Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 150278 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Febrina Maharanideborah
"Persaingan usaha yang semakin berkembang membuat para pelaku usaha terus berinovasi dalam bersaing memasarkan produknya. Salah satunya dengan menggunakan strategi bundling sebagaimana yang diterapkan dalam penjualan iPhone. Strategi bundling ini diduga melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU No 5/1999, khususnya pada pasal 15 ayat (2) mengenai tying agreement, pasal 17 mengenai monopoli, dan pasal 25 mengenai posisi dominan. Melalui penelitian normative dan studi kepustakaan yang penulis lakukan ditemukan bahwa walaupun Telkomsel telah memenuhi semua unsur, namun dalam pelaksanaanya berdasarkan rule of reason Telkomsel mempunyai alasanalasan yang dapat membenarkan perbuatannya. Hasil penulisan menyarankan bahwa berkembangnya persaingan usaha haruslah diikuti oleh hukum yang mengatur tentang persaingan usaha tersebut.

The growth of an increasingly competitive business makes the business players never stop innovating in the market competing products. One of them is by using bundling strategy as applied in iPhone marketing. This bundling strategy allegedly violated the provisions of Law Number 5/1999, especially in article 15 paragraph (2) as for tying agreement, article 17 concerning monopoly, and article 25 in the matter of dominant position. Through normative research and literature study that the author does, it found that despite Telkomsel having complied with all the elements, but in its implementation based on the rule of reason, Telkomsel have reasons that could justify his actions. This result suggests that the development of business competition must be followed by the development of law governing business competition."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24899
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Kemas Endi Kusumo
"Persaingan merupakan hal yang penting dalam kegiatan usaha, untuk itu sebisa mungkin persaingan selalu dijaga agar tetap hidup dalam kegiatan usaha. Karena dengan adanya persaingan, pelaku usaha dituntut untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan terhadap produksi barang atau jasa yang dihasilkan serta terus melakukan inovasi agar pelaku usaha tersebut tetap unggul dibanding pesaing-pesaingnya. Faktor modal mempengaruhi pelaku usaha untuk melakukan efisiensi, untuk itu pemerintah melakukan campur tangan untuk melindungi pelaku usaha yang mempunyai modal kecil. Pemerintah Daerah DKI Jakarta membatasi pelaku usaha perpasaran swasta dalam memberikan harga jual, hal ini ditujukan agar pelaku usaha kecil disekitar pelaku usaha perpasaran swasta tidak terlibas oleh keberadaan pelaku usaha perpasaran swasta, namun cara yang dilakukan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta melalui Peraturan daerahnya kurang tepat jika ditinjau dari Undang-Undang Persaingan Usaha. Pembatasan harga minimum yang boleh dijual pelaku usaha perpasaran swasta dapat dikatakan sebagai hambatan masuk yang diciptakan oleh pemerintah, karena pelaku usaha ketika baru masuk pertama kali ke dalam sebuah industri maka untuk menarik konsumen ia akan merendahkan harga jual barang atau jasanya dibanding pesaing-pesaingnya, namun ternyata hal tersebut dilarang oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Pemerintah dalam hal ini berperan untuk memberdayakan pelaku usaha kecil, namun seharusnya cara yang diambil bukan membuat pelaku usaha lain menjadi kecil atau tidak mempunyai kekuatan, tetapi seharusnya pemerintah memberi bantuan kepada pelaku usaha kecil tersebut agar mereka mempunyai kekuatan dan kemampuan untuk bertahan terhadap persaingan di dunia usaha yang di dalamnya terdiri dari berbagai ukuran pelaku usaha. Hal ini perlu dilakukan agar persaingan usaha di Indonesia tetap terjaga dan akhirnya mencapai salah satu dari tujuan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu menciptakan efisiensi nasional sehingga akhirnya akan mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S25019
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Enggartiasti Sherly Anggraini
"Skripsi ini membahas mengenai permasalahan yang terdapat pada sektor telekomunikasi khususnya pada hal penetapan tarif interkoneksi pada telepon seluler. Hal ini sedang marak menjadi perdebatan pada beberapa waktu terakhir. Pemerintah telah mengatur mengenai penetapan tarif interkoneksi di dalam Peraturan Menteri No. 8/Per/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi. Untuk itu perlu dilihat apakah bentuk penetapan tarif interkoneksi yang berlaku di Indonesia sudah sesuai dengan pengaturan tersebut sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dalam penyelenggaraan penetapan tarif interkoneksi.
Terdapat 2 bentuk pengaturan penetapan tarif interkoneksi yang di terapkan di dunia yaitu sistem simetris dan sistem asimetris yang mana pengaturannya diatur berbeda di tiap-tiap negara. Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif yang mana menggunakan peraturan-peraturan terkait dengan topik pembahasan.
Dari penelitian yang dilakukan terhadap topik yang diangkat dapat disimpulkan bahwa metode penghitungan tarif interkoneksi yang tepat bagi Indonesia adalah metode penghitungan asimetris dikarenakan apabila menggunakan metode penetapan tarif secara simetris maka akan terdapat operator seluler yang dirugikan dan operator seluler yang diuntungkan dari metode tersebut sehingga memunculkan adanya unfair treatment. Terhadap hal tersebut maka penulis menyarankan bahwa metode penetapan tarif interkoneksi yang lebih tepat untuk dikembangkan saat ini adalah metode asimetris mengingat pentingnya semangat persaingan usaha yang tertuang dalam Undang-Undang Persaingan Usaha.

This thesis is about to explain the problem that occurs in telecomunication sector, especially in the determination of interconnection fare in cellular phone. For the last couple of years, there are many discussions about this problem, that make this problem even more happening. The goverment already set this interconnection fare in the Peraturan Menteri No. 8 Per M.KOMINFO 02 2006 about interconnection. Therefore, the goverment should review again, that this determination of interconnections fare that exist in Indonesia is already suitable with the ministrial regulation, so that there is not any loss party in the determination of interconnections fare.
There are two forms of determination of interconnections fare, which is symmetrical system and asymmetrical system, which has the difference regulation in each country. The research that is been used in this thesis, is using the methods of juridical normative, which use the regulations that connected with the main topic.
From the research that done on each topic, there is some conclussion, that the count interconnection fare, that considered appropiate for Indonesia is the asymmetric count. The use of asymmentric count, is because if Indonesia use the symmetrical count, there will be cellular operator, that get benefit from those method, so that will be an unfair treatment. In consequence to this problem, the writer come to some suggestion, that the most appropiate method for determination interconnection fare is the asymmetry method, due to the business competition that written on Constitution of Business Competition.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S66816
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imam Prayudhi
"Kenaikan harga minyak goreng didalam negeri pada pertengahan tahun 2007 berakibat pada makin sulitnya kehidupan masyarakat Indonesia. Kenaikan minyak goreng menjadi Rp 8.500,- Rp 9.500,- pada bulan Juni 2007 membuat industri makanan menaikan harga makanannya agar dapat terus bertahan. Dalam situasi tersebut, seorang anggota KPPU yakni Syamsul Maarif mengatakan dalam press conference bahwa sistim di hulu dan hilir dari industri crude palm oil (CPO) adalah oligopoli dan diindikasikan adanya kartel dalam industri tersebut. Dugaan adanya kartel dalam industri CPO kemudian terus bergulir hingga naik statusnya menjadi kajian pada awal Maret 2008 walau sempat dihentikan oleh KPPU pada bulan November 2007. Yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penyelenggaraan industri CPO diIndonesia, apakah industri tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Th 1999, dan apakah yang mampu dilakukan KPPU untuk menanggulangi adanya dugaan kartel dalam industri ini.

The high cost of domestic stir oil in mid 2007 has cause the life even harder for Indonesian people. The increase has become between Rp 8.500,- and Rp 9.500,- at June 2007 which forced all food industries to raise their price, only to survive. In this conditions, a member of KPPU, Syamsul Maarif said, in the press converence, that the system in up and downstream of crude palm oil (CPO) industries is oligopoly and have indicated that there is cartels in the industry. This assumption, although KPPU stops it in November 2007, keeps going until it rises to be a discussion in early March 2008. The main issue here is the coordination of CPO industries in Indonesia, is it suits with the regulation of Undang-Undang Nomor 5 year 1999, and what could KPPU do to handle the assumption of cartels in this industry."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24961
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Banu Muhammad Haidir
"Thesis ini didasari atas sebuah dugaan mengenai penurunan consumer surplus (keuntungan konsumen) pada industri telekomunikasi seluler di Indonesia. Padahal, pada slsi tarlf, harga pu!sa per menit terus turun, Berdasarkan teori S-C-P (Structure ConductM Performonce); penurunan consumer surplus atau consumer loss adalah performance akibat per11aku pelaku pasar (conduct} yang tidak sehat.
Berdasarkan kajian, penurunan consumer surplus dltengaral terjadi pasca masuknya salahsatu perusahaan investasl besar milik Singapura yakni Temasek Holding Company yang mulai tahun 2003 membeli 41,94% saham Indosat (yang memlliki 26% pangsa pasar seluler) dan 35% saham lndosat (yang menguasal 55% pangsa pasar). Masuknya Temasek diduga telah menyebabkan perilaku pada pasar seluler berubah menjadi tldak sehat. Hal tersebut diindikasikan dengan adanya dugaan perilaku bisnis yang melanggar UU anti monopoli, yakni price fixing dan crossing ownership.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pasca masuknya Tamasek Holding Company ke pasar telekomunikasi seluler di Indonesia telah terjadi penurunan consumer surplus sebesar tiga kali lipat jika dibandingkan dengan rentang waktu sebelum masa masuknya Tamasek (yang diduga sebagai masa dimana persaingan sehat terjadi). Berdasarkan perhitungan, penurunan consumer sebesar 9,3 tri!yun rupiah (pacla tahun 2003- 2006).
Dengan demikian, persaingan sehat menjamin consumer surplus yang baik bagi konsumen, dan persa!ngan yang tidak sehat akan menyebabkan penurunan consumer surplus atau consumer loss."
Depok: Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2007
T32016
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>