Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 131949 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Elsya M.S. Chani
"Saat ini PLN sebagai perusahaan negara satu-satunya yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik baru mampu memenuhi 52% saja dari total kebutuhan listrik nasional. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya keseimbangan antara laju peningkatan permintaan energi listrik dengan kemampuan PLN untuk meningkatkan suplai energi listrik. Masalah utama yang dihadapi oleh PLN adalah dalam menyediakan kebutuhan dana yang relatif sangat besar yang diperlukan untuk membiayai investasi di bidang kelistrikan yang memang sangat padat modal. Untuk mendapatkan sumber dana yang dapat menyediakan sejumlah dana dalam jumlah sangat besar dan dengan biaya yang murah, PLN bermaksud untuk melibatkan masyarakat dengan cara melakukan penjualan obligasi PLN di pasar modal. Dengan melakukan penjualan obligasi PLN I seri A tahun 1992 dengan tingkat bunga mengambang,jangka waktu 5 tahun, tingkat biaya modal yang harus dikeluarkan secara rata-rata setiap tahunnya adalah sekitar 15,466% sedangkan bila PLN memanfaafkan pinjaman bank dari dalam negeri, maka tingkat biaya modal yang harus ditanggung setiap tahunnya rata-rata 21% per tahun."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1994
S19061
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dyah Sinto Dwiviyani
Depok: Universitas Indonesia, 2001
S23924
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jessy Annastasia
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S24312
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1992
S22761
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Derry Udjang Sai
"Privatisasi BUMN banyak diartikan sebagai penyerahan kepemilikan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah kepada swasta melalui penjualan saham-sahamnya (divestasi). Hal ini menyebabkan timbulnya pro dan kontra dalam masyarakat terhadap kebijakan privatisasi ini. Alasan yang pro terhadap privatiasi BUMN bahwa dalam pengembangan BUMN khususnya dalam bidang permodalan diperlukan dana segar dan besar, hal ini tidak cukup diperoleh dari negara selaku pemodal BUMN tersebut. Bagi yang kontra privatisasi alasan yang diajukan adalah bahwa berdirinya BUMN merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan, ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) Bumi dan air dan kekayan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari sini timbul pemikiran bahwa kalau BUMN diserahkan kepada swasta dikhawatirkan bahwa kemakmuran (bagi seluruh) rakyat tidak akan tercapai karena pemilik modal swasta hanya akan mengejar keuntungan mereka sendiri dan bahkan dapat saja dengan mengabaikan kemakmuran rakyat.
Privatisasi BUMN tidak sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tetapi karena alasan untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat maka pemerintah maka dilakukan privatisasi terhadap BUMN. Hal ini perlu diatasi dengan adanya pengaturan melalui peraturan perundang-undangan yang baik termasuk law enforcementnya antara lain melalui penerapan prinsip good corporate governance."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18227
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Bonar Hasudungan M.
"Sebelum tahun 80'an istilah privatisasi masih dikenal dengan sebutan de nasionalisasi. Pada pertengahan tahun 80'an, kebijakan privatisasi telah mulai diterapkan beberapa negara. Negara Inggris adalah salah satu negara yang melakukan privatisasi, khususnya ketika British Telecom sukses diprivatisasi pada tahun 19841. Namun demikian, fakta-fakta empiris juga mengungkapkan bahwa sebenarnya kebijakan privatisasi telah pula diterapkan di negara Jerman pada waktu Pemerintah Jerman melakukan penjualan mayoritas kepemilikannya di Volkwagen kepada publik tahun 1961. Empat tahun sesudahnya, atau pada tahun 1965, Pemerintah Jerman juga melakukan privatisasi terhadap VEBA.
Penelitian ini mempergunakan metode penelitian hukum secara normatif. Metode penelitian hukum normatif merupakan suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan Iogika keilmuan hukum dari sisi normatifnya.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk menganalisa dasar/landasan hukum Pemerintah Rapublik Indonesia untuk melakukan privatisasi (divestasi tahap 2) Indosat.
2. Untuk menganalisa perlindungan hukum bagi pemegang saham yang tidak menyetujui privatisasi (divestasi) tersebut.
3. Untuk menganalisa apakah ketentuan hukum yang menjadi landasan privatisasi tersebut masih relevan untuk dilakukan dalam praktek sekarang ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T21167
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silaban, Fredrik Richard
"Otonomi Daerah di Indonesia telah dilaksanakan sejak 1 Januari 2001. Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya merupakan pengejewantahan dari penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan merata.
Konsep otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah membentuk sistem baru bagi pemerintahan di daerah. Ini membuka peluang, kendala dan tantangan terutama kepada daerah kabupaten dan kota untuk lebih mengelola pembangunan didaerahnya masing--masing. Untuk itu pemerintah daerah harus memanfaatkan peluang yang ada ataupun menggali potensi-potensi baru dalam upaya pembiayaan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam menjalankan roda pembangunan demi kemakmuran masyarakat, pemerintah daerah menilai bahwa sumber pembiayaan yang diperoleh pemerintah daerah tidak dapat mencukupi rencana pembangunan daerah, sehingga menimbulkan keinginan dari sebahagian pemerintah daerah untuk memperoleh keuntungan langsung dari Badan usaha Milik Negara yang beroperasi didaerah mereka.
Hal ini menimbulkan polemik apakah pemerintah daerah dapat atau berhak melakukan hal tersebut terhadap Badan Usaha Milik Negara (Persero). Sehingga dalam karya tulis ini akan diangkat permaslahan sumber pembiaayaan bagi Pemerintah Daerah yang berasal dari Badan usaha Milik Negara (Persero) dan Badan Usaha Milik Daerah."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T18763
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Padya Twikatama
"Zakat sebagai salah satu instrumen dalam ekonomi Islam memiliki peran penting untuk mengatasi berbagai macam masalah ekonomi maupun sosial di masyarakat karena salah satu tujuan disyari`atkannya zakat adalah untuk mendistribusikan kekayaan. Peranan zakat di Indonesia semakin signifikan seiring diundangkannya Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Pemerintah Indonesia telah menjalankan berbagai program yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan. Namun, program-program tersebut kurang memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkanan kesejahteraan hidup masyarakat Indonesia yang secara mayoritas adalah beragama Islam. Pemerintah juga terlihat kurang serius dan ragu dalam mengupayakan pengentasan kemiskinan karena dana yang dianggarkan oleh pemerintah untuk pengentasan kemiskinan tergolong kecil apabila dibandingkan dengan total penerimaan negara yang ada. Beberapa rumusan masalah yang menjadi batasan penelitian ini adalah 1) bagaimana kedudukan zakat dalam penerimaan negara berdasarkan sejarah hukum Islam, 2) apa saja sumber-sumber penerimaan negara di masa awal Islam, 3) bagaimana dasar pertimbangan menjadikan zakat di Indonesia sebagai sumber penerimaan negara. Pengolahan data yang dilakukan adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif, sehingga menghasilkan data deskriptif analitis. Dalam menganalisis data yang didapat, penelitian ini menggunakan penelitian ekspolratif dan preskriptif.
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa 1) pada masa awal Islam, zakat merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara dan berperan penting dalam mendistribusikan pendapatan agar merata, 2) sumber-sumber penerimaan negara pada masa awal Islam terdiri atas zakat, ushr, wakaf amwal fadhla, nawaib, sedekah, kaffarat, jizyah, kharaj, ushr, ghanimah, fai?, uang tebusan, hadiah dari pemimpin dan negara lain, dan pinjaman, 3) beberapa pertimbangan untuk menjadikan zakat sebagai salah satu alternatif sumber penerimaan negara adalah pertimbangan atas potensi zakat yang menunjukan angka yang relatif cukup besar; kemudian secara konstitusional, peluang untuk menjadikan zakat mal sebagai penerimaan negara bisa dilakukan dengan mengacu pada pasal 23A Amandemen ke-3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang- undang; tujuan pelaksanaan zakat sejalan dengan salah satu tujuan penyelenggaran negara Indonesia, yaitu memajukan kesejahteraan umum; serta sejalan pula dengan program pembangunan nasional, yaitu pengentasan kemiskinan.

Zakah as one of the instruments in the economy of Islam have important roles to address a wide range of economic and social problems in society because one of the goals of zakah is to redistribute wealth in it. The role of zakah in Indonesia are increasingly significant as the promulgation of Law No. 38 of 1999 on the Management of Zakah. The Government of Indonesia has been running programmes which aim to alleviate poverty. However, these programs provide less a significant impact in improving the welfare of community life in Indonesia. The Government also seems less serious and hesitates to intervene in poverty reduction because the funds are budgeted by Government for poverty alleviation is a bit when compared with the total public revenue. Some problems into the limitations is 1) how the position of zakah in public revenue based on the history of Islamic law, 2) what are the sources of public revenue in the early history of Islam, 3) how the grounds make zakah in Indonesia as a source of public revenue. The data processing of this research is using qualitative approach, so the result is analytic descriptive data. On analyzing the data, the research is using exploratory and prescriptive research.
The Result of this research showed that 1) in the early history of Islam, zakah is one of the main sources of public revenue and was instrumental in the distribution of, 2) sources of public revenue in the early history of Islam consists of zakah, ushr, endowments amwal fadhla, nawaib, alms, kaffarat, Jizya, kharaj, ushr, of great gains, fai', ransom, a gift from the leader and other countries, and lending, 3) some considerations to make zakah as one of the alternative sources of public revenue is the consideration of potential zakah showed a relatively large enough numbers; then constitutionally, opportunities to make zakah Mall as acceptance of the country can be done by referring to article 23A Third Amendment to the Constitution of 1945 mentions that taxes and other charges which are forcing for the purposes of the State governed by the Law; the purpose of the implementation of zakah in line with one of the purposes of organizing country Indonesia, that is promoting the general welfare; as well as in line with national development programs, that is poverty reduction.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S25530
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>