Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 166543 dokumen yang sesuai dengan query
cover
RR Syahannisa P.
"Perkembangan ekonomi yang semakin meningkat yang akan menimbulkan berbagai permasalahan dalam perlindungan konsumen. Perlindungan terhadap konsumen merupakan masalah, dikarenakan konsumen di negara kita masih sering mengalami hal-hal yang merugikan dirinya. Hal ini dikarenakan konsumen berada pada posisi yang lemah dibandingkan dengan produsen. Beberapa waktu lalu, masyarakat dikejutkan dengan adanya pernyataan BPOM bahwa terdapat bahan pengawet dalam minuman isotonik yang tidak tercantum dalam label kemasan.
Salah satu dari minuman isotonik yang ditemukan tidak mencantumkan adanya kandungan bahan pengawet adalah Mizone. Bahan pengawet pada dasarnya merupakan bahan yang ditambahkan untuk menghambat terjadinya kerusakan pada makanan atau minuman yang umumnya mudah rusak dan apabila dikonsumsi secara terus-menerus dapat menimbulkan efek berbahaya terhadap kesehatan. Dari uraian tersebut menimbulkan beberapa pokok permasalahan yaitu: pelanggaran yang telah dilakukan oleh pelaku usaha, sanksi yang dapat dikenakan, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen serta penyelesaian yang telah dilakukan terhadap kasus ini.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang menggunakan data sekunder mencakup Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Kesehatan, artikel ilmiah, buku, makalah, laporan penelitian serta kamus istilah. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Pangan dan Peraturan Pemerintah Label dan Iklan Pangan. BPOM kemudian melakukan tindakan administratif berupa penarikan produk Mizone dari peredaran. Penyelesaian yang telah dilakukan adalah saat ini produk Mizone tersebut telah dipasarkan kembali dengan penggantian label. Perlindungan hukum terhadap konsumen perlu terus dikaji dan dikembangkan, sehingga segala kemungkinan yang dapat merugikan konsumen dapat diatasi dengan baik dan demi ditegakkannya perlindungan konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24392
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meitria Cahyani
"Berkembangnya industri dan perdagagan di Indonesia menyebabkan beredarnya berbagai jenis makanan dalam kemasan di pasaran. Keadaan ini justru membuka peluang bagi produsen untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya, dengan memproduksi makanan dalam kemasan tanpa memperhatikan/mengabaikan mutu, kualitas, maupun higienitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan produsen tersebut bila menimbulkan kerugian pada konsumen merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata. Akibatnya tak jarang kemudian menimnulkan sengketa konsumen. Dalam hal ini posisi konsumen selalu lemah karena di Indonesia belum terdapat hukum positif yang secara khusus dan terperinci mengatur mengenai perlindungan konsumen. Disamping itu tampaknya belum tumbuh kesadaran konsumen akan hak-hak dan tanggung jawabnya. Terhadap produsen yang merugikan konsumen dapat diajukan suatu gugatan ganti kerugian berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata. Namun dewasa ini telah berkembang pula suatu ajaran mengenai tanggung gugat produk (Product liability) yaitu ajaran mengenai tanggung jawab mutlak produsen, yang memberikan beban pembuktian pada produsen apabila terjadi suatu sengketa konsumen. Di terapkannya ajaran ini sedikit banyak telah memperkuat kedudukan konsumen. Salah satu lembaga kemasyarakatan yang peduli dengan masalah perlindungan konsumen adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). YLKI senantiasa siap membantu segala bentuk sengketa konsumen dan mengupayakan proses penyelesaian yang terbaik bagi kedua belah pihak, baik melalui jalur perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa maupun jalur gugat pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20758
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Narifah
"Sekarang ini semakin beragam produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha, baik itu produk yang dikonsumsi langsung atau yang dimanfaatkan oleh konsumen. Bila konsumen tidak hatihati dalam memilih barang dan atau jasa yang inginDengan semakin banyaknya Konsumen Perlindungan konsumen sangat diperlukan Yang menjadi pokok permasalahan skripsi ini adalah apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum dan kaitannya kesalahan/kealpaan yang dilakukan oleh pelaku usaha?; Sejauh mana tanggung jawab produsen yang diakomodir dalam Undang - Undang Perlindungan konsumen khususnya dalam kasus keracunan makanan?; serta apa yang seharusnya ditempuh oleh konsumen yang dirugikan haknya sebagai konsumen baik melalui pengadilan atau diluar pengadilan?.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Antara konsumen dan pelaku usaha terdapat adanya suatu hubungan hukum. Perbuatan melawan hukum melahirkan perikatan antara pihak yang melakukan perbuatan hukum dengan pihak yang terkena perbuatan tersebut. Dalam hukum perlindungan konsumen bila pelaku usaha melakukan hal yang merugikan konsumen karena menggunakan atau mengkonsumsi produk yang dihasilkannya, maka dia telah dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi kepada konsumen tersebut.
Pelaku usaha memang dibebani tanggung jawab untuk mengganti kerugian kepada konsumen bila terjadi kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian terhadap konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Penyelesaian sengketa yang ada antara konsumen dan pelaku usaha dapat dilakukan melalui pengadilan maupun diluar pengadilan baik penyelesaian damai kedua pihak yang bersengketa ataupun melalui BPSK dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21162
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Utari
"Setiap hari kita selalu berperan sebagai konsumen barang maupun jasa. Hal itu kita lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, tentu kita pernah merasakan adanya kecurangan yang dilakukan oleh produsen. Ini kemudian membuat konsumen kecewa, tidak puas dan merasa tertipu. Masalah perlindungan konsumen sering menjadi masalah yang aktual. Perlindungan di sini diartikan secara fisik atau dalam segi hukum. Perlindungan dari sudut hukum akhir-akhir ini seringkali menjadi persoalan yang pelik dan rumit untuk penyelesaiannya, mungkin ini di sebabkan pengaturannya masih tersebar dalam berbagai peraturan dan belum ada undang-undang khusus yang mengaturnya atau keengganan dari pihak penguasa untuk memperhatikan semua produk dan jasanya sesuai dengan mutu dan standar atau lemahnya penegakan hukum oleh aparat/instansi yang terkait apabila terjadi kerugian di pihak konsumen. Demikian halnya dalam perdagangan parsel dimana konsumen sering dirugikan oleh produsen yang hanya mementingkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mempedulikan kepentingan dan keselamatan konsumen. Apabila konsumen merasa dirugikan misalnya dengan adanya produk makanan/minuman yang sudah rusak dan tidak layak dikonsumsi lagi, maka konsumen dapat menuntut ganti kerugian kepada produsen berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dengan keberanian konsumen tersebut untuk meminta pertanggungjawaban produsen atas kerugian yang dideritanya, maka membuktikan bahwa kesadaran akan hak dan kewajiban serta harkat dan martabat masyarakat Indonesia semakin tinggi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20585
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wira Paskah Withyanti
"Label Nutrition Facts (Informasi Nilai Gizi) adalah hal yang penting karena melalui label ini yang tercantum pada kemasan makanan, konsumen dapat memutuskan kesesuaian produk tersebut pada kesehatannya. Label Nutrition Facts (Informasi Nilai Gizi) merupakan suatu informasi kandungan gizi yang terkandung dalam produk pangan disertai jumlah kandungan tersebut dalam tiap sajian atau kemasan makanan. Tujuan utama pelabelan gizi adalah membantu konsumen untuk menghindari atau mengurangi kelebihan ataupun kekurangan asupan zat gizi yang dapat berakibat pada masalah kesehatan terkait pola makan. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan beberapa peraturan terkait ini. Peraturan ini dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat khususnya konsumen makanan kemasan. Penelitian ini akan membahas peraturan pencantuman label informasi nilai gizi serta bagaimana praktiknya dilapangan beserta kendala-kendalanya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penlitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan.

The Nutrition Facts label (Information on Nutritional Value) is important because through this label that is listed on food packaging, consumers can decide the suitability of the product for their health. Label Nutrition Facts (Information of Nutritional Value) is an information on the nutritional content contained in a food product along with the amount of the content in each serving or food packaging. The main purpose of nutrition labeling is to help consumers to avoid or reduce excess or lack of nutrient intake that can result in health problems related to diet. The government, represented by the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM), issued several related regulations. This regulation was made to protect the interests of the public, especially consumers of packaged food. This study will discuss the regulations for the inclusion of nutritional value information labels and how they are practiced in the field along with the obstacles in Indonesia. This research is a normative juridical research using a statue approach method.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zahra Nadhila Saraswati
"Tulisan ini membahas mengenai batasan peran pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah khususnya untuk pengawasan terhadap label pada kemasan kosmetika yang menjadi tanggung jawab dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Kementerian Perdagangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan dengan menggunakan data primer serta data sekunder, pada skripsi ini ditemukan adanya nota kesepahaman antara BPOM dan Kementerian Perdagangan, yang dimana menjelaskan bahwa peran pengawasan pre-market dan post-market menjadi tanggung jawab BPOM secara penuh. Dengan melihat kenyataan yang demikian, ternyata peran pengawasan pihak terkait pun belum dapat menutupi angka peredaran kosmetika impor tanpa label dengan benar.Salah satu kendalanya adalah belum adanya aturan formal mengenai pengawasan terhadap kegiatan perdagangan melalui media online dan media sosial yang sekarang menjadi media paling diminati masyarakat. Jika dibandingkan dengan sistem pengawasan di Amerika Serikat, pihak US Food and Drug Administration yang memiliki kewenangan tersebut hanya melakukan pengawasan post-market. Salah satu faktor yang membedakan bentuk pengawasan tersebut adalah karena industri kosmetika lokal di Amerika Serikat sendiri sudah sangat maju serta kesadaran para pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya. Serta peran dari konsumen yang telah sadar akan hak-haknya dengan melakukan pelaporan mengenai keluhan secara aktif kepada pihak yang berwenang.

This thesis discusses about the limitations of the role of control which carried out by the government, especially for the control of the liability to include labels on cosmetics packaging which is the responsibility of the National Agency of Food and Drug Control of the Republic of Indonesia and the Ministry of Trade of the Republic of Indonesia. By using normative juridical research methods and using primary data also secondary data, in this thesis found out a memorandum of understanding between the National Agency of Food and Drug Control of the Republic of Indonesia and the Ministry of Trade of the Republic of Indonesia, which explains that the role of controls of pre-market and post-market is fully the responsibility of the National Agency of Food and Drug Control of the Republic of Indonesia. By looking at this reality, the controls role of the related party has not been able to cover the number of imported cosmetics without labels. One of the problems here is there is no formal regulation regarding the control of trade activities through online media and social media which are the most popular trade medias nowadays. When compared with the control system in the United States of America, the US Food and Drug Administration, which has this authority, only do post-market control. One of the factors that distinguishes this form of control is that the local cosmetics industry in the United States of America itself is already very advanced and the awareness of vendors in fulfilling their obligations. Also the role of consumers who have been aware of their rights by actively reporting any complains to the authorities."
Depok: Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mahendra Adhi Purwanta
"Plastik mengandung bahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Skripsi ini membahas mengenai permasalahan yang dihadapi konsumen akibat penggunaan produk plastik sebagai kemasan pangan, pelanggaran hukum perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha, dan peranan pemerintah dalam rangka pengawasan penggunaan produk plastik oleh pelaku usaha. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa permasalahan yang dihadapi konsumen adalah digunakannya produk plastik berbahaya oleh pelaku usaha sebagai kemasan pangan. Dengan digunakannya produk plastik berbahaya ini, pelaku usaha juga telah melanggar ketentuan hukum perlindungan konsumen. Dalam hal ini pemerintah berperan dengan cara melakukan pengawasan penggunaan kemasan plastik, memberikan penyuluhan kepada konsumen dan pelaku usaha, serta mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan simbol dan kode segitiga serta keterangan pada kemasan plastik.
Plastics contain hazards that can endanger consumers' health. This thesis discusses the problems faced by consumers due to the use of plastic products as food packaging, consumer protection law violations by the business, and the role of government in order to control the use of plastic products by businesses. Results of this study concluded that the problems faced by consumers is the use of plastic products by dangerous business as a packaged food. By using dangerous plastic product, businesses have also violated provisions of the law of consumer protection. Furthermore, the government should monitor the use of plastic packaging, provide counseling to consumers and businesses, and require businesses to include the symbol and code information on the triangle and plastic packaging."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S24977
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Eko Sri Winarno
"Negara kita Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Hal ini sesuai dengan penjelasan UUD 1945. Dalam negara yang berdasarkan asas hukum dijunjung tinggi hak serta harkat dan martabat manusia. Karena tujuan dari hukum itu sendiri adalah untuk mencapai apa yang dinamakan keadilan. Untuk dapat mewujudkan rasa keadilan itu perlulah ditunjang bersama antara rakyat dan pemerintah untuk bahu-membahu menegakannya. demikian pula halnya yang terjadi didalam sengketa konsumen dan produsen antara para warga kompleks perumahan pondok maritim indah tahap III dengan PT Prima Citra Buana di Surabaya ini, membuktikan bahwa kesadaran akan hak-hak, kewajiban-kewajiban serta harkat dan martabat dari masyarakat Indonesia semakin tinggi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20519
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Audyanza Manaf
"Skripsi ini membahas mengenai perlindungan konsumen terhadap hak atas informasi terhadap pupuk, khususnya pada label pupuk. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang dilengkapi dengan wawancara. Secara umum pengaturan mengenai label pupuk yang beredar luas di pasaran telah cukup. Dalam hal ini pemerintah sudah menerbitkan peraturan tentang label pupuk berkaitan dengan informasi pupuk yaitu: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; PP No. 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman merupakan implementasi dari amanat UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/09/2008 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertaninan Tahun Anggaran 2009. Pemerintah pun sudah mengatur mengenai sanksi negatif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha terhadap pelanggaran atas label pupuk. Berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut, konsumen dapat melakukan upaya di luar pengadilan atau di dalam pengadilan.

The focus of this study is the consumer protection aspect on the right for information, particulary manure lable. This study is a normative study. The data used for this study are being collected through documents and interviews. In general, Indonesia has all the regulation about manure lable. Besides that, goverment has published the rules about consumer rights of Information on Manure Lable, that are: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; PP No. 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman merupakan implementasi dari amanat UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/09/2008 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertaninan Tahun Anggaran 2009. Goverment also has the rules of negative sanctions for that violation. In the end, consumer has opportunity to sue this in the court or outside the court."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24979
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Zakyah Eryunia
"Masalah perlindungan konsumen dalam hal makanan dan minuman sejak lama menjadi perhatian balk oleh Pemerintah, kalangan lembaga konsumen, masyarakat, maupun kalangan pelaku usaha sebagai pihak yang memproduksi dan mengedarkan produk makanan dan minuman.
Produsen harus dapat mempertanggungjawabkan produksi den barang dan/atau jasa yang dihasilkannya. Dalam dunia perdagangan dewasa ini, suatu produk tidak dapat secara langsung dapat diperoleh oleh konsumen dari produsen, namun harus melalui berbagai jalur distribusi seperti distributor, sub distributor, grosir, pengecer dan termasuk pedagang asongan. Dengan keadaan seperti ini konsumen mendapat kesulitan dalam akan melakukan tuntutan atas timbulnya kerugian atas mengkonsumsi produk makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau mengandung bahan-bahan yang membahayakan kesehatan konsumen, seperti halnya makanan dan minuman yang telah kadaluwarsa.
Penentuan tingkat kualitas produk makanan dan minuman yang masih aman untuk dikonsumsi merupakan masalah yang mendesak untuk dibicarakan, karena penurunan kualitas dapat menyebabkan produk makanan dan minuman menjadi tidak layak lagi untuk dikonsumsi oleh manusia. Dengan kata lain, penetapan kadaluwarsa produk makanan dan minuman menjadi sangat penting baik untuk produsen maupun untuk konsumen. Bagi produsen masalah penetapan tanggal kadaluwarsa terletak pada peraturan-peraturan serta aspek teknologi apa yang perlu diperhatikan dalam menetapkan batas kadaluwarsa, sedangkan bagi konsumen timbulnya rasa aman dengan mengetahui batasan produk makanan dan minuman yang masih mempunyai kualitas balk untuk dimakan.
Hukum positif yang diterapkan dalam permasalahan produk makanan dan minuman kadaluwarsa adalah Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf g. Dari isi pasal tersebut, walaupun tidak secara tegas ditentukan pihak mana yang menentukan tanggal kadaluwarsa produk makanan dan minuman, tetapi tersirat bahwa pihak produsenlah yang harus menentukan tanggal kadaluwarsa produk makanan dan minuman dengan menggunakan salah satu metode yang ada, salah satunya yaitu Accelerated Self Life Test (ASLT).
Pertanggungjawaban produsen atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi produk makanan dan minuman kadaluwarsa berupa Product Liability, dengan menganut asas strict liability yaitu pertanggungjawaban mutlak, namun hal tersebut tidak secara konsisten dilaksanakan, karena adanya kerancuan dalam pasal 19 UUPK. Upaya konsumen yang merasa dirugikan akibat mengkonsumsi produk makanan dan minuman kadaluwarsa dapat menempuh berbagai cara. Menurut Undangundang Perlindungan Konsumen terdapat 2(dua) cara yaitu melalui pengadilan dan melalui luar pengadilan (secara damai antara para pihak atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Dengan adanya UUPK dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan dengan masalah pernyataan kadaluwarsa oleh produsen, diharapkan dapat memberikari kepastian hukum bagi konsumen walaupun pada kenyataannya belum sepenuhnya berjalan efektif."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2006
T18479
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>