Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 130405 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Saroinsong, Willyam A
"Penciptaan pesawat udara sebagai salah satu moda transportasi turut menciptakan dunia yang baru. Pasca keberadaan pesawat udara, daerah-daerah tertentu yang belum pernah terjangkau oleh manusia sebelumnya menjadi terjangkau. Pesawat udara turut membantu mempererat hubungan manusia melintasi batas negara sehingga berkontribusi dalam perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya. Terlepas dari hal-hal tersebut, terdapat faktor keselamatan yang harus dijunjung secara konsisten dan berkesinambungan oleh para pihak terkait dengan penerbangan. Keselamatan merupakan esensi utama dari dunia penerbangan. Tanpanya, dunia penerbangan menjadi suram dan akan menghambat perkembangan ekonomi, sosial, maupun budaya melintasi batas negara. Berkenaan dengan hal ini, dunia internasional mengakui keberadaan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang memiliki peranan aktif dalam menunjang faktor keselamatan penerbangan melalui segenap peraturan yang dihasilkannya maupun pengawasan terhadap negara-negara pesertanya. Salah satu peraturan yang dihasilkan oleh ICAO adalah Annex 13. Annex 13 bertujuan untuk menseragamkan prosedur investigasi kecelakaan pesawat udara di dunia sehingga mempermudah keseluruhan investigasi kecelakaan pesawat. Selain itu, Annex 13 juga dipergunakan untuk meneliti faktor-faktor penyebab kecelakaan pesawat udara sehingga dari hasil penelitian tersebut dapat diambil tindakan pencegahan agar kecelakaan pesawat yang sama tidak terulang di kemudian hari. Hal ini sejalan dengan esensi utama dalam dunia penerbangan yang adalah keselamatan. Dalam hal ini, peranan negara untuk melaksanakan segenap peraturan ICAO menjadi penting. Penaatan terhadap segenap peraturan ICAO oleh negara-negara pesertanya merupakan suatu tindakan positif yang menunjang keselamatan penerbangan."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, ], 2008
S25702
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dodiet Prasetya
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T27659
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Martono
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013
343.097 MAR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
H.K. Martono
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016
343.097 MAR h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Widarto
"Keselamatan penerbangan merupakan suatu masalah yang saat ini memerlukan perhatian dan telah menjadi issue nasional ataupun internasional. Karena moda transportasi yang memiliki karakteristik cepat tersebut makin lama makin padat dan dengan demikian kerawanan terhadap kecelakaan makin banyak. Pada akhir-akhir ini Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang masalah keselamatan penerbangannya sangat memprihatinkan. Berbeda dengan kecelakaan mode transportasi di darat dan laut yang sering diselesaikan melalui sistem peradilan pidana, dalam kecelakaan moda transportasi penerbangan ini sejak Indonesia merdeka sampai dengan saat ini yang sudah lima puluh tiga tahun tidak ada satupun kecelakaan pesawat udara yang diselesaikan melalui sistem peradilan pidana. Padahal, KUHP telah mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan kecelakaan pesawat udara (murni) secara lengkap dalam Pasal 359, 360 dan Pasal 479 g KUHP. Di lain pihak kecelakaan pesawat udara yang terjadi telah berpuluh bahkan beratus kali, pada tahun 1997-1998 saja tercatat 57 kali angka insiden dan kecelakaan. Adapun untuk kecelakaan pesawat udara yang fatal pada tahun 1997-1998 tercatat 12 kali. Hasil penelitian dari AAIC Indonesia pun menunjukkan faktor penyebab terbesar adalah faktor manusia (pada saat operasional pesawat udara). Hal demikian inilah yang menjadi latar belakang penulisan tesis ini. Dengan kesadaran hukum masyarakat yang makin tinggi, pelayanan dan penegakan hukum dalam kaitan keselamatan penerbangan ini sudah barang tentu harus mendapatkan perhatian.
Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian gabungan, baik penelitian normatif maupun empiris. Dalam kesimpulan dikemukakan bahwa tidak semua kasus kecelakaan pesawat udara murni harus diselesaikan melalui jalur sistem peradilan pidana, namun hanya kecelakaan yang mengandung unsur dolus dan culpa, dalam hal ini culpa lata (kesembronoan). Disimpulkan pula bahwa pada prinsipnya KUHP telah mengatur secara lengkap tindak pidana yang berkaitan dengan kecelakaan pesawat udara, baik kecelakaan pesawat udara murni dan tidak murni. Namun, masih perlu ada penyempurnaan di beberapa pasal. Kemudian, ditemui adanya suatu kendala fungsionalisasi hukum pidana dalam kecelakaan pesawat udara, antara lain sulitnya mengumpulkan barang bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP, kurangnya atau bahkan tidak adanya tenaga ahli pada Polri selaku penyidik yang membidangi masalah ini, tidak adanya akses antara Polri selaku penyidik dengan Aircraft Accident investigation Comission (Panitia Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara) , seringkali seluruh awak pesawat dan penumpang yang ada dalam pesawat udara meninggal dunia serta sangat rumitnya teknologi penerbangan. Sulitnya mengumpulkan informasi kecelakaan dan barang bukti kecelakaan pesawat udara ini antara lain juga disebabkan tidak adanya sifat keterbukaan Panitia Peneliti Kecelakaan Pesawat Udara, baik keterbukaan memberikan resume kecelakaan yang terjadi maupun keterbukaan dalam penyampaian barang bukti. Padahal kecenderungan internasional pada akhir-akhir ini menunjukkan hampir tidak ada satu informasipun yang disembunyikan kepada masyarakat, contoh misalnya dalam kecelakaan pesawat udara Swissair 111 tujuan Genewa tanggal 2 September 1998 yang jatuh delapan kilometer dari Peggy's Cove, Nova Scotia yang menewaskan 229 orang, Bahkan, transkrip percakapan antar awak pesawat atu antara awak pesawat dengan petugas ATC pun bisa diakses melalui internet. Dengan demikian, korban dan atau keluarga korban sebagai konsumen dapat memperoleh hak untuk mengetahui segala perkembangan terbaru yang dapat diperolehnya dengan sangat cepat. Selanjutnya, disarankan perlunya penyempurnaan beberapa pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan kecelakaan pesawat udara dalam arti luas. Upaya fungsionalisasi hukum pidana dapat ditempuh dengan dua alternatif. Alternatif pertama dalam Rancangan Peraturan Pernerintah yang mengatur tentang Penelitian Kecelakaan Pesawat Udara perlu diatur kewenangan Ketua Komisi untuk dapat memberikan data penerbangan kepada Polri selaku penyidik (kecuali laporan hasil penelitiannya), selanjutnya Polri dapat memanfaatkan tenaga PPKPT dari Tim PPKPT TNI AU dan tenaga ahli Ditjen Hubud sebagai saksi ahli. Alternatif kedua dengan menyempurnakan UU Nomor 15 tahun 1992 tentang Penerbangan, yaitu dengan membentuk adanya lembaga kolateral (collateral) yang berfungsi sebagai penyidik dalam tindak pidana penerbangan. Penyelidik kolateral ini terdiri dari unsur Polri, tenaga ahli dari Ditjen Hubud dan tenaga ahli dari TNI AU, yang mana sebagai koordinator adalah Poiri. Selanjutnya Aircraft Accident Investigation Comission yang ada perlu dirombak struktur, peran dan tugas serta kewajibannya Dalam hal ini perlu difikirkan adanya Komisi atau Badan keselamatan Transportasi Nasional yang diangkat oleh Presiden dan bertanggungjawab kepada DPR atau setidak-tidaknya kepada Presiden melalui Mensekneg. Badan ini diharapkan akan membawahi Komisi Penyelidikan Kecelakaan Angkutan Darat, Komisi Penyelidikan Angkutan Laut (Mahkamah Pelayaran), dan Komisi Penelitian Kecelakaan Pesawat Udara (Aircraft Accident Investigation Comission). Hal ini sangat diperlukan dalam upaya melindungi keselamatan seluruh mode transportasi dan independensi dari Penyelidik."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Antaridadi
"ABSTRAK
Dalam hukum perdata Indonesia belum diatur secara pasti lembaga jaminan, untuk pesawat udara dan status hukumnya. Padahal berdasarkan keriyataan dan perhitungan diatas kertas usaha penerbangan komersiil di Indonesia akan semakin maju dan memang dituntut untuk maju guna mewujudkan wawasan nu-. antara balk dalam bidang sosial budaya, ekonorni dan pertahanan keamanan. Dalam bidang pertahanan keainanan armada penerbangan sipil - merupakan cadangan yang sangat potensial. Untuk mewujudkan usaha penerbangan komersiil yang baik, dengan berpegang pada dalil yang sudah umum dikenal dalam dunia usaha penerbangan komersiil "The aircraft pay themseif", maka harus didukung oleh pengaturan lembaga jaminan yang memadai Methode Penelitian Penulisan skripsi ini lebih banyak mempergunalcan methode Library Research sehingga data yang diperoleh adalah. data secondair. Namun demikian agar obyektivitas riya tetap terpenuhi; dalam mencari data scondair tersebut kami usahakan dan. hasil Laporan penelitian, pertemuan, ilmiah dan dari berbagai nara sumber dalam bentuk karya ilmiah. Hal-hal yang ditemui arena belum ada pengaturan yang pti; maim selama lembaga jaminan pesawat ud.ara yang ditrapkan dalam mnasyarakat bermacam-macam ada yang gadai, fiducia, hipotik dan mortgage Dari berbagai lembaga jaminan tersebut status hukum pesawat udara menjadi juga tidak pati. usaha pengaturan :melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan No SK 13/5/1971 yang dan pasa1 11 menyinggung mengenai pendaftaran pesawat udara yang di masukan ke Indonesia secara. sewa beli, disyaratkan antara lain jual beli tersebut harus secara mutlak dan harus dijaminkan secara knortgage Namun usaha pengaturazi ini banyak menimbulkan masalah yuridle megenai kewenangan mengatur - materi hukumnya - verifikasi oleh notaris:Indonesia. Kesimpulan pesawat udara merupakan sarana transportasi yang sangat panting untuk mewujudkan Wawasan nusantara. karena itu penting untuk mengatur lembaga jaminan pesawat udara. Dengan memperhatika.n posisi masing-masing pihak dan jaminan undang-undang, maka usaha pengaturan melalui SK Menteri Perbubungan No.SK 13/8/1971 tidaklah teat, Lebih tepat bila lembaga jaminan untuk pesawat udara adalah Hipotik, sebagaimana yang sudah diatur di Negeri Belanda dan Perancis Pengaturan bipotik pesawat udara tersebut bisa dilaksanakan dengan Pengaturan secara tersendiri hipotik pesawat Udara Memperluas berlakunya peraturan hipotik dan bipotik kapar seperti yang sekarang sudah ada dengan penyesuaian dengan siat-.sifat khusus pesawat udara, .sehingga hanya diper1ukan sedikit pengaturan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
E. Saefullah Wiradipradja
Yogyakarta: Liberty, 1989
343.097 8 SAE t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
K. Martono
Jakarta: Rajawali, 2011
341.46 MAR p I
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Simatupang, Ruth A. H.
1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>