Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 174522 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Ade Suteja
"Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hak-hak konsumen pengguna layanan mobile banking di Indonesia telah terlindungi oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan sejauh mana tanggung jawab pelaku usaha bilamana terjadi kerugian pada konsumen dalam sengketa konsumen sehubungan dengan layanan mobile banking. Metode penelitian yang akan digunakan ialah metode kepustakaan yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hampir semua hak-hak konsumen sebagaimana yang dilindungi berdasarkan UUPK telah tercantum dalam form aplikasi layanan mobile banking. Hakhak yang belum terlindungi yaitu hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Tanggung jawab pelaku usaha dalam sengketa konsumen dapat berupa Contractual liability, Product liability, Professional liability dan Criminal liability."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23792
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Azaris Pahlemy
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S23565
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Randy Gunawan
"Transportasi merupakan sarana yang paling krusial dalam menunjang perekonomian suatu bangsa. Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat penduduk tinggi di dunia, terdiri dari beragam tingkat perekonomian sehingga tidak semua orang memiliki kendaraan pribadi untuk menjalankan mobilitasnya sehari-hari. Oleh karena itu, pemerintah akhirnya menyediakan suatu jasa layanan angkutan umum yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. 15 Januari 2004 merupakan titik awal beroperasinya Transjakarta-Busway di Jakarta, dengan menawarkan sebuah sarana transportasi yang 'aman, nyaman, cepat dan manusiawi, serta berbudaya dan bertaraf internasional'. Namun dalam prakteknya, konsumen kerap kali tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana penawaran yang 'dijual' oleh pihak pelaku usaha. Konsumen merasa tidak nyaman berkendara dengan menggunakan Transjakarta karena kondisi bus yang sering kali penuh sesak, atau konsumen harus menunggu untuk waktu yang cukup lama dengan kondisi halte yang tidak memberikan kenyamanan hingga bus datang. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat hak-hak konsumen dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Banyak hal yang harus dibenahi oleh Transjakarta agar pelayanan yang diberikan dapat maksimal dan hak-hak konsumen dapat terjamin. Selain itu, konsumen sendiri perlu lebih menyadari akan hak-hak yang dimilikinya dan harus lebih berani dalam memperjuangkan haknya yang tidak dipenuhi atau dilanggar.

Transportation is the most crucial medium in supporting the economy of a nation. Indonesia as one of the countries with the highest level in world population consists of various levels of economy so that not everyone has a personal vehicle to run the day-to-day mobility. Therefore, the government finally provided an affordable public transportation that services all level of society. January 15, 2004 was the starting point of the operation of Transjakarta-Busway in Jakarta, by offering a medium of transportation that are 'safe, convenient, quick and humane, and also cultured and internationally'. However, in fact, consumers often don't get their rights as 'sold' by the company. Consumers don't feel comfortable driving with Transjakarta, because the conditions are often too crowded, or the consumers must wait for a very long time in bus's stop which doesn't provide any comfort until the bus comes. Based on Law No. 8 Year 1999 Regarding Consumer Protection Law and Law No. 22 Year 2009 Regarding Traffic and Road Transportation, there are consumer's rights and obligations thst must be met by all the companies when they run their businesses. Many things must be addressed by Transjakarta so their service to the consumers can be maximized and consumers' rights will finally be assured. In addition, consumers themselves need to be more aware of their own rights and be more willing to fight for their rights that are not fulfilled or being violated."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S55
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Irvino Samuel M.
"Salah satu kebutuhan utama dari masyarakat adalah listrik. Kehidupan masyarakat modern pada saat ini tidak terlepas dari adanya listrik. Penggunaan tenaga listrik bukan hanya untuk penerangan tetapi terlebih lagi untuk seluruh aspek kebutuhan rumah tangga, mulai dari televisi, radio, mesin cuci, komputer, dan sebagainya. Namun, praktik yang terjadi di lapangan sehari-hari adalah seringkali terjadi keluhan-keluhan masyarakat pengguna/konsumen listrik terhadap pelayanan pelaku usaha penyedia tenaga listrik karena sering terjadi pemadaman, tegangan turun naik/tidak stabil, dll yang menyebabkan kerugian pada konsumen listrik. Hal ini tentu saja melanggar hak-hak konsumen. Hak-hak konsumen telah diatur oleh undang-undang yaitu pada Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan di bidang kelistrikan diatur pada Undang-undang No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Hak-hak konsumen tenaga listrik berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang ketenagalistrikan adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi listrik serta mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu yang baik dan harga listrik yang wajar, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen, hak untuk mendapatkan kompensasi/ganti rugi apabila listrik yang diterima konsumen ternyata tidak sesuai dengan yang diperjanjikan oleh pelaku usaha. Hak-hak inilah yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha listrik kepada pengguna/konsumen listrik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23788
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Feria Ningsih
"Akhir-akhir ini marak terjadi kasus jamu atau obat tradisional yang dicampur bahan kimia obat. Kasus "jamu kimia" ini sudah cukup sering terjadi yang diketahui baik dari operasi lapangan maupun penelitian laboratorium oleh berbagai lembaga. Praktek pencampuran ini sangat membahayakan konsumen karena bahan-bahan kimia tersebut tergolong obat keras yang berbahaya bila dipakai di luar atauran. Jamu (obat tradisional Indonesia) telah dan masih digunakan oleh penduduk Indonesia terutama yang tinggal di Pulau jawa secara turun temurun. Jamu dibuat dari bahan tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang belum dibakukan dan dipergunakan dalam upaya pengobatan berdasarkan pengalaman. Jadi bahan kimia bukanlah bahan pembuat jamu. Ada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jamu atau obat tradisional ini antara lain berupa Undang-undang seperti Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan RI, Keputusan Menteri Kesehatan RI dan peraturan lainnya. Pada saat ini pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen jamu atau obat tradisional belum maksimal. Untuk mengatasi hal ini perlu ditempuh berbagai langkah-langkah konkret dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S20976
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hastarini Yuliawati
"Skripsi ini membahas mengenai aspek-aspek hukum perlindungan konsumen terhadap peredaran daur ulang makanan kadaluwarsa yang ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian skripsi ini menggunakan penelitian dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menelaah dan mengkaji ketentuan-ketentuan perundang-undangan, terutama UUPK, dan peraturan lain yang berhubungan dengan masalah peredaran daur ulang produk pangan yang sudah kadaluwarsa. Peredaran daur ulang makanan kadaluwarsa sangat merugikan konsumen baik ditinjau dari aspek kesehatan maupun ekonomi. Sehubungan dengan itu perlu adanya sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran daur ulang makanan kadaluwarsa. Sanksi hukum tersebut dimaksudkan untuk melindungi konsumen agar kerugian dapat dicegah atau ditekan seoptimal mungkin.

The focus of this study is the aspects of consumer protection law toward distribution of expired recycle food from the view of Law Number 8 Year 1999 regarding Consumer Protection. This research use juridical normative, which observe and explore regulations, particularly Law Number 8 Year 1999 Regarding Consumer Protection, and the additional regulation related with distribution of expired recycle food problem. The distribution of expired recycle food suffer consumer from the health and economic factors. Based on those factor its is necessary to give sanction to producer who recycle expired food. The sanction of is to protect consumer in order to minimize the lost."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25012
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Diyah Budiastuti
"Kebutuhan masyarakat akan air minum yang layak dan aman untuk dikonsumsi terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan oleh pencemaran lingkungan yang menurunkan mutu air tanah dan permukaannya. Sejalan dengan peningkatan kebutuhan akan air minum, Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus berkembang. Namun seiring dengan terjadinya krisis ekonomi, maka harga produk AMDK semakin meningkat dan tidak terjangkau lagi oleh konsumen menengah kebawah.
Oleh karena itu mulai bermunculan usaha air minum lain yang menawarkan harga relatif lebih murah dan terjangkau untuk konsumen menengah kebawah. Salah satu kategori usaha air minum yang marak bermunculan sejak krisis ekonomi terjadi di Indonesia yaitu Air minum Depot (AMD) isi ulang. Usaha AMD isi ulang adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air bersih menjadi air minum dan menjual secara langsung kepada konsumen dilokasi pengolahan.
Perkembangan usaha AMD isi ulang yang semakin semarak, bila dilihat dari satu sisi berdampak positif karena dapat menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air minumnya. Namun di sisi lain, perkembangannya yang terlalu cepat dan mungkin lepas kendali dapat berdampak negatif karena berisiko menurunnya kelayakan dan keamanan air minum yang dibutuhkan masyarakat.
Dalam perkembangannya saat ini, banyak sekali pelanggaran yang telah dilakukan oleh pelaku usaha AMD isi ulang, antara lain mengenai rendahnya kualitas air minum yang dihasilkan. Informasi yang tidak benar pada label botol galon produk AMD isi ulang yang dihasilkan juga telah menyesatkan dan mengelabui konsumen. Dalam menjalankan usahanya, pelaku usaha AMD isi ulang telah melanggar ketentuan Udanng-undang Perlindungan Konsumen dan juga beberapa peraturan lainnya. Peran serta pemerintah sebagai badan pengawas sangatlah dibutuhkan, agar usaha AMD isi ulang yang bermunculan saat ini memenuhi syarat dan layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23787
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>