Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 199948 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dedy Widjajanto
"Ditinjau dari sejarahnya dapat dikatakan bahwa bidang kesehatan kerja dan keamanan kerja merupakan perintis dari terbentuknya hukum perburuhan, dalam arti perlindungan dari Negara, bagi pihak ekonomi yang lemah (buruh) terhadap majikan yang tidak jarang mengeksploitasi buruhnya. Perlindungan Negara bagi warga negaranya yang lemah (buruh) dimulai dengan kelompok anak, disusul kelompok remaja/muda dan wanita. Perlindungan dibidang kesehatan kerja dan keamanan kerja yang merupakan asas dasar yang ditujukan kepada semua buruh dalam keseluruhannya, baik laki-laki maupun wanita, baik muda maupun dewasa dijelmakan terutama kedalam ketentuan yang mencakup waktu kerja, waktu mengaso dan waktu istirahat serta tempat kerja. Perlindungan buruh khususnya bidang kesehatan kerja dan keamanan kerja awalnya dimulai dari Negara Inggris dengan adanya revolusi industri pada sekitar abad ke 18 dimulai dengan peraturan legislasi menyangkut perlindungan bagi pekerja anak dan wanita, terus menyebar ke Eropa daratan/continental, Rusia dan ke Indonesia melalui masa penjajahan Hindia Belanda. Perkembangan di Indonesia terakhir melalui Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan juga peraturan pelaksanaannya, undang-undang ini hanya mengatur sebagian saja, tidak selengkap Undang-undang sebelumnya. Pembatasan waktu kerja, waktu mengaso dan waktu istirahat merupakan hak asasi dari pekerja, dimana pekerja dapat meningkatkan harkat dan martabatnya. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ada/berjalan masih jauh dari yang diharapkan, untuk itu pengawasan dari pengawas instansi yang berwenang sangat diharapkan dapat bekerja secara maksimal agar perlindungan kepada buruh/pekerja dapat tercapai sesuai tujuannya.

Review from its history, it can be said that health work and safety work is a pioneer of labor law formed, in the sense of protection from the State for the weak economy party(labor) against employers who usually explore the labor. State protection for the weak citizen (labor) begins with a group of children, followed by groups of teenagers/young and women. The protection of health work and safety work which is the basic principle that is addressed to all workers in the whole, both men and women, young and adults, especially incarnated into the regulations that include working time, rest time and work place. Protection of labor, especially the health and safety work started with the British industrial revolution in the 18th century which start with the legislation concerning the protection of children and women workers, continue to spread to mainland Europe/continental, Rusia and to Indonesia through the colonial period through Dutch East Indies. Development in Indonesia last through Act No. 13 Year 2003 About Employment regulations and also the implementation, this law only applies to part of the course, not complete as the previous Act. Limiting working time and rest time is the human rights of workers, where workers can improve the dignity. Implementation of regulations that have/are still running away from the expected so that the supervision of the authorized supervisory is expected to work maximum so protection to the labor/workers can be achieved according to the obyective."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Heny Widyawati
"Masalah perlindungan hukum bagi pekerja di Indonesia selalu menjadi masalah yang belum terpecahkan sampai saat ini. demontrasi yang dilakukan oleh para pekerja akhir-akhir ini membuktikan bahwa masih banyaknya permasalahan yang belum terpecahkan. Pengusaha menginginkan kegiatan usaha yang efektif, efisien dan produktif. Dengan alasan ini pengusaha sering kali melanggar hak-hak normatif pekerja.
Pemerintah berusaha menengahi dengan dikeluarkannya UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam pasal 59 mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu yang bertujuan agar tidak terjadi pengangkatan pekerja secara PKWT untuk pekerjaan yang suatu usaha. Namun dalam kenyataannya perjanjian kerja dengan PKWT sangatlah melindungi pengusaha dan sebaliknya sangat merugikan pihak pekerja karena sesungguhnya dengan PKWT pihak pekerja tidak mempunyai jaminan karier, upah dibawah upah minimum, dan seringkali tidak ada jaminan sosial.
Oleh kerena itu penulis mencoba untuk memperoleh gambaran serta pemahaman yang lebih mendalam mengenai faktor-faktor apa yang memungkinkan diadakan perjanjian kerja waktu tertentu, adanya kaitan perjanjian antara penyedia jasa tenaga kerja dengan pemberi kerja terhadap kelangsungan hubungan kerja untuk waktu tertentu dan adakah perlindungan hukum bagi pekerja kebersihan yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
Dalam hal ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mempergunakan data sekunder, data primer, dan data tersier. Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu hanya boleh diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tidak tetap dan pekerja kebersihan merupakan pekerjaan yang termasuk kriteria perjanjian yang dapat diadakan untuk waktu tertentu karena dikaitkan dengan permintaan pengguna jasa pekerja kepada perusahaan penyedia jasa pekerja yang dibuat untuk waktu tertentu. Selama ini pekerja kebersihan belum memperoleh perlindungan yang seharusnya diperoleh sebagai pekerja."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16629
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2006
S25779
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marcel Eka Surya
"Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Dalam pemutusan hubungan kerja kadang terjadi perselisihan. Perselisihan ini cenderung terjadi karena tidak adanya kesamaan paham antara pekerja/buruh dengan pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja. Penyelesaian perselisihan PHK dapat di lakukan secara Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Penelitian ini membahas bagaimana pertimbangan hukum hakim pada penyelesaian perselisihan dalam kasus pemutusan hubungan kerja dan juga membahas substansi dari putusan tersebut ditinjau dari PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan PHK. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan. Pendekatan menggunakan bahan hukum sekunder dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Simpulan yang ditarik adalah Pertimbangan hukum hakim pada putusan No.40/Pdt.Sus-PHI.G/2020/PN Jkt.Pst, perusahaan LKBN  dengan Pekerja FRP dkk dinyatakan putus demi hukum, dan hakim menghukum perusahaan LKBN untuk membayar hak-hak Pekerja FRP dkk. Subtansi Putusan No.40/Pdt.Sus-PHI.G/2020/PN Jkt.Pst tentang pemutusan hubungan kerja ditinjau dari PP No.35 Tahun 2021, yaitu pada bagian PKWT ada perubahan dalam jangka waktu berubahnya status dari PKWT menjadi PKWTT. Bilamana dilihat dari sudut pandang PP, maka para pekerja PKWT tersebut secara otomatis berubah karena dalam pasal PP disebutkan jika status dapat berubah selama dia bekerja tanpa jeda waktu bekerja.

Termination of Employment is caused due to a matter that results in the termination of the rights and obligations between the workers and the employers. Disputes usually occur because there is no common understanding between workers and employers regarding the termination. Settlement of disputes can be done by Bipartite, Mediation, Conciliation, and the Industrial Relations Court. This study discusses how the judge's legal considerations in resolving disputes in cases of termination of employment and also the substance of the verdict in terms of Government Regulation Number 35 of 2021. The research method used is normative juridical, descriptive analysis research specifications. Data sources are primary, secondary, and tertiary legal materials through literature study. This research uses normative legal research method with literature study. The approach uses a qualitative approach. The judge's legal considerations in the verdict Number No.40/Pdt.Sus-PHI.G/2020/PN Jkt.Pst, it was declared terminated by law, and the judge sentenced the LKBN company to pay for the rights of FRP et al. Substance of verdict above regarding the termination of the employment in terms of Government Regulation, namely in the TWA part there is a change in the period of change of status from a temporary to an indefinite one. From the point of view of a Government Regulation, the employees status of the TWA will automatically change because the Government Regulation article states that their status can change as long as they work without a break. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Fajri Muttaqin
"Dalam suatu negara yang sedang dalam tahap pembangunan serta keberlangsungan perekonomian suatu negara, keberadaan Tenaga Kerja sebagai Sumber Daya Manusia merupakan salah satu factor dari berbagai komponen pembangunan yang satu dengan yang lainnya dan tidak dapat dipisahkan oleh karena itu. Tesis ini mengangkat pokok permasalahan tentang bagaimana praktek pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada beberapa Perusahaan di Provinsi DKI Jakarta dan bagaimana Pengawasan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada beberapa Perusahaan di Provinsi DKI Jakarta oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, dalam menyelesaikan tugas akhir ini saya melakukan penelitian dengan cara mewawancarai beberapa sumber untuk mendapatkan hasil penelitian yang baik serta ringkas, dan juga metode penelitian yang digunakan ialah Metode Kualitatif dengan sifat Normatif. Sebagai hasil penelitian ditemukan fakta bahwa setiap perusahaan telah melakukan pelanggaran dan penyelewengan terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang tidak sesuai dan sejalan dengan Peraturan Perundang – undangan yang telah menentukan Jenis Kerja yang diperbolehkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Jangka Waktu yang diperbolehkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, serta Perjanjian Kerja antara kedua belah pihak antara Pihak Perusahaan dengan Pekerja/ Buruh yang dimana Perjanjian telah dibuat dengan format dan blanko yang telah disediakan oleh pihak Perusahaan yang diharuskan untuk ditandatangani oleh calon Pekerja/ Buruh, sedangkan seharusnya Perjanjian Kerja harus dibuat secara bersama antara Pihak Perusahaan dengan calon Pekerja/ Buruh.

In a country that is in the stage of development and economic sustainability of a country, the existence of Labor as Human Resources is one of the factors of various components of development that are one with another and cannot be separated therefore. This thesis raises the subject matter of how the practice of implementing Certain Time Work Agreements (PKWT) in several companies in DKI Jakarta Province and how to Supervise the Implementation of Certain Time Work Agreements (PKWT) in several Companies in DKI Jakarta Province by Manpower Supervisory Employees, In completing this final project, I conducted research by interviewing several sources to get good and concise research results, and also the research method used was a Qualitative Method with a Normative nature. As a result of the research, it was found that each company has committed violations and misappropriations of certain time work agreements that are not in accordance with and in line with the laws and regulations that have determined the type of work allowed in a certain time work agreement, The period allowed in the Specified Time Work Agreement, as well as the Employment Agreement between the two parties between the Company Party and the Worker / Labor where the Agreement has been made with the format and blanks that have been provided by the Company party which is required to be signed by the prospective Worker / Laborer, while the Work Agreement should be made jointly between the Company Party and the prospective Worker company."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Hardiyanti Rahma
"Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan lama waktu penalti yang akan diberikan kepada para pengusaha jasa konstruksi yang lalai dalam pelaksanaan SMK3 khususnya untuk kasus kecelakaan berupa kematian, serta untuk memberikan rekomendasi sistem kelembagaan pada kecelakaan kerja yang terkait dengan penalti waktu ditinjau dari beberapa negara untuk diterapkan di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan 2 pendekatan metode analisa statistik yaitu analisa statistik interferensial untuk mencari hubungan antara penerapan penalti waktu dengan menurunnya angka kecelakaan kerja di bidang konstruksi dan analisa deskriptif untuk mencari lama waktu penalti yang dapat diterapkan di Indonesia.
Dari hasil penelitian yang akan menjadi usulan terhadap permasalahan angka kecelakaan kerja konstruksi di Indonesia yaitu ketegasan dalam regulasi dibutuhkan untuk menyadarkan orang atau perusahaan di bidang konstruksi, pendidikan bagi para pekerja di lokasi proyek (pemahaman, perubahan budaya, komunikasi 2 arah), dan sistem penalti waktu yang meliputi lembaga independen yang menginvestigasi kecelakaan kerja di lokasi proyek, reward, dan punishment.
Lama waktu penalti yang dapat diterapkan di Indonesia berdasarkan hasil wawancara yaitu kecelakaan kerja tanpa menimbulkan kematian akan diberikan suspend selama 5 - 10 hari dan kecelakaan kerja hingga menimbulkan kematian akan diberikan suspend selama 10 - 20 hari. Penelusuran benchmarking terhadap lembaga-lembaga di beberapa negara, seperti: Amerika, Inggris, Kanada, Australia, dan Singapura didapatkan rekomendasi bagi lembaga independen yang dibutuhkan di Indonesia. Lembaga independen yang diusulkan untuk dibentuk di Indonesia memiliki kriteria yaitu memiliki tujuan; pembentuk lembaga independen; divisi lembaga; otoritas lembaga; dan memiliki mekanisme yang jelas.

This study aims to obtain period of time penalty that will be given to the construction service employers who are negligent in the execution of SMK3, especially for the case of a fatal accident that leads to death. It also aims to provide institutional system recommendations on time penalty for workplace accidents to be applied in Indonesia based on the observation in some countries.
This study used two statistical analysis methods; interferential statistical analysis to find the relationship between the implementation of time penalty and the decreasing number of accidents in the construction field, and descriptive analysis to look for the period of time penalty that can be applied in Indonesia.
From the results of the research that will be proposed as a solution to the problem of construction accidents in Indonesia, it is known that assertiveness in the regulation is needed to make the employers or companies in the field of construction aware, education for workers at the project site (understanding, cultural change, 2-waycommunication), and time penalty system which includes an independent institution that investigates accidents at the project site, reward, and punishment are also considered necessary.
The period of time penalty that can be applied in Indonesia based on interviews is 5-10 days of suspension for accidents that do not lead to death and 10-20 days of suspension for accidents that lead to death. Benchmarking towards institutions in some countries, such as USA, UK, Canada, Australia, and Singapore obtained a recommendation that an independent institution is needed in Indonesia. The independent institution proposed to be set up in Indonesia should have a clear purpose and mechanism, as well as founders, divisions, and authority.
"
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2014
S56316
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
S7211
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Itriah
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 1994
S36317
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosemary Chrisanny D.
"Waktu Iuang kerapkali diasesiasikan dengan saat bersantai, bermalas-malasan, atau bersenang-senang belaka. Bahkan waktu Iuang sering dipandang sebagai hal yang kurang penting, misalnya bila dibandingkan dengan pekerjaan atau keluarga. Namun sebenamya, waktu Iuang, yang didefinisikan sebagai waktu yang tersedia setelah melakukan berbagai kewajiban sehari-hari, kaya akan manfaat bagi kehidupan seseorang. Terlebih dalam situasi Jakarta, yang hingar bingar dengan berbagai kesibukan, persaingan, dan tekanan, dimana waktu Iuang bisa membantu seseorang menjaga keseimbangan mental dan mengaktualisasikan dirinya.
Peran waktu Iuang dalam kehidupan manusia tidaklah remeh. Apa yang dialami seseorang dalam waktu luangnya bermanfaat bagi kesehatan fisik, mental, kepuasan hidup, dan perkembangan psikologisnya. Bahkan suatu penelitian mengemukakan bahwa bila dibandingkan dengan pekerjaan dan pernikahan, korelasi kepuasan terhadap aktivitas selain kerja dengan kesejahteraan psikologis seseorang tergolong tinggi.
Persoalan yang dihadapi sehubungan dengan waktu Iuang bukan sekadar ada atau tidak adanya waktu Iuang, namun lebih kepada bagaimana cara seseorang mengisi waktu Iuangnya ataupun bagaimana pengalaman yang diperolehnya melalui aktivitas waktu luangnya tersebut. Cara seseorang memanfaatkan waktu Iuang memang berpotensi untuk memberikan pengaruh yang positif maupun negatif bagi kualitas hidupnya.
Semakin signifikannya topik mengenai waktu Iuang, semakin banyaknya kuantitas waktu Iuang akibat kemajuan teknologi, serta semakin bervariasinya alternatif pengisi waktu Iuang menyebabkan peneiiti menganggap bahwa hal ini penting untuk diteliti. Selain itu, penelitian yang berkaitan dengan penggunaan waktu Iuang ditinjau dari sudut pandang psikologi belum banyak dilakukan, terlebih dengan menggunakan subyek penelitian di Indonesia. Dengan demikian, peneliti mengangkat topik penelitian penggunaan waktu Iuang, dengan memusatkan perhatian pada orang dewasa muda. Fokus studi ini ditetapkan mengingat orang dewasa muda, yang sebagian besar waktunya dihabiskan untuk bekerja, tentunya memiliki waktu Iuang yang terbatas. Di samping itu, komposisi penduduk usia dewasa muda di Jakarta tergolong besar ketimbang kelompok usia lainnya.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif untuk memperoleh gambaran mengenai penggunaan waktu Iuang dan makna psikologisnya bagi orang dewasa muda lajang yang bekerja penuh waktu. Penggunaan waktu Iuang yang diteliti meliputi waktu luang, aktivitas waktu luang, dampak aktivitas waktu luang, penilaian terhadap kuatitas penggunaan waktu luang berdasarkan 5 kriteria Ieisure dan arah leisure (positif/negatif), serta harapan terhadap waktu Iuang maupun aktivitas waktu Iuang. Subyek penelitian berjumlah 92 orang. Pengambilan data dilakukan dengan menggunakan teknik incidental sampling. Alat pengumpul data yang digunakan berupa kuesioner yang terdiri dari pertanyaan tertutup dan pertanyaan terbuka.
Dari hasii penelitian, diperoleh data bahwa kuantitas waktu luang subyek berkisar antara 1 sampai 4 jam per hari kerja. Sebagian besar subyek tetap menginginkan tambahan kuantitas waktu luang, walaupun mereka menilai bahwa kuantitas yang dimiliki saat ini sudah memadai. Hampir semua subyek menganggap waktu Iuang itu penting, sebagian besar adalah sebagai pengimbang rutinitas sehari-hari dan sarana untuk beristirahat. Masalah terbanyak dengan waktu luang terkait dengan pakerjaan responden, yaitu tersitanya waktu luang oleh kewajiban, dan gagal melakukan rencana kegiatan lainnya karena lelah. Hampir seluruhnya mengakui membutuhkan waktu luang, tahu apa yang akan dilakukan dalam waktu luang, serta cenderung menikmati waktu luang. Namun sebagian besar merasa bahwa penggunaan waktu Iuangnya kurang optimal dan perlu diperbaiki.
Aktivitas pengisi waktu luang terpopuler adalah menonton TV. Alasan untuk aktivitas tersering adalah untuk pengembangan diri, kesegaran, dan relaksasi, sedangkan alasan untuk aktivitas kedua tersering adalah untuk istirahat, karena berminat, dan karena faktor kemudahan. Subyek membutuhkan tenaga fisik yang agak besar maupun kecil, daya pikir yang tergolong sedang, serta keterlibatan emosi yang agak besar dan kecil untuk melakukan aktivitas waktu Iuangnya. Aktivitas yang dipilih cenderung di dalam ruangan, di dalam atau sekitar rumah, dilakukan seorang diri, serta bersifat fleksibel.
Dampak aktivitas waktu luang yang menonjol adalah untuk mendapatkan kesegaran baru. Secara umum, subyek juga merasakan leisure pada aktivitas waktu luangnya. Berdasarkan 5 kriteria leisure, umumnya subyek menilai bahwa aktivitas waktu luangnya dipilih secara bebas, memiliki motivasi intrinsik, mendatangkan rasa damai, membantu subyek memenuhi diri (self-fulfillment), serta signifikan dan berharga. Subyek juga menganggap bahwa aktivitas waktu luangnya terarah pada hal-hal yang positif. Harapan terbanyak terhadap waktu luang adatah ditambahkan kuantitas waktu luang, dan harapan terbanyak terhadap aktivitas waktu Iuang adalah melakukan aktivitas yang bersifat santai, produktif dan aktif.
Melihat hasil penelitian ini, peran waktu Iuang sebagai kompensasi bagi kebutuhan subyek yang tidak terpenuhi di pekerjaan perlu diperhatikan, juga pembiasaan diri mengisi waktu Iuang dengan aktivitas positif, tuntunan kegiatan avokasional, serta pengadaan program kegiatan pengisi waktu uang yang lebih membangun dan bersifat aktif."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 1998
S2580
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pasaribu, Reny Rawasita
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S26210
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>