Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 167682 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Imam Prayudhi
"Kenaikan harga minyak goreng didalam negeri pada pertengahan tahun 2007 berakibat pada makin sulitnya kehidupan masyarakat Indonesia. Kenaikan minyak goreng menjadi Rp 8.500,- Rp 9.500,- pada bulan Juni 2007 membuat industri makanan menaikan harga makanannya agar dapat terus bertahan. Dalam situasi tersebut, seorang anggota KPPU yakni Syamsul Maarif mengatakan dalam press conference bahwa sistim di hulu dan hilir dari industri crude palm oil (CPO) adalah oligopoli dan diindikasikan adanya kartel dalam industri tersebut. Dugaan adanya kartel dalam industri CPO kemudian terus bergulir hingga naik statusnya menjadi kajian pada awal Maret 2008 walau sempat dihentikan oleh KPPU pada bulan November 2007. Yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penyelenggaraan industri CPO diIndonesia, apakah industri tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Th 1999, dan apakah yang mampu dilakukan KPPU untuk menanggulangi adanya dugaan kartel dalam industri ini.

The high cost of domestic stir oil in mid 2007 has cause the life even harder for Indonesian people. The increase has become between Rp 8.500,- and Rp 9.500,- at June 2007 which forced all food industries to raise their price, only to survive. In this conditions, a member of KPPU, Syamsul Maarif said, in the press converence, that the system in up and downstream of crude palm oil (CPO) industries is oligopoly and have indicated that there is cartels in the industry. This assumption, although KPPU stops it in November 2007, keeps going until it rises to be a discussion in early March 2008. The main issue here is the coordination of CPO industries in Indonesia, is it suits with the regulation of Undang-Undang Nomor 5 year 1999, and what could KPPU do to handle the assumption of cartels in this industry."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24961
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Febrina Maharanideborah
"Persaingan usaha yang semakin berkembang membuat para pelaku usaha terus berinovasi dalam bersaing memasarkan produknya. Salah satunya dengan menggunakan strategi bundling sebagaimana yang diterapkan dalam penjualan iPhone. Strategi bundling ini diduga melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU No 5/1999, khususnya pada pasal 15 ayat (2) mengenai tying agreement, pasal 17 mengenai monopoli, dan pasal 25 mengenai posisi dominan. Melalui penelitian normative dan studi kepustakaan yang penulis lakukan ditemukan bahwa walaupun Telkomsel telah memenuhi semua unsur, namun dalam pelaksanaanya berdasarkan rule of reason Telkomsel mempunyai alasanalasan yang dapat membenarkan perbuatannya. Hasil penulisan menyarankan bahwa berkembangnya persaingan usaha haruslah diikuti oleh hukum yang mengatur tentang persaingan usaha tersebut.

The growth of an increasingly competitive business makes the business players never stop innovating in the market competing products. One of them is by using bundling strategy as applied in iPhone marketing. This bundling strategy allegedly violated the provisions of Law Number 5/1999, especially in article 15 paragraph (2) as for tying agreement, article 17 concerning monopoly, and article 25 in the matter of dominant position. Through normative research and literature study that the author does, it found that despite Telkomsel having complied with all the elements, but in its implementation based on the rule of reason, Telkomsel have reasons that could justify his actions. This result suggests that the development of business competition must be followed by the development of law governing business competition."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24899
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Manalu, Moses Pangeran Lukman
"Skripsi ini membahas tentang keadaan persaingan usaha dalam perdagangan gula yang terkena dampak dari kegiatan impor raw sugar dan gula rafinasi. Meskipun kegiatan tersebut telah diatur dalam SK 527 yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, namun sejalannya waktu mulai terjadi penyimpangan yang megakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Karena iklim persaingan usaha mejadi monopolis dan oligopolis, mengakibatkan pengusaha kecil, khusunya petani gula mengalami kesulitan dalam bersaing. Meskipun Pemerintah dan KPPU telah melakukan berbagai cara untuk membantu pengusaha kecil melalui dana talangan dan sebagainya, namun ternyata hal tersebut dinilai tidak mampu menjawab permasalahan yang ada. Dengan peraturan yang masih memiliki lubang-lubang yang dapat dijadikan celah bagi pengusaha besar untuk melakukan perjanjian dan kegiatan yang dilarang dalam persaingan usaha, dan kurangnya aparat penegak hukum, menjadi masalah yang harus dipecahkan oleh KPPU dan pemerintah. Dalam hal ini peran Hukum Persaingan Usaha melalui Undang-Udang No.5 tahun 1999 harus mampu melindungi pengusaha kecil dan petani gula.

This thesis discusses about the condition of business competiton on sugar, that get impact from the import activities of raw sugar and rafinated sugar. Although the activities have been ruled by Letter Of Decision No 527 from the Ministry of Trading, there still some unfair business activities detected. Because of the monopolistic and oligopolistic climate, the little capital enterpreneur, espescially sugar farmer have dificulties to enter the market. Goverment and KPPU had done many ways to help them, but still it didn't work well. Some grey areas in the regualtion, make the big company can do unfair competition activities and small numbers of law enforcer are some problem that Goverment and KPPU must solved. In this condition, Law of Business Competition by Law No. 5 Year 1999 must protect the small businessman and the sugar farmer."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S42524
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ririn Nofiani
"Krisis ekonomi yang dialami oleh bangsa Indonesia beberapa tahun yang lalu hingga saat ini mendorong terbentuknya Undang-undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan terbentuknya Undang-undang ini, diharapkan terciptanya sebuah keadaan yang kondusif bagi persaingan yang sehat, segala bentuk praktek monopoli dapat dicegah semaksimal mungkin dan melindungi konsumen. Keberadaan Undang-undang Anti Monopoli ini, diwujudkan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Keberadaan Undang-undang ini mempengaruhi salah satu bank umum yang ada di Indonesia, yaitu PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., yang diduga telah melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam menunjuk rekanan asuradurnya, yaitu PT. Asuransi Wahana Tata, PT. Asuransi Tri Pakarta, MAI, dan Jasindo. Hal ini dapat dilihat dari adanya perjanjian yang dibuat oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dengan keempat rekanan asuradurnya tersebut yang menghambat perusahaan asuransi lain untuk dapat masuk menjadi rekanan asuradur di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan tujuan awal dibentuknya UU No. 5 Tahun 1999, dimana seharusnya PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. memberikan kesempatan yang sama kepada setiap perusahaan asuransi yang ingin menjadi rekanan asuradurnya. Dalam memperoleh data, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, tersier yang juga didukung oleh wawancara. Sedangkan dalam menganalisa data, penulis menggunakan metode kualitatif, menghasilkan data deskriptis analitis yang bertujuan untuk mengungkapkan dan memahami fakta atau kebenaran yang ada."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23535
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kemas Endi Kusumo
"Persaingan merupakan hal yang penting dalam kegiatan usaha, untuk itu sebisa mungkin persaingan selalu dijaga agar tetap hidup dalam kegiatan usaha. Karena dengan adanya persaingan, pelaku usaha dituntut untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan terhadap produksi barang atau jasa yang dihasilkan serta terus melakukan inovasi agar pelaku usaha tersebut tetap unggul dibanding pesaing-pesaingnya. Faktor modal mempengaruhi pelaku usaha untuk melakukan efisiensi, untuk itu pemerintah melakukan campur tangan untuk melindungi pelaku usaha yang mempunyai modal kecil. Pemerintah Daerah DKI Jakarta membatasi pelaku usaha perpasaran swasta dalam memberikan harga jual, hal ini ditujukan agar pelaku usaha kecil disekitar pelaku usaha perpasaran swasta tidak terlibas oleh keberadaan pelaku usaha perpasaran swasta, namun cara yang dilakukan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta melalui Peraturan daerahnya kurang tepat jika ditinjau dari Undang-Undang Persaingan Usaha. Pembatasan harga minimum yang boleh dijual pelaku usaha perpasaran swasta dapat dikatakan sebagai hambatan masuk yang diciptakan oleh pemerintah, karena pelaku usaha ketika baru masuk pertama kali ke dalam sebuah industri maka untuk menarik konsumen ia akan merendahkan harga jual barang atau jasanya dibanding pesaing-pesaingnya, namun ternyata hal tersebut dilarang oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Pemerintah dalam hal ini berperan untuk memberdayakan pelaku usaha kecil, namun seharusnya cara yang diambil bukan membuat pelaku usaha lain menjadi kecil atau tidak mempunyai kekuatan, tetapi seharusnya pemerintah memberi bantuan kepada pelaku usaha kecil tersebut agar mereka mempunyai kekuatan dan kemampuan untuk bertahan terhadap persaingan di dunia usaha yang di dalamnya terdiri dari berbagai ukuran pelaku usaha. Hal ini perlu dilakukan agar persaingan usaha di Indonesia tetap terjaga dan akhirnya mencapai salah satu dari tujuan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu menciptakan efisiensi nasional sehingga akhirnya akan mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S25019
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ganggas Giandano
"Kajian ini bermula dari penunjukan DNV Singapore oleh PT. PGN untuk melakukan inspeksi terhadap pabrik pipa dan pabrik plat yang diajukan oleh para peserta tender pengadaan pipa untuk proyek transmisi gas jalur lepas pantai Labuhan Maringgai – Muara Bekasi. Penunjukan DNV Singapore tersebut dilakukan secara langsung tanpa melalui proses tender, dimana hal ini dianggap oleh KPPU melanggar pasal 19 d Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Pokok masalah yang dihadapi adalah mengenai Apakah penunjukan langsung DNV Singapore oleh PT. PGN sesuai dengan ketentuan hukum persaingan usaha dan Apakah penerapan pasal 19 D Undang- Undang Persaingan Usaha dalam Putusan KPPU Perkara Nomor: 22/KPPU-L/2005 Tentang Penunjukan Langsung DNV Singapore Oleh PT. PGN sudah tepat. Pokok permasalahan tersebut dijawab dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menghasilkan kesimpulan bahwa penunjukkan langsung DNV Singapore oleh PT. PGN tidak sesuai dengan ketentuan hukum persaingan usaha, yaitu tujuan Undang- Undang Persaingan Usaha. dan bahwa penerapan pasal 19 d Undang-Undang Hukum Persaingan Usaha dalam Putusan KPPU No. 22/KPPU-L/2005 adalah tidak tepat karena selain pertimbangan hukum yang dipergunakan Majelis Komisi dalam menilai pemenuhan unsur praktek diskriminasi terhadap tindakan penunjukan langsung DNV Singapore yang dilakukan oleh PT. PGN belum cukup dijadikan sebagai dasar untuk menerapkan pasal 19 d Undang-Undang Persaingan Usaha, penunjukan langsung tersebut juga bukan merupakan praktek diskriminasi yang dilarang dalam pasal 19 d."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24494
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>