Ditemukan 160150 dokumen yang sesuai dengan query
Boogee Garyshto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24884
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Adiwidya imam Rahayu
"Salah satu bentuk perilaku anti persaingan yang menjadi perhatian dalam UU No. 5/1999 adalah melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan atau predatory pricing. Jual rugi adalah suatu strategi penetapan harga oleh pelaku usaha untuk menyingkirkan pesaingnya dari pasar bersangkutan dalam upaya mempertahankan posisinya sebagai monopolis atau dominan. Praktek jual rugi dengan tujuan menyingkirkan atau mematikan pelaku usaha pesaingnya di pasar dalam konteks persaingan usaha adalah suatu perilaku pelaku usaha yang umumnya memiliki posisi dominan di pasar atau sebagai pelaku usaha incumbent menetapkan harga yang merugikan secara ekonomi selama suatu jangka waktu yang cukup panjang. Strategi ini dapat mengakibatkan pesaingnya tersingkir dari pasar bersangkutan dan atau menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar.
Strategi penetapan harga yang sangat rendah, yang termasuk dalam Limit-Pricing Strategy diidentifikasikan dengan keinginan pelaku usaha monopolis atau dominan untuk melindungi posisinya dengan cara melakukan pemotongan harga secara substansial atau melakukan peningkatan produksi secara signifikan. Perilaku ini dimaksud agar tidak memberi kesempatan atau daya tarik pada pelaku usaha baru untuk masuk dalam industri, sehingga pelaku usaha monopolis dapat tetap mempertahankan posisi dominannya.
One form of anti-competitive behavior that has become a vocal point in the Law. 5 /1999 is to sell at loss or set very low prices with the intent to remove or kill off other competitors in the relevant market or considered tobe a predatory pricing. To sell at a loss is a pricing strategy by the perpetrators in an attempt to remove competitors from the relevant market in an effort to maintain its dominant position or as a monopolist. The practice of selling at a loss for the purpose of removing or killing off competitors in the market in the context of business competition is a behavior of business actors that are generally have a dominant position in the market or as an incumbent entrepreneurs who sets prices that will damage the economy in a period of time. This strategy may result in competitors being eliminated from the relevant market and or increase the barrier of entry of other businesses to enter the market. Pricing strategy that employs a very low price, which is included in the Limit-Pricing Strategy that has been identified with the business desire to protect the monopolist or dominant position by cutting prices or substantially and therefore increases its production significantly. This behavior is intended to limit the attractiveness for a new business actor to enter into the industry, therefore enabling the monopolistic business actor to maintain its present dominant position."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24806
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2006
S24358
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Imam Prayudhi
"Kenaikan harga minyak goreng didalam negeri pada pertengahan tahun 2007 berakibat pada makin sulitnya kehidupan masyarakat Indonesia. Kenaikan minyak goreng menjadi Rp 8.500,- Rp 9.500,- pada bulan Juni 2007 membuat industri makanan menaikan harga makanannya agar dapat terus bertahan. Dalam situasi tersebut, seorang anggota KPPU yakni Syamsul Maarif mengatakan dalam press conference bahwa sistim di hulu dan hilir dari industri crude palm oil (CPO) adalah oligopoli dan diindikasikan adanya kartel dalam industri tersebut. Dugaan adanya kartel dalam industri CPO kemudian terus bergulir hingga naik statusnya menjadi kajian pada awal Maret 2008 walau sempat dihentikan oleh KPPU pada bulan November 2007. Yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penyelenggaraan industri CPO diIndonesia, apakah industri tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Th 1999, dan apakah yang mampu dilakukan KPPU untuk menanggulangi adanya dugaan kartel dalam industri ini.
The high cost of domestic stir oil in mid 2007 has cause the life even harder for Indonesian people. The increase has become between Rp 8.500,- and Rp 9.500,- at June 2007 which forced all food industries to raise their price, only to survive. In this conditions, a member of KPPU, Syamsul Maarif said, in the press converence, that the system in up and downstream of crude palm oil (CPO) industries is oligopoly and have indicated that there is cartels in the industry. This assumption, although KPPU stops it in November 2007, keeps going until it rises to be a discussion in early March 2008. The main issue here is the coordination of CPO industries in Indonesia, is it suits with the regulation of Undang-Undang Nomor 5 year 1999, and what could KPPU do to handle the assumption of cartels in this industry."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24961
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Febrina Maharanideborah
"Persaingan usaha yang semakin berkembang membuat para pelaku usaha terus berinovasi dalam bersaing memasarkan produknya. Salah satunya dengan menggunakan strategi bundling sebagaimana yang diterapkan dalam penjualan iPhone. Strategi bundling ini diduga melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU No 5/1999, khususnya pada pasal 15 ayat (2) mengenai tying agreement, pasal 17 mengenai monopoli, dan pasal 25 mengenai posisi dominan. Melalui penelitian normative dan studi kepustakaan yang penulis lakukan ditemukan bahwa walaupun Telkomsel telah memenuhi semua unsur, namun dalam pelaksanaanya berdasarkan rule of reason Telkomsel mempunyai alasanalasan yang dapat membenarkan perbuatannya. Hasil penulisan menyarankan bahwa berkembangnya persaingan usaha haruslah diikuti oleh hukum yang mengatur tentang persaingan usaha tersebut.
The growth of an increasingly competitive business makes the business players never stop innovating in the market competing products. One of them is by using bundling strategy as applied in iPhone marketing. This bundling strategy allegedly violated the provisions of Law Number 5/1999, especially in article 15 paragraph (2) as for tying agreement, article 17 concerning monopoly, and article 25 in the matter of dominant position. Through normative research and literature study that the author does, it found that despite Telkomsel having complied with all the elements, but in its implementation based on the rule of reason, Telkomsel have reasons that could justify his actions. This result suggests that the development of business competition must be followed by the development of law governing business competition."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24899
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Puguh Aji Hari Setiawan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S24399
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Fadhilah Rifani Putri
"Skripsi ini membahas permasalahan tentang dugaan praktik kartel garam impor yang dilakukan oleh beberapa perusahaan importir di Indonesia. Sebagai upaya mengatasi permasalahan tata niaga impor garam, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam. Oleh karena itu, perlu diketahui struktur industri garam impor dalam persaingan usaha dan indikasi kuat adanya dugaan praktik kartel dalam penyelenggaraan bisnis garam impor di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan menggunakan tipologi penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur industri garam impor yang terbentuk tergolong kedalam struktur pasar oligopoli sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 5 Tahun 1999. Serta, apabila melihat indikasi yang ada, tidak terdapat bukti yang cukup adanya dugaan praktik kartel garam impor di Indonesia. Penulis menyarankan dibutuhkan peran serta pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga terkait untuk dapat mengatasi permasalahan pada sektor pergaraman Indonesia.
This study addresses the issue of cartel allegation of imported salt which is done by several import companies in Indonesia. As an effort to solve the problem of the imported salt trade, Ministry of Trade Republic of Indonesia enacted Regulation No. 125/M-DAG/PER/12/2015 Concerning Imported Salt Provision. Thus, it is important to understand the structure of imported salt industry in business competition and the strong indication of cartel allegation in imported salt business in Indonesia. This study is library research, which is done by using the tipology of juridical normative research. The result of this study shows that the built structure of imported salt industry is classified as oligopoly market, as referred to article 4 of Law No.5 of 1999. Also, based on the existing indication, there is not enough proof of imported salt cartel allegation in Indonesia. This Author suggests that the participation of government, enterpreneurs and concerning institutions are needed to solve the problem in salt sector in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65370
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Umbas
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S23325
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Zelika Anggar Kusuma
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S23332
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ayu Firmianda
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23749
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library