Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 137852 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Budi Untung
Yogyakarta: Andi, 2011
332.6 BUD h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Evi Risna Yanti
"Pasar modal adalah sebuah lembaga yang diupayakan oleh pemerintah untuk menghimpun dan memobilisasi dana masyarakat untuk pembiayaan pembangunan. Disamping itu, fungsi pasar modal di Indonesia juga diarahkan untuk memeratakan pendapatan rakyat dengan ikut andil dalam pemilikan saham-saham perusahaan yang go public. Jual beli saham dan obligasi memang menggiurkan, apalagi bursa efek Indonesia termasuk bursa efek yang baik. Hanya saja sebagai muslim yang terikat dengan ketentuan-ketentuan syariah, sebagian besar masyarakat Indonesia mendapat benturan legalitas syariah. Sehingga, perlu diperjelas dulu apakah transaksi saham dan obligasi di pasar modal sesuai dengan prinsip jual beli menurut Islam, samakah konsep investasi di pasar modal dengan prinsip mudharabah dalam Islam, dan sahkan menurut Islam berspekulasi memburu capital gain? Jual beli saham dalam Islam ternyata dengan tujuan investasi murni dan menolak spekulasi yang sementara ini mendominasi bursa saham. Pemberian saham dengan harga di atas pari atau perolehan agio oleh emiten dengan tanpa kontraprestasi kecuali prospek yang belum tentu menjadi kenyataan, terkualifikasi ke dalam perdagangan yang ghurur. Begitu juga perdagangan saham di pasar sekunder. Sedangkan obligasi dalam kacamata syariah jelas sekali hukumnya. Karena menetapkan interest, hukumnya jadi haram. Walaubegitu, syariah menawarkan alternatif pengganti. Pembelian saham haruslah murni untuk investasi dan menggunakan sistem mudharabah sehingga, pintu-pintu spekulasi tertutup sama sekali. Dan penghapusan perdagangan obligasi, bisa diganti dengan sistem murabahah atau pembiayan bai bitsaman ajil yang lebih adil dan bersih. Pemberlakukan sistem alternatif tersebut adalah sebuah langkah yang strategis bagi pasar modal Indonesia. Karena jika tidak, kaum muslimin selamanya tidak akan pernah memenuhi lantai bursa untuk berinvestasi. Di sisi lain, kaidah-kaidah hukum Islam jika diangkat dan ditransformasikan ke dalam hukum produk legislatif nasional tentu akan lebih memperkaya hukum nasional, baik dari segi materil maupun formil."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20709
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Burhanuddin Susanto
Yogyakarta: UII Press, 2009
332.6 BUR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yulfasni
Jakarta: Iblam, 2005
332.6 YUL h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Adrian Sutedi
"On Islamic capital market according to Indonesian regulations"
Rawamangun: Sinar grafika, 2011
332.041 ADR p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Munir Fuady
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999
332.6 MUN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Munir Fuady
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003
332.6 MUN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
R. Suherman
"Dalam pembangunan ekonomi nasional suatu negara, diperlukan pembiayaan baik dari Pemerintah maupun dari masyarakat. Oleh karena itu dalam pembangunan tersebut khususnya pembangunan ekonomi, diperlukan penarikan dana dari masyarakat sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan. Kebutuhan pembiayaan pembangunan di masa datang akan semakin besar, sehingga tidak akan dapat dibiayai oleh pemerintah sendiri melalui penerimaan pajak dan penerimaan lainnya. Salah satu bentuk penarikan dana dari masyarakat yang menjadi model dan tengah berkembang di kalangan masyarakat pada akhir- akhir ini antara lain penarikan dana dari masyarakat dalam bentuk penjualan saham di Pasar Modal.
Dalam prakteknya transaksi penjualan saham di Pasar Modal di negara manapun, termasuk di Pasar Modal Indonesia, rentan terhadap praktik pelanggaran dan kejahatan dalam transaksi saham antara lain dalam bentuk memanipulasi Pasar atau saham, tindakan penipuan atau memberikan laporan keuangan ganda yang menyesatkan, tidak menyampaikan fakta yang material yang seharusnya di diclose kepada masyarakat, perbuatan insider trading, tidak menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam ketika saat menjual sahamnya kepada masyarakat. praktik pelanggaran dan kejahatan tersebut yang semata-mata hanya untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya bagi para pelaku tersebut, dengan mengorbankan kepentingan Pasar secara keseluruhan.
Penyelesaian praktik pelanggaran dan kejahatan tersebut diatas yang dilakukan oleh para pelaku, Bapepam belum berani menerapkan sanksi secara optimal, terhadap pasal-pasal Undang-undang Pasar Modal yang dilanggarnya, Ketidaktaatan terhadap peraturan Undang-undang Pasar Modal dan tindakannya, melakukan praktik pelanggaran dan kejahatan di Pasar Modal, ini merupakan tanggung jawab para pelaku. Konsekuensi terhadap pelanggaran dan kejahatan tersebut dapat berupa tanggung jawab secara perdata maupun tanggung jawab secara pidana. Upaya penyelesaian terhadap sanksi pelanggaran dapat diselesaikan oleh Bapepam, sedangkan penyelesaian sanksi pidana, Bapepam berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan penyidikan, setelah diadakan penyidikan ternyata diperoleh keyakinan terdapat pelanggaran dan kejahatan, maka penuntutannya terhadap kasus tersebut kewenangan berada pada Kejaksaan. Bapepam akan menyerahkan berkas hasil penyidikan tersebut kepada Kejaksaan, apabila berkas perkara dianggap lengkap dan bisa diteruskan untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan.
Dari kasus-kasus tersebut diatas para pelaku dapat dikenakan ketentuan pasal 104 dan pasal 106 Undang-undang Pasar Modal, diancam dengan hukum pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 15 miliar, namun pada kenyataannya Bapepam menjatuhkan sanksi baru sebatas denda, permohonan maap, bahkan ada yang tidak dikenakan sanksi apapun.

In the development of national economy of a country, necessary funding both from government and from society. Therefore, in this development, especially economic development, required the withdrawal of funds from the public as one of the alternative development financing. Development financing needs in the future will be even greater, so it will not be funded by the government itself through taxes and other revenues. One form of withdrawal of funds from the community that became a model and was developing in the society in recent years include the withdrawal of funds from the public in the form of sale of shares in the capital market.
In practice the sale of shares in the capital market in any country, including in Indonesia capital market, vulnerable to abuses and evil practices in a stock transaction, among others, in the form of manipulating the market or stock, fraudulent act or provide double the financial statements misleading, does not address the fact thatmaterial should be closed to the public, insider trading action, not submitting registration statement to Bapepam as when you sell shares to the public. practice violations and crimes that merely to reap the benefits as possible for these actors, at the expense of the overall market.
Settlement practices mentioned above violations and crimes committed by the perpetrators, Bapepam has not dared to apply the optimal sanctions, against the articles of the Capital Market Law is broken, Disobedience to the regulations of Capital Market Law and its actions, practice violations and crimes in Capital Markets, it is the responsibility of the perpetrators. Consequences of violations and crimes can be either rise to civil liability or criminal responsibility. The resolution attempts to sanction violations can be resolved by Bapepam, while the settlement of criminal sanctions, Bapepam is authorized to conduct inspection and investigation actions, having conducted the investigation was obtained there are violations and criminal convictions, the prosecutions against the authority of that case is at the Prosecutor. Bapepam will submit the results of the investigation file to the Prosecutor, if deemed complete case files and can be forwarded for prosecution to the Court.
From the above cases the perpetrators can be subject to the provisions of Article 104 and Article 106 of the Capital Market Law, punishable by imprisonment of law 10 years and a maximum fine of Rp. 15 billion, but in reality Bapepam impose new sanctions limited to fines, the petition Sorry, some have not imposed any sanctions.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24934
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>