Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 68667 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Amos, H.F. Abraham
"Dynamics of constitutional structure of Indonesia from legal and sociological viewpoints."
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007
342 ABR s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 2000
S25508
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saldi Isra
Depok: Rajawali Pers, 2019
342.598 SAL s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Martini
"Keberadaan lembaga penasehat sepertinya hal Dewan Pertimbangan Agung di Indonesia pada dasarnya bergantung kepada kebutuhan negara yang bersangkutan, serta dipengaruhi oleh latar belakang historis dari negara tersebut. Di Indonesia lembaga penasehat ini sudah ada sejak jaman kerajaan dulu. Lembaga penasehat Dewan Pertimbangan Agung di Indonesia sedikitnya banyak diilhami oleh Raad van Nederlandsch Madre pada jaman Hindia Belanda yang berfungsi sebagai penasehat Gubernur Jenderal.
Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga penasehat dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia kedudukannya adalah sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga tinggi lainnya dengan fungsi dan tugasnya memberikan nasehat, pertimbangan dan usul kepada Presiden. Pada waktu berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 lembaga ini dihapus dan baru muncul kembali setelah Dekrit 5 Juli 1959.
Sejak Orde Baru, Lembaga ini terus secara periodik didirikan. Walau dikatakan lembaga ini antara ada dan dada karena begitu kuat kekuasaan eksekutif sehingga tidak kelihatan peran yang telah dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Agung ini. Keberadaan Dewan Pertimbangan Agung ini sejak awal kemerdekaan memang sudah mulai dipersoalkan. Hal ini terus berlanjut, apalagi pada masa Orde Baru keberadaan lembaga penasehat ini tidak begitu kelihatan kiprahnya. Setelah reformasi dengan adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945 membawa perubahan pula terhadap sistem ketatanegaran di Indonesia. Dalam hal ini Dewan Pertimbangan Agung juga tidak luput dari perubahan tersebut.
Terjadi perdebatan apakah Dewan Pertimbangan Agung ini terus dipertahankan dengan lebih meningkatkan peran dan fungsinya atau dihapus. Memang diakui banyak kelemahan-kelemahan yang dimiliki oleh Dewan Pertimbangan Agung ini sebagai lembaga penasehat, terutama pada rumusan peraturan perundangan yang mengatur tentang Dewan Pertimbangan Agung baik itu dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun peraturan perundangan yang lain tentang Dewan Pertimbangan Agung yang membatasi ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Dewan Pertimbangan Agung serta dibentuknya badan penasehat ekstra konstitusionil oleh Presiden sehingga menimbulkan kesan Dewan Pertimbangan Agung tidak diperlukan.
Akhirnya perdebatan seputar Dewan Pertimbangan Agung ini terjawab sudah pada Sidang Tahunan 2002 dimana disahkannya Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 yang menghapus keberadaan Dewan Pertimbangan Agung dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan menggantinya dengan suatu badan yang disebut Dewan Pertimbangan yang kedudukannya tidak lagi sebagai lembaga tinggi negara tetapi berada dibawah Presiden. Maka berakhirlah tugas konstitusional Dewan Pertimbangan Agung dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2003
T10843
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"makalah ini disampaikan pada forum dialog nasional bidang hukum dan non hukum diselenggarakan oleh BPHN depkumham RI pada tanggal 26-29 juni 2007 di surabaya"
300 MHN 1:1 2008
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Daulay, Ikhsan Rosyada Parluhutan
Jakarta: Rineka Cipta, 2006
342.02 DAU m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Pane, Erian Iskandar Parahun
Depok: Universitas Indonesia, 1991
S25380
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Sari : Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan Pasal 24B Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam perkembangannya, meskipun keberadaan Komisi Yudisial diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945, namun tidak serta-merta menjadi sebuah lembaga negara yang memiliki kewenangan super, khususnya setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV /2006, yang diucapkan pada 23 Agustus 2006. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi itu, keberadaan Komisi Yudisial pun menjadi tidak terlalu relevan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia jika wewenangnya hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sebuah wewenang sumir yang seyogyanya hanya boleh diperankan oleh panitia yang dibuat secara khusus dan bersifat sementara (ad hoc committee), bukan oleh lembaga negara permanen yang wewenangnya bersumber langsung dari konstitusi (constitutionally based power). Meskipun demikian, Komisi Yudisial masih terselamatkan oleh hadirnya dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur pengawasan Komisi Yudisial. Tulisan ini bermaksud mendiskusikan beberapa aspek penting Komisi Yudisial setelah gagasan-gagasan pada tingkat konstitusi diimplementasikan dan tentunya setelah Mahkamah Konstitusi mengamputasi kewenangan pengawasan Komisi Yudisial. Penguatan Komisi Yudisial, independensi hakim versus akuntabilitas publik, dan pemeriksaan putusan hakim adalah tiga hal yang menjadi perhatian utama tulisan ini."
JLI 7:1 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, Artha Debora
Depok: Rajawali Pers, 2022
342.02 SIL k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>