Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 118156 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yoseph Kadiaman
"Unjuk rasa buruh/pekerja, khususnya karyawan dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), setiap tanggal 1 Mei dikenal dengan hari Buruh Sedunia (May Day) yang menuntut hak-hak pekerja dan perubahan atas ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia menunjukkan bahwa dunia ketenagakerjaan di Indonesia saat ini masih penuh dengan gejolak. Kitab Undang-undang Hukum Perdata dalam pasal 1601 (a) menyebutkan bahwa persetujuan perburuhan adalah persetujuan dengan mana pihak pekerja/buruh mengikatkan diri untuk di bawah perintah pihak yang lain, si majikan, untuk sesuatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah. Juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per. 02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu yang sekarang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan didalam pelaksanaannya diatur dalam Nomor Kep 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kerja Waktu Tertentu. Perlindungan Pemerintah terhadap pekerja/buruh melalui ketentuan ketenagakerjaan tersebut kenyataannya masih banyak belum dipatuhi oleh pengusaha. Kelemahan-kelemahan ketentuan ketenagakerjaan yang ada juga dimanfaatkan oleh pengusaha untuk tetap memperkerjakan pekerja/buruh dengan status PKWT yang menempatkan pekerja/buruh pada posisi lemah, rentan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, pesangon yang tidak memadai, dan sebagainya. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai Badan usaha Milik Negara (BUMN, persero) di bidang aset negara yang bertindak untuk dan atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerapkan PKWT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku dan bagi karyawan PKWT yang diakhiri perjanjian kerjanya sudah mendapatkan haknya sesuai yang dipersyaaratkan dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hal ini bukan berarti perlakuan terhadap pekerja berstatus PKWT selalu berlangsung baik, karena masih ditemukan adanya kelemahan dalam ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku sehingga pekerja walaupun jangka waktu PKWTnya sudah maksimal tetapi pekerja masih dapat dipekerjakan melalui perusahaan penyedia jasa. Urgensi tulisan ini adalah menganalisis secara yuridis tentang PKWT yang diterapkan di PPA."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24800
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna Setiawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S21490
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hastuti Sulistyorini
"Pada pekerjaan tertentu dan hanya pada saat tertentu, pengusaha membutuhkan pekerja baru untuk melaksanakan suatu perkerjaan. Akan tetapi apabila menerima pekerja baru, ada konsekuensi logis yang harus diberikan kepada pekerja tersebut sesuai pasal 1602 d Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu, pengusaha harus tetap membayar upah pekerja meskipun pekerja tidak melakukan pekerjaan, sedangkan pekerjaan tersebut sudah selesai atau sudah tidak diperlukan lagi. Untuk mengurangi beban biaya pekerja tersebut, pengusaha membuat perjanjian kerja yang dibatasi waktu sampai selesainya pekerjaan tersebut atau dalam jangka waktu tertentu dengan dibuat perjanjian kerja waktu tertentu. Dalam perkembangan pelaksanaannya, terdapat kecenderungan dari para pengusaha, yang berusaha sebisa mungkin menerapkan perjanjian kerja untuk dibuat dengan perjanjian kerja waktu tertentu, baik untuk waktu atau suatu pekerjan rutin. Kecenderungan yang demikian, apabila ditinjau dari segi kepentingan karyawan maupun kepastian mendapatkan pekerjaan dalam kondisi dan situasi sekarang ini, tidak menguntungkan karyawan, karena angkatan kerja yang mendambakan suatu pekerjaan jauh lebih banyak jika dibanding dengan formasi kerja yang tersedia. Untuk mengatasi hal ini pemerintah melindungi pekerja dengan menerbitkan peraturan yang memberikan batasan-batasan tertentu tentang sifat dan jenis suatu pekerjaan yang bisa dibuat dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan membatasi jangka waktu berlakunya paling lama 3 tahun, apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian kerja waktu tertentu berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Penulisan ini bersifat deskriptif analisis dengan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, serta wawancara dengan narasumber/informan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Izzatullah Fatih
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami lebih lanjut perihal penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja waktu tertentu di PT. X. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, diantaranya peraturan perundang-undangan, dan buku. Dari penelitian ini ditemukan bahwa asas kebebasan berkontrak sudah tidak berlaku secara mutlak lagi dalam perjanjian kerja. Pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak terhadap perjanjian kerja dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi dampak negatif apa bila asas kebebasan berkontrak berlaku secara mutlak.

This research aims to explain how the application of freedom of contract principle can in time based labor contract. This research is a normative juridical law using secondary data such as legislation, and books. From this research, it is concluded, that now the freedom of contract is limited in the case of labor contract. Government’s objective from limiting this freedom of contract is to minimize the effect of negative impact of freedom of contract.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56638
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mega Pratiwi
"ABSTRAK
Pemberian Jamsostek kepada tenaga kerja yang terikat dalam PKWT acap
kali sering terabaikan, dan hal tersebut jelas merugikan para pekerja. Untuk itu
diperlukan peran pemerintah untuk melakukan pengawasan, upaya pemerintah
dalam melakukan pengawasan merupakan salah satu tindakan preventive, dan
sebagai upaya menindaklanjuti para pihak yang telah lalai tidak memberikan
JAMSOSTEK kepada para pekerjanya. Peran pengawasan yang baik, dan
pemberian sanksi yang tegas dapat membuat undang-undang perburuhan berjalan
dengan efektif."
2010
T27555
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Chahyanti Shinta Dewi
"Komponen alam, tenaga kerja, dan modal merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling terkait dalam pembangunan. Dalam dunia ekonomi, ketiga komponen tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain, walaupun kenyataannya komponen tenaga kerja kerap muncul sebagai faktor yang dominan. Oleh karena itu hubungan antara tenaga kerja dengan perusahaan harus tetap terjaga dengan baik. Untuk melindungi hak dan kewajiban tenaga kerja dengan perusahaan, perjanjian kerja perlu dibuat supaya diketahui dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing. Dengan adanya perjanjian kerja yang jelas dan transparan, serta mewakili keinginan para pihak, maka akan tercipta iklim usaha yang konduksif. Namun perubahan sosial ekonomi negara yang berlangsung cepat, mengakibatkan perkembangan baru dalam perjanjian kerja tersebut, yang pada akhirnya mempengaruhi pelaksanaan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, dimana pengusaha cenderung mengurangi pembiayaan dengan cara membuat perjanjian kerja waktu tertentu pada pekerjaan yang bersifat rutin yang juga dilakukan oleh pekerja tetap. Hal tersebut apabila ditinjau dari sisi pekerja tidak menguntungkan, karena dari segi jenis pekerjaan seharusnya pekerja waktu tertentu tersebut hubungan kerjanya adalah sebagai pekerja tetap. Untuk mengatasi hal ini pemerintah melindungi pekerja dengan menerbitkan peraturan yang memberikan batasan tertentu tentang sifat dan jenis suatu pekerjaan yang bisa dibuat dengan perjanjian kerja waktu tertentu, apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka perjanjian kerja waktu tertentu berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja untuk pekerja tetap. Penulisan ini bersifat deskriptif analitis dengan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier, serta wawancara dengan narasumber.

Natural component, labour, and capital is one intact unity and each other related in development. In the world of economics, third of the component inseparable one another, although frequent labour component in reality emerge as dominant factor. Therefore relation between labour with company have to remain to awake better. To protect labour rights and obligations with company, work agreement require to be made is so that known clearly each rights and obligations. With existence of transparent and clear work agreement, and also represent desires of the parties, hence will be created effort climates which is konduksif. But change of political economy social that goes on quickly, resulting new growth in work agreement, which in the end influence execution of Labor Act, where entrepreneur tend to to lessen defrayal by making work agreement of selected time work having the character of routine which was also conducted by worker remain to. The mentioned if evaluated from worker side do not profit, because from type facet work of worker of time ought to the selected job relation of is as worker remain to. To overcome this matter of government protect worker published regulation giving selected constrain concerning nature of and type work which can be made with work agreement of selected time, if the rule not fulfill by hence work agreement of selected time turn into work agreement of time not selected or work agreement for worker remain to. This writing have the character of analytical descriptive with method research of normatif yuridis using materials punish primary, and sekunder of tertier, and also interview with guest speaker."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21390
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2006
S25779
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizky Aditya Rahardi
"Dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap perjanjian kerja wajtu tertentu, Pemerintah telah membentuk Undang ndash; undang dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepmenakertrans yang mengatur secara tegas dan jelas mengenai syarat dan ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PKWT akan tetapi dalam pelaksanaannya dilapangan masih banyak ketentuan dari peraturan tersebut yang dilanggar serta pihak ndash; pihak yang berkepentingan seperti pengusaha, buruh dan pemerintah, mereka merasa nyaman dengan kondisi yang ada dilapangan yaitu dilanggarnya ketentuan mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Laws and Regulation of the Minister of Manpower and Transmigration Permenakertrans has set firmly and clearly about the terms and conditions of the work agreement in Specific Time PKWT but in its implementation in the field are still many provisions of these regulations are violated and parties stakeholders such as employers, workers and governments, they feel comfortable with the real condition of the violation of the provisions on the implementation of the work agreement in Specific time.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48537
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bagus Prasetyo
"Dalam globalisasi ekonomi yang ditandai dengan persaingan yang semakin ketat telah menempatkan Indonesia sebagai negara berkembang pada posisi yang serba dilematis dalam menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pilihan antara upaya mensejahterakan rakyat (pekerja) melalui peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dengan kebijakan untuk menarik investor asing melalui keunggulan komparatif upah murah dan pelaksanaan hukum ketenagakerjaan yang lunak benar-benar merupakan dilema bagi Pemerintah Indonesia dalam menghadapi pasar bebas dimana perusahaan-perusahaan berusaha mengurangi resiko usaha termasuk resiko dalam hal Sumber Daya Manusianya (SDM) untuk menekan biaya produksi. Upaya yang dilakukan oleh perusahaan adalah dengan menerapkan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (kerja kontrak). Dalam menilai hukum/peraturan tidak hanya melihat hukum dalam konteks law-in-books, Akan tetapi, juga harus melihat hukum dalam kerangka law-in-action. Peraturan perundangundangan ketenagakerjaan di Indonesia, yang berlaku saat ini, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu dalam undang-undang tersebut diatur dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 59. Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di PT. HGA belum terlaksana dengan baik. Hal ini dikarenakan masih terdapatnya hal-hal yang tidak dilaksanakan oleh PT. HGA berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pelaksanaan PKWT di PT. HGA yaitu: Pertama, faktor hukumnya sendiri (peraturan), dimana masih terdapatnya multitafsir norma dan inkonsistensi pasal-pasal mengenai PKWT dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kedua, faktor penegak hukum, dimana masih kurangnya kualitas dan kuantitas tenaga pengawas ketenagakerjaan. Ketiga, faktor sarana atau fasilitas dimana masih kurangnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pada PT. HGA sehingga menyebabkan lemahnya penegakan hukum Undang-Undang Ketenagakerjaan karena tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil serta organisasi yang baik dari sebuah perusahaan tidak terpenuhi. Keempat, faktor masyarakat dimana adanya kedudukan yang berbeda atau tidak seimbang antara pekerja dengan pengusaha membuat PT.HGA mendominasi dalam membuat perjanjian sehingga perjanjian kerja waktu tertentu yang dihasilkan sesuai dengan keinginan PT.HGA. Kelima, faktor kebudayaan dimana masih terdapatnya nilai-nilai dalam masyarakat yang menyebabkan masyarakat mengabaikan peraturan demi ketentraman dirinya sehingga pekerja akan menerima kondisi apapun demi mendapatkan pekerjaan karena adanya penilaian kurang baik dalam masyarakat apabila seseorang tidak bekerja sehingga penegakan hukum menjadi terhambat.

In the economic globalization that is characterized by increasing competition has put Indonesia as a developing country in the position of the all dilemmas in ensuring the right to decent work and livelihood. The choice between efforts to prosper the people (workers) through legislation in the field of labor with policies to attract foreign investors through low wage comparative advantage and the software implementation of employment law is really a dilemma for the Government of Indonesia in the face of free market where companies tried to reduce business risks including the risk in terms of Human Resources (HR) to reduce the cost of production. Efforts are made by companies is to implement a specific time work agreement (employment contract). In assessing laws / regulations not only see the law in the context of law-in-books, which is a normative phenomenon in the form of a collection of norms that govern relationships between individuals in society. However, it also must see the law within the framework of lawin- action.Peraturan labor legislation in Indonesia, current, among others, the Act No. 13 of 2003 concerning Manpower. Employment agreement setting a specific time in the law are set out in Article 56 through Article 59. Understanding Specific Time Work Agreement in Law No. 13 of 2003 is an agreement between the workers with employers who only made for a specific job which, according to the type and nature of work or activity will be completed within a certain time. Execution time employment agreement pursuant to Act No. 13 of 2003 on Manpower in PT. Hasanah Graha Afiah has not been done properly. This is because still have things that are not carried out by PT. Hasanah Graha Afiah under the provisions of Act No. 13 of 2003 on Labor, The factors affecting the implementation of law enforcement PKWT at. Hasanah Graha Afiah namely: First, the law itself (rules), which still have multiple interpretations of norms and inconsistencies regarding PKWT articles in Law No. 13 of 2003 on Manpower. Second, law enforcement factor, which is still a lack of quality and quantity of labor inspectors. Third, the factor means or facilities where there is still a lack of quality and quantity of human resources at PT. Hasanah Afiah Graha causing the lack of law enforcement employment laws because of educated manpower and skilled and good organization of a company are not met. Fourth, factors of society in which a different position or out of balance between workers and employers make PT.Hasanah Graha Afiah dominate in making arrangements so that certain employment agreement when produced in accordance with the wishes PT.Hasanah Graha Afiah. As for the workers, the economic factor is very important in getting a job because it's hard to find a job so they have to accept the condition or treatment that is right in getting a job. Fifth, cultural factors which still have the values in society that causes people to ignore the rules for the sake of peace itself so that workers would accept any conditions to get their jobs because of the unfavorable rating in the community if one does not work so that law enforcement be pursued."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28051
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Hayati
"Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Rumusan tersebut kemudian ditegaskan lagi antara lain dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1969 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang Perlindugan Upah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No . Per-02/Men/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu. Munculnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu ini dilatarbelakangi semakin banyaknya majikan yang memaksa pekerjanya untuk membuat perjanjian dalam jangka waktu tertentu (lazimnya disebut sistem kontrak), sebagai akibat pengusaha tidak mau disulitkan oleh ketentuan tentang pemutusan hubungan kerja Akibatnya, terkadang meskipun jenis, sifat dan kegiatan pekerjaan secara objektif tidak mengharuskan dibuat kesepakatan kerja waktu tertentu, untuk menghindari berbagai resiko, pengusaha membuat kesepakatan kerja waktu tertentu dengan pekerjanya. Selanjutnya, sebagai penyelenggara negara, pemerintah paling sedikitnya punya dua peran dalam urusan perburuhan. Pertama, sebagai penyedia lapangan kerja. Ini dilakukan dengan macam-macam cara, dari menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga melancarkan perputaran roda perekonomian, menampung angkatan kerja sebagai pekerja di suatu perusahaan sampai proyek padat karya. Kedua, menjadi penengah atau wasit bilamana terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Fungsi wasit ini hanya diperlukan jika mekanisme penyelesaian perselisihan langsung secara bilateral antara kedua pihak yang bertikai ternyata gagal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20485
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>