Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 131697 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Non-intervensi merupakan suatu prinsip/norma dalam hubungan internasional dimana suatu negara tidak diperbolehkan untuk mengintervensi hal-hal yang pada pokoknya termasuk dalam urusan atau permasalahan dalam negeri (yurisdiksi domestik) negara lain. Urusan atau permasalahan tersebut misalnya menyangkut penentuan sistem politik, ekonomi, sosial, sistem budaya dan sistem kebijakan luar negeri suatu negara. Dalam Piagam PBB keberadaan prinsip non-intervensi dapat dilihat antara lain pada pasal 2 (7), beberapa pasal lain dalam Piagam PBB misalnya pasal 42 dan 51 juga mengatur mengenai hal ini. Prinsip non-intervensi yang ada di dalam Piagam PBB diperkuat dengan adanya deklarasi tahun 1970 (resolusi Majelis Umum PBB 2625 (XXV) tahun 1970), prinsip non-intervensi dalam deklarasi 1970 ini terdapat pada pasal 1 ayat (3). Melalui instrumen tersebut dapat dilihat bahwa tiap bentuk intervensi yang merugikan negara yang diintervensi adalah suatu pelanggaran hukum internasional. Dalam realitas pergaulan internasional, prinsip non-intervensi ini belum dijalankan secara penuh oleh negara-negara dalam hubungan antar negara yang mereka lakukan. Setiap negara pada saat ini berusaha untuk menjunjung tinggi prinsip non-intervensi dalam pergaulan mereka, namun dalam pelaksanaannya prinsip ini sering disalahgunakan, terutama oleh negara-negara besar yang cenderung ingin memberikan pengaruhnya kepada negara-negara kecil. Efektivitas berbagai peraturan prinsip non-intervensi yang ada didalam berbagai instrumen hukum internasional hingga saat ini masih dapat dikatakan belum dapat berjalan dengan baik."
Universitas Indonesia, 2007
S26056
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Teguh Islami Sriadiputra
"Pada 10 Mei 2024, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadakan Tenth Emergency Special Session. Dalam sidang ini, Majelis Umum mengadopsi Resolusi A/RES/ES-10/23 yang meningkatkan hak dan hak istimewa Palestina sebagai non-member observer state di PBB, sambil juga mendesak Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan secara positif permohonan Palestina untuk keanggotaan penuh PBB. Berdasarkan Resolusi A/RES/ES-10/23, Majelis Umum memutuskan bahwa Palestina telah memenuhi kriteria untuk keanggotaan penuh sesuai dengan Piagam PBB. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Paragraf (2) Piagam PBB. Biasanya, agar suatu negara dianggap memenuhi syarat dan dapat menjadi anggota baru PBB, Majelis Umum harus terlebih dahulu menerima rekomendasi dari Dewan Keamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Paragraf (2) Piagam PBB. Namun, dalam Resolusi A/RES/ES-10/23, terjadi prosedur yang berbeda di mana yang menyatakan bahwa Palestina telah memenuhi syarat untuk keanggotaan penuh bukanlah Dewan Keamanan, melainkan Majelis Umum PBB. Oleh karena itu, penelitian ini akan meninjau kesesuaian penetapan status Palestina yang ditetapkan oleh Resolusi A/RES/ES-10/23 dengan ketentuan penerimaan anggota baru PBB sesuai dengan Piagam PBB.

On May 10, 2024, the United Nations General Assembly held the Tenth Emergency Special Session. In this session, the General Assembly adopted Resolution A/RES/ES-10/23, which enhanced the rights and privileges of Palestine as an observer state at the UN while urging the Security Council to positively consider Palestine's application for full UN membership. According to Resolution A/RES/ES-10/23, the General Assembly decided that Palestine met the criteria for full membership in accordance with the UN Charter. This approach differs from the provisions outlined in Article 4, Paragraph (2) of the UN Charter. Typically, for a country to be deemed eligible for new membership in the UN, the General Assembly must first receive a recommendation from the Security Council as stipulated in Article 4, Paragraph (2) of the UN Charter. However, in Resolution A/RES/ES-10/23, the procedure differed as it was the General Assembly, not the Security Council, that declared Palestine as meeting the criteria for full membership. Therefore, this study will review the compliance of Palestine's status determination, as established by Resolution A/RES/ES-10/23, with the admission of new member provision of the UN Charter."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: Angkasa Offset, 1982
341.23 PIA
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: Binacipta, 1977
341.23 PIA
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sumaryo Suryokusumo
Jakarta: Tatanusa, 2007
341.2 Sur s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1985
341.23 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Artikel ini membahas partisipasi dalam pasukan penjaga pedamaian PBB sebagai instrumen kebijakan luar negeri Indonesia. Semakin pentingnya PBB dan diplomasi multilateral bagi Indonesia, Indonesia harus mengoptimalkan potensi perannya dalam mendorong partisipasinya pada operasi pemeliharan perdamaian PBB."
320 JLN 31:1 (2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Tanzil, Hazil
Djakarta: Djambatan, 1951
341.23 HAZ k (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Brooklyn: Foundation Press, 1967
341.13 CAS
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>