Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 194873 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tampubolon, Theopita Indica
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S26154
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Morin, Jan Piet Hein
"Dengan metode deskriptif penelitian ini mengkaji permasalahan bagaimana Klaim Sepihak Ambalat oleh Malaysia dan Implikasinya Bagi Hubungan Indonesia--Malaysia.
Persoalan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia menghangat setelah Malaysia melalui perusahan minyaknya, Petronas, memberikan hak eksplorasi kepada perusahaan Shell untuk melakukan eksplorasi di wilayah perairan laut di sebelah timur Kalimantan Timur yang diberi nama oleh Malaysia dengan Blok ND 6, (Y) dan ND 7 (Z).
Malaysia mengklaim blok Ambalat berdasarkan peta Malaysia tahun 1979, dalam peta tersebut Malaysia melakukan penarikan batas tanpa melakukan perjanjian-perjanjian dengan negara tetangga khususnya Indonesia.
Penelitian yang didasarkan dari hasil studi kepustakaan menunjukkan bahwa blok Ambalat merupakan bagian dari wilayah Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konvensi hukum Luar lnternasional tahun 1982 (UNCLOS 1982) khususnya mengenai negara kepulauan Berdasarkan pasal 47 UNCLOS 1982, dalam hal perairan garis pangkal pantai, Indonesia sebagai negara kepulauan diperbolehkan untuk menarik garis batas laut teiritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen dari ujung terluar dari pulau-pulau terluar (air surut: terjauh).
Berbeda dengan Malaysia yang statusnya hanya negara pantai. Dengan didasarkan pada fakta sejarah, kondisi alamiah, serta aturan hukum laut internasional, klaim yang diajukan oleh pihak Malaysia terhadap blok Ambalat menjadi tidak berdasar. Terlebih lagi, salah satu hakim yang ikut menangani kasus pulau Sipadan dan Ligitan, Shigeru Oada mengatakan meskipun pulau Sipadan dan Ligitan masuk kedalam wilayah kedaulatan Malaysia, putusan tersebut tidak serta merta memiliki kekuatan hukum Iangsung bagi Malaysia untuk menentukan bahwa landas kontinen dari kedua pulau tersebut.
Permasalahan batas wilayah merupakan salah satu problematika yang akan dihadapi bagi negara-negara yang memiliki pulau-pulau kecil ataupun negara kepulauan seperti halnya Indonesia Kurang perhatian dan pengawasan pemerintah terhadap batas wilayah ataupun keberadaan pulau-pulau kecil khususnya pulau kecil yang tidak berpenghuni dan tidak bernama tetapi memiliki sumber daya alam yang sangat besar dan hal ini memudahkan negara tetangga Indonesia melakukan tindakan-tindakan di luar batas.
Dan analisa yang telah dikemukakan terbukti bahwa adanya faktor kekayaan alam Indonesia yang rnemilild perairan yang Iuas sehingga menyulitkan pemerintah Indonesia terhadap pengawasan dan perhatian terhadap perairan Indonesia dan pulau-pulau yang berada di wilayah kedaulatan Indonesia. Hal ini telah mengakibatkan terjadinya berbagai pelanggaran-pelanggan lintas negara, seperti okupasi atau pengakuan terhadap wilayah atau pulau Indonesia yang dilakukan Malaysia, hal ini telah membuat bangsa Indonesia kehilangan beberapa pulau berharganya, seringnya terjadi peristiwa perampokan yang merugikan nelayan-nelayan Indonesia ataupun kapal-kapal pengangkut lainnya. Perampokan yang semakin hari semakin meningkat yang telah merugikan berbagai pihak terutama bagi para nelayan Indonesia, penjarahan ikan secara besar-besaran oleh para neiayan asing yang mengakibatkan kerugian bagi Indonesia.
Kurangnya pengawasan aparat penengak hukum maupun pemerintah Indonesia telah mengakibatkan pula terjadinya berbagai macam penyeludupan, seperti penyeludupan manusia, barang-barang luar negeri yang dengan mudahnya terjual di Indonesia maupun ilegal logging yakni penyeludupan kayu-kayu Indonesia yang merupakan aset negara yang sangat berharga dan penyeludupan kayu secara besar-besaran dan terus menerus hal ini banyak merugikan pihak Indonesia.
Dengan belum jelasnya batas wilayah tersebut telah membuat hubungan antara Indonesia dan malaysia menjadi terganggu dan hal ini didukung pula dengan keputusan Mahkamah lntemasional yang mengeluarkan keputusan bahwa pulau Sipadan dan Ligitan menjadi bagian dari Malaysia. Maka agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, pemerintah Indonesia berupaya berantisipasi yakni dengan mendirikan menara soar di sekitar blok Ambalat dan dengan disertai pengawasan dari armada laut Indonesia.
Belum lagi ketika Malaysia memenangkan kasus kepemilikan pulau sipadan dan Ligitan, hal ini telah membuat Indonesia kehilangan pniau yang sangat berharga karena di dalam pulau tersebut terdapat kekayaan alarn yang sangat besar dan akan memberikan keuntungan bagi negara yang mengelolanya. Oleh karena itu antara Indonesia dan Malaysia mulai rnernperdebatkan masalah batas wilayah yang jelas dan tegas. Setelah tercapainya keputusan akhir antara Indonesia dan Malaysia, diharapkan akan adanya ratifikasi yang menyangkut mengenai masalah batas-batas wilayah perairan hal ini dilakukan agar di masa yang akan datang tidak terjadi hal-hal yang demikian dan ditujukkan agar baik dari pihak pemerintah Indonesia maupun Malaysia dapat mengetahui batas wilayah kedua negara sehingga dapat diantisipasi apabila teljadi pelanggaran-pelanggaran.
Upaya-upaya diplomasi dan negosiasi dilakuian untuk menghindari dari terjadinya konflik bersenjata yang akan berakibat merugikan masing-masing negara, pertemuan-pertemuan dilakukan untuk mencari titik temu atau jalan keluar dari permasalahan tersebut, akan tetapi tujuan yang dimaksud yakni untuk mencari jalan keluar dari penyelesaian masalah batas wilayah tersebut belum mencapai kepuasan yang terbaik bagi kedua negara. Itikad baik dari kedua negara sangat dihargai karena menyangkut Indonesia dan Malaysia merupakan satu rumpun; jadi diharapkan upaya-upaya bilateral dapat menyelesaikan masalah batas wilayah tersebut."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22136
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
NASION 6:1 (2009)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Arindra Maharany
"Dalam perkembangan ekonomi global dan transaksi bisnis internasional isu kepailitan lintas batas sering kali ditemukan dan menjadi masalah global. Berlakunya prinsip teritorialitas dan prinsip kedaulatan negara pada sebagian besar negara civil law maupun common law menyebabkan tidak dapatnya suatu putusan pailit diakui dan dieksekusi di negara lain sehingga aset debitor pailit yang terdapat di luar wilayah tempat putusan pailit ditetapkan tidak tercakup kedalam boedel pailit. Hal tersebut menyebabkan berkurangnya jumlah harta pailit yang akan dipergunakan untuk membayar sejumlah utang kepada para kreditor, sehingga tidak terpenuhinya hak pembayaran kreditor. Begitu juga di Indonesia, berdasarkan Pasal 436 Rv suatu putusan asing tidak dapat diakui dan dilaksanakan di wilayah Indonesia sehingga berlaku prinsip teritorialitas terhadap putusan pengadilan asing. Hal tersebut menyebabkan tidak dapat diakuinya putusan pailit asing di Indonesia dan juga sebaliknya terhadap putusan pailit Indonesia di negara asing.
Terjadinya krisis ekonomi global di Asia pada 1997, telah memacu berbagai negara di Asia untuk melakukan reformasi hukum kepailitannya terutama dalam kepailitan lintas batas. Dalam menghadapi isu kepailitan lintas batas tersebut, Singapura dan Malaysia mengadakan insolvency agreement secara resiprositas sedangkan Korea Selatan, Jepang, dan Thailand berupaya dengan memperbaiki instrumen hukum kepailitan negaranya dengan mengacu pada UNCITRAL Model Law On Cross-Border Insolvency with Guide to Enactment yang dikeluarkan oleh United Nations. Maka dari itu penting juga bagi Indonesia untuk turut melakukan reformasi terhadap instrumen hukumnya dalam mengatasi masalah kepailitan lintas batas tersebut baik dengan mengadakan dan meratifikasi perjanjian internasional maupun memperbaiki insturmen hukum nasionalnya dengan mengacu pada Model Law, mengingat belum adanya pengaturan khusus mengenai kepailitan lintas batas di Indonesia baik dalam instrumen hukum nasional maupun internasional.

In the development of global economy and international business transactions, cross-border insolvency issues are often found and become a global problem. Applicability of the territoriality principle and the state sovereignty principle in most civil law and common law countries causes a bankruptcy judicial decision unable to be recognized and executed in another country, so that the assets of debtors located outside the region cannot be included into the set of the bankrupt's property. It'll cause reduction sum of the bankruptcy's property which will be used to pay a sum of debt to the creditors, so that, fulfillment of the rights of creditors payments won't be accomplished. Similarly in Indonesia, based on Article 436 Rv, a foreign judicial decision cannot be recognized and executed in Indonesia appropriate with territoriality principle. It'll cause a foreign bankruptcy judicial decision cannot be recognized in Indonesia and so does with Indonesia bankruptcy judicial decision in a foreign country.
The Asia global economic crisis in 1997 has spurred many countries in Asia to make bankruptcy law reform, especially in cross-border insolvency regulation. In order to face the cross-border insolvency issues, Singapore and Malaysia arranged a reciprocal insolvency agreement, while South Korea, Japan, and Thailand tried to fix the local bankruptcy law refer to the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency with Guide to Enactment issued by the United Nations. Knowing that there aren't any local or international regulation about cross-border insolvency in Indonesia yet, it's also important for Indonesia to take part in reforming the legal instruments to deal with cross-border insolvency problems by conduct and ratify international treaties or arrange It's local bankruptcy law refers to the Model Law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S317
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Wahyu Prabowo Aji
"Hubungan antara penanggung dan tertanggung diatur dalam perjanjian yang mengikat dan disepakati oleh kedua belah pihak, yang kemudian dituangkan dalam polis asuransi. Namun, dalam pelaksanaannya posisi antara tertanggung dan penanggung seringkali timpang, dimana isi perjanjian asuransi memuat kata-kata dan kalimat yang sulit dipahami oleh sebagian besar masyarakat tertanggung dan tulisannya juga kecil-kecil, sehingga tertanggung sering tidak tahu apa yang menjadi haknya, di mana hal tersebut rawan menimbulkan sengketa dikala terjadi suatu kerugian (klaim).
Untuk itu dibentuk Badan Mediasi Asuransi Indonesia guna mengantisipasi keluhan tertanggung yang sulit mencairkan klaimnya dari perusahaan asuransi. Lembaga ini juga untuk memperbaiki citra dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi. Adapun pokok permasalahan yang diteliti adalah mengenai mekanisme proses penyelesaian sengketa klaim asuransi di BMAI, mengenai kekuatan hukum mengikat dari putusan BMAI terhadap pihak penanggung dan tertanggung, dan perbedaan antara penyelesaian sengketa klaim asuransi sebelum ada BMAI dan setelah dibentuknya BMAI. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif.
Sebelum BMAI terbentuk, belum ada wadah khusus yang hanya menangani sengketa klaim asuransi. Dalam hal ini, bila terjadi sengketa klaim asuransi tertanggung harus membawa kasusnya ke arbitrase ataupun ke pengadilan/litigasi, di mana seperti kita ketahui untuk arbitrase biayanya tidaklah sedikit. Demikian halnya untuk di pengadilan/litigasi, tentu akan memakan waktu yang sangat lama dan biayanya pun juga tidak sedikit. Sedangkan, setelah BMAI terbentuk tertanggung mempunyai satu wadah khusus untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan upaya penyelesaian sengketa klaim asuransi untuk jumlah tertentu tanpa dibebani biaya. Penulis menyarankan agar BMAI, industri asuransi, dan pemerintah lebih aktif mensosialisasikan keberadaan BMAI agar semakin banyak masyarakat mengetahuinya."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
S23621
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ajisatria Suleiman
"Pemerintahan pada masa transisi politik dari rejim otoritarianisme menuju demokrasi harus menghadapi tantangan besar untuk menyelesaikan mgala tindakan an dilakukan oleh rejim terdahulunya, terutama yang berkaitan dengan tindakan-tindakan yang tergolong sebagai kejahatan internasional. Pemberian mmesti menjadi salah satu mekanisme alternatif yang dapat dilakukan untuk menjamin perdamaian dan kelancaran proses rekonsiliasi. Di Indonesia, ketentuan mengenai mmesti ini tercantum dalam Undang Undang Nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Berta Kerangka Acuan Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia dan Timor Leste. Namun demikian, legalitas amesti dal andangan hukum internasional masih mengundang banyak perdebatan. Atas dasar ini, penelitian ini dilakukan dan menghasilkantiga kesimpulan pokok. Pertama, meskipun pemberian mmesti merupakan hak yang dimiliki matu negara berdaulat, namun kasus menyangkut kejahatan internasional, mesti tidak boleh menciptakan impunitas sehingga harus dilarang. Kedua, dalam masa transisi politik, pemberian amnesti secara menyeluruh dapat melanggar .Right to Knore masyarakat karena menutup dan menghentikan akses masyarakat terhadap kebenaran. Namun demikian, terdapat kemungkinan justifikasi pemberian amnesti sepanjang "Right To Know" terpenuhi. Ketiga, mekanisme pemberian dalam Undang-undang Nomor 27 tahun 2004 tentang Kebenaran dan Rekonsiliasi Berta Kerangka Acuan Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia Timor Leste bertentangan dengan hukum internasional."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, ], 2008
S25900
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hutabarat, Ephraim
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S26200
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Gita Nadya Herdiani
"ABSTRAK
Fokus dari penelitian ini adalah untuk melihat dan mengetahui peningkatan
kapabilitas militer Indonesia dimulai dari periode tahun 2006 hingga tahun 2010
sehubungan dengan adanya konflik Ambalat pada tahun tersebut. Hal ini dilakukan
dengan terlebih dahulu menjelaskan faktor-faktor yang membuat Indonesia meningkatkan
kapabilitas militer nya, pemahaman dan penjabaran yang terjadi seputar konflik Ambalat
yang menjadi tolak ukur penulis dalam menganalisa peningkatan kapabilitas militer
Indonesia. Lalu berlanjut pada melihat dan mengukur sejauh mana kapabilitas militer
antara Indonesia dan Malaysia, dan melihat seberapa besar pengaruh dari kapabilitas
militer Malaysia dapat mempengaruhi peningkatan militer Indonesia serta menganalisa
sejauh mana dinamika persenjataan diantara kedua negara tersebut.Melihat kapabilitas
militer dari segi alutsista (alat utama sistem senjata), anggaran pertahanan, dan
manpower.
Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan studi dokumen yang berkaitan
dinamika persenjataan Indonesia-Malaysia 2006 hingga 2008. Penelitian ini telah
membuktikan bahwa strategi deterrence yang dilakukan Indonesia merupakan upaya
untuk mengimbangi kekuatan militer Malaysia dengan melakukan peningkatan
kapabilitas militernya. Dinamika Persenjataan dari kedua negara dapat dianalisis melalui
Action-Reaction model yang merupakan salah satu model dari "The Arms Dynamic"
dimana dalam penelitian ini akan dibuktikan ke arah mana kecenderungan dari dinamika
persenjataan diantara kedua negara dan implikasi nya bagi Indonesia dengan
menggunakan tiga indikator yaitu Timing, Magnitude, dan Awarness. Dampak positif
konflik Ambalat bagi Indoneisa adalah langkah awal Indonesia menjalankan modernisasi
militernya agar bisa mencapai kekuatan militer minimum yang bisa menjaga setiap
wialayah Indonesia.

Abstract
The main focus of this research is to observe the improvement of Indonesian's
military capabilities starting from the period 2006 through 2010 in connection with
Ambalat's conflict. At first, this research is explaining the factors that make Indonesia
improves their military capabilities, understanding and elaboration that occur around
the conflict that because of Ambalat's conflict, authors analyze the increasing military
capabilities in Indonesia. Then continue to observe and measure the arms build-up
between Indonesia and Malaysia, and observe the influences factors of military
capabilities may affect the arms build-up between Malaysia- Indonesia and analyze the
extent the arms dynamic between the two countries military capabilities analyzed in
accordance defense equipment, major equipment systems weapons, the defense budget,
and manpower.
This research is descriptively conducted by studying documents related to the
arms dynamic of Indonesia-Malaysia between the period of 2006 to 2010. This research
revealed that the strategy of deterrence made Indonesia an attempt to counte rbalance
the military power of Malaysia by arms build-up on their military capabilities. The arms
dynamics of the two countries can be analyzed through the Action-Reaction model which
in this research will reveal which way in the arms dynamic between the two countries
and observe the implications for Indonesia using three indicators, Timing , Magnitude,
and Awarness. The positive impact of the Ambalat conflict for Indonesia is making their
first step to run their arms build-up and military modernization in order to achieve the
minimum force that can stabilized of every teritory in Indonesia."
2012
T31119
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>