Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 154928 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Dyah Paramita
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S24324
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sri Haryanti
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1991
S9091
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agung Firmansyah
"The Voyage Transportation must be have a ship, it's mean divided of Purchased and Chartered. My description of purchasing is purchased from supplier company to build up new a ship, and charter is service provided by entrepreneur for party which is required ship with charter system. Aspect VAT to Purchasing is a new ship must pay when surrender supplier a ship company with owner. VAT to charter is a ship still must pay attention to transaction with the side of lessee charterer, that is with the side of owner of goods directly, intermediary which is not liner of national commercial, intermediary, which is liner of national commercial, or with overseas Tax payer, because to transaction each party there is treatment different of imposition of it. For that is this research to sees regulation of taxation to transaction buying and ship charter and knows why there are treatment difference of VAT between company in the voyage industry. Research approach of performed within this research applies qualitative approach. As for reason of researcher applies qualitative approach is mean to comprehends the social phenomenon to comprehend social phenomenon about transaction of buying and charter a ship in the voyage Industry . In qualitative approach of theory doesn?t become central counselor for researcher in designing research and interprets research data. But theory only be applied as assisting comparator or instrument clarifies data characteristic. From result of analysis problem about treatment between different a company trading national with company non trading national in exemption VAT, hence can be taken conclusion as follows in transaction of buying and rental services ship at sea transport industry in country has not equal. Is mean because of no definition company trading national that is clear based on regulation. So, the implication exemption to company non trading national can?t get facility from Directorate of General tax. Finally, VAT not equal for a shipping company in Indonesia."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ana Nurul Khayati
"Perkembangan perbankan syariah akhir-akhir ini semakin pesat baik melalui pembukaan badan usaha perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah maupun pembukaan unit-unit usaha syariah pada bank-bank konvensional. Adapun kegiatan bank umum syariah antara lain adalah menyalurkan dana melalui pembiayaan dengan skema murabahah, yaitu pembiayaan dengan prinsip jual bell. Dalam penerapan skema murabahah tersebut terdapat proses pemesanan barang dari bank kepada pemasok, untuk selanjutnya barang tersebut akan menjadi obyek pembiayaan antara bank dengan nasabah. Penyerahan barang langsung dilakukan oleh pemasok kepada nasabah. Demikian halnya dengan dokumen kepemilikan dan faktur pajak atas barang yang dibiayai tersebut atas nama nasabah. Prinsip jual beli dalam pembiayaan murabahah antara bank syariah dengan nasabah tersebut yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PT Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan salah satu bank syariah terkena imbas pengenaan PPN atas pembiayaan murabahah yang dikelolanya. Sedangkan dalam pelaksanaannya penyaluran pembiayaan ini identik dengan penyaluran kredit, yaitu sebagai jasa perbankan yang seharusnya dikecualikan dari pengenaan PPN. Tesis ini dimaksudkan untuk mengkaji dapatkah transaksi murabahah sebagai salah satu kegiatan usaha perbankan syariah dikategorikan sebagai objek PPN sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000? serta apakah akibat pengenaan PPN terhadap transaksi pembiayaan murabahah serta bagaimana solusinya? Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Sesuai basil penelitian, penetapan utang PPN atas pembiayaan murabahah oleh Direktorat Jenderal Pajak dirasakan kurang tepat karena kegiatan utama BSM adalah penyediaan dana melalui penyaluran pembiayaan dan tidak melakukan aktivitas perdagangan, BSM tidak melakukan penyerahan barang kepada nasabah dan PPN langsung dikenakan oleh supplier. Pengenaan PPN tersebut akan berdampak pada penurunan pendapatan,fungsi intermediary tidak optimal, produk bank syariah tidak kompetitif, dan tidak adanya equal treatment. Untuk itu BSM perlu melakukan penyempurnaan akad pembiayaan murabahah dengan pola bagi hasil atau menggunakan skema finance lease untuk penyaluran pembiayaannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16467
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lisa Ana Triana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S23431
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ridha Nurbaini
"Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang utama bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Tesis ini membahas mengenai bagaimana pemahaman Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah tentang kriteria, mekanisme dan aturan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai di Kota Depok dan bagaimana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kota Depok secara yuridis yang didukung oleh data-data yang berasal dari beberapa narasumber yang terkait langsung dalam Pajak Pertambahan Nilai ini. Sesuai dengan sumber data seperti yang dijelaskan di atas, maka dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan wawancara (interview). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemungutan dan pengenaan PPN bagi jasa Notaris/PPAT juga merupakan kontribusi yang pasti akan mendorong penerimaan pajak bagi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Depok, tetapi belum banyak Notaris/PPAT yang paham terhadap mekanisme, aturan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Notaris di Kota Depok.

Tax is one of the main source for the implementation and improvement of development that aims to improve the prosperity and walfare of the society. This thesis explores how an understanding of the Notary/Land Deed Official on criteria, mechanisms and rules of VAT collection in Depok and how the imposition of Value Added Tax on Services Notary/Land Deed Official VAT purposes in Depok in juridical supported by data derived from several sources are related directly to the Value Added Tax. According to the data source as described above, in this study the data was done by literature study and interviews. These results indicate that the collection and imposition of VAT for the services of a Notary/Land Deed Official also a contribution that will certainly encourage tax revenue for the Tax Office in Depok, just a few of the notary who knows and understand the mechanisms, rules on Notary Services Value Added Tax."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T34824
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tunas Hariyulianto
"Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai menganut prinsip tujuan (Destination Principle) yaitu suatu prinsip pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa oleh negara tempat pemanfaatan atau konsumsi barang dan jasa tersebut. Berdasarkan prinsip ini, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi di dalam Daerah Pabean, sedangkan atas konsumsi barang dan jasa yang dilakukan di luar Daerah Pabean tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Atas dasar prinsip tujuan (Destination Principle) ini, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak. Pengecualian dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ini dilakukan melalui metode Zero Rate, yaitu atas ekspor Barang Kena Pajak ditentukan sebagai penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0%. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% ini telah membuat ekspor Barang Kena Pajak menjadi bebas dad pengenaan Pajak Pertambahan Nilai secara penuh (Free of Tax), karena atas Barang Kena Pajak yang diekspor tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha ekspor tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa yang berhubungan dengan Barang Kena Pajak yang diekspor tersebut.
Berbeda halnya dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Jasa Kena Pajak, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai hanya mengatur mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dengan tarif 10%, tanpa adanya ketentuan iebih lanjut yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai da!am hal Jasa Kena Pajak tersebut dimanfaatkan di luar Daerah Pabean (Ekspor Jasa). Dengan demikian, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai mengenakan tarif yang sama sebesar 10% atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean baik untuk dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean maupun di luar Daerah Pabean.
Analisis yang dilakukan berdasarkan studi kepustakaan, penelaahan dokumen dan hasil wawancara diperoleh kesimpulan bahwa Ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas ekspor Jasa Kena Pajak tidak sesuai dengan konsep teori Pajak Pertambahan Nilai antara lain prinsip tujuan (Destination Principle) yang dianut oleh Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Teori Netralitas Pajak Pertambahan Nilai dan Teori Bukan Faktor Harga (VAT is not a cost price factor). Berdasarkan prinsip tujuan, atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean untuk dikonsumsi atau dimanfaatkan di luar Daerah Pabean seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Teori Netralitas Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai seharusnya tidak dikenakan atas ekspor. Sedangkan teori yang ketiga menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai bukanlah faktor penentu harga atau tidak masuk ke dalam harga barang atau jasa yang diserahkan.
Pengecualian dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak, dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu dari dua metode yaitu Exemption dan Zero Rate. Berdasarkan konsep teori dan metode yang digunakan oleh negara-negara yang menerapkan sistem Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax), metode yang sebaiknya digunakan adalah Zero Rate, yaitu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Jasa Kena Pajak dengan tarif 0%.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan metode Zero Rate (tarif 0%) ini, akan membuat ekspor Jasa Kena Pajak menjadi bebas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai secara penuh (Free of Tax), karena atas Jasa Kena Pajak yang diekspor tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha ekspor tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa yang berhubungan dengan Jasa Kena Pajak yang diekspor tersebut. Pengecualian dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai secara penuh (Free of Tax) diharapkan akan dapat meningkatkan daya saing harga dari produk-produk jasa yang diekspor oleh Pengusaha Indonesia. Hal ini tentunya akan Iebih menciptakan iklim dunia usaha jasa di Indonesia yang lebih kondusil. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan metode Zero Rate juga dilakukan dalam rangka harmonisasi perpajakan demi terciptanya perdagangan internasional yang fair dan netral.
Kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan analisis permasalahan dalam tesis ini adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Jasa Kena Pajak dalam peraturan perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia belum sesuai dengan konsep teori Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya, disarankan agar dilakukan perubahan ketentuan dalam Undangundang Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur mengenai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean (ekspor Jasa Kena Pajak) sehingga sesuai dengan konsep teori Pajak Pertambahan Nilai.

The Indonesian VAT Prevailing Law follows a Destination Principle in imposing Value Added Tax. Under this Destination Principle, VAT is imposed on goods and services consumed in the taxing jurisdiction, regardless of where they are produce. VAT is imposed on imports for consumption in the state, and VAT is rebated on exports to be consumed elsewhere. Fiscal frontiers must be maintained to ensure that exports are fully rebated for the VAT paid in the exporter's domestic market and where the VAT rates appropriate to the importer's home market can be applied.
Based on The Destination Principle, VAT is not imposed on goods consumed outside the taxing jurisdiction (Exports of goods). This Exception of VAT Levy, done with Zero Rate Method. Zero Rate means that the trader is fully compensated for any VAT he pays on inputs and, therefore, genuinely is exempt from VAT, On the other hand, a trader liable to the zero rate is liable to an actual rate of VAT, with just happens to be zero; therefore, such a zero-rated trader is wholly a part of the VAT system and makes a full return for VAT in the normal way. However, when this trader applies the tax rate to his sales, it ends up as a zero VAT liability but from this he can deduct the entire VAT liability on his inputs, generating a repayment of tax from the government. In this way, the zero-rated trader reclaims all the VAT on his inputs and bears no tax on his outputs, and the purchaser of such a trader's sales buys the good free of VAT. Different matter with VAT levy on exports of services. Indonesian VAT Laws imposed on every transfer of taxable services in taxing jurisdiction with rate of 10%, regardless of where they are consumes. Therefore, 10% VAT is imposed on export of taxable services.
Analysis that has been done based on study of literature books and interview, conclude that 10% VAT levy on export of taxable services is not appropriate with Theory of VAT, among other things, Destination Principle, Neutrality Theory and VAT is not a cost-price factor Theory. According to this principle and the theory, VAT should not impose on services that consumed outside the taxing jurisdiction (Export of services).
Exception of VAT levy on export of services can use exemption or zero rate. According to VAT Theory and method used in countries that used VAT System, the method should be used is zero rate. Using Zero Rate means that the exporter of services is fully compensated for any VAT he pays on inputs and, therefore, genuinely is exempt from VAT. The exporter of services can reclaims all the VAT on his inputs and bears no tax on his outputs, and the purchaser of such a trader's sales buys services free of VAT. Using zero rate in export of services will increase price competitiveness of service products that exported by Indonesian producer. Further, this matter will create the conducive condition for business of services in Indonesia.
Based on analysis of the case in this examination, conclude that imposing Value Added Tax on export of services according to the prevailing law is not appropriate with theory of VAT. Further, suggested that the government should amendment prevailing law in particular that regulate about imposing Value Added Tax on export of services.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22186
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sanan Susanto
"Tesis ini mengambil judul Tinjauan Kebijakan Pengenaan PPN Terhadap Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kantor Pusat ke Cabang atau Sebaliknya. Pasal 1A UU PPN mengatur tentang penyerahan Barang Kena Pajak dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya. Dengan adanya ketentuan ini, maka transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya terutang PPN. Akibatnya Pengusaha yang memilki tempat usaha/ cabang yang berbeda lokasi wilayah KPP, harus mendaftarkan tempat usaha/cabang tersebut untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP setempat. Pada dasarnya penyerahan Barang Kena Pajak dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya merupakan transaksi internal, oleh karena dalam transaksi tersebut tidak terjadi perpindahan kepemilikan atas suatu Barang Kena Pajak. Dari sudut administrasi perpajakan, tentu saja ketentuan ini akan memberatkan PKP terutama dalam hal cost of compliance yang harus ditanggung oleh PKP. Disamping itu ketentuan pengenaan PPN atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang tidak sejalan teori dan konsep dalam PPN itu sendiri. Pemusatan tempat PPN terutang sebagai penyeimbang ketentuan tersebut, kurang memberikan unsur keadilan di antara PKP. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teori-teori dalam PPN yang umum digunakan sebagai dasar merancang suatu kebijakan perpajakan. Teoriteori tersebut meliputi, teori tentang PPN, teori tentang cabang, teori tentang penyerahan Barang Kena Pajak, teori Pengusaha Kena Pajak, teori tentang Administration and compliance cost dan teori-teori lainnya yang masih relevan dengan topic penelitian ini.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan deskriptif engan menggunakan sumber data primer berupa wawancara dengan narasumber serta data sekunder berupa buku-buku, literatur, peraturan perundangan dan sumber lainnya yang masih berkaitan dengan topik pembahasan dalam tesis ini. Ketentuan tentang PPN di Indonesia, dan di Uni Eropa serta PT. XYZ diungkap untuk memberikan gambaran umum tentang objek yang akan diteliti. Gambaran umum tentang ketentuan PPN di Indonesia meliputi objek pajak, penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN, Pengusaha Kena Pajak, pemusatan tempat PPN terutang, kewajiban PKP serta sanksi perpajakan. Pada Uni Eropa pun diberikan gambaran umum tentang, Pengusaha Kena Pajak dan Penyerahan yang terutang pajak. PT. XYZ juga dipaparkan gambaran tentang alur pembelian dan penjualan barang dari pusat ke cabang, serta alur penyampaian laporan pajak untuk masing-masing cabang. PT. XYZ memiliki banyak cabang seluruh Indoensia, yang tentu saja akan mempunyai dampak terhaap kebijakan pengenaan PPN aas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya.
Hasil penelitian melalui wawancara yang dilakukan terhadap pihak akademisi, praktisi dan wajib pajak serta literatur yang ada, diketahui bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya tidak layak dijadikan sebagai objek pajak. Dasar pertimbangannya adalah bahwa secara teori dan konsep ketentuan tersebut tidak selaras. Ketidakselarasan tersebut antara lain dsebabkan oleh karena dalam transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang adalah transaksi yang bersifat internal, sehingga tidak ada perpindahan kepemilikan atas suatu Barang Kena Pajak. Selain itu akibat yang dtimbulkan dari kebijakan tersebut sangat dirasakan sekali oleh PKP terutama berkaitan dengan compliance cost. Dari sisi penerimaan pajak (tax revenue) yang diterima oleh pemerintah juga menghasilkan jumlah yang sama antara penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang dianggap sebagai objek PPN maupun tidak dianggap sebagai objek PPN. Dalam hal pemusatan tempat PPN terutang, memang bisa mengurangi compliance cost bagi PKP, hal tersebut dapat terlihat dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap PT. XYZ. Namun kebijakan tersebut belum dapat memberikan rasa keadilan diantara PKP. Dalam hal kelaziman dalam praktek perpajkan internasional, setelah dilakukan penelitian literature yang ada, bahwa ternyata Council Directive Uni Eropa tidak mengatur adanya ketentuan penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang sebagai objek pajak.
Dari penelitian tersebut dapat ditarik suatu simpulan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dari kantor pusat ke cabang tidak sejalan dengan teori dan konsep PPN yang ada. Selain tidak adanya nilai tambah yang dikenakan PPN dalam transaksi tersebut menyebabkan, PPN yang dipungut dari PKP secara agregat nihil. Oleh karena tax base dari penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang adalah sebesar harga pokok. Kebijakan Pemusatan tempat PPN terutang memang dapat menurangi cost of compliance, namun kemudahan pemberian izin pemusatan tempat PPN terutang belum dapat dirasakan oleh semua PKP. Dalam praktek pajak internasional seperti pada Council Directive di Uni Eropa, tidak mengatur adanya kebijakan PPN atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang dan merujuk pada teori dan konsep PPN yang ada, maka dari penelitian ini, disarankan, sebaiknya ketentuan PPN atas peneyarahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang dihapuskan.

This thesis takes its title "Review of Imposition Policy on VAT on Supply of Taxable Goods from Central to Branch Office or vice versa". Article 1A of VAT LAW provides supply of Taxable Goods from central to branch office or vice versa. With this provision, Supply of Taxable Goods transaction from central to branch office or vice versa leads to VAT payable. The result is that the Company having business place/branch different from Tax Office area must register its business place/branch in order to be confirmed as Taxable Company at the local Tax Office. Basically, supply of Taxable Goods from central to branch office or vice versa represents an internal transaction, because in such a transaction there is no transfer of ownership of Taxable Goods. In the standpoint of tax administration, this provision, of course is burdensome for Taxable Company in particular in cost of compliance. In addition, the provision on VAT imposition for supply of Taxable Goods from central to branch office is not in line with theory and concept in the VAT itself. Centralization of payable VAT as balancer of the provision appeared to provide no sense of justice among the Taxable Persons This study is conducted by using the theories in the VAT generally applied as ground to design a tax policy. The theories include theory on VAT, theory on branch, theory on supply of Taxable Goods , theory on Taxable Company, theory on Administration and compliance and such other theories which are relevant to the title of this study.
The method of this study uses quantitative and descriptive approach, by using primary data in the form of interview conducted on academician, practioners, taxpayer and Directorat General of Tax and also secondary data in the form of books, literature, regulations and others related to the topic. Provision on VAT in Indonesia, and in European Union and PT. XYZ is stated to provide a general description on the object to be studied. General description on VAT regulation in Indonesia which includes tax object, Taxable Goods delivery with VAT payable, Taxable Persons, centralization of VAT payable place, obligation of Taxable Company and tax sanction. In European Union a general description is also provided on Taxable Persons and taxable supply. PT. XYZ also provides description on flow of sale of goods from central to branch, and flow of submission of tax report for each of branches. PT. XYZ has several branches all over Indoensia, this will be effects on VAT on supply of taxable goods from central to branch office or vice versa.
The result of interview conducted on academicians, practitioners, tax payers and the exisiting literatures , they in general are in the opinion that supply of Taxable Goods from central to branch office is not reasonable to be made a tax object.It caused by transaction of supply from central to branch or vice versa is internal transaction, as result, it will not be transfer of ownership a taxable goods. In addition, consequences arising out of the policy are greatly felt by Taxable Persons in particular those related to compliance cost. In the standpoint of tax revenue received by the government also resulted in the same amount among the Supply Taxable Goods from central to branch whether or not it is deemed a VAT object. In terms of centralization of VAT payable place, compliance cost for Taxable Persons decreased, but the policy cannot yet provide sense of justice among Taxable Persons. In general practice of international taxation, proved that VAT on supply of taxable goods from central to branch or vice versa is not regulated on Council Directive in European Union.
From the study, a conclusion is made that Supply of Taxable Goods from central to branch is not in line with the existing theory and concept of VAT. In addition to the absence of added value with the imposed VAT in the transaction, VAT collected from Taxable Persons became nil in the aggregate,.Please note that tax base of supply of Taxable Goods from central to branch is of the cost price. The policy of centralization can be deemed to decrease cost of taxation, otherwise it cannot yet provide sense of justice among Taxable Persons. In case of general practice of international taxation such as Council Directive European Union and referred to existing theory and concept of VAT , it suggested that VAT on supply of taxable goods from central to branch or vice versa to be excluded from tax object."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T24583
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>