Ditemukan 11184 dokumen yang sesuai dengan query
Universitas Indonesia, 1993
S22785
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Miranti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24846
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Lusiani Julia
"Satu hal yang penting yang diatur dalam Undang-undang Perseroan Terbatas (Undang-undang No. 1 tahun 1995, selanjutnya disebut UUPT) adalah masalah akuisisi saham dan aset. Mengakuisisi atau diakuisisi, sudah menjadi peristiwa biasa bagi pelaku bisnis modern. Akuisisi aset merupakan transaksi yang Iebih kompleks dari akuisisi saham. Aset umumnya tidaklah secara rapi dikemas dalam perusahaan target dan karenanya perlu diidentifikasikan setiap aset yang merupakan
bagian dari bisnis yang akan diambil alih oleh pembeli. Pembeli biasanya tidak akan mengambil alih tanggung jawab dari bisnis penjual, walaupun hal tersebut dapat saja terjadi. Dalam hal demikian, perjanjian jual bell perlu untuk mengalokasikan tanggung jawab antar penjual dan pembeli. Dalam akuisisi aset, unsur berubahnya kendali (manajemen perusahaan) tidaklah merupakan unsur yang harus dipenuhi. Proses akuisisi aset tidak terlepas dari aspek-aspek hukum yang terkandung didalamnya. Walaupun akuisisi aset dianggap tidak menimbulkan dampak yang besar bagi persaingan usaha maupun kepentingan pihak Iain, perlindungan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam akuisisi tersebut, seperti pemegang saham minoritas, kredilur dan karyawan haruslah diperhatikan."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16258
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Tri Anggraini
"Merger pada hakekatnya merupakan perbuatan hukum yang pasti menimbulkan akibat-akibat hukum, baik kepada para pihak yang berkepentingan (para pemegang saham minoritas) maupun terhadap pihak lain Pada dasarnya kepentingan pemegang saham minoritas dapat ditinjau dari 2 (dua) aspek, yaitu kepentingan pribadinya terhadap perseroan berdasarkan hak perseorangan (personal rights) dan kepentingannya sebagai bagian perseroan (derivative rights), khususnya Rapat Umum Pemegang Saham terhadap tindakan dari organ perseroan lainnya, yaitu Direksi dan Komisaris. Kepentingan-kepentingan inilah yang harus dilindungi oleh hukum. Sebagai wujud perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas adalah bahwa merger harus disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak cukup hanya berdasarkan keputusan direksi masing-masing perseroan. Kuorum untuk merger ditentukan sebesar paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah suara tersebut. Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas lainnya yang diatur dalam UUPT adalah hak agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, pemberlakuan prinsip Silent Majority dalam Rapat Umum Pemegang Saham, pemberlakuan prinsip Super Majority dalam Rapat Umum Pemegang Saham, hak untuk mengajukan gugatan langsung (direct suit), hak untuk mengajukan gugatan derivatif (derivative suit), hak menjual saham (appraisal rights)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16285
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Juli Rahayu
"Fenomena yang timbul dari ungkapan yang menyatakan siapa yang kuat akan menang tampaknya dapat saja terjadi dalam hubungan antara Pemegang Saham Minoritas dengan Pemeqang Saham Mayoritas pada Perseroan. Di satu sisi Pemegang Saham Mayoritas tidak hanya memiliki modal yang kuat tetapi juga memiliki akses, baik dalam dunia bisnis maupun bidang lainnya termasuk dengan birokrasi bahkan dunia politik sedangkan disisi lain Pemegang Saham Minoritas memiliki sejumlah keterbatasan sehingga oleh UU No. 1 Tahun 1995 dikelompokkan sebagai salah satu pihak yang lemah disamping karyawan dan kreditur pada saat Perseroan melakukan Penggabungan sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum atas keputusan-keputusan yang merugikan terhadap hak-haknya. Hak Pemegang Saham Minoritas dalam Penggabungan Perseroan bukan Bank perlu mendapat perlindungan termasuk dari Notaris yang membuat Akta Penggabungan. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan yang bersifat normatif yaitu dengan Cara menganalisis peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan buku-buku yang berhubungan dengan penelitian ini. Data yang dikumpulkan, adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hak-hak Pemegang Saham Minoritas pada perseroan baik Perseroan Tertutup maupun Perseroan Terbuka saat Penggabungan dilindungi oleh UU No. 1 Tahun 1995 beserta peraturan pelaksanaannya
sedangkan bagi Perseroan Terbuka juga dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1995 dan peraturan pelaksanannya. Notaris yang karena jabatannya terlibat dalam proses Penggabungan berperan untuk membuat Akta Penggabungan dan memberikan penyuluhan. hukunn mengenai hal-hal yang menurut ketentuan perundang-undangan harus diungkapkan termasuk hak-hak Pemegang Saham Minoritas dalam Rapat Umum Pemegang Saham."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16349
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Haykel Widiasmoko
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S23594
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Rifki Febriadi
"Untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi Indonesia diperlukan adanya suatu pasar modal. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut diatas, pasar modal mempunyai peran yang sangat strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil untuk pembangunan usahanya. Di lain pihak pasar modal juga merupakan tempat investasi bagi masyarakat termasuk pemodal menengah dan kecil. Untuk melaksanakan peran tersebut pasar modal perlu didukung oleh infra stuktur yang memadai, profesionalisme para pelaku pasar modal dan kerangka hukum yang memadai, karena tanpa itu semua maka aktivitas pasar modal tidak akan berjalan seperti yang diharapka. Dengan kerangka hukum yang jelas diharapkan semua pelaku pasar modal mempunyai pedoman dan landasan berpijak yang baku. Untuk itu para pelaku pasar modal harus mengikuti aturan main yang telah ditetapkan. Salah satu aktivitas di pasar modal yang sangat menarik untuk diamati adalah mengenai jual beli saham. Proses ini menarik perhatian karena jual beli saham didasari hal-hal seperti untuk mendapatkan dividen, mendapatkan capital gain, turut serta dalam kepemilikan perusahaan maupun untuk spekulasi. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka ada beberapa hal yang menarik untuk diteliti mengenai perjanjian jual beli saham, yaitu tentang hak dan kewajiban baik itu penjual maupun pembeli berhubungan dengan saham yang sedang ditransaksikan, juga mengenai peralihan hak atas saham dan proses settlement yang terjadi di Bursa Efek Jakarta. Berlakunya peralihan hak atas saham yang menggunakan rumus T+4 menimbulkan permasalahan baru karena dikhawatirkan terjadi kecurangan-kecurangan dalam transaksi dimana belum beralih kepemilikan saham tetapi sudah terjadi transaksi lagi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20621
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ceceh Harianto
"Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengamanatkan Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menjamin penyelesaian Transaksi Bursa. Bertindak selaku Novator, maka Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI) dapat menunda atau menolak penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. Tidak semua Transaksi Bursa dijamin penyelesaiannya oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan. Transaksi bursa yang dijamin penyelesaiannya oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Transaksi Bursa yang tidak mengandung unsur penipuan, manipulasi pasar dan atau perdagangan orang dalam, Transaksi Bursa yang wajar, dan Transaksi Bursa yang terjadi di pasar reguler dan pasar tunai. Hubungan hukum antara Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI) dengan Anggota Kliring yang Transaksi Bursanya mengalami gagal serah atau gagal bayar adalah novasi subjektif. Lembaga Kliring dan Penjaminan menggantikan kedudukan Anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima efek dan menerima atau menyerahkan uang kepada dan dari Anggota Kliring lainnya. KPEI selaku novator mengambil alih hak dan kewajiban Anggota Kliring Gagal Bayar atau Gagal Serah. KPEI memiliki hak untuk menunda atau menolak penyelesaian transaksi bursa, apabila Transaksi Bursa tersebut mengandung penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam. Hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya perdagangan efek yang dilatarbelakangi oleh penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam.
Law No. 8 year of 1995 concerning Capital Market mention that Clearing and Settlement Guarantee Institution shall guarantee the settlement of stock exchange transaction. As novator, Clearing and Settlement Guarantee Institution (KPEI) may delay or refuse to guarantee the settlement of stock exchange transaction. Not all of the stock exchange transaction guaranteed by Clearing and Settlement Guarantee Institution. Stock exchange transaction which is the settlement guaranteed by Clearing and Settlement Guarantee Institution are stock exchange transaction that not contain element of deceit, market manipulation, and or insider trading, fair stock exchange transaction, and stock exchange transaction that occur in regular market and immediate market. The legal relation between KPEI and clearing member that there stock exchange transaction fail to settle their oblogation is subjective novation. Clearing and Settlement Guarantee Institution replace the function of clearing member to render or receive securities and receive and render money to and from the other clearing members. Clearing and Settlement Guarantee Institution as novator take over right and obligation clearing members that fail to settle their obligation. Clearing and Settlement Guarantee Institution has right to delay or refuse stock exchange transaction settlement if its transaction contain deceit, market manipulation, and or insider trading. This right is necessary to prevent stock exchange transaction that contain deceit, market manipulation, and or insider trading."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Yudiethia Safitri
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23897
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1985
S21659
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library