Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 199209 dokumen yang sesuai dengan query
cover
R. Suherman
"Dalam pembangunan ekonomi nasional suatu negara, diperlukan pembiayaan baik dari Pemerintah maupun dari masyarakat. Oleh karena itu dalam pembangunan tersebut khususnya pembangunan ekonomi, diperlukan penarikan dana dari masyarakat sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan. Kebutuhan pembiayaan pembangunan di masa datang akan semakin besar, sehingga tidak akan dapat dibiayai oleh pemerintah sendiri melalui penerimaan pajak dan penerimaan lainnya. Salah satu bentuk penarikan dana dari masyarakat yang menjadi model dan tengah berkembang di kalangan masyarakat pada akhir- akhir ini antara lain penarikan dana dari masyarakat dalam bentuk penjualan saham di Pasar Modal.
Dalam prakteknya transaksi penjualan saham di Pasar Modal di negara manapun, termasuk di Pasar Modal Indonesia, rentan terhadap praktik pelanggaran dan kejahatan dalam transaksi saham antara lain dalam bentuk memanipulasi Pasar atau saham, tindakan penipuan atau memberikan laporan keuangan ganda yang menyesatkan, tidak menyampaikan fakta yang material yang seharusnya di diclose kepada masyarakat, perbuatan insider trading, tidak menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam ketika saat menjual sahamnya kepada masyarakat. praktik pelanggaran dan kejahatan tersebut yang semata-mata hanya untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya bagi para pelaku tersebut, dengan mengorbankan kepentingan Pasar secara keseluruhan.
Penyelesaian praktik pelanggaran dan kejahatan tersebut diatas yang dilakukan oleh para pelaku, Bapepam belum berani menerapkan sanksi secara optimal, terhadap pasal-pasal Undang-undang Pasar Modal yang dilanggarnya, Ketidaktaatan terhadap peraturan Undang-undang Pasar Modal dan tindakannya, melakukan praktik pelanggaran dan kejahatan di Pasar Modal, ini merupakan tanggung jawab para pelaku. Konsekuensi terhadap pelanggaran dan kejahatan tersebut dapat berupa tanggung jawab secara perdata maupun tanggung jawab secara pidana. Upaya penyelesaian terhadap sanksi pelanggaran dapat diselesaikan oleh Bapepam, sedangkan penyelesaian sanksi pidana, Bapepam berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan penyidikan, setelah diadakan penyidikan ternyata diperoleh keyakinan terdapat pelanggaran dan kejahatan, maka penuntutannya terhadap kasus tersebut kewenangan berada pada Kejaksaan. Bapepam akan menyerahkan berkas hasil penyidikan tersebut kepada Kejaksaan, apabila berkas perkara dianggap lengkap dan bisa diteruskan untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan.
Dari kasus-kasus tersebut diatas para pelaku dapat dikenakan ketentuan pasal 104 dan pasal 106 Undang-undang Pasar Modal, diancam dengan hukum pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 15 miliar, namun pada kenyataannya Bapepam menjatuhkan sanksi baru sebatas denda, permohonan maap, bahkan ada yang tidak dikenakan sanksi apapun.

In the development of national economy of a country, necessary funding both from government and from society. Therefore, in this development, especially economic development, required the withdrawal of funds from the public as one of the alternative development financing. Development financing needs in the future will be even greater, so it will not be funded by the government itself through taxes and other revenues. One form of withdrawal of funds from the community that became a model and was developing in the society in recent years include the withdrawal of funds from the public in the form of sale of shares in the capital market.
In practice the sale of shares in the capital market in any country, including in Indonesia capital market, vulnerable to abuses and evil practices in a stock transaction, among others, in the form of manipulating the market or stock, fraudulent act or provide double the financial statements misleading, does not address the fact thatmaterial should be closed to the public, insider trading action, not submitting registration statement to Bapepam as when you sell shares to the public. practice violations and crimes that merely to reap the benefits as possible for these actors, at the expense of the overall market.
Settlement practices mentioned above violations and crimes committed by the perpetrators, Bapepam has not dared to apply the optimal sanctions, against the articles of the Capital Market Law is broken, Disobedience to the regulations of Capital Market Law and its actions, practice violations and crimes in Capital Markets, it is the responsibility of the perpetrators. Consequences of violations and crimes can be either rise to civil liability or criminal responsibility. The resolution attempts to sanction violations can be resolved by Bapepam, while the settlement of criminal sanctions, Bapepam is authorized to conduct inspection and investigation actions, having conducted the investigation was obtained there are violations and criminal convictions, the prosecutions against the authority of that case is at the Prosecutor. Bapepam will submit the results of the investigation file to the Prosecutor, if deemed complete case files and can be forwarded for prosecution to the Court.
From the above cases the perpetrators can be subject to the provisions of Article 104 and Article 106 of the Capital Market Law, punishable by imprisonment of law 10 years and a maximum fine of Rp. 15 billion, but in reality Bapepam impose new sanctions limited to fines, the petition Sorry, some have not imposed any sanctions.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24934
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Jakarta:: Dewan Perwakilan Rakyat RI. , 1996
332.6 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Wardian
"Pasar modal adalah wahana yang mempertemukan pihak yang memerlukan dana dan pihak yang ingin menempatkan dana. Pihak yang memerlukan dana adalah Perusahaan atau Dunia Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan ekspansi, sedang pihak yang ingin menempatkan dana adalah investor dengan tujuan agar dana yang dimilikinya menjadi lebih produktif. Dalam perkembangan selanjutnya, Pasar Modal mempunyai peran yang sangat strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi yang menarik bagi masyarakat pemodal Didalam kegiatannya, ada beberapa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atau tindak pidana pasar modal. Kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berkaitan dengan transaksi efek dan dilarang oleh Undang-undang pada intinya terdapat 3 (tiga) kelompok yaitu; Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam. Manipulasi pasar tidak lain menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terhadap harga dan aktivitas perdagangan-yang dapat mengakibatkan kegoncangan di pasar modal.
Salah satu sasaran yang dirumuskan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009 adalah meningkatkan kepastian hukum di bidang pasar modal. Untuk meningkatkan kepastian hukum di pasar modal, salah satu strategi yang dapat dijalankan adalah peningkatan penegakan hukum terutama penegakan hukum terhadap tindak pidana pasar modal untuk meningkatkan kepercayaan pemodal yang mana merupakan aspek yang sangat panting bagi pengembangan industri efek nasional.
Bapepam merupakan lembaga dengan otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Salah satunya yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diberikanlah wewenang khusus sebagai penyidik bagi pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan Bapepam. Mereka inilah yang dalam praktek sering disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Polisi dengan keahlian Khusus (Polsus), yang memang dimungkinkan oleh Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Pasal 6 ayat (1) huruf b dari KUHAP menentukan bahwa pejabat pegawai negeri sipil tertentu dapat diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk menjadi penyidik.
Dalam melakukan pemeriksaan, terdapat norma-norma yang disebut dengan norma pemeriksaan, yang diatur dalam Bab III PP No.46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal, yang terdiri dani_ (1) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pemeriksa, (2) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pelaksanaan pemeriksaan, dan (3) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan para pihak yang diperiksa.
Dalam praktek, penanganan kasus-kasus pasar modal, jarang sekali pihak kepolisian selaku koordinator, memberikan bantuan penyidikan kepada penyidik bapepam, biasanya mereka hanya memberikan bantuan dalam tingkatpenyidikan ini hanya sepanjang menyangkut tindakan polisionil, seperti, penangkapan, penggeledahan. Begitu juga halnya didalam subsistem penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan didalam penanganan tindak pidana pasar modal mengalami kesulitan. Hal ini disebabkan adanya kecenderungan pihak Bapepam sebagai self regulator pasar modal dan aparat penyidik tindak pidana pasar modal untuk menggunakan sanksi administratif kepada para pihak yang melakukan tindak pidana pasar modal, dengan alasan efisiensi dan edukatif, meskipun sebenarnya pihak Bapepam dapat meneruskan perkara yang ditanganinya melalui sarana penal."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16445
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Avianto Perdhana Putra
"Penggunaan Laporan keuangan perusahaan sebagai salah satu bentuk informasi yang dapat diandalkan, adalah sudah merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat dielakkan. Banyak para pihak yang menggunakan laporan keuangan ini sebagai tolok ukur untuk mengetahui kondisi harta kekayaan yang dimiliki oleh suatu perusahaan dengan kewajiban yang harus dilakukannya kepada pihak lain. Namun keandalan suatu laporan keuangan tidak dapat dipercaya begitu saja mengingat banyaknya kasus "rekayasa" atas laporan keuangan tersebut. Untuk itulah diperlukan pihak ketiga yang independen dimana ia dapat memeriksa kelayakan atas penyajian laporan keuangan tersebut atau yang dikenal dengan istilah "audit". Dewasa ini pihak yang memberikan jasa audit atas laporan keuangan suatu perusahaan adalah akuntan publik. Audit yang dilakukan akuntan publik selaku auditor independen ini dilakukan dengan melalui beberapa fase audit sampai pada akhirnya auditor mengeluarkan opininya atas laporan keuangan tersebut. Dari segi yuridis, adanya audit atas laporan keuangan ini juga menimbulkan adanya konsep kewajiban dan tanggung jawab hukum pada auditor. Konsep kewajiban hukum yang dimiliki oleh auditor ini meliputi kewajiban atas prinsip kehati-hatian, kewajiban atas tindakan oleh pihak lain yang dipercayakan untuk melakukan pekerjaan dan kewajiban atas hak komunikasi istimewa. Sedangkan tanggung jawab hukum auditor meliputi tanggung jawab atas pelanggaran kontrak dan tanggung jawab atas kelalaian atau kesengajaan. Kewajiban dan tanggung jawab hukum auditor ini berbeda antara satu negara dengan negara lain, di mana hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan di dalam prinsip akuntansi, kode etik akuntan publik serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1998
S19254
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ertri Wianti
"Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam Penawaran Umum Terbatas (Right Issue) merupakan hak yang melekat pada pemegang saham lama yang memungkinkan pemegang saham lama untuk memesan terlebih dahulu saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan (emiten). Penawaran Umum Terbatas (Right Issue) adalah salah satu bentuk kegiatan korporasi (corporate action) suatu perusahaan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada butir 2 (dua) disebutkan bahwa apabila suatu perusahaan melakukan Penawaran Umum Terbatas (Right Issue) saham atau suatu Perusahaan Publik bermaksud untuk menambah modal sahamnya, termasuk melalui penerbitan waran atau efek konversi, maka setiap pemegang saham harus diberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanding dengan persentase kepemilikan mereka (pre-emptive right). Secara umum Penawaran Umum Terbatas (Right Issue) merupakan strategi perusahaan dalam rangka memperkuat daya saing dan bertujuan untuk memperkuat permodalan perusahaan tersebut. Strategi tersebut tidak selalu diterima dengan baik oleh pemegang saham. Bagi pemegang saham yang tidak tertarik dan tidak mengambil bagian dalam Right Issue, konsekuensinya, saham yang mereka miliki akan mengalami dilusi (penurunan persentase kepemilikan) Dalam pelaksanaan Right Issue, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor IX.D.1, Nomor IX.D.2, Nomor IX.D.3 telah mengatur tentang perlindungan hukum untuk pemegang saham minoritas, karena sering kali dalam pelaksanaan Right Issue, pemegang saham minoritas hanya diberi janji-janji keuntungan yang disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham dan dalam Prospektus. Namun demikian Undang-Undang dan Peraturan yang ada belum memadai sehingga masih sangat dibutuhkan peraturan penunjang lainnya guna melindungi kepentingan pemegang saham minoritas.

A privilege of subscribing for stock in right issue is a privilege given to company?s stockholders of buying additional stock or share in a new issue of stock. Right Issue is one of corporate action of company. As stated on the Capital Market Supervisory Board (Bapepam) rule Number IX.D.1 Section 2 (two), if a company does right issue or a public company wants to increase number of share or stocks including issuing warrant and stock conversion, every individual stockholder has a privilege of subscribing for additional stock/share as much percentage of stock as he or she held (so called Pre-emptive right). In general, the right issue is a company?s strategy to strengthen the power of competition and also to strengthen the company?s capital. That strategy sometime is not well accepted by all shareholders, so pro or contra on the right issue rise among shareholders. Unfortunately, the shareholders who do not use their privilege of subscribing for additional stock in the right issue will dilute or decrease their share. Regarding the implementation of the right issue, a Law of the Republic of Indonesian Number 8 Year 1995 concerning the Stock Market and the Bapepam?s rules Number IX.D.1, Number IX.D.2, and Number IX.D.3 arrange the protection for the minority shareholders (public investors) from disadvantage of the right issue, because the minority shareholders are only given a high expectation during the annual shareholder meeting and on the prospectus. Nowdays, the existing laws and rules are not enough, so some additional rules are necessarily needed to protect the minority shareholders interest."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T25248
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>