Ditemukan 226954 dokumen yang sesuai dengan query
Siahaan, Alberto Elieser Mangatas Gompar
"
ABSTRAKAir adalah suatu objek yang sangat vital untuk kelangsungan hidup manusia terutama air minum. Air minum merupakan suatu produk yang sangat menjanjikan untuk memperoleh keuntungan maksimum terutama di lokasi tertentu seperti pelabuhan udara dan laut, oleh karena air minum merupakan objek vital terutama di bisnis kepelabuhan maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhan salah satu fasilitas penunjang yang diberikan oleh pihak pelabuhan adalah instalasi air bersih. Dalam upaya memberikan fasilitas penunjang tersebut tentu saja bukan pihak pelabuhan sendiri yang menyediakan air minum akan tetapi pihak pemasok air minum, sehingga harus ada hubungan tiga pihak di pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya yaitu pihak kapal baik domestik maupun asing sebagai konsumen, pihak pelabuhan yaitu PT. Pelindo III sebagai perantara, dan pelaku usaha pemasok air yaitu PT. SMC, PDAM dan ALAS yang terdiri atas enam pelaku usaha pemasok air. Air minum yang didistribusikan kepelabuhan tentunya harus memiliki standar tinggi untuk di konsumsi dan harus memadai bagi setiap kebutuhan kapal yang berlabuh. PT. Pelindo III dapat melakukan kerjasama dengan beberapa pemasok air dalam hal pemenuhan kebutuhan air minum dan dengan semakin banyak pelaku usaha, masing-masing akan bersaing untuk menunjukkan keunggulan dari produknya. Namun pelaku usaha pemasok air dapat menghilangkan persaingan di pasar yang bersangkutan dengan penunjukan langsung melalui surat nota Dinas yang dikeluarkan PT. Pelindo III, tentu saja kerjasama operasional tersebut bertentangan dengan prinsip persaingan sehat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentan"
2007
S24033
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Abdul Haris
"Skripsi ini membahas mengenai penguasaan pengelolaan air bersih di Pulau Batam yang dimiliki oleh PT Adhya Tirta Batam. Otorita Batam merupakan pemegang wewenang monopoli air bersih di Pulau Batam berdasarkan Pasal 16 UU No. 7/2004 yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Dalam melaksanakan wewenang tersebut, Otorita Batam menunjuk PT Adhya Tirta Batam sebagai satu-satunya pelaksana pengelolaan air bersih di Pulau Batam dan kerja sama ini dibuat dalam perjanjian konsesi. Untuk membuktikan ketentuan yang diatur dalam UU No. 5/1999, harus ditegaskan terlebih dahulu termasuk yang dikecualikan atau tidak. Hal ini mengingat pengecualian tersebut bersifat mutlak. Pada prakteknya, PT Adhya Tirta Batam merugikan masyarakat karena mengurangi pemasangan sambungan meteran baru dan tidak melakukan investasi untuk menambah kapasitas air bersih. KPPU dalam perkara Nomor 11/KKPU-L/2008 memutuskan bahwa PT Adhya Tirta Batam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU No. 5/1999. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif, dimana sumber data diperoleh dari data sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan KPPU belum sesuai dengan UU No. 5/1999. Meskipun PT Adhya Tirta Batam melakukan praktek monopoli, KPPU tidak dapat menghukumnya berdasarkan UU No. 5/1999. Hal ini dikarenakan penguasaan pengelolaan air bersih di Pulau Batam yang dimiliki oleh PT Adhya Tirta Batam termasuk yang dikecualikan dari keberlakuan UU No. 5/1999. Oleh karena itu, KPPU hanya dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap kebijakannya yang mengakibatkan praktek monopoli sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf e UU No. 5/1999.
This thesis discusses about the authorization of clean water management in Batam Island which belongs to Adhya Tirta Batam Corporation. Otorita Batam is the holder of clean water monopoly in the Batam Island based on Article 16 Law Number 7 Year 2004 which is more arrangement than Article 33 Constitution of Indonesia Year 1945. In implementing of this authority, Otorita Batam elects Adhya Tirta Batam Corporation as the only executive of clean water management in Batam Island and makes this cooperation in concession agreement. To proved the decision which manage in Law Number 5 year 1999, must explained first include which except or not. This is because the exclusions are absolute. In practice, Adhya Tirta Batam Corporation do damage to society because reduces the installation of new meter connection and didn’t do invest to increase the capacity of clean water. KPPU in case Number 11/KPPU-L/2008 decided that Adhya Tirta Batam Corporation is evidently legitimate and convincing break Article 17 Law Number 5 Year 1999. This research is a juridical-normative research, which the source of data obtained from secondary data that will be analyzed qualitatively. Results of this research showed KPPU’s decision isn’t appropriate with Law Number 5 Year 1999. Although Adhya Tirta Batam Corporation do monopoly practice, KPPU can’t punish them based on Law Number 5 year 1999. This condition is because of the authorization of clean water management in Batam Island belongs to Adhya Tirta Batam Corporation includes in exception Law Number 5 Year 1999. Therefore, KPPU only can give suggestions and considerations to government policy that causes monopoly practice as arranged in Article 35 letter e Law Number 5 Year 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24896
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Febrina Maharanideborah
"Persaingan usaha yang semakin berkembang membuat para pelaku usaha terus berinovasi dalam bersaing memasarkan produknya. Salah satunya dengan menggunakan strategi bundling sebagaimana yang diterapkan dalam penjualan iPhone. Strategi bundling ini diduga melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU No 5/1999, khususnya pada pasal 15 ayat (2) mengenai tying agreement, pasal 17 mengenai monopoli, dan pasal 25 mengenai posisi dominan. Melalui penelitian normative dan studi kepustakaan yang penulis lakukan ditemukan bahwa walaupun Telkomsel telah memenuhi semua unsur, namun dalam pelaksanaanya berdasarkan rule of reason Telkomsel mempunyai alasanalasan yang dapat membenarkan perbuatannya. Hasil penulisan menyarankan bahwa berkembangnya persaingan usaha haruslah diikuti oleh hukum yang mengatur tentang persaingan usaha tersebut.
The growth of an increasingly competitive business makes the business players never stop innovating in the market competing products. One of them is by using bundling strategy as applied in iPhone marketing. This bundling strategy allegedly violated the provisions of Law Number 5/1999, especially in article 15 paragraph (2) as for tying agreement, article 17 concerning monopoly, and article 25 in the matter of dominant position. Through normative research and literature study that the author does, it found that despite Telkomsel having complied with all the elements, but in its implementation based on the rule of reason, Telkomsel have reasons that could justify his actions. This result suggests that the development of business competition must be followed by the development of law governing business competition."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24899
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Zelika Anggar Kusuma
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S23332
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI, T.th
343.072 UND
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Umbas
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S23325
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2005
S24517
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Priscilia Aline V.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S23945
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ayu Firmianda
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23749
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sitepu, Fransiska L.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S23351
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library