excluded or detained by investigators, because aside from there is no mechanism available, the position of advocate that still becomes the target of the action is still retained in the draft."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Melvia Body
"ABSTRAK
Tesis ini membahas konsep justice collaborator dalam praktik sistem peradilan
pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis
normatif. Pada mulanya Justice Collaborator hanya dikenal dalam Praktik Sistem
Peradilan Pidana Indonesia. Analisa penerapan konsep Justice Collaborator atas 3
(tiga) kasus yakni Agus Condro Prayitno, Kosasih Abbas dan dibahas Thomas
Claudius Ali Junaidi sebagai bahan analisis dalam tesis ini. Dari hasil analisis
diperoleh kesimpulan bahwa terdapat ketidakseragaman pemahaman dari para
penegak hukum dalam menerapkan Konsep Justice Collaborator dalam Praktik
Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Untuk itu ada beberapa kriteria untuk dapat
dijadikan Justice Collaborator yaitu: tindak pidana yang akan diungkap merupakan
tindak pidana serius dan/atau terorganisir; bukan pelaku utama dalam tindak pidana
yang akan diungkapnya; memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses
peradilan; Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang
bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan;
inisiatif dari pelaku kejahatan tersebut untuk mengakui perbuatannya dan bersedia
membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara dimaksud; Pelaku
kejahatan membuat perjanjian mengenai kedudukan nya sebagai Justice Collaborator
dengan Jaksa Penuntut Umum. Kedepan dibutuhkan formulasi dan konsepsi
pengaturan Justice Collaborator dalam proses hukum pidana sebagai upaya
pembaharuan hukum pidana di Indonesia serta integrasi antar penegak hukum untuk
mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang well-done-integrated dalam menerapkan
Konsep Justice Collaborator

ABSTRACT
This thesis discusses the concept of justice collaborator in the practice of the
Indonesian criminal justice system. The method used is a normative juridical
research. Justice Collaborator at first known only in Indonesia Practice Criminal
Justice System. Analysis of the application of the concept of Justice Collaborator on
three (3) cases namely Agus Condro Prayitno, Kosasih Abbas and Thomas Claudius
Ali Junaidi discussed as material analysis in this thesis. From the analysis we
concluded that there is a variation on the understanding among the law enforcement
officer in applying the concept of Justice Collaborator in Practice Criminal Justice
System. There are several criteria to fullfiled as Justice Collaborator, namely: a
criminal act that will be revealed is a serious criminal offense and / or organized; not
the main offender in the crime that will revealed; testified as a witness in the court;
Prosecution lawsuit alleges that the offender has provided information and evidence
is very significant; initiative of the offender to confess and willing to assist law
enforcement officer to uncover the case; offender made an agreement regarding his
position as Justice Collaborator with the Public Prosecutor. In the future there is
should be a formulation and conception of Justice Collaborator in the process of
criminal law as an effort to reform the criminal law in Indonesia as well as the
integration among law enforcement officer to created the well-done-integrated
Criminal Justice System in applying the concept of Justice Collaborator."
2016
T46150
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihotang, Daniel Tulus Marulitua
"Sistem peradilan pidana merupakan suatu proses yang ditujukan untuk menanggulangi kejahatan melalui proses peradilan yang dilakukan terhadap pelaku tindak pidana. Sistem peradilan pidana diwujudkan melalui suatu ketentuan yang disebut dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sejatinya KUHAP ditujukan untuk melindungi hak-hak seorang tersangka dan/atau terdakwa serta mengatur tugas masing-masing dari sub-sub sistem peradilan pidana guna menciptakan suatu keterpaduan sistem peradilan pidana. Namun demikian, implementasi KUHAP masih jauh dari tujuan sebenarnya sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak tersangka/terdakwa. Oleh sebab itu perlu adanya suatu pembaharuan terhadap KUHAP. Pembaharuan tersebut diwujudkan dalam Rancangan Kitab Hukum Acara Pidana (R-KUHAP). Dalam R-KUHAP, terdapat nilai-nilai yang diadopsi di negara common law, salah satu dari nilai tersebut adalah lembaga plea bargaining. Akan tetapi R-KUHAP tidak secara mutlak mengadopsi nilai lembaga plea bargaining yang ada di negara common law. R-KUHAP hanya mengambil nilai plea guilty (pengakuan bersalah) yang merupakan salah satu nilai dari lembaga plea bargaining. Kedudukan lembaga plea bargaining (plea guilty) yang diatur dalam R-KUHAP melalui suatu klausul Jalur Khusus terdapat dalam tahap adjudikasi. Diadopsinya lembaga plea bargaining (plea guilty) dalam RKUHAP disebabkan adanya manfaat dari lembaga ini. Salah satu manfaat tersebut terlihat dalam perwujudan suatu peradilan cepat, sederhana dan berbiaya murah dalam implementasi lembaga plea bargaining (plea guilty). Disamping manfaat yang diperoleh, terdapat juga suatu potensi kerugian apabila implementasi dari lembaga plea bargaining (plea guilty) tidak berjalan dengan baik sehingga dapat menyebabkan miscarriage of justice (peradilan sesat). Oleh sebab itu dalam implementasi lembaga plea bargaining (plea guilty) nantinya diperlukan keterpaduan dari 3 (nilai) dasar hukum sebagimana dikemukakan oleh Friedman yaitu substansi hukum (perwujudan peraturan perundang-undangan yang terkait plea bargaining), struktur hukum (keterpaduan antar sub sistem dalam sistem peradilan pidana), dan budaya hukum (kesadaran dari aparat penegak hukum terhadap kewenangan yang dimilikinya) guna mencegah timbulnya miscarriage of justice (peradilan sesat).

The criminal justice system is a process that is intended to solve crimes through judicial proceedings conducted against criminal offence. The criminal justice system is realized through a provision called the Criminal Procedure Code (KUHAP). Indeed the Criminal Codeaimed at protecting the rights of accused and/or defendant sand set tasks for each of the sub-systems of criminal justice in order to create an integration of the criminal justice system. However, the implementation of the Criminal Procedure Code is still far from the goal and thus potentially give rise to violations against the rights of accused/defendant. Therefore, the need for a reform of the Criminal Procedure Code. The reform embodied in the draft Criminal Procedure Code (R-KUHAP). In draft Criminal Procedure Code, there are values that are adopted in common law. One of these values is plea bargaining. However ,the draft Criminal Procedure Code does not ultimately adopted the values of plea bargaining that exist in common law. The draft Criminal Procedure Code is only take a guilty plea which is one of the values of the plea bargaining. The position of plea bargaining (plea guilty) is regulated int he draft Criminal Procedure Code through a “Special Track” clause contained in the adjudication stage. Adoption of plea bargaining (guilty plea) in the draft Criminal Procedure Code due tothe benefits of this institution. One of the benefits is seen in the embodiment of a fast, simple and low-cost judicial/trial in implementation of plea bargaining (plea guilty). In addition to the benefits, there is also a potential loss when implementation of the institution of plea bargaining (plea guilty) do not work properly till causing the miscarriage of justice. Therefore, implementation of plea bargaining (plea guilty) will be required integration of three values of law as advanced by Friedman namely substance law (embodiment legislation related plea bargaining), structure law (coherence between sub-system in criminal justice systems), and cultural law ( of consciousness of law enforcement officials the authority to file to prevent the spread of miscarriage of justice."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38982
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agustinus Purnomo Hadi
"Pembebasan bersyarat, pada hakekatnya merupakan satu tahapan dari proses pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan. Tahapan itu merupakan rangkaian dalam penegakan hukum pidana, yang berarti menanggulangi kejahatan dengan sarana hukum pidana, yang dioperasionalkan melalui suatu sistem yang di sebut sistem peradilan pidana (criminal justice system). Sebagai suatu sistem, maka akan didukung dengan unsur perundang-undangan (unsur substansial) dan unsur kelembagaan (unsur struktural) meliputi: Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, yang harus bekerja secara terpadu. Namun, secara praktis, kenyataan menunjukkan, yang terjadi justru masih terdapat ketidakterpaduan baik unsur substansial maupun struktural, khususnya yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat. Dalam unsur substansial terdapat kontradiksi antara hukum pidana material dengan hukum pidana formal; antara hukum pidana material dengan hukum pelaksanaan pidana; antara hukum pidana formal dengan hukum pelaksanaan pidana.
Aspek yang sangat penting yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat, bahwa secara faktual sebagian besar narapidana ternyata hanya menjalani dan dibina di dalam lembaga pemasyarakatan kurang dari setengah masa pidana dari putusan hakim. Keadaan ini disebabkan karena cara penghitungan persyaratan masa menjalani pidana duapertiga yang tidak sesuai dengan ide KUHP yang menjadi dasar pembebasan bersyarat. Unsur struktural, juga masih terdapat ketidakserasian yang berkaitan dengan proses pemberian pembebasan bersyarat, yaitu tidak dilibatkannya Hakim Wasmat dalam proses pemberian pembebasan bersyarat. Ketidakserasian itu berarti mengarah pada ketidakterpaduan sistem peradilan pidana, yang jika tidak diadakan perbaikan, justru dapat menjadi faktor penyebab timbulnya kejahatan, atau faktor kriminogen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annissa Kusuma Hasari
"Tesis ini membahas mengenai kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Indonesia memiliki PPATK sebagai Financial Intelligence Unit yang hanya bersifat memberikan informasi kepada Polri dan Kejaksaan RI. Hasil laporan analisa yang disampaikan oleh PPATK belum cukup memadai untuk dilakukan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana pencucian uang. Maka dapat dikatakan bahwa rezim pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia belum berjalan dengan maksimal. Selain itu apabila penyidik (selain Polri) menemukan adanya indikasi perbuatan pencucian uang, namun penyidik tindak pidana asal remyata tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk itu perlu diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang kepada penyidik tindak pidana asal (multi investigators system).

The focus of this studi is about authority in money laundering investigation in Indonesia. Indonesia has PPATK as a Financial Intelligence Unit that only feeds informations to Police and General Attomey. The infonnations that given by PPATK is not enough to start an money laundering investigation. That is why we can say Indonesian anti money laundering rezim is not running effectively. The problem occurs, when an investigator (except Police) finds some money laundering offences from predicate crime that they are investigating, but that investigator does not have investigation authority. That is why some investigators of predicate crime need giving investigation authority of money laundering (multi investigators system)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26107
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Subiyanto
"ABSTRAK
Putusan Hakim kadangkala mengandung kekeliruan. Untuk
memperbaiki putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan
mengandung kekeliruan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
memberikan hak kepada terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan upaya
hukum peninjauan kembali. Secara normatif, Pasal 263 ayat (1) KUHAP telah
menentukan hanya terpidana atau ahli warisnya yang dapat mengajukan
peninjauan kembali. Namun, dalam praktiknya di temukan adanya peninjauan
kembali yang diajukan oleh Jaksa. Penelitian ini mengkaji landasan pemikiran
apa yang dipergunakan oleh jaksa dalam mengajukan peninjuan kembali dan
apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menerima peninjauan
kembali. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka dan bahan primer berupa Putusan MA No.
55PK/Pid/1996 atas nama terpidana Muchtar Pakpahan dan perkara No.
15/PK/Pid/2006 tanggal 19 Juni 2006 atas nama Setyowati. Dari hasil
penelitian diketahui bahwa landasan jaksa dalam mengajukan peninjauan
kembali adalah berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (3) KUHAP, Pasal 21
undang-undang No. 14 tahun 1970 yang telah dirubah terakhir dengan undangundang
No.48 tahun 2009 dan praktik yurisprudensi yang telah membenarkan
jaksa sebagai pihak yang dapat mengajukan peninjauan kembali. Dasar
pertimbangan hakim dalam menerima peninjauan kembali yang diajukan oleh
jaksa adalah Mahkamah Agung dengan menafsirkan ketentuan 263 ayat (3)
KUHAP dan undang-undang kekuasaan kehakiman melalui putusannya
menciptakan hukum acara pidana sendiri dengan melakukan suatu terobosan
hukum penerimaan permohonan peninjauan kembali guna menampung
kekurangan pengaturan mengenai hak jaksa untuk mengajukan permohonan
pemeriksaan peninjaun kembali dalam perkara pidana untuk rasa keadilan yang
tercermin dalam masyarakat

Abstract
Judges verdict sometimes contain errors. To fix the verdict which has
permanent legal force and contain errors, the Book of Law Criminal Procedure
Code gives rights to the guilty party or their heirs to file a legal review.
Normatively, the Article 263 paragraph (1) Criminal Procedure Code has to
determine only the convicted person or his heirs can submit a review.
However, in practice found a reconsideration filed by the prosecutor. This
study examines what the rationale used by prosecutors in filing peninjuan back
and what the basic consideration of the judge in receiving a review. The
method used in this research is a normative juridical approach. Normative
juridical legal research done by examining library materials and primary
materials in the form of MA No Decision. 55PK/Pid/1996 on behalf of the
convicted person and case No. Muchtar Pakpahan. 15/PK/Pid/2006 dated June
19, 2006 on behalf of Setyowati. From the survey results revealed that the basis
of the prosecutor in the judicial review is filed pursuant to the provisions of
Article 263 paragraph (3) Criminal Procedure Code, Article 21 of Law No.. 14
of 1970 which amended the latest by law No.48 of 2009 and the practice of
jurisprudence that has been confirmed as the party that the attorney can file a
reconsideration. The basic consideration in the judge accepted the review is
submitted by the prosecutor of the Supreme Court to interpret the provisions of
subsection 263 (3) Criminal Procedure Code and the law of judicial power over
the decision to create its own criminal law by performing a groundbreaking
legal acceptance of an application for review in order to accommodate the lack
of regulation on the right of prosecutors to apply for re-examination in criminal
cases review to a sense of justice is reflected in the community"
2012
T31233
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sudarwin
"ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai penanganan-penanganan kasus-kasus pidana yang dilakukan oleh anak melalui sistem peradilan pidana anak atau penyelesaian kasus yang diselenggarakan secara formal. Masih terdapat banyak permasalahan mengenai penanganan anak di setiap tingkat peradilan pidana terutama terkait perlindungan anak dan hak-haknya pada proses peradilan pidana dan tidak dijalankan sebagaimana mestinya upaya penyelesaian kasus melalui mekanisme diversi yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, akibatnya ada begitu banyak anak yang
ditahan dan dipenjara bahkan hingga kasus-kasus tindak pidana yang ringan. Dalam tesis ini penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan melalui studi dokumen hukum berupa undang-undang, pandangan ahli hukum, putusan-putusan pengadilan, dan dokumen-dokumen lain yang terkait yang bertujuan untuk menjabarkan dan menganalisis mengenai penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dan bagaimana pengaturan dan implementasi konsep diversi di Indonesia saat ini. Dari hasil analisis, penulis menemukan masih terdapat begitu banyak permasalahan terkait penyelesaian kasus anak secara formal, yakni masih belum adanya beberapa aturan pelaksana yang diamanatkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terutama
mengenai ketentuan pelaksanaan pidana non pemenjaraan, masih kurangnya sarana dan prasarana terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan masih belum baiknya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pelaksana undang-undang ini. Selain itu permasalahan lainnya yakni tidak dipatuhinya ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak baik saat anak diproses di tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Diantaranya masih seringnya penahanan dilakukan terhadap anak meski undang-undang
mengamanatkan penahanan hanyalah sebagai upaya terakhir, jumlah lama penahanan yang tidak sesuai ketentuan, belum efektifnya pendampingan kepada anak baik itu oleh Balai Pemasyarakatan, Advokat, Pekerja Sosial, dan lain sebagainya, tuntutan jaksa dan putusan hakim yang berorientasi pemenjaraan, dan laporan peneliti kemasyarakatan yang belum maksimal dilakukan. Kemudian masih ditemukannya banyak kasus pidana anak yang tidak diselesaikan melalui diversi meski telah memenuhi syarat untuk dilakukan diversi.

ABSTRACT
This research discusses the handling of criminal cases committed by children through the juvenile criminal justice system or the settlement of cases that are held formally. There are still many problems regarding the handling of children at every level of criminal justice, especially related to the protection of children and their rights in the criminal justice process and are not carried out properly as an effort to resolve cases through a diversion mechanism that has been mandated in Law No. 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System, as a result there are so many children who are detained and imprisoned even to cases of minor criminal acts. In this research the author uses the normative juridical method, namely research conducted through the study of legal documents in the form of laws, views of legal experts, court decisions, and other related documents that aim to describe and analyze the handling of children in conflict with the law and how the regulation and implementation of the diversion concept in Indonesia today. From the results of the analysis, the authors found that there were still so many problems related to the formal settlement of child cases, namely that there were still no implementing regulations mandated by Law No. 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System, especially regarding the provisions of the implementation of non-imprisonment crimes, the lack of facilities and infrastructure related to the implementation of Law No. 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System for Children, and the quality and quantity of human resources that implement this law are still not good. Besides that, another problem is the non-compliance with the provisions in Law
No. 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System both when children are processed at the police, prosecutors, and court levels. Among them the frequent detention of children is carried out even though the law mandates that detention is only a last resort, the length of detention that is not in accordance with the provisions, ineffective assistance to the child either by the Penitentiary, Advocates, Social Workers, etc., prosecutors' demands and decisions imprisonment-oriented judges, and social research reports that have not been
maximally carried out. Then still found many child criminal cases that are not resolved through diversion even though it has met the requirements for diversion."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>