Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 169660 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Baskhara Pratama
"Skripsi ini membahas tentang pengaturan merger di dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 khususnya di bidang perbankan. Dalam membahas mengenai pengaturan merger di Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 dibandingkan dengan Merger Control Law di Uni Eropa, serta juga membahas pembagian kewenangan antara otoritas perbankan yakni Bank Indonesia dengan otoritas pengawas persaingan usaha yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif Yuridis dimana data penelitian ini sebagian besar dari studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa terdapat beberapa persamaan dan perbedaan dalam pengaturan merger diantara kedua peraturan tersebut serta masih terdapat beberapa peraturan yang kurang jelas di dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010, apabila dibandingkan dengan Peraturan Merger yang berlaku di Uni Eropa. Selain hal diatas, skripsi ini menjelaskan tentang pembagian kewenangan antara Bank Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

This bachelor thesis is mainly focusing on merger policy in Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 especially in banking sector. Discuss about merger policy in Indonesia, This Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, compared with Merger Control Law in European Union, also discuss about authority separation between banking sector authority (Bank Indonesia) and Competition authority (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). This research is a normative juridical research, which some of the data are based on the related literatures.
The result of the research stated that there are some similiarities and some differences in merger policy between Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 and Merger Control Law in European Union. Beside that, this bachelor thesis explain about authority separation between Banking sector authority (Bank Indonesia) and Competition authority (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) to control merger practices.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24780
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Adam Wirahadi
"Kegiatan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dapat mengakibatkan inefisiensi perekonomian dan mengakibatkan kerugian bagi para pelaku usaha lain, konsumen dan masyarakat pada umumnya. Salah satu bentuk kegiatan yang mempunyai potensi dapat mengakibatkan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat adalah kegiatan akuisisi. Melalui penelitian ini, penulis ingin mencoba meneliti mengenai kondisi pengaturan mengenai larangan terhadap praktek akuisisi yang mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penulis ingin mengetahui apakah larangan terhadap praktek akuisisi yang mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indoensia telah memadai atau belum. Diketahui bahwa upaya untuk mencegah praktek akuisisi yang dapat mengakibatkan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat di Indonesia telah dilakukan melalui Pasal 28 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Namun demikian, larangan terhadap praktek akuisisi tersebut masih belum memadai karena belum melakukan pelarangan terhadap praktek akuisisi aset yang juga dapat mengakibatkan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Ketiadaan ketentuan tersebut akan mengakibatkan praktek akuisisi aset perusahaan yang dilakukan dengan melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat tidak dapat dijerat oleh hukum. Oleh karena itu, menurut hemat penulis perbaikan terhadap kondisi pengaturan yang terkait dengan larangan terhadap akuisisi yang mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mutlak diperlukan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24662
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lina Rosmiati
"Penelitian ini membahas mengenai bagaimana mengimplementasikan PP No. 57 Tahun 2010 dalam menilai kasus merger dan akuisisi. Studi kasus dilakukan pada Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 tentang dugaan pelanggaran oleh kelompok usaha Temasek dan Putusan KPPU No. 09/KPPU-L/2009 tentang akuisisi Alfa oleh Carrefour. Metode penelitian yang digunakan adalah ketentuan Pasal 3 Ayat (2) PP No. 57 Tahun 2010, yaitu: analisis konsentrasi pasar, hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan kepailitan.
Hasil penilaian terhadap akuisisi Indosat oleh Temasek menunjukkan konsentrasi pasar sebelum dan sesudah akuisisi yang sangat tinggi, hambatan masuk pasar yang tinggi dari segi teknis, adanya potensi koordinasi yang dilakukan oleh perusahaan Induk kepada Telkomsel dan Indosat dalam upaya membatasi respon pesaing dengan mengubah kondisi pasar, potensi mengendalikan pasar, dan potensi menetapkan harga layanan telekomunikasi seluler yang tinggi, inefisiensi, dan tidak dalam keadaan pailit. Sehingga akuisisi diduga dapat menciptakan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Hasil penilaian memiliki kesesuaian dengan analisis di dalam Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007.
Hasil penilaian terhadap akuisisi Alfa oleh Carrefour menunjukkan konsentrasi pasar sebelum dan sesudah akuisisi tinggi namun perubahan HHI rendah sehingga akuisisi tidak menyebabkan perubahan pasar secara signifikan, tidak ada hambatan atau halangan bagi pelaku usaha baru untuk masuk ke pasar ritel modern setelah akuisisi, potensi perilaku anti persaingan yang rendah, manajemen Alfa yang lebih efisien, dan tidak dalam keadaan pailit. Sehingga akuisisi tidak menciptakan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Hasil penilaian tidak sesuai dengan analisis di dalam Putusan KPPU No. 09/KPPU-L/2009.

This thesis discuss the implementation PP No. 57 Year 2010 in assessing the merger and acquisition case. Case study done on acquisitions case that was decided as a violation to the provisions of the Law No. 5 Year 1999, i.e. KPPU`s decision No. 07/KPPU-L/2007 about violations by business group of Temasek and KPPU`s decision No. 09/KPPU-L/2009 about the acquisition Alfa by Carrefour. This research using a method based on the provision of article 3 subsection (2) PP No. 57 year 2010, i.e. concentration market analysis, barriers to entry, potential anticompetitive behavior, efficiency, and failing firms.
The assessment of the acquisition Indosat by Temasek shows that the market concentration before and after the acquisition is very high, barriers to entry from a technical point is high, the coordination by parent company to Telkomsel and Indosat to limit competitor's response by changing the market conditions, potentially control the market, and potentially make the high price on cellular telecommunication services, inefficiency, and the firms is not in the failing condition. So the acquisition allegedly can create monopolistic practices and/or unfair business competition. This result has compliant with the analysis on the KPPU`s decision No. 07/KPPU-L/2007.
The assessment of the acquisition Alfa by Carrefour shows that the market concentration before and after the acquisition already high but the change of HHI is low so the aquisition doesn`t change the market significantly, no barriers to entry for new firms to enter the market after the acquisition, potential anti competition behavior is low, Alfa`s management is more efficient, and the firms is not in the failing condition. So acquisition allegedly can`t create monopolistic practices and/or unfair business competition. This result hasn`t compliant with the analysis on the KPPU`s decision No. 09/KPPU-L/2009.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
T33168
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endah Widwianingsih
"Tesis ini membahas mengenai Peraturan Komisi Nomor 1 tahun 2009 tentang Pra notifikasi Penggabungan, Peleburan, yang kemudian dibandingkan dengan pedoman merger di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang. Merger merupakan salah satu upaya perusahaan untuk memaksimalkan keuntungan, dan menjadi jalan keluar bagi perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas, namun merger juga dapat berdampak negatif dan mengurangi persaingan apabila merger mengakibatkan perusahaan mempunyai market power dan menimbulkan kesulitan bagi pelaku usaha yang baru untuk masuk ke pasar bersangkutan. Untuk mengurangi dampak negatif merger, diperlukan suatu pedoman yang dapat digunakan untuk menilai apakah merger yang dilakukan berdampak negatif terhadap persaingan usaha atau tidak.
Oleh karena itu permasalahan yang dibahas dalam tesis ini yaitu bagaimana pengaturan merger dalam perspektif Hukum Persaingan Usaha, bagaimana pedoman merger di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang, serta bagaimana perbandingan pedoman merger di Indonesia dengan Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang, serta bagaimana analisa terhadap ketentuan Pra notifikasi dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2009. Sebagaimana diketahui Pra notifikasi merupakan notifikasi yang disampaikan oleh pelaku usaha kepada lembaga persaingan sebelum merger dilaksanakan. Mayoritas negara-negara di dunia menggunakan sistem Pra notifikasi karena dianggap lebih efektif mencegah terjadinya transaksi merger yang dapat berdampak negatif terhadap persaingan usaha. Pra notifikasi berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2009 bersifat sukarela, dan untuk melakukan Pra notifikasi maka harus memenuhi syarat yaitu memenuhi definisi merger, dan memenuhi notification threshold.

This thesis criticize guideline constitutes an inseparable part of Commission Regulation Number 1 Year 2009 on Merger, Consolidation and/or Acquisition Pre Notification., and which compared to guidance of merger in United State, Uni Europe, and Japan. Merger became one of the business strategies, but merger also may potentially harm and lessening competition if merger make company have market power and reject or impede certain other business actors from conducting the same business activities in the relevant market. Merger need a guidelines to reduce the negative impact.
Therefore the problem which is discussed in this thesis that how guidance of merger in United States, Uni Europe, anda Japan, and how comparison of guidance of merger in Indonesia with United States, Uni Europe, anda Japan, and how analysis of Commission Regulation Number 1 Year 2009. Pre notification is a voluntary notification given by bussiness actor to commission on a proposed merger. Majority of nations in the world use Pre notification system becaus more effective to prevent the negative impact of merger. Pre notification in Commission Regulation Number 1 Year 2009 is voluntary , and Pre notification should be fullfilled the essence of merger and notification threshold.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25906
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yustinus Badhernus Solakira
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S24711
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Frans Wellem D.S.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S22404
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rafie Juliano Devito
"Dalam dunia global yang serba cepat, persaingan bisnis semakin meningkat dari sebelumnya, selanjutnya dengan munculnya itu, kekhawatiran persaingan tidak sehat menang. Oleh karena itu, kasus-kasus pengendalian merger juga meningkat, dan akibatnya perusahaan perlu memberi tahu otoritas persaingan negaranya, proses notifikasi berbeda-beda di setiap negara. Di Indonesia, proses notifikasi diatur secara ketat. Terbukti dengan kasus Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Nabati Agro Subur oleh PT Lestari Gemilang Intisawit. Sementara itu, di belahan dunia lain, seperti Inggris Raya, memiliki proses notifikasi yang lebih permisif yang dibuktikan dengan kasus selesainya akuisisi Smartbox Assistive Technology Limited dan Sensory Software International Limited oleh Tobii AB. Makalah penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbedaan dan persamaan regulasi dalam mendekati proses notifikasi kasus merger baik di Inggris maupun di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yang dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Dalam tulisan ini, undang-undang yang dianalisis terutama UU No.5 Tahun 1999 dan PP No.57 Tahun 2010.

In a fast-paced global world, business competition are growing more than ever, henceforth with the rise of it, unfair competition concerns prevailed. Therefore, merger control cases correspondingly rises, and companies consequently needs to notify its country’s competition authority, the notification process varies by country. In Indonesia, the notification process is strictly regulated. It is proven by the case of Alleged Delay in Notification of Takeover of PT Nabati Agro Subur Shares by PT Lestari Gemilang Intisawit. Meanwhile, in other parts of the globe, such as the United Kingdom, has a more permissive notification process proven by the case of completed acquisition by Tobii AB of Smartbox Assistive Technology Limited and Sensory Software International Limited. This research paper aims to acknowledge and analyse its differences and regulatory similarities in approaching the notification process of merger cases in both the United Kingdom and Indonesia. The research method that is used is the juridical normative method, which is done with laws and regulations approach, conceptual approach, and cases approach. In this paper, the laws that are analysed is mainly law No.5 Year 1999 and the Government Regulation No.57 Year 2010."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Laode M. Sabur
"Pembangunan dibidang ilmu hukum disamping ditunjang dengan pemikiranpemikiran ahli hukum yang melahirkan teori-teori hukum atau prinsip-prinsip hukum, juga ditunjang dengan praktek-praktek yang ditemukan dilapangan yang dalam bidang hukum bisnis dilaksanakan oleh para pelaku bisnis. Salah satu praktek hukum yang menarik untuk dikaji yang dapat dijadikan pengalaman empiris salah satunya adalah merger atau biasa juga disebut dengan penggabungan.
Merger atau penggabungan atau biasa juga disebut peleburan adalah bergabungnya atau melebumya satu perusahaan atau lebih ke dalam perusahaan lain. Misalnya perusahaan A melebur kedalam perusahaan B, maka yang akan eksis adalah perusahaan B, sedangkan perusahaan A yang menggabungkan diri secara hukum tidak dapat lagi melakukan perbuatan hukum, dengan kata lain perusahaan A tidak lagi eksis.
Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, maka harus dibuat rancangan penggabungan yang disusun bersama oleh Direksi dari perseroan yang akan melakukan penggabungan, yang memuat sekurang-kurangnya :
  1. Nama perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan ;
  2. Alasan serta penjelasan masing-masing direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan dan persyaratan penggabungan atau peleburan;
  3. Tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan terhadap saham perseroan basil penggabungan atau peleburan;
  4. Rancangan perubahan anggaran dasar perseroan hasil penggabungan apabila ada, atau rancangan akta pendirian perseroan baru basil peleburan;
  5. Neraca perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari semua perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan ; dan
  6. Hal-hal lain yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing perseroan. Merger atau penggabungan hanya dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan dari RUPS masing-masing perseroan sebagai organ perseroan yang tertinggi, tanpa persetujuan RUPS, maka merger atau penggabungan tidak dapat dilakukan. Ini merupakan syarat utama.
Bagaimana dengan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), dimana sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing, apabila akan melakukan merger, apakah juga harus tunduk ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan dan peraturan tentang merger, akuisisi dan konsolidasi ? Perusahaan PMA itu bentuknya adalah Perseroan Terbatas (PT) sehingga dengan demikian, apabila perusahaan PMA akan melakukan merger, maka harus tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum diatas. Perbedaan antara perusahaan yang bukan PMA dan perusahaan PMA jika akan melakukan merger atau penggabungan adalah bahwa perusahaan PMA harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM).
Dengan demikian, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan PMA dalam melakukan merger atau penggabungan sama dengan syarat-syarat yang ditentukan untuk perusahaan bukan PMA, bedanya hanya satu syarat yakni perusahaan PMA harus mendapat persetujuan dari BKPM, sedangkan perusahaan bukan PMA tidak dipersyaratkan demikian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14454
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1997
S23584
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>