Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 99160 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agung Anggriana
"Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank terhadap pemberian kredit dengan agunan berupa tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dengan bentuk penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menemukan bahwa dalam pemberian kredit kepada P.T. Z Internasional, Bank X sudah menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan aturan yang berlaku, baik yang diatur dalam ketentuan perbankan maupun yang diatur internal oleh pihak Bank X. Selain itu, di dalam skripsi ini juga dibahas mengenai keabsahan perjanjian kredit bagi para pihak yaitu Bank X, P.T. Z Internasional dan juga pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik salah satu sertipikat tanah yang dijadikan agunan. Perjanjian kredit yang dibuat oleh Bank X dan P.T. Z Internasional telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian dan syarat-syarat peralihan tanah sehingga perjanjian kredit ini juga mengikat pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik salah satu sertipikat tanah yang dijadikan agunan.

This mini thesis discusses the implementation of the Prudential Banking Principal toward credit application with collateral such as land. Research method used was the method of research literature with the form of descriptive analytical research. This study found that in giving credit to the P.T. Z International, Bank X has been implementing the prudential banking principles in accordance with the provisions stipulated in the banking and the provisions managed internally by the Bank X. In addition, in this mini thesis also discussed the validity of the credit agreement for the parties, namely Bank of X, P.T. Z International and also the third party who claimed as the certified owner of one of the lands which are the collateral. Credit agreement made by the Bank of X, and P.T. Z International has met the requirements of legality and conditions of the rights to the land so that the credit agreement is also binding on a third party claim as owner of one of the title as collateral."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24986
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
A.A.G. Danendra
"Bank yang pada hakikatnya merupakan lembaga intermediasi di mana di satu sisi ia menampung dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan di sisi lain ia juga menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Sebagai pemberi kredit, bank wajib menetapkan suatu kebijakan perkreditan agar tetap dapat memelihara keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk memperoleh keuntungan dan menjamin lunasnya semua kredit yang disalurkan. Seperti dalam ketentuan pasal 8 Undang-undang perbankan disebutkan bahwa bank dalam memberikan kreditnya wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya. Dalam hal tersebut, pihak bank telah mensyaratkan adanya jaminan yang mempunyai bentuk yang baik yang biasanya berbentuk agunan, ini dilakukan karena kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko. Tetapi saat ini beberapa bank telah berani untuk memberikan kredit tanpa menggunakan agunan. Keadaan ini dipicu oleh situasi perekonomian di Indonesia yang hingga kini belum menentu, sehingga perbankan kini mulai melirik ke sektor konsumsi. Bank BRI sebagai salah satu bank terbesar di indonesia juga mengeluarkan produk kredit individual tanpa agunan yang dikhususkan kepada para pegawai yang berpenghasilan tetap yang bernama KRETAP (Kredit kepada pegawai berpenghasilan tetap). Walaupun dalam pemberian kredit semacam ini mengandung resiko yang cukup besar, tetapi bank BRI telah mempersiapkan pagar-pagar hukum yang cukup kuat untuk diberikan kepada nasabahnya dengan penyeleksian yang ketat terhadap calon nasabahnya dengan berpedoman pada prinsip 2P dari prinsip 5P yaitu character dan capacity dan salah satunya dengan diasuransikannya kredit tersebut dalam hal nasabah tersebut meninggal. Dengan demikian dapat diminimalisir resiko terjadinya kredit macet dari pemberian kredit individual tanpa agunan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16612
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Citra Buana Tungga
"Penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi kredit, implementasinya adalah profesionalisme dalam mengelola proses permohonan kredit, analisis data dan lapangan, perjanjian kredit, perikatan jaminan dan pengawasan serta pembinaan debitor. Permasalahan yang dianalisis adalah fungsi Undang-Undang Perbankan serta peraturan-peraturan bank Indonesia dalam mengatur pengelolaan pemberian kredit yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, akibat hukum yang timbul apabila bank melanggar prinsip kehati-hatian dan tanggungjawab Komisaris Bank yang telah melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku bagi pengelolaan bank.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif melalui bahan pustaka sebagai data sekunder. Rancangan penelitian yang dipilih adalah Case Study Design dengan maksud untuk memperoleh informasi secara menyeluruh dan terintegrasi yang terkait dengan kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1696 K/Pid/2002.
Hasil penelitian yang tertuang dalam kesimpulan menunjukkan bahwa Pasal 2 Undang-Undang Perbankan, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DI tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan bagi Bank Umum serta peraturan lainnya, terutama Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/6/PBI/2006 merupakan pedoman bagi bank yang terkait langsung dengan penerapan prinisp kehati-hatian dalam pemberian kredit perbankan. Akibat hukum bagi PT. 'BM' Tbk. adalah harus dilikuidasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank. 'HM' sebagai Komisaris harus mempertanggungjawabkan atas pelanggarannya terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas dalam tanggungjawabnya sebagai pengawas kebijakan dan kepemimpinan Direksi, Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia karena telah melanggar BMPK dan menimbulkan kerugian sebagai akibat dari likuidasi PT. 'BM' Tbk. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1696 K/Pid/2002 menjatuhkan hokum bagi 'HM' yaitu hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta memberikan uang pengganti sebesar kerugian negara.

The implementation of prudential banking in credit transactions are professionalism in managing process of credit application, analyses and observation to debtor's background, credit agreement, guarantee, supervisory and and also construction for debtors. The choice problems to be analysed the function of Code of Banking and also rules of Bank Indonesia (Central Bank of Indonesia) in arranging management of credit matching with prudential banking, the consequences for collision to prudential bank and responsibility or Bank Commissary Bank which have impinge regulation and rule going into effect to management of bank.
Research methodology has been used is normative of law perceiving the secondary data in bibliography. Research desigm is case study for collecting the information having correlation with Supreme Court Decree listed Number 1696 K/Pid/2002.
Result of research in the form of conclusion that is Article 2 Code of Banking, The Decision of Directors of Bank Indonesia Number 27/162/KEP/DI; Arrangement and Implementation of Credit Policy for Public Banks and another Regulations of Bank Indonesia, especially Number 7/3/PBI/2005 and Number 8/6/PBI/2006 as the regulation for applicating Prudential Banking in Credit transaction. PT. 'BM' Tbk. must be liquidated based on Government Regulation Number 25/1999; Business Permit Repealation, Disbandment and Liquidation of Bank. 'HM' as commissary must responsible for collision to Code of Limited Company as the responsibility for supervising all of Directors policy and his/her management. The punishment in Supreme Court No 1696/K/Pid/2002 consits of 4 (four) year imprisonment and penalty payment Rp. 20.000.000,-(twenty millions rupiahs) and also paying indemnation for state for his collision to Credit Limitation and the loss of bank because of liquidation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37600
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Djaja
"Asas kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan masyarakat kepadanya. Dengan diberlakukannya prinsip kehati-hatian diharapkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi, sehingga rnasyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank.
Pengertian Kredit, berdasarkan pasal 1 butir 11 Undang-undang Perbankan, yaitu: "Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".
Kredit bermasalah atau biasa dikenal dengan kredit macet adalah suatu keadaan dimana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya, sehingga mengakibatkan perjalanan kredit terhenti atau macet. Keadaan yang demikian di dalam hukum perdata disebut dengan wanprestasi atau ingkar janji, karena kredit merupakan suatu pinjaman uang yang berdasarkan pada suatu perjanjian kredit.
Berdasarkan hal tersebut, maka didalam memberikan suatu kredit, bank mempunyai kewajiban untuk memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, mengingat bank terutama bekerja dengan adanya dana dari rnasyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, oleh karenanya maka setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat. Hal itu pula yang telah diterapkan oleh Bank Mandiri dalam memberikan fasilitas kreditnya kepada PT CGN/PT Tahta Medan.
Kesehatan bank adalah merupakan kepentingan bagi semua pihak yang terkait, baik pemilik, pengurus, karyawan bank, masyarakat pengguna jasa perbankan maupun Bank Indonesia sebagai pengawas. Untuk dapat mempercepat pemulihan ekonomi, Bank Indonesia telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan bank agar bank dapat memelihara kepercayaan masyarakat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menegakkan disiplin bank-bank dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16448
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Irfan Hielmy
"Bank dalam menyalurkan Kredit kepada nasabah tentunya harus berpedoman pada prinsip kehati-hatian untuk meminimalisir risiko yang mungkin terjadi, salah satu aspek yang patut diperhatikan oleh Bank ialah agunan. Dalam praktik, hak atas tanah kerap dijadikan agunan mengingat nilai ekonomisnya yang tinggi, namun sering terjadi ketika debitur wanprestasi, Bank mengalami kendala dalam melaksanakan eksekusi terhadap agunan, seperti kasus yang terjadi pada BNI dimana Bank mengalami kendala dalam eksekusi karena adanya gugatan dari pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik yang sah atas tanah yang diagunkan.
Maka dari itu, penting untuk mengetahui pengaturan terkait prinsip kehati-hatian khususnya dalam pemberian kredit serta bagaimana penerapannya khususnya terkait pemberian kredit dengan agunan hak atas tanah. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah yuridis normatif dimana penelitian yang dilakukan terhadap hukum positif tertulis maupun tidak tertulis.
Dalam skripsi ini diperoleh kesimpulan bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian, Bank perlu melakukan verifikasi terkait legalitas dokumen dan legalitas fisik dari agunan secara teliti dan menyeluruh agar diperoleh informasi yang akurat, disarankan bahwa verifikasi ini dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui calon debitur untuk meminimalisir penipuan oleh calon debitur.

In order to provide loans to borrower, Bank must be guided by the prudential banking principle to minimize risks that may occur, collateral is one of the aspect which must be concerned by Bank. In practice, right upon land is common to be used as collateral considering its economic value. But several times, whenever the debtor is defaulted, Bank experiencing the difficulties in the execution due to a lawsuit from the third party claiming to be the rightful owner of the mortgaged land, BNI case for example.
Therefore, it is important to be aware of the prudential banking principle regulation and its implementation especially related to loan secured by mortgage. This research uses the judicial normative method which analyses based on the literature as a secondary data and related regulation.
In this thesis, it is concluded that in order to implement the prudential banking principle, Bank needs to verify the legality of the documents and the physical legality of the collateral thoroughly for the accurate information, the verification should be done by silent investigation and unnoticed by the loan applicant to minimize the risk of fraud by the loan applicant.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S69325
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silaban, Christina Adriana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S23884
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Zaky Irsad
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S23616
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jayani Widia
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24872
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dion Indra Gunawan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24417
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>