Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4520 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Langen, Eugen
Weinheim/Bergst: Verlag Chemie, 1954
BLD 341.2 LAN i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Syafruddin
"Tujuan penerapan sistim paten adalah: (a) untuk memberikan imbalan yang layak kepada penemu, (b) untuk mendorong kegiatan-kegiatan penelitian yang dapat menghasilkan formula-formula atau produk baru, (c) untuk mendorong para penemu agar mau mengungkapkan rahasia penemuannya kepada masyarakat, sehingga menambah khasanah pengetahuan dan teknologi yang dapat dimanfaatkan secara nasional. Untuk melaksanakan sistim paten dimaksud dalam usaha pemberdayaan masyarakat dan menciptakan budaya inovasi dan kompetitif, maka kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menegakkan prinsip-prinsip good governance merupakan suatu keharusan. Untuk membangun budaya inovasi dan kompetitif melalui sistim paten maka dapat disusun pertanyaan penelitian sebagai berikut: (1). Bagaimana pengaruh praktek "good governance" terhadap kualitas pelayanan pemberian paten ? (2). Faktor-faktor apa yang mempengaruhi praktek "good governance" dan kualitas pelayanan pemberian paten ? (3). Bagaimana hubungan antara faktor-faktor yang mempengaruhi "good governance" dan kualitas pelayanan pemberian paten ?
Lembaga Adiministrasi Negara mendefinisikan Good Governance sebagai: "penyelenggaraan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif di antara domain-domain negara, sektor swasta, dan masyarakat" (Dwidjowijoto 2003;221). Dari pengertian dimaksud dan sesuai dengan permasalahan penelitian tersebut diatas digunakan indikator good governance sebagai berikut: efisiensi, akuntabilitas publik, transparansi dan partispasi. Sedangkan Kualitas Pelayanan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dan keinginan pelanggan, serta ketepatan penyampaian layanan untuk mengimbangi harapan pelanggan (pemohon paten). Parasuraman dkk., dalam Tjiptono 2000; 70) menentukan lima dimensi pokok kualitas pelayanan sebagai berikut: tangibelity, reliability, responsiveness, Assurance/Jaminan, dan Empathy.
Penelitian dilakukan pada Pemohon Paten melalui 10 pemohon paten perorangan, 20 konsultan paten, dan 10 sentra HKI.
Rancangan penelitian bersifat deskriptif kualitatif, dengan analisis deskriptif dan regresi untuk menjawab pertanyaan penelitian 1 dan 2, dan analisis korelasi untuk menjawab pertanyaan penelitian 3 dengan mengetahui frekuensi distribusi dari setiap faktor. Sehingga disimpulkan bahwa:
Terdapat pengaruh nyata antara good governance dengan kualitas pelayanan. Pengaruh yang paling dominan dari good governance terhadap kualitas pelayanan pemberian paten adalah efisiensi. Yakni efisien penggunaan peralatan kerja, prosedur (tata kerja) dan penggunaan Sumber Daya Manusia.
Konstribusi praktek good governance dalam mempengaruhi kualitas pelayanan sebesar 11,42%, sisanya 88,58% dipengaruhi variabel lainnya, seperti kepemimpinan, struktur organisasi, strategi, dan sistim.
Hubungan antar unsur yang mempengaruhi praktek good governance dalam pemberian paten sebagai berikut: Unsur efisiensi mendapat nilai cukup baik dengan dukungan penggunaan peralatan kerja, prosedur (tata kerja), dan penggunaan Sumber Daya Manusia; Unsur akuntabilitas publik mendapat nilai cukup baik dengan dukungan tertinggi pada prosedural dan peningkatan kualitas dan kuantitas pemberian paten, akan tetapi kurang didukung dalam pemanfaatan waktu dan adminstrasi serta pelaporan; Unsur transparansi mendapat nilai kurang baik dengan dukungan akses informasi publikasi dan pejabat pemberi putusan, akan tetapi kurang didukung akses informasi prosedural dan data acuan pemberian paten; Unsur partisipasi mendapat nilai cukup baik dengan dukungan sosialisasi, forum komunikasi dan kasus-kasus pemberian paten, akan tetapi kurang di dukung oposisi terhadap publikasi paten.
Unsur-unsur yang mempengaruhi praktek kualitas pelayanan pemberian paten. Tangibility, mendapat nilai cukup baik dengan dukungan kelengkapan alat kerja dan kebersihan, akan tetapi kurang didukung oleh kerapihan ruang Direktorat Paten. Reliability, mendapat nilai cukup baik dengan dukungan ketepatan waktu, keandalan pegawai, dan kesesualan janji, akan tetapi kurang di dukung oleh kesigapan pegawai Direktorat Paten. Responsiveness, mendapat nilai cukup baik dengan dukungan keandalan, kemampuan, kemauan dan keyakinan pemohon terhadap pegawai Direktorat Paten. Assurance/Jaminan, mendapat nilai kurang baik dengan dukungan rasa percaya diri, keseriusan dan profesionalisme pegawai Direktorat Paten. Empathy, mendapat nilai cukup baik dengan dukungan pada keramahan dan kesopanan pegawai Direktorat Paten, akan tetapi kurang di dukung oleh perhatian individu terhadap permasalahan pemohon paten.
Dengan memperhatikan beberapa temuan pada analisis dengan kenyataan dilapangan, peneliti mengajukan saran untuk mempraktekkan good governance terhadap kualitas pelayanan pemberian paten adalah sebagai berikut: Good governance, pada praktek yang cukup baik, akan tetapi perlu peningkatan pada: akuntabilitas publik terhadap pemanfaatan waktu, administrasi dan pelaporan; transparansi prosedural dan data acuan pemberian paten; dan partisipasi masyarakat terhadap oposisi publikasi paten. Kualitas Pelayanan, pada praktek yang cukup baik, akan tetapi perlu peningkatan pada: Tangibelity terhadap kerapihan ruang Direktorat Paten; Reliability terhadap kesigapan pegawai Direktorat Paten untuk membantu memecahkan masalah pemohon paten; dan Empathy terhadap perhatian individu pada permasalahan pemohon paten."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T13843
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tumang, Yurina M.`
"This paper focuses on intellectual property protection in the pharmaceutical sector which has assumed significant value for its socio-economic relevence, especially on the rate of medicine prices.Since 1994, attention has focused on WTO's Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual property rights 9TRIP's) as the most far reaching international instrument ever negotiated on intellectual property rights. An important critical issue of the TRIP's Agreement relates to patent. The TRIP's Agreement requires universal paten protection for any invention in any field of technology. This essential targets pharmaceuticals, which many countries had previously excluded from patent protection.
All WTO members must amend their patent legislation,whitin a limited time or transition period. Many studies of the TRIP's patent system will have a great impact on the health sector and may negatively affect national drug prices availability of essential medicines and pharmaceutical technology.Given the fact that Indonesia is a member of the World Trade Organization, it has to abide the mandates set forth in the TRIP's Agreement. Indonesia has adopted patent law in undang-undang (UU) no 14 tahun 2001, Which agrees with the TRIP's Agreement.
This study will analyse the impact of patent on the rate of medicine prices produce by the European Union pharmaceutical industry in Indonesia. In conclusion this analysis of the implication of patent for the pharmaceutical industry in Indonesia is just the begining point for a continous process. Whith engoing change in the structure on the economy, regulations and patent laws, further study and action will be necessary.Above all, government attention is extremely important to ensure progresive development. National authorities should have a clear vision for this industry and understand the repercussion to national health in thr future if nothing is done. The provision and revision of pharmaceutical policies should not only be in a accordance with existing general industry standards and international commitments, but also be ensuring improvement in the quality of life for the Indonesian people as a whole."
2006
JKWE-II-1-2006-57
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Burgin, Hans
Berlin Akademie-Verlag 1959
830.9 B 420
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Zima, Peter V.
Tubingen: Francke, 1992
GER 809 ZIM k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Wurzburg: Arena, 1987
R JER 920.094 3 POP g
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Reinbek bei Hamburg Rowohlt Taschenbuch Verlag GmbH 1988
Ref Jer 928.430 3 Aut
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Stuttgart Enke 1939
572 P 360
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Stuttgart Enke 1939
572 P 360
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Hayati
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, Kuasa Pertambangan (KP) merupakan bentuk perizinan yang memberikan kewenangan kepada pengusaha untuk melakukan usaha pertambangan, sesuai substansi dari bahan galian golongan a, b atau c. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perizinan pengusahaan pertambangan pada dasarnya diberikan oleh Pemerintah dan dilaksanakan pengusahaannya oleh Instansi Pemerintah, kecuali untuk bahan galian golongan c yang telah diserahkan kepada pemerintah Daerah ( berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 1969 ). Namun setalah berlakunya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2001, pengelolaan pertambangan diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan pemberian otonomi daerah. Dengan demikian paradigma pengusahaan pertambangan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 perlu disesuaikan. Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 hingga Desember 2008, penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tidak juga tercapai. Sehingga di dalam implementasinya banyak terjadi permasalahan dalam pemberian perizinan pengusahaan pertambangan. Baru pada akhir 2009 disahkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sistem perizinan pertambangan dengan bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP). Yang menjadi pertanyaan yuridis disini adalah, apakah dengan nomenklatur izin memang secara materil isinya adalah sebagaimana izin pada umumnya ataukah tergolong dalam konsesi?
Untuk menjawab berbagai permasalahan dalam perizinan pertambangan akan dilakukan penelitian terhadap pengusahaan pertambangan timah di Pulau Bangka. Dipilihnya Pulau Bangka karena potensi timah di Indonesia sangat besar (nomor 2 di dunia), namun praktek-praktek penyimpangan dalam perizinan pengusahaan pertambangan timah banyak terjadi, sehingga sangat mengganggu pemasukan uang negara dari sektor pertambangan timah, karena itulah menarik untuk diteliti.
Tinjauan analisis didasarkan pada teori-teori bidang Hukum Administrasi Negara, khususnya bidang Pemerintahan Daerah dan bidang Perizinan, disamping bidang Hukum Pertambangan itu sendiri. Terkait dengan kewenangan yang dimiliki yang mengalami perubahan seiring dengan berlakunya era otonomi daerah, akan dilihat bagaimana pengaturan oleh Daerah Otonom tentang pengusahaan pertambangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Dan akan ditinjau bagaimana implementasi perizinan pengusahaan pertambangan di Kabupaten Bangka periode 2000-2008. Serta akan melihat faktor-faktor apa yang menyebabkan banyak terjadinya tambang inkonvensional di pulau Bangka.
Penelitian akan dilakukan dengan menggunakan metodologi penelitian Yuridis Normatif. Jadi data yang dikumpulkan adalah data sekunder (terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier). Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada para nara sumber di lapangan, yaitu para pengusaha tambang dan dinas-dinas terkait dengan pemberian perizinan pertambangan. Kesimpulan, di era otonomi pemerintahan daerah kewenangan pemberian perizinan pengusahaan pertambangan berubag dari yang semula bernuansa sentralistik menjadi desentralistik. Dalam implementasinya hal tersebut menyebabkan banyak penafsiran yang keliru, sehingga menyebabkan produk-produk tidak sinkron di berbagai level dan sektor. Dan ini merupakan penyebab utama maraknya tambang inkonvensional, di samping penyebab lainnya, misalnya harga timah yang melonjak. Di balik itu semua tentunya yang menjadi pemicu utama adalah tidak tepatnya penggunaan konsep perizinan yang diadop baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 maupun dalam Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009. Konsep IUP yang dianut ternyata adalah merupakan konsesi."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
D1270
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>