Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 202410 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Kartika Vidya Noorlaela
"Pengangkut bertanggung jawab atas kerusakan barang yang timbul saat penyelenggaraan pengangkutan barang melalui laut. Skripsi ini membahas tanggung jawab pengangkut kepada perusahaan asuransi atas kerusakan barang saat pengangkutan laut berdasarkan peraturan pengangkutan barang melalui laut di Indonesia dan menganalisis tanggung jawab pengangkut kepada perusahaan asuransi atas kerusakan barang saat pengangkutan laut berdasarkan kasus antara PT Asuransi AXA Indonesia melawan PT Pelayaran Bintang Putih. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus antara PT Asuransi AXA Indonesia melawan PT Pelayaran Bintang Putih dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 511/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 104/Pdt/2020/PT DKI. Skripsi ini menyimpulkan bahwa pengangkut bertanggung jawab kepada perusahaan asuransi yang telah memperoleh hak subrogasi atas kerusakan barang saat pengangkutan laut, di mana kerusakan barang yang ditanggung oleh perusahaan asuransi merupakan salah satu hal yang menimbulkan tanggung jawab pengangkut berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf b UU Pelayaran. Dalam putusan hakim yang menentukan bahwa PT Pelayaran Bintang Putih tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang yaitu kacang kedelai kuning yang ditanggung oleh PT Asuransi AXA Indonesia telah sesuai dengan peraturan pengangkutan barang di Indonesia, di mana kerusakan barang tidak disertai dengan adanya dokumen yang dapat menunjukan bahwa kerusakan barang ditimbulkan karena kesalahan PT Pelayaran Bintang Putih selaku pengangkut. Berdasarkan hasil penelitian, saran yang dapat diajukan adalah dengan memperhatikan prinsip tanggung jawab karena kesalahan (fault liability) pada pengangkut, sebaiknya pemilik barang yang akan mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengangkut teliti dalam menyiapkan bukti-bukti yang dapat menunjukan secara nyata bahwa kerusakan barang merupakan kesalahan dari pengangkut agar dapat dibuktikan dalil gugatannya di pengadilan.

The carrier is responsible for damage to the goods arising during the transportation of goods by sea. This thesis discusses the responsibility of the carrier to the insurance company for damage to goods during sea transportation based on the regulations for transporting goods by sea in Indonesia and analyzes the responsibility of the carrier to the insurance company for damage to goods during sea transportation based on the case between PT Asuransi AXA Indonesia and PT Pelayaran Bintang Putih. The research method used in this thesis is normative juridical research with a case approach between PT Asuransi AXA Indonesia and PT Pelayaran Bintang Putih in the Decision of the Central Jakarta District Court Number 511/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. jo. DKI Jakarta High Court Decision Number 104/Pdt/2020/PT DKI. This thesis concludes that the carrier is responsible to the insurance company that has obtained the right of subrogation for damage to goods during sea transportation, where damage to goods borne by the insurance company is one of the things that gives rise to carrier’s responsibility under Article 41 paragraph (1) letter b of the Shipping Law. In the judge's decision which determined that PT Pelayaran Bintang Putih was not responsible for damage to the goods, namely yellow soybeans which were borne by PT Asuransi AXA Indonesia in accordance with the regulations for the transportation of goods in Indonesia, where the damage to the goods was not accompanied by documents that could show that the damage to the goods was caused by the mistake of PT Pelayaran Bintang Putih as the carrier. Based on the research results, one suggestion that can be made is to pay attention to the principle of the carrier fault liability, it is better for the owner of the goods who will file a claim for compensation to the carrier to be careful in preparing evidence that can clearly show that the damage to the goods is a mistake from the carrier so that the argument for his lawsuit can be proven in court."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shafaat Andika Ramly
"Asuransi pengangkutan barang melalui laut memegang peranan penting dalam perekonomian suatu negara karena jenis asuransi tersebut memberi proteksi atau jaminan pada barang-barang yang diangkut melalui laut yaitu terhadap risiko dan bahaya laut yang selalu mengancam.
Di Indonesia perkembangan asuransi pengangkutan barang melalui laut cukup pesat yaitu dapat dilihat dari premi bruto yang semakin meningkat dari tahun ke tahun Perkembangan jenis asuransi tersebut antara lain karena kapasitas terbesar pengangkutan barang antara pulau/negara dilakukan melalui laut dan telah ditetapkannya polis asuransi pengangkutan barang melalui laut sebagai salah satu syarat dalam pemasukan barang dari satu negara ke negara lainnya.
Dalam rangka proses underwritmg dan penyelesaian klaim asuransi pengangkutan barang melalui laut penulis mengambil obyek studi pada PT Tugu Pratama Indonesia sebagai salah satu perusahaan asuransi kerugian terbesar di Indonesia di mana penutupan asuransi terbesarnya adalah terhadap kekayaan/harta benda milik Pertamina serta kepentingan lain yang mendukungnya.
Tugas dan fungsi bagian underwntmg yang merupakan suatu proses dilaksanakan untuk menciptakan bisnis-bisnis yang aman dan menguntungkan bagi perusahaan asuransi.
Proses underwriting tersebut meliputi seleksi
atas risiko klasifikasi risiko dan penentuan tarip premi, pembuatan polis dan penetapan retensi/reasuransi Dalam praktek bagian underwriting asuransi pengangkutan barang melalui laut pada PT Tugu Pratama Indonesia melaksanakan sepenuhnya proses underwriting tersebut di maha pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan pasar dan kondisi perusahaan.
Proses penyelesaian klaim yang dilaksanakan oleh bagian klaim merupakan suatu proses penyelidikan eva¬luasi dan pencapaian persetujuan dengan tertanggung yang mengalami kerugian Adapun tujuannya adalah agar klaim dapat dibayar dengan cepat dan adil Tugas-tugas bagian klaim pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah klaim yang diajukan tertanggung memenuhi syarat untuk dibayar (eligible for claim settlement) menentukan besarnya klaim (eytend of claim) dan membayar klaim (payment of of claim) tersebut Jika penyebab kerugian adalah pihak ketiga maka bagian klaim harus menuntut pula kepada pihak yang bersangkutan (sehubungan dengan hak subrogasi perusahaan asuransi).
Pada PT Tugu Pratama Indonesia penyelesaian klaim tidak sepenuhnya dilakukan oleh bagian klaim tetapi untuk klaim-klaim yang besar maka penyelidikan ke lokasi serta perhitungan klaim dilakukan oleh Loss Adjuster Independen Sedangkan tuntutan kepada pihak ketiga yang menyebabkan kerugian (hak subrogasi) dapat dilaksanakan oleh Recovery Agent
Dalam proses underwritmg dan penyelesaian klaim asuransi pengangkutan barang melalui laut pada PT Tugu Pratama Indonesia, terdapat beberapa masalah yang dapat mengganggu kelancarannya Masalah tersebut umumnya datang dari tertanggung yaitu disebabkan kurang pahamnya tertanggung/calon tertanggung mengenai penutupan asuransi tersebut secara keseluruhan Sehingga saran yang dapat diberikan antara lam agar PT Tugu Pratama Indonesia segera menggunakan cara-cara penerangan yang lebih efektif dan intensif.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Harriza Harmaily
Depok: Universitas Indonesia, 1995
S23141
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anita Rohmah
"Asuransi Tanggung Jawab Hukum Operator Pesawat Udara Terhadap Pihak Ketiga merupakan suatu cabang yang khusus dari Asuransi Penerbangan yang tumbuh dan berkembang seiring dengan tumbuhnya kegiatan pengangkutan udara khususnya pengangkutan udara di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi pihak ketiga yang tidak ada kaitannya dengan pengangkutan udara. Masalah yang diteliti adalah Sampai sejauh manakah tanggung jawab PT. Asuransi JASINDO(Persero) dan bagaimanakah tanggung jawab PT. Garuda Indonesia sebagai operator pesawat udara dalam peristiwa kecelakaan pesawat udara yang mengakibatkan kerugian terhadap pihak ketiga, proses penyelesaian klaim ganti rugi yang diberikan PT. Asuransi JASINDO (Persero) kepada PT. Garuda Indonesia dalam kaitannya terhadap tanggung jawabnya kepada pihak ketiga, dan peraturan perundang-undangan asuransi tanggung jawab hukum yang ideal untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan sosiologis serta data yang diperoleh dianalisa dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan PT. Asuransi JASINDO (Persero) bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran ganti rugi sepanjang apa yang telah diperjanjikan oleh PT. Garuda Indonesia dengan PT. Asuransi JASINDO (Persero) didalam Polis Asuransi Tanggung Jawab AVN 1C 21.12.98 dan PT. Garuda Indonesia telah mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap pihak ketiga pada PT. Asuransi JASINDO (Persero) yang tercantum dalam Polis Asuransi Tanggung Jawab AVN 1C 21.12.98 sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pengangkutan udara, serta terdapat enam tahap prosedur penyelesaian klaim ganti rugi untuk pihak ketiga dimana prosedur tersebut sudah memenuhi prosedur yang berlaku dalam perjanjian yang dilakukan oleh para pihak dan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini perlu ditinjau kembali dengan melakukan perubahan yang mampu menjawab permasalahan perdata khususnya mengenai asuransi tanggung jawab hukum yang tidak atau belum cukup diatur dan tentunya harus memenuhi rasa keadilan masyarakat banyak sehingga kongkritisasi suatu peraturan perundang-undangan yang ideal pun dapat teralisasi dengan sempurna."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16465
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Aziza
"Asuransi Kendaraan Bermotor menjamin beberapa resiko kerugian, diantaranya adalah resiko tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Asuransi ini menjamin resiko berupa luka (bodily injured), dan/atau kerusakan harta benda (property damaged), yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor tertanggung, atau hal lain yang diperjanjikan dalam polis. Bila terjadi perbuatan melawan hukum dari pengguna kendaraan bermotor yang diasuransikan tersebut, misal nya menabrak orang atau kendaraan lain yang menimbulkan kerugian, maka akan timbul hubungan hukum antara Penanggung, Tertanggung dan Pihak Ketiga. Pihak Ketiga adalah pihak yang menderita kerugian dimana ia dapat menuntut pemberian ganti rugi dari pengguna kendaraan bermotor atau tertanggung. Tertanggung akan mengajukan permohonan klaim kepada penanggung atas resiko tanggung jawab hukum tersebut. Kemudian tertanggung memberikan kuasa kepada penanggung untuk menyelesaikan klaim, maka penanggung dapat berhadapan dengan Pihak Ketiga. Adapun penggantian yang dilakukan oleh Penanggung adalah sesuai dengan luas jaminan yang tertera di dalam polis Tertanggung. Jadi tidak semua tuntutan Pihak Ketiga yang merugi tersebut dapat di ganti. Sebagai pengguna jasa asuransi, harus dapat menilai apakah suatu polis, yang juga dapat disebut sebagai perjanjian baku, telah benarbenar dipahami sesuai dengan kebutuhan jaminan yang diinginkan. Sebagian besar permasalahan yang timbul pada saat terjadi klaim karena kurangnya pemahaman isi polis yang menimbulkan salah penafsiran (misinterpretation), sehingga ada kewajiban bagi pengguna jasa asuransi untuk membaca, dan bagi perusahaan asuransi untuk menjelaskan secara menyeluruh luas pertanggungan yang diperjanjikan. Penyelesaian klaim di PT. Asuransi Jasa Indonesia walaupun sudah baik namun masih membutuhkan perbaikan system mekanisme kerja yang lebih cepat, mengingat jangka waktu penyelesaian yang melampaui ketentuan undang-undang yang berlaku."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21369
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadine Prasnya Paramitha
"Skripsi ini membahas subrogasi dalam asuransi dan kewajiban penanggung jawab pengangkut angkutan laut dalam hal antara PT. Asuransi AXA Indonesia melawan PT Pelayaran Surya Bintang Timur. Subrogasi merupakan salah satu prinsip yang memiliki peran penting dalam asuransi
terutama dalam hal kerugian obyek pertanggungan yang disebabkan oleh pihak-pihak ketiga. Namun dalam kasus ini Majelis Hakim tampak tidak konsisten dalam menerapkan asas subrogasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pertanggungan. Sehubungan dengan tanggung jawab pengangkut di bidang pengangkutan Laut, Majelis Hakim dalam kasus tersebut tidak mempertimbangkan pertanggungjawaban pembawa yang dapat melepaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya kepada tertanggung untuk menentukan apakah terdapat kewajiban bagi pengangkut untuk melakukan pembayaran kompensasi. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif, dimana penulis menggunakan tiga pendekatan yaitu hukum, konseptual, dan studi kasus. Dari hasil penelitian ini masih ada Majelis Hakim yang belum memahami prinsip subrogasi dan ketentuan asuransi tanggung jawab pengangkut angkutan laut sebagaimana dimaksud pada hukum dan peraturan yang berlaku.

This paper discusses the subrogation in insurance and liability
person in charge of sea transportation carrier in the case between PT. Insurance AXA Indonesia against PT Pelayaran Surya Bintang Timur. Subrogation is one of the principles that has an important role in insurance especially in the case of loss of the insured object caused by third parties. However, in this case the Panel of Judges appeared to be inconsistent in applying the principle of subrogation in accordance with the provisions of the insurance laws and regulations. In connection with the responsibility of the carrier in the field of Sea transportation, the Panel of Judges in this case does not consider the liability of the carrier who can relinquish part or all of his responsibility. to the insured to determine whether there is an obligation for the carrier to pay compensation. This research is a juridical-normative research, where the authors use three approaches, namely legal, conceptual, and case studies. From the results of this study there is still
The Panel of Judges does not yet understand the principle of subrogation and the provisions of liability insurance for sea transport as referred to in applicable laws and regulations.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silvia Jamin
"Berlakunya PP No. 2 Th.1969, mengharuskan pengusaha kapal sebagai suatu badan hukum. Oleh karena itu, segala urusan dalam mengoperasionalkan kapal, diserahkan pengusaha kapal kepada nakhoda. Hubungan hukum antara pengusaha kapal dengan nakhoda diikat dalam Perjanjian Kerja Laut. Dengan perjanjian kerja laut ini, pengusaha kapal berkedudukan sebagai majikan dan nakhoda adalah buruhnya. Selain sebagai majikan, dalam kegiatan pengangkutan barang pengusaha kapal juga berkedudukan sebagai pengangkut, sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Pengangkutan. Tanggung jawab pengusaha kapal sebagai majikan mengharuskan bertanggung jawab atas segala perbuatan buruhnya. Sedangkan sebagai pengangkut, pengusaha kapal bertanggung jawab atas keselamatan barang selama dalam pengangkutannya. Terhadap nakhoda, tanggung jawab pengusaha kapal dibatasi apabila nakhoda melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pengusaha kapal terhadap perbuatan melawan hukum nakhoda, penulis menggunaan bahan-bahan pustaka seperti buku-buku, peraturan perundang-undangan, surat-surat dan dokumen-dokumen perusahaan PT. PELNI. Selain itu, penulis juga mewawancarai pihak asuransi dan claim dari PT. PELNI, staf ahli direksi PT. PELNI dan staff Sumber Daya Manusia PT. PELNI. Dari hasil pengumpulan dan pengolahan dataang diperoleh, terlihat bahwa dalam hubungan pengangkutan barang dengan pengirim barang, pengusaha kapal bertanggung jawab penuh atas perbuatan melawan hukum nakhodanya. Setelah itu dalam hubungan kerja, pengusaha kapal menggunakan hak regresnya untuk menuntut kembali ganti kerugian kepada nakhodanya. Berdasarkan peraturan di PT. PELNI ganti rugi tersebut di tetapkan dengan hapusnya hak nakhoda atas premi angkutan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20982
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arya Wirawan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25100
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>