Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 142644 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Suroyo Mulyo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chandra Tirta
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djuarman
"Industri MIGAS merupakan salah industri yang memegang peranan penting di Indonesia. Telah bertahun-tahun industri tersebut menjadi salah satu penyumbang utama dari devisa Negara. Semua kegiatan industri MIGAS Indonesia tersebut telah diatur dalam peraturan sendiri mengenai perminyakan dan pertambangan. Sebelum tahun 2001, Indonesia masih menggunakan undang-undang lama yang memberikan pengelolaan kepada Pertamina. Setelah adanya undang-undang baru, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pertamina bukan lagi menjadi regulator. Peran tersebut dimiliki oleh Badan Pengatur, baik sekor Hulu maupun Hilir. Kegiatan Sektor Hulu dan Hilir sendiri merupakan dua kegiatan utama dalam industri minyak bumi.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur antara lain tentang kontrak kerja sama. Kontrak kerja sama ini diperlukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha MIGAS tadi. Untuk usaha hulu terdapat kekhususan sendri tentang pihak dalam kontrak yang memperbolehkan badan hukum asing. Adanya badan hukum asing ini erat kaitannya dengan hukum perdata internasional karena unsur asing yang dapat melakukan usaha di Indoneisa. Badan hukum asing tersebut akan mengadakan kontrak dengan Badan Pengatur untuk mendapatkan izin dalam melakukan usaha industri MIGAS dan disebut sebagai kontraktor.
Kontrak yang dilakukan dalam usaha hulu juga merupakan suatu kontrak internasional, selain karena adanya badan hukum asing tetapi juga terdapat dalam isi kontrak tersebut antara lain mengenai pilihan hukum dan pilihan forum. Sebagai sebuah industri yang besar, tidak mungkin bagi suatu kontraktor untuk dapat melakukan semua kegiatan dengan sendirinya. Kontraktor tersebut akan melakukan kerja sama lagi dengan perusahaan yang secara khusus menangani, misalnya eksplorasi atau jasa pengeboran. Kontraktor ini lalu mengadakan kontrak pengadaan jasa dalam usahanya melakukan operasi MIGAS di Indonesia. Berbagai kontrak pengadaan jasa dalam bidang hulu inilah yang akan ditinjau dari segi hukum perdata internasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S26144
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Fauzi Maenar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S25957
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deddi Fitri Aliansyah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S25764
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Etty Roswitha Moelia
"ABSTRAK
Berbagai macam promosi yang dilakukan oleh Pemerintah baik didalam, maupun di luar negeri telah mendorong arus wisatawan asing maupun domestik untuk mendatangi daerah daerah wisata di Indonesia. Hal ini telah menjadikan pariwisata berkembang dengan pesat, sehingga Pemerintah mengharapkan pàriwisata sebagai industri dapat dijadikan salah satu sumber bagi pemasukan devise negara. Salah satu unaur dari industri pariwisata adalah usaha perhotelan. Skripsi ini membahas mengenal perjanjian yang terbit antara pihak tamu hotel (hotel patron) dengan pihak pimpinan atau pengelola hotel (hotel--operator), untuk akhirnya dapat diketahui apakah sebenarnya bentuk perjanjiannya. Perjanjian sewa kamar hotel ini termasuk dalam perjanjjan sewa-menyewa, sehingga asas-asas dan pengertian-pengertian hukum perdata umumnya dan hukum perjanjian khususnya berlaku bagi hubungan hukum yang dibuat oleh pare pihak. Hal mi diaebabkan oleh karena Buku III KUH Perdata menganut sistim terbuka dan asas kebebasan berkontrak. Subyek hukum adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing. Obyek perjanjlan ini adalah kamar hotel dan segala jasa lainnya yang diberikan kepada al penyewa atau dasar suatu perJanjian sewa. Usaha di bidang perhotelan harus berbentuk badan hukum Indonesia, sehingga tunduk kepada hukum Indonesia. Bentuk perjanjian sewa kamar hotel memang secara tertulis, namun berbeda dengan perjanjian lainnya, karena hanya pihak penyewa yang menanda-tangani perjanjian tersebut. Pihak yang menyewakan telah menyiapkan dan membuat bentuk perjanjian tersebut, oleh karena itu dianggap menyetujui halnya, sehingga tidak perlu menanda-tanganinya lagi. Didalam perjanjian sewa kamar hotel ditemukan lagi suatu perjanjian lainnya yaitu perjanjian pemberian kredit pada aaat pembayaran harga aewa. Tidak ditemukan hambatan yang berarti didalam perjanjian sewa kamar hotel, kecuali tidak adanya klausula yang mengatur apabila terjadi wanprestasi. Apakah pihak hotel berhak menahan barang milik tamu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sipahutar, Nixon Dermawan Hasahatan
Depok: Universitas Indonesia, 1993
S25738
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Haryo Kusumastito
"Perjanjian utang-piutang atau loan agreement adalah suatu perjanjian perdata antara suatu subjek hukum dengan subjek hukum lain di mana satu pihak meminjam uang kepada pihak yang lain dan pihak yang lain akan mendapat timbal-balik berupa bunga atau hal lain yang telah diperjanjikan sebelumnya. Pengaturan terhadap perjanjian utang-piutang menurut hukum Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seperti lahirnya dan hapusnya. Para pihak dalam perjanjian utang-piutang dapat berbeda status personalnya, sehingga menimbulkan masalah HPI. Ketika terjadi wanprestasi, kemudian juga akan timbul permasalahan forum mana yang berwenang untuk mengadili dan hukum apa yang akan berlaku untuk mengadili perkara tersebut. Skripsi ini akan membahas mengenai perkara-perkara wanprestasi yang berasal dari perjanjian utang-piutang yang tidak berjalan sebagaimana seperti yang diperjanjikan antara para pihak yang berbeda status personalnya. Kemudian salah satu pihak menggugat pihak lainnya di Pengadilan Indonesia.

A Loan agreement is an agreement between two or more legally competent individuals or entities on borrowing a sum of money by one person, company, government, and other organization from another. The lender will get another sum of money or other certain profit paid as compensation for the loan. Loan agreement in Indonesia is regulated in Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Civil Code). It regulates how the agreement begins and when it completes. The parties of a loan agreement can come from different countries. This will create international private law issue. When a loan agreement is not enforced as it has been agreed, breach of contract occurs. Some questions will appear like which court has the competence to adjudicate the case and which law should govern the case. This thesis will explain about a breach of contract cases related to a loan agreement where the parties come from different countries, then one of the parties conducted a lawsuit againts the other in Indonesian court."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S23
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ida Bagus Wyasa Putra
Jakarta: Refika Aditama, 2000
346.07 IDA a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ida Bagus Wyasa Putra, compiler
Bandung: Refika Aditama, 2008
346.07 IDA a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>