Ditemukan 221496 dokumen yang sesuai dengan query
Adiwidya imam Rahayu
"Salah satu bentuk perilaku anti persaingan yang menjadi perhatian dalam UU No. 5/1999 adalah melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan atau predatory pricing. Jual rugi adalah suatu strategi penetapan harga oleh pelaku usaha untuk menyingkirkan pesaingnya dari pasar bersangkutan dalam upaya mempertahankan posisinya sebagai monopolis atau dominan. Praktek jual rugi dengan tujuan menyingkirkan atau mematikan pelaku usaha pesaingnya di pasar dalam konteks persaingan usaha adalah suatu perilaku pelaku usaha yang umumnya memiliki posisi dominan di pasar atau sebagai pelaku usaha incumbent menetapkan harga yang merugikan secara ekonomi selama suatu jangka waktu yang cukup panjang. Strategi ini dapat mengakibatkan pesaingnya tersingkir dari pasar bersangkutan dan atau menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar.
Strategi penetapan harga yang sangat rendah, yang termasuk dalam Limit-Pricing Strategy diidentifikasikan dengan keinginan pelaku usaha monopolis atau dominan untuk melindungi posisinya dengan cara melakukan pemotongan harga secara substansial atau melakukan peningkatan produksi secara signifikan. Perilaku ini dimaksud agar tidak memberi kesempatan atau daya tarik pada pelaku usaha baru untuk masuk dalam industri, sehingga pelaku usaha monopolis dapat tetap mempertahankan posisi dominannya.
One form of anti-competitive behavior that has become a vocal point in the Law. 5 /1999 is to sell at loss or set very low prices with the intent to remove or kill off other competitors in the relevant market or considered tobe a predatory pricing. To sell at a loss is a pricing strategy by the perpetrators in an attempt to remove competitors from the relevant market in an effort to maintain its dominant position or as a monopolist. The practice of selling at a loss for the purpose of removing or killing off competitors in the market in the context of business competition is a behavior of business actors that are generally have a dominant position in the market or as an incumbent entrepreneurs who sets prices that will damage the economy in a period of time. This strategy may result in competitors being eliminated from the relevant market and or increase the barrier of entry of other businesses to enter the market. Pricing strategy that employs a very low price, which is included in the Limit-Pricing Strategy that has been identified with the business desire to protect the monopolist or dominant position by cutting prices or substantially and therefore increases its production significantly. This behavior is intended to limit the attractiveness for a new business actor to enter into the industry, therefore enabling the monopolistic business actor to maintain its present dominant position."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24806
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Boogee Garyshto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24884
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Puguh Aji Hari Setiawan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S24399
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Umbas
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S23325
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Imam Prayudhi
"Kenaikan harga minyak goreng didalam negeri pada pertengahan tahun 2007 berakibat pada makin sulitnya kehidupan masyarakat Indonesia. Kenaikan minyak goreng menjadi Rp 8.500,- Rp 9.500,- pada bulan Juni 2007 membuat industri makanan menaikan harga makanannya agar dapat terus bertahan. Dalam situasi tersebut, seorang anggota KPPU yakni Syamsul Maarif mengatakan dalam press conference bahwa sistim di hulu dan hilir dari industri crude palm oil (CPO) adalah oligopoli dan diindikasikan adanya kartel dalam industri tersebut. Dugaan adanya kartel dalam industri CPO kemudian terus bergulir hingga naik statusnya menjadi kajian pada awal Maret 2008 walau sempat dihentikan oleh KPPU pada bulan November 2007. Yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penyelenggaraan industri CPO diIndonesia, apakah industri tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Th 1999, dan apakah yang mampu dilakukan KPPU untuk menanggulangi adanya dugaan kartel dalam industri ini.
The high cost of domestic stir oil in mid 2007 has cause the life even harder for Indonesian people. The increase has become between Rp 8.500,- and Rp 9.500,- at June 2007 which forced all food industries to raise their price, only to survive. In this conditions, a member of KPPU, Syamsul Maarif said, in the press converence, that the system in up and downstream of crude palm oil (CPO) industries is oligopoly and have indicated that there is cartels in the industry. This assumption, although KPPU stops it in November 2007, keeps going until it rises to be a discussion in early March 2008. The main issue here is the coordination of CPO industries in Indonesia, is it suits with the regulation of Undang-Undang Nomor 5 year 1999, and what could KPPU do to handle the assumption of cartels in this industry."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24961
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Febrina Maharanideborah
"Persaingan usaha yang semakin berkembang membuat para pelaku usaha terus berinovasi dalam bersaing memasarkan produknya. Salah satunya dengan menggunakan strategi bundling sebagaimana yang diterapkan dalam penjualan iPhone. Strategi bundling ini diduga melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU No 5/1999, khususnya pada pasal 15 ayat (2) mengenai tying agreement, pasal 17 mengenai monopoli, dan pasal 25 mengenai posisi dominan. Melalui penelitian normative dan studi kepustakaan yang penulis lakukan ditemukan bahwa walaupun Telkomsel telah memenuhi semua unsur, namun dalam pelaksanaanya berdasarkan rule of reason Telkomsel mempunyai alasanalasan yang dapat membenarkan perbuatannya. Hasil penulisan menyarankan bahwa berkembangnya persaingan usaha haruslah diikuti oleh hukum yang mengatur tentang persaingan usaha tersebut.
The growth of an increasingly competitive business makes the business players never stop innovating in the market competing products. One of them is by using bundling strategy as applied in iPhone marketing. This bundling strategy allegedly violated the provisions of Law Number 5/1999, especially in article 15 paragraph (2) as for tying agreement, article 17 concerning monopoly, and article 25 in the matter of dominant position. Through normative research and literature study that the author does, it found that despite Telkomsel having complied with all the elements, but in its implementation based on the rule of reason, Telkomsel have reasons that could justify his actions. This result suggests that the development of business competition must be followed by the development of law governing business competition."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24899
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Ayu Firmianda
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23749
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Frika Marenty
"Skripsi ini membahas mengenai posisi GoPay yang menduduki posisi kedua dalam industri layanan jasa dompet elektronik di Indonesia. Oleh karena posisi yang dimilikinya tersebut, GoPay memiliki kekuatan pasar dalam industri dompet elektronik di Indonesia. Selain itu, skripsi ini juga membahas mengenai perilaku GoPay dalam mengoperasikan sistem pembayarannya di Alfamart yang diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) dan dampak yang ditimbulkan oleh perilaku tersebut. Dalam penelitian ini, Penulis menyarankan bahwa hendaknya regulator melakukan pembaharuan atau menambahkan regulasi mengenai penyelenggaraan layanan jasa dompet elektronik yang saat ini telah mengalami berbagai perkembangan. Selain itu, pemerintah hendaknya meningkatkan pengawasan terkait penyelenggaraan dompet elektronik untuk mencegah terjadinya kegiatan usaha yang bertentangan dengan persaingan usaha yang tidak sehat.
This study is focused on the position of GoPay as the second place in the electronic wallet service industry in Indonesia. Because of this position, GoPay has market power in the electronic wallet industry in Indonesia. In addition, this study also discusses GoPay's behavior in operating its payment system at Alfamart which is suspected of violating Law no. 5 year 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition (Business Competition Law) and the impact caused by these behaviors. In this research, the author suggests that regulators should update or add regulations regarding the implementation of electronic wallet services which have undergone various developments. In addition, the government should increase supervision regarding the operation of electronic wallets to prevent business activities that are contrary to unfair business competition."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Zelika Anggar Kusuma
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S23332
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Putri Rizka Ramadhani
"Skripsi ini membahas mengenai penyebab dari Telkomsel yang menguasai pasar lebih dari 50 dan bagaimana jika keadaan tersebut ditinjau dari UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat UU Persaingan Usaha . Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain yuridis normatif, dimana hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Telkomsel tidak terbukti melanggar Pasal 17 dan 25 UU Persaingan Usaha. Penelitian ini menyarankan bahwa dalam menetapkan jumlah dan lokasi pembangunan BTS dalam konteks operator telepon seluler, Pemerintah seharusnya menggunakan kewenangannya secara maksimal dalam melakukan evaluasi agar memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh masing-masing operator tersebut telah mencakup dan merata di seluruh wilayah Indonesia atau setidak-tidaknya meng-cover tiga wilayah, yaitu high, medium, dan low area profitability; Regulator hendaknya mempertegas penerapan sanksi terhadap operator yang tidak mematuhi Rencana Dasar Teknis yang telah diajukan sebelumnya.
The focus of this study is about the cause of Telkomsel dominate the market more than 50 and what if the condition is reviewed by Law No. 5 Year 1999 Competition Act . This research is qualitative with juridical normative. This research explain that Telkomsel is not proven infringed the Article 17 and 25 of Competition Act. This research suggests that in determining the amount and location of the construction of base stations in terms of cellular operators, the government should use their authority to the fullest in evaluation of it, in order to ensure that the development which undertaken by each of these operators have covered and evenly distributed throughout Indonesia, or at least it has covered the high, medium, and low profitability areas regulators should strengthen the sanctions against operators who do not comply with the basic technical plan that has been proposed previously to the government. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S66821
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library