Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 100468 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hutauruk, Monika Tua
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S24709
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raudatul Jannah Suraya
"Pangan adalah kebutuhan paling mendasar bagi manusia. Terdapat tidak kurang dari 3000 jenis tumbuhan yang dapat dimanfaatkan manusia untuk pangannya. Dari jumlah tersebut hanya sekitar 100 jenis saja yang sekarang dibudidayakan secara luas. Penciutan jumlah jenis ini antara lain akibat dari hasil pemilihan yang didasarkan pada selera dan budaya manusia. Kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian telah mampu melakukan pencangkokan tanaman dari satu gen ke gen lain, yang disebut rekayasa genetika, untuk menghasilkan benih unggul. Para ahli bioteknologi pertanian meyakini bahwa kegiatan rekayasa genetika bisa mengatasi masalah pangan yang Iaju pertumbuhannya tidak dapat mengimbangi laju pertumbuhan kebutuhan penduduk dunia, jika dilakukan dalam pertanian secara konvensiona. Disamping berbagai keuntungan yang bisa dihasilkan, temyata kegiatan rekayasa genetika dikhawatirkan pula bisa menyebabkan timbulnya dampak negatif pada lingkungan hidup, kesehatan manusia dan berdampak pula pada kondisi sosial-ekonomi-budaya manusia. Dengan adanya dampak negatif produk pangan hasil rekayasa genetika, khususnya pada kesehatan manusia, maka diperlukan adanya aturan untuk melindungi manusia sebagai konsumen dari produk hasil rekayasa genetika. Indonesia telah memiliki setidaknya enam peraturan yang berkaitan dengan produk pangan hasil rekayasa genetika. Saat ini yang masih dinanti adalah dilaksanakannya peraturan-peraturan tersebut agar konsumen Indonesia terlindungi, terutama berkaitan dengan pelabelan produk pangan hasil rekayasa genetika yang saat ini sudah beredar di pasaran. Dengan pelabelan ini berarti konsumen memiliki hak untuk memilih dan mendapat infonnasi yang benar mengenai produk yang dikonsumsinya."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16594
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nathalia Hastuti Handayani
"Perdagangan bebas saat ini menyebabkan arus keluar masuk barang antar lintas negara semakin lancar. Termasuk produk pangan impor yang kemudian mempengaruhi pola makanan masyarakat khususnya di kota-kota besar. Kemajuan IPTEK yang terjadi juga menyebabkan berbagai macamnya makanan, banyaknya bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan untuk memproduksi suatu makanan olahan. Era global sekarang ini dalam penetapan kehalalan suatu produk pangan tidaklah semudah pada waktu teknologi belum berkembang begitu pesatnya. Dengan demikian diperlukan adanya suatu jaminan dan kepastian akan kehalalan produkproduk makanan yang dikonsumsi oleh umat Islam yang merupakan bagian terbesar penduduk Indonesia (lebih dari 80%). Jaminan kehalalan suatu produk pangan dapat diwujudkan diantaranya dalam bentuk sertifikat halal yang menyertai suatu produk pangan, yang mana setelah mempunyai sertifikat tersebut produsen atau importir dapat mencantumkan label halal pada kemasannya. Masalahnya bagaimana menjamin bahwa label halal tersebut telah memenuhi ketentuan yang ada dalam penetapan kehalalan, baik secara kaidah Islamnya maupun ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini berkaitan dengan kompetensi lembaga yang mengeluarkan sertifikat, standar halal yang digunakan, personil yang terlibat dalam sertifikasi dan auditing, sampai dengan mekanisme labelisasi halal itu sendiri. Produk pangan impor yang masuk ke Indonesia dan beredar di Indonesia sebelumnya harus didaftarkan ke Badan POM, sebagai lembaga pengawas di bawah Departemen Kesehatan. Badan POM mengeluarkan izin penggunan label halal setelah dikeluarkannya sertifikat halal oleh LPPOM-MUI. LPPOM-MUI adalah lembaga keagamaan yang telah terakreditasi sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal. Akan tetapi dapat juga kita temui produk pangan impor yang telah berlabel halal dari negara asalnya, dalam hal ini LPPOM-MUI sebagai lembaga pemeriksa, pemeriksaan sebatas kepada pemeriksaan dokumen-dokumen yang ada, dan label halal tersebut haruslah dikeluarkan lembaga halal internasional yang diakui. Begitu banyaknya produk pangan impor yang masuk dan masih lemahnya pengawasan pemerintah serta tidak adanya standar-standar halal yang berlaku secara internasional merupakan permasalahan-permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan label halal pada produk pangan impor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T36875
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Haris Djoko Saputro
"Perkembangan teknologi informasi dan teknologi komunikasi menimbulkan pengaruh yang sangat besar bagi kemajuan model transaksi perdagangan pada umumnya dan transaksi perbankan pada khususnya. Transaksi perbankan secara elektronik memiliki dua macaw mekanisme yaitu melalui jaringan internal banking dan mobile banking. Kedua sistem tersebut pads prinsipnya memiliki mekanisme kerja yang sama dimana finalitas semua transaksi dilakukan secara elektronis clan komputerisasi. Namun demikian, dalam kondisi tertentu tidak dapat dihindarkan dad munculnya resiko-resiko tertentu bagi para pengguna mobile banking.
Konsumen pengguna mobile banking lebih berada pads posisi yang tidak menguntungkan secara teknis prosedural baik secara mekanismenya maupun segi perlindungan hukumnya. Kelemahan konsumen mobile banking diakibatkan oleh sifat transaksi on-line yang masih memerlukan pengaturan-pengaturan khusus, yang nantinya hal ini diharapkan dapat lebih melindungi konsumen pengguna mobile banking. Selama ini kekuatan alat bukti elektronik dan ketiadaan cetak bukti transaksi menjadi perrnasalahan yang krusial bagi pemerintah dan aparat penegak hukum terkait dalam rangka menjamin kepastian hukum di masa mendatang.
Ketentuan-ketentuan hukum positif yang sudah berlaku di masyarakat ternyata belum mampu mengimbangi kemajuan teknologi serfs belum mampu mengakomodir hak-hak konsumen yang seringkali dilanggar clan tidak dipenuhi oleh pihak perbankan. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih memiliki kemampuan terbatas untuk melindungi hak-hak konsumen pengguna mobile banking secara komprehensif. Acuan terhadap UU lain seperti UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 23 Tabun 1999 beserta ketentuan-ketentuan teknis Bank Indonesia belum mampu menjawab secara maksimal terhadap kendala pengelolaan hak-hak pengguna mobile banking secara maksimal.
Kesemuanya masih bertaraf sebagai peraturan perundang-undangan yang memayungi kegiatan-kegiatan jasa perbankan spesifik tersebut. RUU Informasi Teknologi Elektronik dan praktek pengaturan penggunaan mobile banking di negara lain dijadikan sebagai kerangka pemikiran yang diharapkan bisa diadopsi di Indonesia dengan beberapa penyesuaian struktur, budaya hukum dan masyarakat. Sinergi antara UU No. 8 Tabun 1999 dengan UU teknis lainnya diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian masalah hak-hak konsumen pengguna mobile banking."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T17975
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, Ade Nuria D.P.
"Digital Signature merupakan suatu sistem pengamanan yang menggunakan kriptografi kunci public. Kriptografi sebagai landasan untuk keamanan dalam transaksi dengan menggunakan digital signature merupakan teknik pengamanan yang mempelajari bagaimana suatu pesan yang dikirim pengirim dapat disampaikan kepada penerima dengan aman.6 Isu-isu dalam kriptografi meliputi: kerahasiaan (confidential) dari pesan yang telah disandikan itu terjamin dan tidak dapat dibaca oleh pihak-pihak yang tidak berhak, keutuhan (integrity) Ban pesan sehingga saat pesan dikirim tidak ada yang mengutak-atik di tengah jalan, jaminan atas identitas dan keabsahan (authenticity) jati diri dari pihak yang melakukan transaksi, dan transaksi dapat dijadikan barang bukti yang tidak dapat disangkal (non repudiation) jika terjadi sengketa atau perselisihan pada transaksi elektronik yang telah terjadi.
Digital signature sebagai suatu teknik pengamanan dengan system kriptografi diantaranya digunakan pada pengiriman electronic mail (email), penandatanganan kontrak, pengiriman file, dan pembayaran kartu kredit.
Sehubungan dengan penggunaan digital signature, terdapat manfaat sekaligus masalah yang perlu diselesaikan. Manfaatnya secara teknis diantaranya transaksi berlangsung secara efisien, praktis dan cepat. Manfaat Iainnya yaitu adanya jaminan terhadap keabsahan, kerahasiaan, keutuhan data selama dalam proses pengiriman, dan tidak dapat disangkalnya telah terjadi pengiriman pesan oleh pengirim.
Selanjutnya adalah masalah mengenai perlindungan terhadap konsumen pengguna digital signature. Dengan mengetahui hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban konsumen serta hak dan kewajiban penyelenggara jasa diharapkan akan terlindunginya hak atas konsumen pengguna digital signature.
Pada akhirnya sebagai permasalahan berikutnya adalah masalah urgensi pengaturan digital signature di Indonesia yang terutama dapat memberikan perlindungan bagi pars konsumennya. Saat ini di Indonesia belum ada peraturan khusus yang mengatur penggunaan digital signature tersebut. Peraturan yang ada yang dikondisikan dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lahir dengan salah satu dasar pertimbangan bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era giobalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang danlatau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang danljasa yang diperoleh perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen. Sedangkan perlindungan konsumen yang dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Pengguna digital signature sebagai konsumen pengguna jasa berhak mendapat perlindungan konsumen dalam menggunakan digital signature.
Perlindungan konsumen yang dijamin dalam Undang-Undang No. 8 Tabun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen. Kepastian itu meliputi segala hal berdasarkan hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela haknya bila dirugikan oleh pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen tersebut.9 Kemudian dengan melihat praktek penggunaan digital signature di beberapa negara, diharapkan kita dapat mengetahui sejauh mana urgensi pengaturan perlindungan konsumen terhadap penggunaan digital signature di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18899
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
R. Dwinna Des Rianna
"Perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang mempunyai peranan dan fungsi strategis, yaitu sebagai sarana awal dan pusat pendidikan moral keiuarga serta peningkatan kualitas generasi baru. Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan atau menikmati atau memiliki rumah yang Iayak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur seperti yang diamanatkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Pemenuhan kebutuhan akan perumahan dapat dilaksanakan dengan cara membangun sendiri, atau dengan cara sewa, membeli secara tunai, ataupun angsuran, dengan suatu kredit kepemilikan rumah dari bank. Namun perjanjian kredit kepemilikan, rumah bukan tanpa masalah, adapun permasalahannya dapat dirumuskan menjadi sebagai berikut : a.bagaimana perlindungan terhadap konsumen dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah yang memiliki standar baku, b.bagaimana Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan terhadap nasabah dalam suatu perjanjian kredit kepemilikan rumah dan c.upaya-upaya hukum apa yang dapat ditempuh nasabah apabila kepentingannya dirugikan.
Berdasarkan permasalahan tersebut didapat jawaban sebagai suatu kesimpulan berikut ini : a. bahwa perjanjian kredit yang memiliki standar baku, tidak melindungi kepentingan konsumen dalam hal ini nasabah yang terikat dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah, karena perjanjian kredit yang memiliki standar baku banyak mengandung klausula eksonerasi yang banyak digunakan oleh bank untuk menghindari kewajiban memberi ganti kerugian kepada nasabah atau konsumen. b. Walaupun Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melindungi nasabah yang terikat daiam perjanjian kredit kepemilikan rumah dalam setiap tahapannya mulai dari tahap pra transaksi dimana UUPK memberikan perlindungan terhadap konsumen dari informasi yang menyesatkan dalam brosur atau iklan tentang rumah yang membuat konsumen akhirnya memutuskan untuk membeli, tahap transaksi dimana konsumen dilindungi dari perjanjian yang berstandar baku dan banyak memuat klausula eksonerasi dan tahap pasca transaksi dimana bangunan sudah diselesaikan dan akan diserahkan. Namun dalam pelaksanaannya dalam tahap pasca transaksi banyak terjadi penyimpangan, untuk itu konsumen dapat menggugat pelaku usaha balk itu developer maupun bank danlam hal ini adalah Bank BTN dengan jalan ke pengadilan maupun diluar pengadilan melalui suatu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16400
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Audyanza Manaf
"Skripsi ini membahas mengenai perlindungan konsumen terhadap hak atas informasi terhadap pupuk, khususnya pada label pupuk. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang dilengkapi dengan wawancara. Secara umum pengaturan mengenai label pupuk yang beredar luas di pasaran telah cukup. Dalam hal ini pemerintah sudah menerbitkan peraturan tentang label pupuk berkaitan dengan informasi pupuk yaitu: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; PP No. 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman merupakan implementasi dari amanat UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/09/2008 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertaninan Tahun Anggaran 2009. Pemerintah pun sudah mengatur mengenai sanksi negatif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha terhadap pelanggaran atas label pupuk. Berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut, konsumen dapat melakukan upaya di luar pengadilan atau di dalam pengadilan.

The focus of this study is the consumer protection aspect on the right for information, particulary manure lable. This study is a normative study. The data used for this study are being collected through documents and interviews. In general, Indonesia has all the regulation about manure lable. Besides that, goverment has published the rules about consumer rights of Information on Manure Lable, that are: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; PP No. 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman merupakan implementasi dari amanat UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/09/2008 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertaninan Tahun Anggaran 2009. Goverment also has the rules of negative sanctions for that violation. In the end, consumer has opportunity to sue this in the court or outside the court."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24979
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
RR Syahannisa P.
"Perkembangan ekonomi yang semakin meningkat yang akan menimbulkan berbagai permasalahan dalam perlindungan konsumen. Perlindungan terhadap konsumen merupakan masalah, dikarenakan konsumen di negara kita masih sering mengalami hal-hal yang merugikan dirinya. Hal ini dikarenakan konsumen berada pada posisi yang lemah dibandingkan dengan produsen. Beberapa waktu lalu, masyarakat dikejutkan dengan adanya pernyataan BPOM bahwa terdapat bahan pengawet dalam minuman isotonik yang tidak tercantum dalam label kemasan.
Salah satu dari minuman isotonik yang ditemukan tidak mencantumkan adanya kandungan bahan pengawet adalah Mizone. Bahan pengawet pada dasarnya merupakan bahan yang ditambahkan untuk menghambat terjadinya kerusakan pada makanan atau minuman yang umumnya mudah rusak dan apabila dikonsumsi secara terus-menerus dapat menimbulkan efek berbahaya terhadap kesehatan. Dari uraian tersebut menimbulkan beberapa pokok permasalahan yaitu: pelanggaran yang telah dilakukan oleh pelaku usaha, sanksi yang dapat dikenakan, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen serta penyelesaian yang telah dilakukan terhadap kasus ini.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang menggunakan data sekunder mencakup Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Kesehatan, artikel ilmiah, buku, makalah, laporan penelitian serta kamus istilah. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Pangan dan Peraturan Pemerintah Label dan Iklan Pangan. BPOM kemudian melakukan tindakan administratif berupa penarikan produk Mizone dari peredaran. Penyelesaian yang telah dilakukan adalah saat ini produk Mizone tersebut telah dipasarkan kembali dengan penggantian label. Perlindungan hukum terhadap konsumen perlu terus dikaji dan dikembangkan, sehingga segala kemungkinan yang dapat merugikan konsumen dapat diatasi dengan baik dan demi ditegakkannya perlindungan konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24392
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tiessa Audia
"Cara pemasaran produk yang dilakukan oleh pelaku usaha bermacam-macam. Diantaranya adalah dengan pemberian voucher atau kupon yang menyatakan bahwa konsumen yang mendapatkan voucher atau kupon ini telah memenangkan suatu hadiah. Konsumen diharapkan akan datang sendiri untuk mengambil hadiahnya tersebut. Pada saat pengambilan hadiah itulah, pelaku usaha mulai menawarkan produk-produk lainnya. Biasanya konsumen dalam keadaan labil dan mudah terbujuk, sehingga tidak dapat berpikir secara logis. Dalam hal ini, pelaku usaha memanfaatkan kelemahan konsumen yang tidak dalam kondisi untuk dapat berpikir rasional. Apa yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut semata-mata hanyalah trik dagang untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa perbuatan pelaku usaha tersebut, merupakan perbuatan yang dilarang menurut UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 13 ayat 1 yang intinya menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang untuk menawarkan suatu barang dengan cara pemberian hadiah secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya sebagaimana dijanjikan. Pertanggungjawaban pelaku usaha yang melakukan hal ini pun dapat dimintakan secara pidana maupun secara perdata. Oleh sebab itu, demi untuk menghindari terjadinya tindakan pelaku usaha yang menyesatkan tersebut, konsumen sebagai pihak yang sudah dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1999, hendaklah sudah mulai untuk lebih kritis terhadap segala macam bentuk penawaran atas barang maupun jasa oleh pelaku usaha. Untuk itu perlu juga mensosialisasikan secara efektif UU No. 8 Tahun 1999 terutama yang menyangkut hak-hak konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21212
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>