Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 85303 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M. Alfath A. Harnim
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24867
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Cynthia
"Dalam rangka memacu pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia, kita masih menghadapi berbagai tantangan dan hambatan. Salah satu usaha mengatasinya adalah dengan penanaman modal asing yang pada dasarnya harus berbentuk joint venture. Untuk mendirikan PT joint venture, para pihak terlebih dahulu mengadakan perjanjian joint venture. Perjanjian ini lahir dari adanya sistem terbuka serta asas kebebasan berkontrak dan berdasarkan pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian joint venture mengikat sebagai undang-undang bagi kedua pihak. Perjanjian ini menentukan hak dan kewajiban antara para pihak, yaitu pemilik modal asing dan pemilik modal nasional. Asas kebebasan berkontrak yang berpangkal tolak pada kedudukan kedua pihak yang sama kuat, pada kenyataannya sulit dilaksanakan karena ada pihak yang lebih kuat, yaitu pemilik modal asing. Permasalahan ini menjadi sumber lahirnya berbagai persoalan. Perjanjian joint venture masuk dalam ruang lingkup Hukum Perdata Internasional. Adanya persoalan yang muncul sehubungan dengan sifat internasional perjanjian ini pun lahir dari adanya sistem terbuka dan kebebasan berkontrak yang dianut hukum perjanjian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20493
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maulana Hasanuddin
"Penanaman modal asing secara langsung di Indonesia harus dilakukan dalam bentuk pendirian perusahaan joint venture antara investor asing dengan investor nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Selain berdasarkan adanya ketentuan Undang-undang, pendirian perusahaan joint venture juga dilakukan berdasarkan pertimbangan politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkaitan dengan kepentingan para pihak terutama insvestor asing dalam melakukan investasi di Indonesia. Perusahaan joint venture ini didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas, yang tunduk kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sebelum membentuk Perusahaan Joint Venture para pihak terlebih dahulu membuat perjanjian joint venture yang menjadi dasar pendirian perusahaan joint venture. Dalam merumuskan perjanjian joint venture para pihak terikat dengan kaidah-kaidah yang terdapat dalam hukum perjanjian baik yang bersifat nasional maupun internasional seperti pacta sunt servanda, consensus, dan kebebasan berkontrak, karena para pihak berasal dari Negara yang berbeda. Dalam perjanjian joint venture ditetapkan tujuan dan kebijakan dari perusahaan joint venture yang dapat dipergunakan untuk menafsirkan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dengan para partner.
Oleh karenanya dipandang perlu untuk mengkoordinasikan perjanjian joint venture dengan Anggaran Dasar Perusahaan Joint Venture yang tunduk kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Struktur perjanjian joint venture itu sendiri sekurang-kurangnya meliputi: objek usaha patungan, modal dan proporsi masing-masing pemegang saham, kepemilikan saham dan kemungkinan pengalihan saham pada pihak lain, penambahan modal dan pengeluaran saham baru, pengurusan perusahaan, kontrol atau pengendalian perusahaan, alih teknologi dan pengetahuan, lisensi paten dan merek dagang, klausul wanprestasi, keadaan darurat, klausul pilihan hukum dan klausul penyelesaian sengketa, pengakhiran perjanjian, dan pengaturan tentang amandemen atau perubahan perjanjian.
Dalam hal adanya sengketa pada perusahaan joint venture, apabila sengketa tersebut terjadi antara pemegang saham, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui arbitrase atau melalui pengadilan tergantung kepada choice of jurisdiction yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Apabila sengketa tersebut terjadi antara direksi, atau antara pemegang saham dengan direksi perusahaan joint venture (kasus gugatan derivatif), maka penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Negeri menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Apabila sengketa yang terjadi antara investor asing dengan Pemerintah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui arbitrase internasional, seperti ICSID, atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Foreign direct investment in Indonesia shall be realized in form of joint venture company established by domestic and foreign investor, which is stipulated by law number 25 of 2007 concerning Investment. Beside according to the provisions of the law, the carrying out of establishment of joint venture company also based on politic, economic, and socio-culture considerations related to all parties interests, especially foreign investors in making investment in Indonesia. The joint venture company was established in the form of Limited Liability Company, which is subject to Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company.
Before establishing joint venture company, all parties make a joint venture agreement that will be the groundwork of establishing that company. To formulate the joint venture agreement, the all parties was bound by norms contained in law of contract both nationally and internationally, such as pacta sunt servanda, consensus, and freedom of contract, because they come from different nations. The policy and purpose of joint venture company was stipulated by Joint venture agreement that can be used as a tool or guidance of contracts interpretation made by company with partners.
Because of that, it is necessary to coordinate joint venture agreement with article of association of joint venture company pursuant to law number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company. The structure of the joint venture agreement itself include at least : the object of joint venture, initial capital and capital contribution, equity ownership and and the possibility of transfer of shares on the other party, capital increase and issuance of new shares, the management of company, control of the company, transfer of technology and know-how, patent and trademark licenses, profit sharing, breach of contract clause, force majeur clause, choice of law clause, and dispute settlement clause, termination of contract, and rules concerning the amendment of contract.
In the event any dispute arises in connection with joint venture company, if the dispute arises between shareholders of the company, the settlement may be carried out through arbitration or through the Court depending on choice of jurisdiction agreed by the parties. If the dispute arises between directors of the company, or between shareholder and directors of the company (derivative suit case), the settlement must be carried out through the Court, pursuant to law number 40 of 2007. If the dispute arises between foreign investor and Government, the settlement may be carried out through the international arbitration, such as ICSID, or other dispute settlement body agreed by the parties.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T37829
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ujang Suhirta
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S22994
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lisa Darmalis Putri
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Fathia Noor Rahma
"Modal ventura merupakan salah satu alternatif sumber pembiayaan selain pembiayaan berupa perolehan kredit dari bank. Salah satu kegiatan usaha modal ventura adalah penyertaan saham yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu. Sebelum menjalankan kegiatan usaha nya, perusahaan modal ventura harus mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Namun, pada praktiknya terdapat badan usaha asing yang melakukan penyertaan saham di Indonesia yang diduga dilakukan dalam rangka pembiayaan dengan sistem modal ventura. Penelitian ini bermaksud untuk mengkaji bagaimana pengaturan hukum Indonesia terkait penanaman modal asing pada bidang usaha modal ventura dan apakah badan usaha asing dapat melakukan penyertaan saham dalam rangka pembiayaan dengan sistem modal ventura di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat Yuridis-Normatif.

Nowadays, venture capital company has appear as one of the alternative source of financing other than bank loans. Equity participation is one of the business activities which carried out by venture capital company in certain period of times. Before performing its business in Indonesia, such venture capital company must obtain a business license from Financial Service Authority OJK . However, in practice there are foreign business entities which conduct an equity participation in Indonesia, which may be considered as using a venture capital system. The purposes of this research are to examine the regulation of Indonesian law regarding equity participation by foreign business entities in the sector of venture capital business, and whether such foreign business entities may conduct an equity participation for the purpose of financing by using venture capital system. The method used in this research is literature research that is juridical normative.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S66469
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pratomo Walujo
"ABSTRAK
Masalah Pokok : Masalah Penanaman Modal Asing merupakan topik yang menarik untuk dipelajari, dibahas dan dianalysa, baik oleh Negara- negara maju maupun Negara-negara berkembang, dengan meng gunakan kacamata ataupun tendensi kepentingan masing - masing Negara. Berbagai pendekatan bisa dilakukan dalam peninjauan terhadap masalah Penanaman Modal Asing ini di antaranya, pendekatan dari segi ekonomi, hukum, sosial budaya, keamanan, hubungan In ternasional dan segi lainnya yang kesemuanya dari hasil penelitian tersebut dapat dipergunakan di dalam praktek untuk pengembangan, kemajuan serta manfaat/keuntungan baik bagi si Pemilik Modal maupun Negara si penerima penanaman modal tersebut. Makna dan inti Penanaman Modal Asing bagi Indonesia adalah memanfaatkan potensi-potensi modal, teknologi dan skill yang tersedia dari luar negeri untuk diabdikan kepada kepentingan ekonomi rakyat. Penanaman modal asing itu sendiri hanyalah sebagai pelengkap dan penunjang bagi pembangunan (pertumbuhan) ekonomi Indonesia, sehingga nantinya secara ber tahap peranan modal asing semakin diperkecil dan akhirnya dengan kemampuan modal dalam negeri sendiri yang cukup tangguh dapat menggantikan sepenuhnya bero perasinya modal asing di Meskipun Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah yang masih harus digali dengan menggunakan modal, tekhnologi-skill serta management pengusahaan yang tinggi, dan sudah dilakukannya promosi yang cukup memadai, agar modal asing mengalir untuk ditanam di Indonesia, akan tetapi Investor-investor Asing tidak begitu saja beramai-ramai menyerbu Indonesia untuk menanamkan modalnya, akan tetapi banyak faktor yang mempengaruhi/menentukan minat Investor-investor Asing untuk menanam modalnya di Indonesia, faktor-faktor tersebut adalah: - adanya stabilitas politik dan keamanan yang mantap ; - luasnya pasaran Indonesia ; - pertumbuhan ekonomi ; - rencana pembangunan Pemerintah ; - biaya produksi yang murah ; - tersedianya bahan baku ; - Incentif yang berupa fasilitas perpajakan. Di dalam Penanaman Modal Asing aspek-aspek ataupun segi-segi perjanjian yang termasuk dalam bidang Hukum Perdata memiliki peranan yang besar untuk proses berlangsungnya Penanaman Modal Asing, sehingga Penulis mencoba membahas masalah tersebut dengan mengemukakan judul skripsi Aspek-aspek Perjanjian di dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia Metode yang digunakan adalah ; Metode yang digunakan adalah : - Metode pengumpulan data dengan observasi ; - Metode pengumpulan data dengan interview ; - Metode pengumpulan data dengan study kepustakaan. Data-data tersebut, dikumpulkan di kualifisir serta di olah sedemikian rupa sehingga dapat tersusun basil karya tulis ilmiah (skripsi) ini. Hal-hal yang ditemukan : Di dalam pelaksanaan Undang-undang Penanaman Modal Asing di Indonesia sejak Tahun 1975 , bentuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh (100% terdiri modal asing) tidak diperbolehkan lagi, sehingga dalam penanaman modal asing harus diusahakan atas dasar kerjasama antara modal asing- dan modal nasional. Di dalam kontrak/perjanjian Penanaman Modal Asing dila kukan dalam beberapa tahap yaitu : - tahap pertama adalah mengadakan perjanjian kerja sama anta ra calon penanaman modal asing dan calon penanaman modal nasional ; tahap kedua adalah proses pengurusan dan penyelesaian administrasi guna memenuhi persyaratan dan data yang diperlukan; - tahap ketiga/terakhir dengan di keluarkannya Persetujuan tap Pemerintah (Presiden) maka terciptakan Kontrak/Perjanjian Penanaman Modal Asing. Kontrak/perjanjian penanaman modal asing dapat diartikan suatu peristiwa dimana disatu pihak (pemilik modal asing) berjanji untuk melakukan suatu usaha menurut ketentuan-ketentuan yang telah disetujui pihak lain (Pemerintah Indonesia) . Berbagai penyebutan tentang Kontrak/perjanjian penanaman modal asing ini ada yang menyebut economic development agreement, dikenal pula dengan quasi internasional contract sedangkan Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono SH, menyetujui dengan sebutan Perjanjian Transnasional. Kesimpulan : - Penggolongan Penanaman Modal Asing ke dalam penanaman modal asing langsung dan kriteria kredit yang dianggap tidak termasuk dalam pengertian (peraturan) Undang-undang Penanaman Modal Asing. adalah kurang tepat, di dalam kenyataan (praktek), usaha penanaman modal raerupakan kombinasi atau variasi tertentu daripada gabungan kedua unsur "direct investment" dan "kredit" sehingga pemisahan yang tajam ter hadap kedua bentuk ini adalah kurang realistis. - Kontrak/perjanjian Penanaman Modal Asing merupakan perjanjian yang termasuk dalam bidang Hukum Perdata, tetapi juga merupakan suatu tindakan administratif yang dikuasai oleh Hukum Publik Nasional. Perjanjian/kontrak penanaman modal asing juga merupakan suatu perjanjian di dalam Hukum Perdata Internasional yang mempunyai sifat quasi Internasional. Saran-saran : Untuk memberikan kepastian hukum dan dapatnya mengikuti perkembangan yang diperlukan dalam usaha penanaman modal diperlukan perbaikan-perbaikan di lapangan hukum perjanjian, hukum perseroan, dan lain lapangan.hukum yang secara langsung atau tidak langsung menyangkut penanaman modal. Juga diperlukanpenyempurnaan/perubahan pasal-pasal tertentu mengenai apa yang telah diatur dalam Undang-undang .-Penanaman Modal Asing yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang penanaman modal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yosa Yuliasti
Depok: Universitas Indonesia, 1992
S22803
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>