Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 110036 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dewi Sujiyanti
"Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen LPG tabung 3 kg terkait tabung LPG 3 kg yang diproduksi oleh PT. Tabung Mas Murni pada tahun 2009. Tabung-tabung LPG 3 kg tersebut diduga tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa PT. Tabung Mas Murni diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam UUPK, dan dapat dikenakan sanksi pidana. Apabila konsumen LPG tabung 3 kg dirugikan oleh produsen LPG, maka konsumen dapat menggugat produsen tabung LPG 3 kg melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

The focus of this study is the consumer law protection of 3-kg LPG cylinder due to 3-kg LPG cylinders, which have been manufactured by PT. Tabung Mas Murni in 2009. These 3-kg LPG cylinders allegedly don?t accord with the required standard. The research method used in this study is a normative juridical research, using secondary data.
This study concludes that PT. Tabung Mas Murni is suspected of violating the provisions of Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection and may be subject to criminal penalty. If the consumer of 3-kg LPG cylinder has suffered damages caused by LPG manufacturing company, consumer may file charges the LPG manufacturing company through a court or outside the court.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24988
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Edwina Janu Anjayani
"Skripsi ini membahas pengaturan peredaran kosmetik impor serta perlindungan konsumen produk kosmetik impor. Skripsi ini juga membahas pengawasan peredaran kosmetik impor, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha dalam peredaran produk Meei Yung Whitening Day Cream, serta upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen terhadap pelanggaran tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian menyarankan bahwa konsumen dalam membeli produk kosmetik sebaiknya menerapkan prinsip kehati-hatian; diadakan kerja sama antara Badan POM dengan pihak Kepabeanan dalam pengawasan produk kosmetik impor;diadakan sosialisasi, edukasi mengenai kosmetik yang memenuhi standar kosmetik yang baik kepada masyarakat; penyuluhan tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen; pelaku usaha menerapkan standar baku produk kosmetik yang baik.

The focus of this study is a concern about the regulation of imported cosmetics and consumer protection toward imported cosmetics. This study, also analysis the control of imported cosmetics distribution, the violation made by producer in the distribution of Meei Yung Whitening Day Cream, and consumer?s efforts against those violation. This research is a normative law research.
The researcher suggest consumers to using carefulness principal before they buy any of cosmetic product; Bilateral cooperation between Badan POM and Pabean Authority for the imported cosmetics control; socialization, education program about Standard of Good Cosmetics product; socialization about consumer protection law in Indonesia; importer, distributor, producer of cosmetic products should be enforce by the law of consumer protection.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25089
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Azaris Pahlemy
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S23565
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mahdiani
"Klausula baku merupakan hal yang lazim digunakan dalam dunia usaha, biasanya klausula baku dibuat secara sepihak dan telah ditentukan terlebih dahulu oleh pelaku usaha sehingga konsumen yang ingin memanfaatkan barang atau jasa tersebut hanya memiliki pilihan menyetujui atau tidak menyetujui hal yang termuat dalam klausula tersebut atau dalam istilah disebut take it or leave it, penggunaan klasula baku dibutuhkan dalam dunia bisnis karena bentuk transaksi seperti ini dinilai mempermudah dalam praktik perdagangan, sewa menyewa, asuransi, jasa sektor keuangan dan berbagai bentuk hubungan hukum lainnya. Namun kemudahan transaksi menggunakan klausula baku sering merugikan konsumen, seperti klausula tambahan yang menyatakan bahwa konsumen harus setuju atau tunduk pada perubahan yang akan ada dikemudian hari, perubahan tersebut tidak diketahui perihalnya bahkan dalam beberapa kasus seringnya perubahan tersebut tidak diberitahukan kepada konsumen, oleh karenanya konsumen merasa dirugikan. Undang-undang perlindungan konsumen menyatakan aturan tambahan dalam klausula baku tersebut merupakan klausula yang dilarang dalam pasal 18 ayat 1 huruf (g), pelaku usaha yang memuat ketentuan mengenai klausula tambahan dalam perjanjian baku tersebut dinyatakan batal demi hukum seperti yang termuat dalam pasal 18 ayat (3) artinya perjanjian tersebut tidak mengikat. Selain itu klausula tambahan tersebut merupakan pelanggaran penerapan asas itikad dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Dalam penelitian ini diuraikan mengenai kasus dan putusan yang memuat klausula tambahan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan dengan analisis pendekatan undang-undang atau statute approach. Hasil penelitian ini yakni klausula tambahan tersebut merupakan hal yang dilarang oleh undang-undang perlindungan konsumen dan dinyatakan batal demi hukum seperti yang termuat dalam pasal 18. Konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen namun hal ini masih kurang melindungi konsumen karena putusan yang dikeluarkan oleh BPSK tersebut tidak dapat dilaksanakan dan beberapa putusan dibatalkan oleh pengadilan, alternatif lainnya konsumen dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan gugatan perbuatan melawan hukum.

Standard contract is a common practice in business, it is a practice where the contract is made unilaterally by the business actors so that the consumers would not have a choice but to agree with the contract, or it is commonly known with term "take it or leave it". The use of standard clause is important in the business since it is considered to make trade and transaction easier, as well as leasing, insurance, and financial sector services. However, standard clause often harms consumers, such as an additional clauses where the consumers must agree and submit to changes that will occur in the future. In some cases, such changes are not notified to consumers, therefore it inflicts a financial loss to consumers. According to the Consumer Protection Act of Indonesia, the additional rules in the standard clause are prohibited in article 18 (1) (g), business actors that contain provisions regarding additional clauses in the standard clause are declared null and void as contained in Article 18 (3) which means that the agreement is not binding. In addition, the additional clause is also a violation of the application of the Good Faith principle and it is a tort.
In this research described the cases and decisions that contain these additional clauses. This research was conducted by literature study with statute approach analysis. By this research, author draws a conclusion that additional clause is something that is prohibited by Consumer Protection Art of Indonesia and declared null and void as regulated in Article 18, and consumers who feel aggrieved can file a lawsuit to the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK). However, in practice the decision issued by the BPSK can not be implemented and several decisions are canceled by the District Court. The alternative customers can take is to submit a lawsuit to the District Court with a lawsuit against the law or tort.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52945
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Wiwik Sri Widiarty
"Dengan pertumbuhan industri pangan yang menghasilkan produk pangan olahan dewasa ini semakin meningkat. Terdapat berbagai produk industri makanan memiliki potensi menimbulkan masalah keamanan pangan, khususnya produk pangan yang rusak dan kadaluwarsa, sehingga pemerintah perlu membuat peraturanperaturan yang mengaturnya. Ketentuan yang mengatur mengenai produk pangan kadaluwarsa terdapat dalam Pasal 21 huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan dan dalam Pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.Dalam kaitannya hal tersebt penelitian memfokuskan pada tiga (3) permasalahan yaitu; pertama, bagaimana pengaturan produk pangan dalam kaitannya dengan Perlindungan Ponaumen. Kedua, apakah peran Pemerintah dalam melindungi konsumen terhadap produk pangan yang sudah kadaluwarsa. Ketiga, bagaimana penanganan keluhan-keluhan konsumen berkitan dengan peredaran produk pangan yang kadaluwarsa.
Dari permasalahan di atas, maka penelitian ini mempunyai jawaban sebagai berikut: pertama, pengaturannya terdapat di Bab XX yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Keamanan Label dan Iklan Pangan, Feraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan. Kedua, Peran Pemerintah terdapat di Bab III, Pemerintah sebagai pengayom masyarakat dan juga sebagai pembina pelaku usaha dalam meningkatkan industri dan perekonomian Negara, sebagai bentuknya dengan mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. Ketiga, penanganan keluhan-keluhan konsumen terdapat di Bab IV, untuk menampung keluhan-keluhan konsumen berkaitan dengan peredaran produk pangan kadaluwarsa, maka dibentuklah Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM, YLKI dan Pengaduan Konsumen Departemen Perdagangan.
Akhirnya dari hasil penelitian mempunyai kesimpulan sebagai berikut: pertama, pengaturan produk pangan dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen, telah diatur secara teknis sehingga telah tercipta harmonisasi hukum. Kedua, peran Pemerintah dalam melindungi konsumen terhadap Produk Pangan yang sudah kadaluwarsa adalah dengan mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia serta melaksanakan penegakan hukum terhadap undang-undang yang berlaku yaitu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. Ketiga, penanganan keluhankeluhan konsumen berkaitan dengan peredaran produk pangan kadaluwarsa dilakukan oleh Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM, YLKI, dan Pengaduan Konsumen Departemen Perdagangan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18914
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yusuf Shofie
"Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah lebih dua tahun diundangkan, tetapi masih bersifat utopia. Posisi tawar konsumen masih tetap tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah dibandingkan korporasi pelaku usaha Beberapa hal menarik perhatian peneliti untuk melakukan studi! penelitian ini. Pertama, perhatian hukum pidana yang bersifat ultimum remedium terhadap korban, kini mulai beralih bersifat primum remedium. Kedua, tindak pidana korporasi, dimana konsumen sebagai korbannya, dapat diatasi dengan menerapkan UUPK, meskipun masih terdapat kendala sistemik. Ketiga, keberadaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), seperti YLKI, dapat membantu menyuarakan keinginan para korban dan menghapuskan keterasingan korban dalam sistem peradilan pidana. Keempat, yurisprudensi belum memberikan perspektif perlindungan terhadap korban tindak pidana konvensional, apalagi terhadap korban tindak pidana korporasi. Dalam perspektif perlindungan konsumen, fungsionalisasi hukum pidana menghendaki pengukuran seberapa jauh normanorma, doktrin-doktrin dan lembaga-lembaga hukum sampai kepada tujuan kemanfaatan sosial (Pasal 3 UUPK). Sebagai suatu sistem perlindungan (hukum) terhadap konsumen, UUPK merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen. Tindak pidana korporasi (corporate crime), dimana konsumen sebagai korbannya, kiranya dapat diatasi dengan menerapkan UUPK. Sesuai asas keamanan dan keselamatan konsumen yang dikedepankan UUPK, perwujudan kepentingan memupuk laba tidak boleh semata-mata dimanipulasi motif "prinsip ekonomi pelaku usaha". Artinya, tak dibenarkan motif semata-mata memupuk keuntungan (laba) dengan mengabaikan asas-asas itu. Sejumlah kasus konsumen sebelum UUPK beriaku, seperti Biskuit Beracun (1989), Mie Instant (1994), dan Tenggelamnya kapal feri KMP Gurita (1996) telah menelan begitu banyak korban konsumen tak berdosa akibat diabaikannya asas tersebut. Peradilan tenggeiamnya kapal feri KMP Gurita telah membangun opini publik bahwa kejahatan itu terjadi karena salahnya para konsumen itu sendiri (blaiming the victim). Posisi konsumen masih tetap terasing. Sementara itu mayoritas responden konsumen (141 responden atau 94,63%) berpendapat keberadaan LPKSM dapat membantu menyuarakan keinginan para korban dan menghapuskan keterasingan korban dalam sistem peradilan pidana. Pendapat serupa juga dikemukakan responden korporasi (12 responden atau 85,7%). Visi yang Iemah tentang penegakan UUPK, tampak dalam kasus halal-haram produk Ajinomoto (2001), dimana tindakan penyidikan yang dilakukan polisi terhadap PT Ajinomoto Indonesia atas tuduhan kiasik Pasal 378 KUHP (tindak pidana penipuan) mendapat campur tangan dari Istana Kepresidenan. Ini semakin menambah potret buram penegakan UUPK, kendati kini produk Ajinomoto tak lagi haram."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
T16721
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Tiessa Audia
"Cara pemasaran produk yang dilakukan oleh pelaku usaha bermacam-macam. Diantaranya adalah dengan pemberian voucher atau kupon yang menyatakan bahwa konsumen yang mendapatkan voucher atau kupon ini telah memenangkan suatu hadiah. Konsumen diharapkan akan datang sendiri untuk mengambil hadiahnya tersebut. Pada saat pengambilan hadiah itulah, pelaku usaha mulai menawarkan produk-produk lainnya. Biasanya konsumen dalam keadaan labil dan mudah terbujuk, sehingga tidak dapat berpikir secara logis. Dalam hal ini, pelaku usaha memanfaatkan kelemahan konsumen yang tidak dalam kondisi untuk dapat berpikir rasional. Apa yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut semata-mata hanyalah trik dagang untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa perbuatan pelaku usaha tersebut, merupakan perbuatan yang dilarang menurut UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 13 ayat 1 yang intinya menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang untuk menawarkan suatu barang dengan cara pemberian hadiah secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya sebagaimana dijanjikan. Pertanggungjawaban pelaku usaha yang melakukan hal ini pun dapat dimintakan secara pidana maupun secara perdata. Oleh sebab itu, demi untuk menghindari terjadinya tindakan pelaku usaha yang menyesatkan tersebut, konsumen sebagai pihak yang sudah dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1999, hendaklah sudah mulai untuk lebih kritis terhadap segala macam bentuk penawaran atas barang maupun jasa oleh pelaku usaha. Untuk itu perlu juga mensosialisasikan secara efektif UU No. 8 Tahun 1999 terutama yang menyangkut hak-hak konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21212
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marini Sulaeman
"The Act No. 8 Year 1999 regarding Costumer Protection has brought a new perspective in private law, where the relation between costumer and businessmen is generally under the law of contract. The Customer Protection Act as the element of reinforcement has adapted criminalization, which has not common to be applied on such relation. The main objective to impose punishment as a premium sanction is to protect the society as a whole and particularly customer, from the practice of unfair trade and transactions that are made by businessmen.
The practice of unfair trade and transactions are not only inflicting financial lost, but also immaterial lost. Unfortunately, from time to time recovery of financial lost does not compel appropriately. It does not make businessmen cautious. In fact, the same violation occurs repeatedly.
The thesis discussed on how the implementation of criminal sanction in The Customer Protection Act is applied to Bukit Sentul case. In this case customer reported Bukit Sentul based on the presume fraud, whereas the relation between customer and Bukit Sentul was based on agreement. It has become obvious that not all of contractual relations under agreement are free from criminal sanction. The Customer Protection Act proved that breach of contract can also be reported as a criminal case if there is enough evidence to support the offense."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19670
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>