Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 114887 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bramasta N.G.W.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24792
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Cassanda Sarah
"Sebuah penantian panjang bagi PT Aqua Golden Mississippi Tbk. untuk sampai pada akhirnya berhasil mendapatkan persetujuan pemegang saham minoritas untuk go private. Pemegang saham dalam perusahaan terbuka merupakan pihak yang memiliki kedudukan penting dalam pengambilan keputusan aksi korporasi perusahaan. Pemegang saham memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan aksi korporasi tersebut sesuai dengan porsinya sebagai pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas. Dalam aksi korporasi go private, tindakan ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemegang saham minoritas melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Persyaratan tersebut diberikan untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas.Dalam tindakan go private, pemegang saham mayoritas hanya diberikan wewenang untuk memberikan usulan dan melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum pasar modal. Peraturan mengenai go private secara spesifik belum ditetapkan oleh Bapepam-LK, namun bertindak sebagai pengawas dan regulator di bidang pasar modal, Bapepam-LK dapat mengeluarkan kebijakan berupa Surat Bapepam-LK perihal Rencana Go Private. Selain surat tersebut, proses go private dilakukan sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor IX.E.1 tentang Benturan Transaksi Kepentingan Tertentu, Peraturan Bapepam Nomor IX.F.1 tentang Penawaran Tender.

It is a long wait for PT Aqua Golden Mississippi Tbk. to finally managed to get the approval of minority shareholders to go private. Shareholders in public companies is a party that has an important position in the company's corporate decision-making action. The shareholders have the rights and obligations that must be met in carrying out corporate action in accordance with it's portion as a majority shareholder and minority shareholders. In a corporate action, go private can only be done with the approval of minority shareholders through the Extraordinary General Meeting of Shareholders. These requirements are given to protect the interests of minority shareholders. In this go private action, the majority shareholders of a company only authorized to propose and carry out duties in accordance with the provisions of capital market law. Specific regulations for Go Private have not been determined by Bapepam-LK yet, but act as supervisors and regulators in the capital market, Bapepam-LK may issue a policy letter concerning to the plan of going private of a company. In addition to the letter, go private process conducted in accordance with Bapepam Rule Number IX.E.1 on Conflicts of Interest of Certain Transactions and Bapepam Rule No. IX.F.1 about the Tender Offer.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S538
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Suwarno
"Dalam Tesis ini penulis menilai harga wajar saham PT Aqua Golden Mississippi Tbk pada saat melakukan go private dengan menggunakan data proyeksi tahun 2005-2010 dan data keuangan Actual tahun 2005-2007, yang ternyata hanya dapat direalisasi berkisar antara 38% - 50 % saja.
Penilaian harga wajar saham dilakukan dengan menggunakan 3 metode pendekatan yakni pendekatan income yang dalam hal ini menggunakan Dis- counted Cash Flow (DCF) dan Dividend Discount Model (DDM), dan sebagai pembanding, juga menggunakan pendekatan asset yakni Net Asset Value (NAV) dan pendekatan pasar dengan menggunakan Price Earnings Ratio (PER) untuk industri makanan dan minuman. Dengan menggunakan ketiga metode pendekat- an tersebut diharapkan lebih mendekati harga wajar saham PT Aqua Golden Mississippi Tbk yang pada saat proses go private menawarkan harga pembelian kembali (buyback) sebesar Rp 100.000 per lembar.
Berdasarkan ketiga pendekatan tersebut diperoleh penilaian harga wajar saham: (1) dengan Discounted Cash Flow (DCF) sebesar Rp 139.350 per lembar. Namun karena proyeksi dinilai terlalu agresif, yang hanya dapat dicapai berkisar antara 38% - 50% untuk tahun 2005 – 2007, maka harga wajar saham di prorata menjadi Rp 69.675 per lembar. (2) dengan Dividend Discount Model (DDM) menghasilkan harga wajar sebesar Rp 18.859 per lembar. Penilaian dengan metode ini sangat tergantung pada kebijakan dalam membayar dividen, bukan berdasarkan profitabilitas. (3) dengan Net Asset Value (NAV), yang menghasil- kan harga wajar sebesar Rp 32.969 per lembar, dan (4) dengan Price Earnings Ratio (PER) untuk industri makanan dan minuman menghasilkan harga wajar sebesar Rp 70.739 per lembar.
Dengan menggunakan keempat metode tersebut, metode Discounted Cash Flow dan Price Earnings Ratio dianggap paling mendekati harga wajar saham. Untuk itu dapat disimpulkan bahwa harga penawaran pembelian kembali (buyback) oleh Perseroan sebesar Rp 100.000 per lembar sudah diatas harga wajar.

In this thesis I make a valuation of PT Aqua Golden Mississippi Tbk ‘s share fair value exactly as at the company took corporate action for going private, using the company’s projection data for 2005-2010 and the actual financial data for 2005-2007 which can only be realized about 38% to 50% during the period.
The valuation of the share fair value uses three approaches: income approach which uses Discounted Cash Flow (DCF) and Dividend Discount Model (DDM), while other approaches are used for a comparation purpose: assets approch, uses Net Asset Value (NAV) and market approach, uses Price Earnings Ratio (PER) of food and beverages industry. The three appoaches are expected can give an appropriate result of PT Aqua Golden Mississippi Tbk’s share market fair value, in which the company offered buyback share price for IDR 100.000,- as at the going private action was taken.
Based on the three approaches, result of the share fair value can be described as follow: (1) Discounted Cash Flow (DCF) for IDR 139.350 per share, but, since the projection is consider as too agresive, on which the realization figure during 2005-2007 were only 38% to 50% , therefor the fair value should be about IDR 69.675 per share. (2) Dividend Discount Model (DDM) for IDR 18.859 per share. This valuation method depands on the company’s policy to determine the dividend amount per share, and not depands on the profitabilities. (3) Net Asset Value (NAV), for IDR 32.969 per share, and (4) Price Earnings Ratio (PER) for foods and beverages industry, for IDR 70.739 per share.
Among the four method, the Discounted Cash Flow and the Price Earnings Ratio are treated as better methods then others and therefor the rusult can reflect the market fair value. Finally I can make a conclusion that the buyback price offered by the company for IDR Rp 100.000,- was above the fair value.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2008
T33491
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Indra Danardi Haryanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24420
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
T. Anggra Syah Reza
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24868
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Angga Handian Putra
"Tindakan go private merupakan aksi korporasi perusahaan terbuka untuk membeli kembali sahamnya dari pemegang saham publik dan merubah statusnya menjadi perseroan tertutup. Sampai saat ini belum ada pengaturan hukum yang khusus mengenai go private di Indonesia, penelitian berfokus kepada masalah apa alasan dan bagaimana prosedur pelaksanaan dan pengaturan hukum serta perlindungan hukum kepada pemegang saham independen, karyawan, dan organ perseroan pada proses go private perseroan terbuka di Indonesia.
Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Analisis dilakukan dengan membandingkan pengaturan hukum go private berdasarkan peraturan yang terkait sebelum dan sesudah UUPT No. 40/2007. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa alasan utama go private perseroan terbuka di Indonesia ialah efisiensi biaya perseroan sebagai perseroan terbuka. Prosedur dan pengaturan hukum pelaksanaan go private mengacu kepada UUPT, UUPM, peraturan-peraturan Bapepam dan LK, dan peraturan Bursa Efek mengenai penghapusan pencatatan. Perlindungan hukum pemegang saham independen, mengacu kepada UUPT dan peraturan Bapepam dan LK. Kemudian, perlindungan hukum bagi karyawan perusahaan sasaran yang mengacu kepdda undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Sedangkan perlindungan hukum bagi anggota dewan direksi dan dewan komisaris yang diberhentikan, mengacu kepada UUPT dan anggaran dasar perseroan.

Go private action is a public listed company corporate action to buy back its shares from public shareholders and the company changed its status to be closed. Until now there is no special legal arrangements related to go private in Indonesia, the research focused on the problem of what reason and how the operating procedures and legal arrangements and the legal protection of independent shareholders, employees, and company organs in the process of the go private public listed companies in Indonesia.
This research is a normative legal research. The analysis was done by comparing the regulation go private based on related regulations before and after the Companies Act No. 40/2007. So it can be concluded that the main reason go private public listed companies in Indonesia is the company cost efficiency as a public listed company. Procedures and implementation regulations go private refers to the Company Law, Capital Market Law, the rules of Bapepam and LK, and regulations regarding delisting from the Stock Exchange.
Independent shareholders' legal protection, refer to the Company Law and the rules of Bapepam and LK. Later, legal protection for employees of the target company, which refers to labor laws. While legal protection for members of the board of directors and commissioners, who dismissed, refer to the Company Law and the statue of the company.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27864
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Patron Mohammad Hara
"Dalam suatu perusahaan sering terjadi fenomena di mana pemegang saham minoritas tidak mendapatkan perlakuan yang seimbang dari pemegang saham mayoritas. Walaupun UU Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas telah mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas, para pemegang saham minoritas masih merasa belum cukup. Oleh karena itu, terdapat kecenderungan untuk membuat suatu kesepakatan di antara pemegang saham yang bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih kepada pemegang saham minoritas. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Antar Pemegang Saham (“Shareholders Agreement”). Penelitian ini membahas mengenai bagaimana kedudukan Shareholders Agreement dalam hukum perseroan terbatas, mengapa para pemegang saham membutuhkan Shareholders Agreement, dan bagaimana Shareholders Agreement dapat melindungi kepentingan pemegang saham minoritas. Kesimpulan dari penelitian yang berifat yuridis-normatif ini adalah bahwa pada dasarnya kedudukan Shareholders Agreement dalam hukum perseroan terbatas menurut hierarki peraturan adalah lebih rendah dari UU Nomor 1 Tahun 1995 dan anggaran dasar perseroan, sehingga Shareholders Agreement dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1995 dan anggaran dasar perseroan. Para pemegang saham membutuhkan Shareholders Agreement karena beberapa alasan, yaitu pertama, pemegang saham minoritas memiliki kepentingan yang sama dengan pemegang saham mayoritas dalam perseroan, kedua, keberlakuan prinsip one share one vote dan prinsip pungutan suara berdasarkan suara terbanyak yang umumnya berlaku untuk segala macam keputusan RUPS tidak selamanya bersifat adil bagi pemegang saham minoritas, dan terakhir, perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas melalui hak-hak khusus yang diatur UU Nomor 1 Tahun 1995 pada prakteknya memiliki beberapa hambatan dalam pelaksanaannya. Adapun Shareholders Agreement dianggap dapat melindungi kepentingan pemegang saham minoritas melalui ketentuan-ketentuan di dalamnya yang mengatur mengenai hak-hak tertentu yang diberikan kepada pemegang saham minoritas yang tidak atau belum diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1995 dan anggaran dasar perseroan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24475
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Veronica Dini Krisanti
"Perhatian dunia terhadap GCG mulai meningkat sejak Negara-negara Asia dilanda krisis moneter pada tahun 1997 dan sejak kejatuhan perusahaan-perusahaan raksasa dunia pada awal dekade 2000-an. Hasil analisis yang dilakukan banyak organisasi internasional dan regulator pemerintah menemukan sebab utama dari kehancuran ekonomi dan bisnis adalah lemahnya penerapan GCG di dalam perseroanperseroan, termasuk perseroan publik yang sahamnya dimiliki oleh investor publik. Sebagai reaksi terhadap kehancuran ekonomi dan bisnis tersebut berbagai organisasi internasional termasuk OECD dan pemerintah berbagai negara menciptakan pedoman standart corporate governance termasuk di Indonesia, yang dapat diterima di dunia bisnis secara internasional maupun nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T37068
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>