Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 184448 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 2006
S24038
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tyas Dian Anggraeni
"ABSTRAK
Keberadaan bank asing atau kantor cabang dari bank yang
berkedudukan diluar negeri dalam sistem perbankan Indonesia
disertai dengan berbagai hal. Dari sisi persaingan dalam
artian kompetisi dalam melayani nasabah diharpkan menjadi
cambuk pemicu bank-bank lokal sehingga terpacu untuk
memberikan layanan yang terbaik bagi nasabahnya. Disisi
lain keberadaan bank-bank asing ini juga membawa berbagai
dampak yang kurang baik terutama karena dari sisi
pengaturannya keberadaan bank-bank asing ini masih terdapat
kerancuan dalam penyebutan "istilahnya" belum ada
penyebutan yang pasti apakah kriteria atau ukuran/parameter
yang akan dipakai dalam penyebutannya juga berkaitan dengan
fungsi intermediasinya, kerana dikhawatirkan bank asing
tidak mau memutar uang yang dia peroleh di Indonesia dan
membawa semua keuntungannya kembali ke negara asalnya.
Karena bank Indonesia sendiri-pun masih belum konsisten
dalam penyebutannya. Kerancuan dalam penyebutan istilah
tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi dalam pembinaan
dan pengawasan terhadap bank asing yang dilakukan oleh bank
Indonesia sebagai otoritas jasa perbankan. Penelitian ini
berusaha untuk melihat bagaimana pengaturan, pembinaan dan
pengawasan bank asing sebagai bagian dari penggerak
perekonomian Negara dan bagaimana bank asing dalam membantu
pembangunan perekonomian Indonesia.

ABSTRACT
A foreign bank or branch of bank which is sitting on the
foreign nation in the Indonesian banking system contains so
many problems. From the side of competitions to serve the
costumers its hope be a supporting to local to give a good
serve for his costumers. But in other side a foreign bank
take a negative effect, acctualy from the side of his
regulation in Indonesian Banking System. Regulation for the
foreign bank in Indonesian banking system contains a double
meaning, or we can call it ambivalent in foreign bank
descriptions. The description for the foreign bank haven't
the same parameter or criteria which is a foreign bank is
meaning a bank who have a central office in other country
or we call branch office bank, or foreign bank is meaning
the bank who have a majority investment is foreign people.
Its ill be impact in intermediations fungtion of the bank.
In acctualy condition foreign bank ill take his money to
his country and the bank will feel that have no duty to
intermediation his profit in Indonesia. From that fact,
Central Bank of Indonesia (Bank Indonesia) a institution
who have a fungtion to supervision the bank in his
teritority ill have a problem to regulate a foreign bank,
because of the ambivalent foreign bank. Central Bank of
Indonesia have to regulate and supervise the foreign bank
for the function intermediation because of the equality
before the law which every bank must be serve to
development in Indonesia."
2008
T36827
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Kukuh Komandoko
"Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dalam upaya melindungi kepentingan nasabah penyimpan pada umumnya, pada tahun 1998 pemerintah menetapkan program penjaminan atas kewajiban pembayaran bank umum dengan skema blanket guarantee. Pada kenyataannya pelaksanaan program penjaminan tidak semulus dan tidak semudah yang dibayangkan, karena memiliki syarat dan tata cara tersendiri yang berkaitan erat dengan penggunaan keuangan negara. Pasca bubarnya Badan Penyehatan Perbankan Nasional, berturut-turut pada tahun 2004 dan 2005, sejarah kembali berulang dengan dicabutnya izin 3 bank umum, yaitu PT. Bank Dagang Bali, PT. Bank Asiatic dan PT. Bank Global Internasional, Tbk. Banyak nasabah penyimpan beritikad baik dari ketiga bank tersebut harus menanggung kerugian diakibatkan buruknya administrasi dan pencatatan bank atau lemahnya manajemen bank. Dalam hal ini pembinaan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia kembali diuji.
Bertitik tolak pada hal tersebut di atas, maka masalah-masalah yang timbul sebagai berikut: pertama bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan yang beritikad baik dalam pelaksanaan ketentuan di bidang perbankan; kedua bagaimana tanggung jawab Bank Indonesia selaku otoritas pengawas bank terhadap kerugian yang diderita nasabah penyimpan beritikad baik dalam hal terjadi pencabutan izin usaha dan likuidasi bank.
Dari penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan metode penelitian kepustakaan menghasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya Pengawasan dan pembianaan yang dilakukan oleh Bank Indonesia masih kurang efektif terutama karena lemahnya law enforcement di Indonesia dan Ketentuan perundang-undangan bidang perbankan di Indonesia belum memberikan perlindungan yang lebih terhadap nasabah penyimpan yang beritikad baik, terutama mengenai pengembalian dana nasabah penyimpan yang beritikad baik dalam hal terjadi likuidasi bank.
Disarankan agar pembuatan peraturan di bidang perbankan yang memberikan perlindungan lebih terhadap nasabah penyimpan beritikad baik pada saat suatu bank dilikuidasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16430
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edi Suryajaya
"Tesis ini membahas mengenai transaksi derivatif yang dilakukan secara sepihak oleh Bank. Salah satu fasilitas pelayanan jasa perbankan yang sekarang gencar dilakukan adalah dengan memanfaatkan transasksi valuta asing atau yang disebut dengan "Transaksi D erivatif'. K asus i nit erjadi k arena adanya t ransaksi d ervatif yang dilakukan secara sepihak oleh Bank seperti yang dialami oleh DEUTSCHE BANK AG, Jakarta, yang digugat oleh HARDI WIDJAJA KUSUMA, sebagai PENGGUGAT. Dalam tulisan mi dicoba untuk membahas, meneliti permasalahan - permasalahan yaitu Apakah Transaksi Denvatif dapat dilakukan tanpa adanya konfirmasi. Bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah terhadap transaksi derivatif yang dilakukan secara sepihak oleh Bank. Metode penelitian dengan menggunakan penelitian hukum normatif yaitu studi kepustakaan undang-undang dan studi dokumen hukum. Transaksi derivatif yang dilakukan tanpa adanya konfirmasi secara tertulis tidak dapat dilakukan karena sudah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31 /PBI/2005 tentang transaksi derivatif dimana kontrak transaksi derivatif hams dengan kontrak tertulis, terlebih lagi diatur juga dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/6IPbi/2005 Tentang Transparansi Informasi Produk B ank D an P enggunaan D ata P ribadi N asabah, d imana bank harus memberikan penjelasan kepada nasabah tentang bahaya-bahaya dan keuntungan dari produk yang dikeluarkanya tersebut. Perlindungan hukum terhadap nasabah diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen ada hak-hak konsumen yang terpenting yaitu: Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang danlatau j asa..

This thesis explain about Derivatif Transaction conducted unilaterally by the Bank. One of banking service activities facility that is now intensively is done is by exploiting transaction foreign currency or so-called with "Derivative Transaction". This case was happened because derivative transaction has conducted unilaterally by the Bank experienced by DEUTSCHE BANK AG, Jakarta, what sued by HARD! WIDJAJA KUSUMA, as Plaintiff. In this article tried to study, checks problems - problems about Could derivative transaction doing without confirmasion. How to protect the clien to derivative transaction conducted unilaterally by the Bank. This tesis use metode observation law normative and study law dictionary .Derivative transaction in banking is executed without existence of confirmation in writing cannot be done by although in Number Indonesia Bank Rules 7/31/PB112005 about derivative transaction has arranged shall with contract written and must fulfill some element required in the regulation. But in case Hardi Widjaja Kusuma there Hold Mail Agreement is contracting derivative transaction. Then how protection punished to client in arranged in Section 5 Number Indonesia Bank Rules 7/3 1IPBI/2005 about derivative transaction where derivative transaction contract must with contract is written, particularly is arranged also in BANK RULES INDONESIA NOMOR: 7/6/PBI/2005 ABOUT BANK PRODUCT INFORMATION TRANSPARENCY AND USAGE of CLIENT PERSON DATA, where bank must give explanation to client about dangers and advantage from product which its released. Be Better If Bank is more prioritizing explanation of across the board to the product and always gives contract in writing to abnormal bank business activity or activity of special bank."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T23504
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Puji Suryani
"ABSTRAK
Kegiatan perkreditan bagi bank penting dilakukan
dengan baik, karena kegiatan perkreditan adalah kegiatan
utama bagi bank dan memberikan kontribusi yang cukup besar
baik bank itu sendiri maupun kegiatan pembangunan nasional.
Apabila telah terjadi kredit macet oleh nasabah debitur
maka dampaknya akan dirasakan oleh pihak bank, nasabah
debitur, masyarakat dan negara. Penulis dalam tesis ini
membahas masalah tindakan hukum yang dilakukan oleh PT.
Bank Negara Indonesia (Persero) dalam menyelesaikan kredit
macet dan melakukan penelitian di PT. Bank Negara Indonesia
(Persero) cabang Kramat Raya. Ada faktor - faktor penyebab
terjadinya kredit macet yaitu dari bank dalam hal ini PT.
Bank Negara Indonesia (Persero), dari nasabah debitur atau
diluar keduanya. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) dengan
adanya kasus kredit macet semaksimal mungkin melakukan
tindakan hukum dengan bentuk usaha penyelamatan, apabila
usaha ini tidak menunjukan hasil maka dilakukan tindakan
hukum penyelesaian kredit macet. Pertama - tama berupa
langkah penagihan dengan Surat Teguran Bank, karena pihak
bank berpendapat usaha nasabah debitur masih berprospek. Kemudian jika tetap tidak memenuhi kewajiban untuk
membayar, maka dilakukan tindakan hukum yang berupa
penjualan dibawah tangan. Upaya terakhir dari PT. Bank
Negara Indonesia (Persero) adalah melakukan pelelangan
umum. Pelelangan umum ini dilakukan olab Kantor Pelayanan
Piutang dan Lelang Negara(KP2LN) dan berusaha untuk
mendapatkan harga terbaik. Penyelesaian kredit macet oleh
PT. Bank Negara Indonesia ada segi keuntungan dan
kelemahannya disertakan cara mengatasi kelemahan tersebut.
*
Maksudnya supaya di dapat bentuk tindakan hukum yang paling
tepat, cepat, dan efisien dalam penanganan penyelesaian
kredit macet pada PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) ."
2003
T36538
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ataya Felicya Junita
"Transfer dana non-bank merupakan kegiatan pemindahan dana dari Pengirim kepada Penerima yang diselenggarakan oleh Lembaga Selain Bank (Non-Bank), yakni badan usaha berbadan hukum Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan transfer dana. Transaksi dengan menggunakan Teknologi Finansial itu sendiri rentan terhadap berbagai macam risiko, seperti penipuan (fraud), kesalahan atau error dari sistem, identity theft serta menjadi sarana pencucian uang (money laundering) dan pendanaan terorisme. Maka dari itu, skripsi ini membahas pengaturan dan pengawasan serta pembinaan oleh Bank Indonesia terhadap penyelenggaraan transfer dana non-bank berbasis Teknologi Finansial. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis-normatif, yaitu menelaah dan menganalisis ketentuan hukum serta bahan pustaka lainnya yang berhubungan dengan pengaturan dan pengawasan Bank Indonesia terhadap penyelenggaraan transfer dana non-bank berbasis teknologi finansial. Pengaturan transfer dana non-bank diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yakni ketentuan tentang Transfer Dana, Sistem Pembayaran, Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, dan Penyedia Jasa Sistem Pembayaran. Sementara, pengawasan Bank Indonesia dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan risiko/kepatuhan berdasarkan klasifikasi risiko baik melalui pengawasan langsung (on-site) maupun dengan pengawasan tidak langsung (off-site/surveillance). Dari hasil pengawasan, Bank Indonesia dapat mengevaluasi Penyelenggara Transfer Dana Non-Bank dan memerintahkan untuk melakukan tindakan perbaikan dan/atau memberikan sanksi administratif.

Non-Bank fund transfer is an activity of transferring sum of funds from Originator to Beneficiary executed by Non-Bank Institutions, non-bank business entities which are incorporated and established under Indonesian law that executes fund transfers. Transactions using Financial Technology are vulnerable to various risk, such as fraud, system error, identity theft, and being used as a tool for money laundering and terrorism financing. Therefore, this thesis discusses the regulation, supervision and also the guidance by Bank Indonesia on the implementation of financial technology-based non-bank transfer funds. This thesis is researched using juridical-normative method, which examines and analyzes the regulations and literature related to the regulation and supervision of Bank Indonesia on the implementation of Financial Technology-based non-bank fund transfer. Non-bank fund transfers are regulated in laws regarding fund transfer, regulations on payment systems, consumer protection of Bank Indonesia, and payment service providers. The implementation of Bank Indonesia supervision is carried out using a risk/compliance approach based on the level of the risk, either with direct supervision (on-site) or with indirect supervision (off-site/surveillance). Based on the results of supervision, Bank Indonesia may evaluate the non-bank fund transfer service providers and instruct them to take corrective action and/or impose administrative sanctions."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ataya Felicya Junita
"Transfer dana non-bank merupakan kegiatan pemindahan dana dari Pengirim kepada Penerima yang diselenggarakan oleh Lembaga Selain Bank (Non-Bank), yakni badan usaha berbadan hukum Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan transfer dana. Transaksi dengan menggunakan Teknologi Finansial itu sendiri rentan terhadap berbagai macam risiko, seperti penipuan (fraud), kesalahan atau error dari sistem, identity theft serta menjadi sarana pencucian uang (money laundering) dan pendanaan terorisme. Maka dari itu, skripsi ini membahas pengaturan dan pengawasan serta pembinaan oleh Bank Indonesia terhadap penyelenggaraan transfer dana non-bank berbasis Teknologi Finansial. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis-normatif, yaitu menelaah dan menganalisis ketentuan hukum serta bahan pustaka lainnya yang berhubungan dengan pengaturan dan pengawasan Bank Indonesia terhadap penyelenggaraan transfer dana non-bank berbasis teknologi finansial. Pengaturan transfer dana non-bank diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yakni ketentuan tentang Transfer Dana, Sistem Pembayaran, Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, dan Penyedia Jasa Sistem Pembayaran. Sementara, pengawasan Bank Indonesia dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan risiko/kepatuhan berdasarkan klasifikasi risiko baik melalui pengawasan langsung (on-site) maupun dengan pengawasan tidak langsung (off-site/surveillance). Dari hasil pengawasan, Bank Indonesia dapat mengevaluasi Penyelenggara Transfer Dana Non-Bank dan memerintahkan untuk melakukan tindakan perbaikan dan/atau memberikan sanksi administratif.

Non-Bank fund transfer is an activity of transferring sum of funds from Originator to Beneficiary executed by Non-Bank Institutions, non-bank business entities which are incorporated and established under Indonesian law that executes fund transfers. Transactions using Financial Technology are vulnerable to various risk, such as fraud, system error, identity theft, and being used as a tool for money laundering and terrorism financing. Therefore, this thesis discusses the regulation, supervision and also the guidance by Bank Indonesia on the implementation of financial technology-based non-bank transfer funds. This thesis is researched using juridical-normative method, which examines and analyzes the regulations and literature related to the regulation and supervision of Bank Indonesia on the implementation of Financial Technology-based non-bank fund transfer. Non-bank fund transfers are regulated in laws regarding fund transfer, regulations on payment systems, consumer protection of Bank Indonesia, and payment service providers. The implementation of Bank Indonesia supervision is carried out using a risk/compliance approach based on the level of the risk, either with direct supervision (on-site) or with indirect supervision (off-site/surveillance). Based on the results of supervision, Bank Indonesia may evaluate the non-bank fund transfer service providers and instruct them to take corrective action and/or impose administrative sanctions. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pardede, Aprilda Rosita Fujianty
"Kegagalan sistem pembayaran pada kasus wirecard terjadi akibat lemahnya pengaturan dan pengawasan terhadap Penyelenggara Fintech Sistem Pembayaran di Jerman. Sebagai penyelenggara fintech sistem pembayaran, yang tidak diawasi oleh Otoritas, Wirecard AG dapat menawarkan produk, layanan, teknologi maupun model bisnis mereka kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). yang memegang peranan penting dalam proses pembayaran. Kegagalan sistem pembayaran dapat terjadi, jika Wirecard berhenti menyediakan layanan teknologinya ke banyak PJSP yang menjadi mitra kerjasamanya. Untuk itu, penelitian ini mencoba meninjau pengaturan dan pengawasan penyelenggara fintech sistem pembayaran di Jerman dan di Indonesia, bagaimana otoritas mengklasifikasikan penyelenggara fintech dalam regulasi sistem pembayaran di negaranya, apakah termasuk sebagai PJSP yang perlu diawasi ataukah hanya sebagai Penyelenggara Penunjang. Selain itu, apakah peraturan dan sistem pengawasan yang ada di Indonesia sudah cukup efektif memitigasi risiko kegagalan pada sistem pembayaran. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan perizinan penyelenggara fintech sistem pembayaran di Indonesia lebih baik dibandingkan Jerman, karena sudah memiliki regulasi khusus yang mengatur perizinan dan mengawasi penyelenggara fintech, namun demikian ketentuan terkait penyelenggara sistem pembayaran di Indonesia masih tersebar dibanyak peraturan, sehingga disarankan untuk melakukan peyederhanaan peraturan dengan metode omnibus law. Adapun pengaturan dan pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia sudah cukup efektif untuk memitigasi risiko kegagalan sistem pembayaran, namun kurang efektif dalam memproses perizinan yang berupa persetujuan pengembangan kegiatan, produk dan aktivitas baru jasa sistem pembayaran serta kerjasama dengan pihak lain. Untuk itu perlu dilakukan perubahan ketentuan, dimana persetujuan kerjasama dan pengembangan produk serta aktivitas baru yang bersifat sederhana dan tidak berisiko cukup dikenakan wajib lapor serta ditentukan batas waktu pemberian hasil keputusan.

The failure of the payment system in the wirecard case occurred due to weak regulation and supervision of the fintech payment system companies in Germany. As a fintech payment system provider, which is not supervised by the Authority, Wirecard AG can offer their products, services, technology and business models to Payment System Service Providers. (PJSP). which plays an important role in the payment process. Payment system failures can occur, if Wirecard stops providing its technology services to the many PJSPs that are its partners. For this reason, this research tries to review the regulation and supervision of the fintech payment system providers in Germany and in Indonesia, how the authorities classify fintech providers in their payment system regulations, whether they are entered as PJSPs that need to be closely monitored or only as supporting providers. In addition, this study will analyze whether the existing regulations and supervisory systems in Indonesia are sufficiently effective in mitigating the risk of the payment system failure. This research uses normative legal research, with a statutory approach and a comparative approach. The results of the analysis show that the regulations for fintech payment system providers in Indonesia are better than Germany, because it already has special regulations that regulate licensing and supervise fintech providers. however, the provisions related to payment system operators in Indonesia are still scattered in many regulations, so it is advisable to simplify regulations using the omnibus law method. The regulation and supervision carried out by Bank Indonesia was effective enough to mitigate the risk of payment system failures, however, it was not effective enought in processing approvals for developing new payment system activities, products and services as well as collaborating with other parties. For this reason, it is necessary to change the provisions, in which cooperation agreements and product development as well as new activities that are simple and not sufficiently risky are subject to a mandatory report and a deadline for the issuance of the decision results."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>