Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 214577 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rika Roosmanti Rusman
"Sebagai landasan hukum bagi pembaharuan dan penataan kembali kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, maka Pemerintah pada tanggal 23 Nopember 2001 telah menetapkan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP No.42 tahun 2002 tanggal 16 Juli 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas. Berlakunya UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi membawa beberapa perubahan penting dalam kegiatan hulu migas. Salah satu perubahan yang signifikan adalah UU ini menghendaki didirikannya suatu badan pelaksana kegiatan hulu minyak yang akan menggantikan peran Pertamina dalam penandatanganan Production Sharing Contract (PSC).
Badan pelaksana kegiatan hulu migas (BPMigas) yang pengaturannya terdapat dalam PP No 42 Tahun 2002 ini berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN), berbeda dengan Pertamina yang sebelumnya berbentuk Badan Usaha milik Negara (BUMN). Perubahan ini akan membawa konsekuensi pergeseran status negara dalam Poduction Sharing Contract yang dilaksanakan dengan investor. Sebelumnya, penandatangan PSC antara Pertamina yang berbentuk BUMN dengan investor bersifat business to business (B to B). Kini, penandatanganan kontrak production sharing antara BP Migas dengan investor asing bersifat Business to Government (B to G), di mana BP Migas merupakan institusi Pemerintah penandatanganan PSC. Hal ini membawa kepada keadaan di mana negara dalam PSC telah melakukan kegiatan komersial (Iure Gestionis) yang akan berdampak pada status kedaulatan negara dalam PSC.
Dalam melakukan tindakan komersial, negara tidak lagi mempunyai kekebalan dari pengadilan asing sebagai bagian dari kedaulatannya. Hal ini akan berpotensi kepada aset Pemerintah yang dapat disita oleh arbitrase internasional dalam hal terjadi sengketa, mengingat penandatangan PSC adalah BPMigas sebagai institusi Pemerintah yang merupakan bagian dari Pemerintah. Hal ini berbeda dengan sebelumnya, di mana penandatangan kontrak production sharing dilakukan oleh Pertamina yang berbentuk BUMN, di mana aset Pertamina terpisah dengan aset negara.
Pihak investor dalam PSC umumnya adalah perusahaan minyak asing, dan penyelesaian sengketa dalam PSC adalah melalui Arbitrase ICC dengan menggunakan ICC Rules, di mana setelah berlakunya UU No. 22 tahun 2001 dan PP No 42 Tahun 2004 kedudukan Pemerintah sebagai pihak dalam PSC telah bergeser sehingga Pemerintah tidak dapat lagi mengklaim kedaulatan dalam hubungannya dengan PSC tersebut, dan aset Pemerintah dapat disita dalam forum arbitrase tersebut, sehingga permasalahan ini adalah permasalahan Hukum Perdata Internasional yang aktual. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S26120
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kartika Putri Wohon
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24611
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Susetyo Yuswono
"Kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia sudah dimulai jauh sebelum negara Indonesia terbentuk. Minyak dan gas bumi digolongkan sebagai bahan galian yang memiliki nilai strategis dan vital, maka peran (intervensi) dari pemerintah memiliki posisi yang penting. Intervensi pemerintah ini diperlukan dalam rangka meningkatkan penerimaan, menjamin kelangsungan ketersediaan (pasokan) sumber daya alam yang takterbarukan (unrenewable) bagi generasi mendatang dan menghindari terjadinya kelangkaan pasokan minyak dan gas bumi di dalam negeri. Sejarah perkembangan pengaturan minyak dan gas bumi di Indonesia telah mengalami perkembangan, dimulai dari pengaturan yang bersifat kolonialisme sebagaimana yang diatur dalam Indische Mijn Wet, kemudian setelah merdeka bangsa Indonesia menciptakan Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 yang merupakan produk hukum berlandaskan pada falsafah Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-undang Dasar 1945. Seiring dengan perkembangan zaman serta dengan dilatarbelakangi oleh berbagai hal seperti globalisasi, krisis ekonomi, privatisasi Badan Usaha Milik Negara dan reformasi hukum serta pada tataran filosofis telah terjadi perubahan yang mendasar terhadap pemahaman makna Pasal 23 ayat (2) dan (3) Undang-undang Dasar 1945 maka diterbitkanlah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 telah membawa perubahan yang fundamental terhadap tatanan pengusahaan minyak dan gas bumi yang telah berlangsung harmpir empat dasa warsa. Perubahan tersebut antara lain pola kegiatan (pengusahaan) usaha hulu, penyusunan kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, demikian juga implementasi pengaturan dalam kontrak. Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, maka kegiatan usaha hulu sejak awal telah ditentukan pola kerja samanya, yaitu melalui kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang selama ini ditangani oleh Pertamina, sekarang beralih kepada Pemerintah dan BPMIGAS. Klausul-klausul yang ada dalam kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi merupakan formulasi (penuangan) dari apa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001.

Oil and gas business activities in Indonesia have been established even before the Republic of Indonesia has been declared. Oil and gas are considered as having strategic and vital value towards the national interest. Therefore the government of Republic of Indonesia is expected to have important role in this area of business. Intervention from the government is crucial to ascertain the increase of state revenue, security of supply of un-renewable energy resources in the future and to avoid domestic scarcity of oil and gas. In its history, oil and gas businesses have undergone a lot of changes since imperialistic era. During the Dutch colonization, oil and gas business were regulated with Indische Mijn Wet. After independence, in accordance with circumstance, Indonesia established Law Number 44 Year 1960 which adopted philosophical values set in article 33 (2) and (3) of the 1945 constitution. In response to change such as globalization, economic crises, privatization of state owned companies, legal reforms and shifting of existing paradigms, the Government enacted Law Number 22 Year 2001 on Oil and Gas. Law Number 22 Year 2001 has brought fundamental changes towards modern oil and gas business in Indonesia which has been implemented for almost four decades. The changes comprised of, inter alia, methods of upstream oil and gas businesses, drafting of upstream oil and gas contracts, and its implementation. By the enactment of Law Number 22 Year 2001, upstream oil and gas business is outlined to be carried out in upstream oil and gas Cooperation Contract Agreement. Cooperation Contract that are used to be handled by Pertamina are now conducted by the Government and BPMIGAS. Term and conditions specified in Cooperation Contract shall reflected the required condition in Number 22 Year 2001."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19911
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ajie Ramdan
"Pengujian konstitusionalitas Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tiga permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai (1) legal standing pemohon dalam pengujian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; (2) pertimbangan hakim konstitusi memberikan legal standing kepada pemohon dalam pengujian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; serta (3) usulan pemberian legal standing terhadap pemohon dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan bahan hukum berupa putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta tulisan-tulisan yang berkaitan dengan hukum tata negara. Adapun jenis penelitian ini adalah yuridisnormatif.
Teori dalam menilai pemohon memiliki legal standing atau tidak, salah satunya adalah teori legal standing. Teori legal standing point d?interet point d?action yaitu tanpa kepentingan tidak ada suatu tindakan. Para pemohon dalam perkara No. 36/PUU-X/2012 dan No. 7/PUU-XI/2013 tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan. Karena para pemohon tidak mengalami langsung kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual dari dua (2) undang-undang yang diuji materi di Mahkamah Konstitusi atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Mahkamah tidak tepat menilai para pemohon dalam perkara No. 36/PUUX/ 2012 dan No. 7/PUU-XI/2013 memiliki legal standing. Karena para pemohon tidak memiliki dasar (kepentingan) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Selain itu terdapat dissenting opinion hakim konstitusi yang menguatkan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing. Sehingga Mahkamah Konstitusi tidak tepat menilai para pemohon memiliki legal standing. Perlu adanya perbaikan atas penentuan legal standing yang lebih ketat.

Year 2001 on Oil and Gas and Law No. 8 of 2011 on the Amendment of the Law No. 24 of 2003 on the Constitutional Court against the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945, which was registered with the case number and case number 7/PUU-XI/2013 36/PUU-X/2012. This study departs from the appropriateness of the valuation given legal standing by the Constitutional Court. Clarity regarding the legal standing of the complex requires further assessment. Three issues are addressed in this study is about (1) the applicant's legal standing in the judicial review of Law No. 22 Year 2001 on Oil and Gas and Law No. 8 of 2011 on the Amendment Act No. 24 of 2003 on the Constitutional Court; (2) consideration of the constitutional judges give legal standing to the applicant in the judicial review of Law No. 22 Year 2001 on Oil and Gas and Law No. 8 of 2011 on the Amendment Act No. 24 of 2003 on the Constitutional Court; and (3) the proposed granting legal standing of the applicant in the case of judicial review in the Constitutional Court. To answer these problems, this study used a legal substance of the Constitutional Court decision, legislation, and writings relating to constitutional law. The type of this research is the juridical-normative.
Theory in assessing the applicant has legal standing or not, one of which is the theory of legal standing. Theory of point d'interact legal standing point d'action that is without the benefit of no action. No. The applicant in the case. 36/PUU-X/2012 and No.7/PUU-XI/2013 not have legal standing to appeal. Because the applicant did not experience direct losses specific constitutional (specifically) and the actual of two (2) laws that material tested in the Constitutional Court, or at least the potential is based on logical reasoning will surely occur. The Court did not precisely assess the applicant in the case of No.36/PUU-X/2012 and No.7/PUUXI/2013 have legal standing. Because the applicant has no basis (interest) to apply for judicial review. In addition there are constitutional judges dissenting opinion affirming that the applicant has no legal standing. So that the Constitutional Court did not assess the applicant's right to have legal standing. There needs to be an improvement over the determination of more stringent legal standing.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lintang Handayani
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai konsep, tujuan, pengaturan, dan permasalahan dalam kewajiban penyerahan minyak bumi oleh kontraktor di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, diantaranya peraturan perundangundangan, buku, dan wawancara dengan narasumber.
Dari hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa didalam pengaturan mengenai kewajiban penyerahan minyak bumi banyak terjadi inkonsistensi antara satu peraturan dengan peraturan lainnya. Masalah-masalah dalam implementasi kewajiban penyerahan minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri juga beragam. Namun, secara garis besar adanya pengaturan kewajiban penyerahan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri, tidak mempunyai dampak yang signifikan dengan masuknya arus penanaman modal di bidang minyak dan gas bumi.

This research aims to determine the concept, purpuses, regulation, and implementations of Domestic Market Obligation for oil and gas industries. This research is normative legal research using secondary data such as, legislation, books, and interview with experts.
From this research it is concluded that the regulation of Domestic Market Obligation of crude oil are incosistent between the regulations itself. Also in this research analyzes the problems that arise as a result of regulation regarding DMO to fullfil domestic needs. And the regulation of DMO, does not have a significant impact with the influx of oil and gas Investment in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56081
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Prana Raditya
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24163
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nita Damayanti
"Bagi perusahaan yang merencanakan penyelenggaraan proyek berskala besar yang menyangkut aset-aset strategis, seperti proyek tenaga listrik, jalan tol, minyak dan gas bumi ("migas") di negara berkembang, seperti Indonesia, tidak dapat terlepas dari keterlibatan negara. Dalam kegiatan usaha hulu migas, keterlibatan negara dikarenakan penguasaan migas masih berada di tangan negara sampai titik penyerahan yang diperjanjikan. Namun, negara membutuhkan keterlibatan perusahaan yang berpengalaman karena karakter kegiatan usaha hulu migas ialah berisiko tinggi, berbiaya besar, serta membutuhkan teknologi tinggi. Perusahaan yang mengusahaan kegiatan usaha hulu migas di Indonesia (kontraktor) harus menanggung pembiayaan serta risiko selama penyelenggaraan proyek. Selain kebutuhan keterlibatan para pihak yang berkompeten di bidang pembiayaan proyek berskala besar, kontraktor membutuhkan struktur pembiayaan yang dapat mewadahi transaksi pembiayaan yang besar, pengalokasian risiko, serta kepentingan para pihak. Pada umumnya, struktur pembiayaan dapat menaungi kebutuhan dalam proyek berskala besar tersebut ialah struktur project finance. Struktur project finance telah dipergunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha migas, khususnya proyek Liquefied Natural Gas ("LNG") di Indonesia. Salah satu contoh penerapan struktur project finance pada pembiayaan proyek LNG di Indonesia adalah proyek LNG Arun di Nangroe Aceh Darussalam, hingga pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. Dengan demikian, untuk mengetahui lebih lanjut tentang peran kontraktor dalam struktur pembiayaan proyek LNG di Indonesia dengan suatu studi kasus, maka dalam ruang lingkup penulisan skripsi ini akan membahas mengenai "Tinjauan Yuridis Peran Kontraktor Dalam Struktur Project finance Pada Pembiayaan Kegiatan Usaha Hulu Liquefied Natural Gas (LNG) Di Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi: Studi Kasus Proyek LNG Arun".

For a company who plans a large scale project operation related to strategic assets as such power plant, toll road, oil and gas ("O&G") in a developing country, as such Indonesia, the role of state remains inseparable. In O&G upstream business enterprise, the role of state related to the authority of O&G ownership remains in state until the agreed point of transfer. However, state needs the involvement of an experienced-company due to the character of O&G upstream business enterprise as such high risk, lucrative, and high technology one. That company (contractor) should bear the financing and risk during operational of project in Indonesia. Beside, the needs of the involvement of experienced parties in large scale financing, contractor needs financing structure that would accomodate large scale financing transaction, risk alocation, and parties' interest. Generally, financing structure that able to accomodate the needs of large scale financing project thereof is project finance structure. Project finance structure has been utilised in O&G upstream business enterprise,particularly Liquefied Natural Gas ("LNG") project in Indonesia. One of samples for the implementation of project finance structure in financing Indonesia LNG projects is LNG Arun project located in Nangroe Aceh Darussalam, until the enactment of Law Number 22 of 2001 concerning oil and gas. Therefore, to further analyse the role of contractor in project finance structure due to financing LNG project in Indonesia including analyse a case study, further the scope of this undergraduate thesis is "Juridical Analysis of Contractor's Role In Project Finance Structure of Financing Upstream LNG After Law Number 22 of 2001 Concerning Oil And Gas In Indonesia – Case Study Arun LNG Project"."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45957
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kunto Wibisono
"Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1971 tentang PERTAMINA, dimana dinyatakan bahwa Negara memberikan kuasa pertambangan secara penuh dan mutlak kepada suatu Perusahaan Negara yang didirikan dengan undang-¬undang.
PERTAMINA sebagai pelaksana kuasa pertambangan migas Negara, berdasarkan Pasal 12 UU No. 811971 melakukan kerjasama dengan kontraktor dalam bentuk "Kontrak Production Sharing"; selain itu pada wilayah kerja pertambangan yang dikelola juga melakukan kegiatan operasi sendiri serta melakukan kontrak kerjasama dengan model Kontrak Production Sharing yang salah satunya dalam bentuk Technical Assistance Contract (TAC).
UU No. 2212001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan peraturan pelaksaan nya PP No. 42/2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta PP No. 3512004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, mengalihkan pelaksanaan kuasa pertambangan kepada BP Migas, dan selanjutnya PERTAMINA fokus hanya sebagai pengusaha dibidang energi berubah menjadi PT PERTAMINA (PERSERO) yang diwajibkan untuk mengadakan kontrak kerja sama dengan BPMIGAS untuk kontrak wilayah kerja pertambangan yang telah ada.Berdasarkan UU No. 2212001 tersebut BPMIGAS berperan sebagai Manajemen Kontrak baik bagi KPS maupun PT PERTAMINA (PERSERO) sebagai operator kontrak.
Sesuai dengan Ketentuan Pengalihan yang diatur pada Pasal 104, PP No. 35/2004 peran manajemen kontrak TAC adalah PT PERTAMINA (PERSERO) Direktorat Hulu yang juga dibawah kendali manajemen kontrak BPMIGAS, hal ini dapat diartikan bahwa dalam manajemen kontrak TAC berdasarkan UU No. 22/2001 tidak sesuai lagi karena terdapat super manajemen yaitu BPMIGAS. Diperlukan pengaturan-pengaturan dan kesepakatan lebih lanjut dari Pemerintah, BP Migas dan PT PERTAMINA (PERSERO) agar ada kepastian hukum kontrak TAC sebagai dasar untuk mengadakan perubahan/amandemen agar sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T19156
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Uky Moh Masduki
"Istilah pembangunan telah menjadi kata kunci dalam kehidupan masyarakat. Secara umum,istilah tersebut diartikan sebagai usaha untuk memajukan kehidupan masyarakat dan warganya. Kemajuan dimaksud terutama adalah kemajuan di bidang material. Oleh karena itu, pembangunan sering diartikan sebagai kemajuan yang dicapai oleh sekelompok masyarakat di bidang ekonomi.
Keberhasilan pembangunan dapat diukur melalui beberapa segi, seperti pertumbuhan ekonomi, pemerataan, kualitas hidup, kelestarian lingkungan, dan lain-lain. Adapun cara untuk mengukur keberhasilan pembangunan, menunjukkan bahwa masalah pembangunan suatu bangsa bukan merupakan masalah pertumbuhan ekonomi semata-mata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T17035
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Permelia Fabyanne
"Di antara berbagai Hak atas Kekayaan Intelektual, merek dagang merupakan salah satu hak yang sangat terkait dengan perlindungan konsumen, pelanggaran hak merek akan berdampak secara luas terhadap konsumen, karena merek meliputi segala kebutuhan konsumen. Hal tersebut disebabkan karena konsumen merupakan penggunan suatu produk, dimana suatu produk sangat erat kaitannya dengan merek. Sehingga konsumen yang biasanya sudah terikat menggunakan produk dengan merek tertentu, di mana dalam prakteknya sering terjadi pemalsuan dan menimpa konsumen maka sudah pasti konsumen mengalami kerugian karena mengkonsumsi secara keliru produk tertentu yang kualitasnya berbeda dengan produk yang biasa ia konsumsi. Sehinga di dalam penulisan tesis ini permasalahan yang akan diangkat adalah bagaimana Undang-Undang Merek memberikan perlindungan terhadap konsumen, upaya dan langkah hukum apa yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila kepentingannya dirugikan serta bagaimana putusan pengadilan niaga dalam hal perlindungan terhadap konsumen.
Sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen maka di dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dirumuskan mengenai tanggung jawab produk yang menyatakan bahwa "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan".
Sedangkan apabila dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, sanksi bagi pelanggar tindak pidana di bidang merek yang tentunya pasti akan merugikan pihak konsumen sebagai pengguna ataupun pemakai suatu produk atau barang, dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana tercatat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang tercantum dalam Pasal 90, 91, 92 ayat (1), 92 ayat (2), 92 ayat (3), 93, 94 ayat (I), 94 ayat (2), dan Pasal 95.
Sebagai akibat penegakan hukum yang lemah maka hasil dari kebijakan hukum merek untuk menanggulangi pelanggaran merek yang merugikan konsumen juga tidak akan mencapai hasil yang memadai. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan penegakan hukum yang kuat atas merek untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang merek yang akan merugikan konsumen dan juga dibutuhkan tanggung jawab yang kuat dari kalangan pelaku usaha dalam memproduksi suatu barang."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15543
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>