Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 29174 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Enis Listiyani
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S25043
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Elvin Sasa
"

Berkembangnya cryptocurrency atau mata uang kripto yang menggunakan teknologi kriptografi merupakan suatu inovasi termutakhir di bidang finansial. Eksistensi cryptocurrency memberikan berbagai kemudahan bagi penggunanya dalam melakukan sebuah transaksi. Dengan menggunakan teknologi blockchain dan sistem peer-to-peer memungkinkan para penggunanya untuk bertransaksi secara anonim. Keunggulan yang dimiliki oleh cryptocurrency tersebut, sejalan dengan perkembangannya, membuat para pelaku kejahatan memanfaatkannya untuk menciptakan metode pencucian uang yang baru. Oleh karena itu, Financial Action Task Force on Money Laundering selaku lembaga internasional yang mengembangkan kebijakan untuk memerangi pencucian uang mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi yang dapat dirujuk oleh negara-negara dalam membuat kebijakan terkait dengan potensi kejahatan pencucian uang melalui cryptocurrency ini. Rekomendasi tersebut bertujuan untuk meminimalisir kejahatan pencucian uang melalui cryptocurrency dengan merekomendasikan negara-negara untuk merumuskan kebijakan dengan melakukan pendekatan Risk-Based Approach yang menciptakan kolaborasi secara proaktif dalam berbagi informasi mengenai risiko pencucian uang dalam sebuah ekosistem cryptocurrency. Hal demikian menimbulkan suatu pertanyaan besar apakah instrumen hukum pencucian uang yang ada di Indonesia sudah cukup dan relevan dalam menghadapi perkembangan kejahatan tersebut. Dengan demikian, dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana tipologi dan juga metodologi pencucian uang melalui cryptocurrency serta cara pencegahannya, yang nantinya dapat dijadikan rujukan bagi para regulator dalam melakukan penyesuaian terhadap perkembangan kejahatan pencucian uang pada sektor ini.


The development of cryptocurrency using cryptographic technology is the latest innovation in the financial sector. The existence of cryptocurrency provides various simplicities for its users in conducting a transaction. By using blockchain technology and peer-to-peer system, it allows its users to conduct transaction anonymously. The advantages of cryptocurrency are, in line with its development, making criminals use them to create new money laundering methods. Therefore, the Financial Action Task Force on Money Laundering as an international institution that develops policies to combat money laundering issues recommendations that can be referenced by any countries in making policies related to money laundering potential through cryptocurrency. The recommendation aims to minimize money laundering through cryptocurrency by recommending countries to formulate policies by adopting a Risk-Based Approach that creates proactive collaboration in sharing information about the risks of money laundering in a cryptocurrency ecosystem. This raises a big question whether the legal instruments of money laundering in Indonesia are sufficient and relevant in dealing with the development of these crimes. Thus, by using juridical-normative research methods, this research aims to explore the typology and methodology of money laundering through cryptocurrency and how to prevent it, which later can be used as a reference for regulator in making adjustments to the development of money laundering through this sector.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gideon Justinus
"Negara-negara di dunia internasional memberikan perhatian yang besar terhadap tindak kejahatan pencucian uang karena begitu besarnya dampak yang timbul apabila jenis kejahatan keuangan ini dibiarkan tanpa pengawasan. Sekarang ini banyak pelaku tindak pidana pencucian uang mulai beralih pada sektor non perbankan dalam melakukan pencucian uangnya. Hal ini terutama sejak pemerintah mulai memperketat sistem pengawasan perbankan, sehingga membuat para pelaku praktik pencucian ini beralih ke lembaga keuangan nonbank (LKNB). Yang paling mudah dan sederhana untuk melakukan praktik pencucian uang melalui LNKB adalah melalui perusahaan asuransi jiwa. Tentu saja ini bukan berarti bahwa praktik pencucian uang melalui perbankan sudah berakhir. Akan tetapi malah menambah modus baru dalam tindak pidana pencucian uang.Dalam hal pembuktian tindak pidana pencucian uang, ditambahkan alat bukti berdasarkan UU TPPU(Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang) selain alat bukti yang diatur dalam KUHAP, salah satunya alat bukti dokumen.

Countries in the world of international give great attention to the crime of money laundering because of the magnitude of the impact that arise when this type of financial crime is left without supervision. Now, many perpetrators of this crime of money laundering began to switch on the non-banking sector in making money washing. This is especially since the government began to tighten supervision of the banking system, making the perpetrators of this washing practices to switch to non-bank financial institutions . The most easy and simple to make money laundering practices through non-bank financial institution is through life insurance company. Of course this does not mean that the practice of money laundering through the banking system has ended. However, even add new mode in the crime of money laundering. In the case of proving the crime of money laundering, added the evidence based on the Law and Crime Money Laundering in addition to evidence that regulated the Code of Criminal Procedure, one of them, evidence document."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S22538
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
345.023 Pro
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Rosela Lauda. 0503002517. “Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Upaya Untuk Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Perusahaan Asuransi Jiwa” Program Kekhususan Hukum tentang Kegiatan Ekonomi (PK IV).
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan untuk mengetahui identitas dan latar belakang nasabah serta memantau kegiatan transaksi nasabah. Tujuan Prinsip Mengenal Nasabah ini adalah sebagai upaya untuk menciptakan industri keuangan bank dan non bank yang sehat dan berstandar internasional serta terlindungi dari kemungkinan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang. Perusahaan asuransi jiwa sebagai lembaga keuangan non bank wajib untuk menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah. Penelitian ini akan membahas mengenai pengaturan Prinsip Mengenal Nasabah pada perusahaan asuransi jiwa dan penerapan pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang pada PT. Prudential Life Assurance. Berdasarkan penelitian yang menggunakan metode kepustakaan ini, dapat disimpulkan bahwa secara umum, Prinsip Mengenal Nasabah (PMN) diatur dalam Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 17. Selanjutnya, Prinsip mengenal Nasabah bagi perusahaan asuransi jiwa secara lebih terperinci diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.012/2006. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh PT. Prudential Life Assurance sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang adalah dengan melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.012/2006."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S24590
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tamariska Dian Ratnaningtyas
"ABSTRAK
Dalam kerangka penegakan hukum tindak pidana pencucian uang, dikenal adanya pelaku pasif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tesis ini membahas bentuk pertanggungjawaban pelaku pasif tindak pidana pencucian uang melalui studi pustaka dan analisa 4 (empat) putusan pengadilan atas nama Rinal Kornial, Andhika Gumilang, Hendra Kusumajaya, dan Ni Kadek Dewi Sridani. Metode Penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa pengaturan khusus mengenai kesalahan dan bentuk pertanggungjawaban pelaku pasif pencucian uang diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terhadap pelaku pasif pencucian uang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana apabila terbukti unsur kesalahan yang ada pada diri pelaku pasif yaitu unsur mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan yang diterima atau dikuasainya merupakan hasil tindak pidana asal pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terkait dengan proses penegakan hukum terhadap pelaku pasif pencucian uang, maka proses tersebut merupakan respon dari masyarakat melalui aparat penegak hukum untuk mendeteksi, menyelidiki, menyidik, menuntut dan menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pasif pencucian uang sebagaimana dinyatakan dalam putusan pengadilan yang menjadi dasar analisa dalam penelitian ini yaitu putusan pengadilan atas nama Rinal Kornial, Andhika Gumilang, Hendra Kusumajaya Dkk, dan Ni Kadek Dewi Sridani

ABSTRACT
Regarding the law enforcement process of money-laundering case, there is a passage about the passive offender as regulated in Article 5 Paragraph (2) of the Law Number 8 in year of 2010 on Prevention and Eradication of Money Laundering. Hereby, this thesis focuses on analyzing about the passive offender liability in money laundering cases based on literature case study of four final court verdict of Rinal Kornial, Andhika Gumilang, Hendra Kusumajaya?s group, and Ni Kadek Dewi Sridani?s case. As for the research method, this thesis is using normative law approach in analyzing these four money-laundering cases. This thesis elaborates about the possibility for the passive offender to be charged in money-laundering crime, based on the presumption that they may know or should have known that their wealth asset, either only accepting the asset or managing the asset, is coming from money-laundering process as regulated in Article 2 Paragraph 1 of the Law Number 8 in year of 2010 on Prevention and Eradication of Money Laundering. The law enforcement process in regard to the passive offender needs the law enforcement agencies (police, attorney, judge, etc.) to detect, investigate, prosecute and rule the final verdict as imposing the criminal sanction towards the passive offender. Then, this concept of law enforcement process becomes this thesis analytical core concept to review the four money-laundering cases of Rinal Kornial, Andhika Gumilang, Hendra Kusumajaya?s group, and Ni Kadek Dewi Sridani"
2016
T47091
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Tulisan ilmiah ini membahas masalah pencucian uang dari satu sisi, yaitu sisi penegakkan hukumnya. Ada banyak sudut pandang dan banyak sisi yang dapat dilihat dalam membahas masalah pencucian uang karena kejahatan yang terorganisasikan dengan baik ini melibatkan banyak otak brilian di belangnya. Batas wilayah negara dapat ditembus dengan mudah, perpindahan uang dapat terjadi hanya dengan hitungan detik saja, belum lagi ide-ide cemerlang lainnya yang kerap digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal. Dengan demikian pembahasan pencucian uang dari aspek hukum ini menjadi suatu hal yang cukup menarik dan penting untuk dikaji memngingat perlunya gerakat cepat dan taktis untuk memutus mata rantai pencucian uang. Dalam skripsi ini dibahas mengenai bagaimana penangan yang harus dilakukan apabila telah terjadi suatu tindak pidana pencucian uang. Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai definisi pencucian uang, posisi predicate crime, serta proses acara pidana tindak pidana pencucian uang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian uang terutama penyidikan dan penuntutan."
[Universitas Indonesia, ], 2006
S22093
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
M. Natsir
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36579
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yudhiawan
"Laporan hasil penelitian ini tentang penyidikan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Perhatian atau fokus penelitian adalah kegiatan unit Perbankan Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka pencucian uang. Kegiatan para penyidik setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang dugaan adanya pencucian uang. Kemudian pemahaman para penyidik dengan penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tnndak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap para tersangka. Metode penelitian dengan menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan menggunakan informan untuk mengumpulkan data dalam rangka memperoleh informasi atau gambaran secara holistik tentang obyek studi yang diteliti, kemudian dengan metode wawancara dan metode penelitian dokumen serta kajian dokumen. Penelitian dokumen dengan mempelajari contoh kasus yang nyata terjadi yaitu kasus pencucian uang di Jawa Timur dan kasus pencucian uang yang terjadi di Jakarta, yaitu dari kasus BNI Rp. 1,2 trilyun,-. Kedua kasus tersebut sudah mendapat persetujuan dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan untuk slap disidangkan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian melalui wawancara dengan para penyidik di Unit perbankan dapat ditemukan beberapa hal dan memerlukan pemecahan lebih lanjut, antara lain :
a. pasal-pasal dalam perundang-undangan saling bertentangan, misainya dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang dalam pasal 41 berbunyi :
1. di sedang pengadilan saksi, penuntut umum, hakim dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam pemeriksaan dilarang menyebut nama atau alamat pelapor atau hal-hal yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor.
2. dalam setiap persidangan sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim wajib mengingatkan saksi, penuntut umum, dan orang lain yang terkait dengan pemeriksaan perkara tersebut, mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hal tersebut bertentangan dengan pasal 160 KUHAP, dimana saksi disebutkan secara jelas nama, alamat dalam proses persidangan terbuka. Dengan demikian belum ada aturan yang mengatur secara jelas yang dapat mengecualikan ketentuan tersebut.
b. Penerapan ketentuan khusus dalam penanganan pencucian uang dengan mengabaikan kejahatan umum dengan kata lain penanganan pencucian uang didahulukan daripada kejahatan umum.
c. Penegakan hukum tetap mengacu pada Hukum Acara Pidana sebagai payung umum) "back up".
d. Setiap penanganan tetap dibuatkan Berita Acara sesuai pasal 75 KU HAP karena pelanggaran pasal tersebut dapat dituntut dengan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Contohnya dengan Berita Acara Pendapatan yang ditandatangani penyidik dan memenuhi syarat.
Penanganan tindak pidana pencucian uang menurut Undang-Undang hanya berdasarkan laporan dari PPATK saja, sebenarnya laporan langsung dari masyarakat juga bisa, asalkan didukung dengan adanya bukti-bukti yang kuat berdasarkan KUHAP. Demikian halnya adanya laporan dari penyidik unit lain misalnya dalam penanganan kasus penggelapan (primary crime) ternyata terdapat predicate crime yaitu pencucian uang. Unit tersebut langsung melakukan penyidikan tanpa menyerahkan kasus tersebut ke unit perbankan.
Kedudukan penyidik unit perbankan merupakan bagian dari Bareskrim, sehingga masih adanya hubungan antara atasan dan bawahan. Hubungan tersebut memungkinkan adanya intervensi dari atasan terhadap bawahan yang melakukan penyidikan terhadap kasus pencucian uang. Penyidik selaku bawahan tersebut tidak berani menentang apa yang diperintahkan atasan, yang sebenarnya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Jika berani menentang perintah atasan maka akan menerima sanksi kemungkinan dipindahkan ke lingkungan kerja lainnya yang lebih kering. Demikian halnya terjadi hubungan atau interaksi antara tersangka dan penyidik, pada waktu dilakukan perneriksaan. Dengan demikian kedudukan penyidik lebih tinggi daripada tersangka. Dad hasil wawancara antara peneliti dengan penyidik dinyatakan ada kalanya terjadi kolusi dan korupsi, walaupun tidak ada bukti otentik, namun hai itu ada dan nampaknya biasa terjadi dalam segala tingkat pemeriksaan.
Selain daripada itu terjadi perbedaan persepsi antara penyidik dengan jaksa sehingga sering terjadi bolak baliknya berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum begitu pula sebaliknya. Hal tersebut dibuktikan dalam penanganan kasus BNI, dimana jaksa meminta seluruh barang-bukti agar diserahkan, tetapi penyidik menyerahkan hanya barang bukti penyisihannya saja_ Maka dari itu memerlukan pertemuan rutin tingkat Mahkamah Agung, Kepala Kepolisian RI, Kejaksaan Agung untuk membahas perbedaan persepsi.
Demikian hasil penelitian yang dapat saya kemukakan menurut kemampuan saya, saran dan koreksi dari pembimbing dan penguji sangat diperlukan untuk perbaikan tesis ini."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T14915
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>