Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 117785 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Paulus W. Mardianto
"Perkawinan adalah suatu peristiwa dalam kehidupan seseorang yang sangat mempengaruhi status hukum orang tersebut. Lembaga Perkawinan di Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (B.W) dan Undang Undang Nomor 1/1974. Dalam Pasal undang Undang Nomor 1/1974 disebutkan bahwa yang di maksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ikatan perkawinan antara suami isteri menimbulkan hak dan kewajiban antara mereka berdua, baik dalam hubungan antara mereka satu sama lain maupun antara mereka dengan masyarakat luas, juga dengan anak-anak yang akan dilahirkan dalam perkawinan itu menyangkut pula hubungan mereka dengan harta benda perkawinan. Di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata ditentukan bahwa sejak mulai perkawinan dilangsungkan sudah terjadi percampuran antara kekayaan suami dengan kekayaan isteri jika tidak diadakan perjanjian perkawinan yang mengatur masalah harta kekayaan mereka. Di dalam BW, ada beberapa macam perjanjian perkawinan, yaitu perjanjian perkawinan tentang hak beheer, perjanjian persatuan harta yang terbatas dan perjanjian pisah harta sama sekali. Perjanjian Perkawinan menurut BW dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan dan tidak bisa dirubah setelah perkawinan berlangsung . Di dalam Undang Undang Perkawinan No. 1/1974 juga diatur tentang perjanjian perkawinan, tetapi pasal mengenai perjanjian perkawinan menurut UU No.1/1974 ini tidak membatasi pada masalah harta perkawinan saja dan bisa dirubah setelah perkawinan berlangsung dengan persetujuan kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga. Pada prakteknya, perjanjian perkawinan di Indonesia tidak terlalu di kenal di dalam masyarakat, dan kalaupun ada masih menggunakan ketentuan yang ada dalam BW, sedangkan ketentuan yang ada dalam UU No. 1/1974 masih diragukan karena belum ada peraturan pelaksanaannya. Tujuan dibuatnya tulisan ini adalah untuk lebih memperkenalkan apa yang dimaksud dengan perjanjian perkawinan sesungguhnya dan apa manfaatnya bagi kehidupan rumah tangga."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20738
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Maria Wendalina Hasudungan
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36220
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratih Handayani
"Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memberikan gambara mengenai prosedur dari pemasangan hipotik atas harta benda perkawinan beserta permasalahannya yang timbul. Untuk mencari tujuan tersebut, penulis mempergunakan metode penelitian normative, yaitu penelitian dengan cara menelaah bahan-bahan pustaka dan metode penelitian empiris, yaitu penelitia dengan cara meneliti langsung ke lapangan (BNI 1946). Pihak BNI 1946 (kreditur) akan memberikan kredit kepada debitur untuk keperluan yang produktir, dengan jaminan antara lain secara hipotik yang jaminannya dapat merupakan harta benda perkawinan debitur. Harta benda perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan terdiri dari harta bersama, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan dan harta bawaan, yaitu harta benda yang meliputi harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan."
Depok: Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dinar Ramadhanti Putranto
"Perjanjian perkawinan merupakan suatu langkah preventif sekaligus sarana bagi calon suami dan istri untuk melindungi harta bendanya dari akibat hukum perkawinan. Indonesia sendiri mengakui perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri termasuk juga perjanjian perkawinan yang dibuat di luar negeri. Dengan ini penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut keabsahan perjanjian perkawinan yang dibuat di luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan hukum perkawinan warga negara Indonesia yang dilangsungkan di luar negeri serta dampak dari perjanjian perkawinan yang dibuat di luar negeri terhadap harta benda yang ada di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang memanfaatkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selain itu, penulis juga melakukan analisis terhadap Putusan Nomor 536/Pdt.G/2019/PN.Sgr., Putusan Nomor 93/PDT/2020/PT.Dps., dan Putusan Nomor 2234 K/Pdt/2021 untuk melakukan penelitian ini. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri diakui sah selama sesuai dengan hukum negara tempat perkawinan berlangsung dan tidak melanggar undang-undang di Indonesia dan akibat hukum dari perkawinan tersebut baru akan muncul setelah didaftarkan sesuai dengan peraturan di Indonesia. Sementara itu, terhadap perjanjian perkawinan yang dibuat di luar negeri memerlukan penetapan Pengadilan Negeri untuk dicatatkan di kantor catatan sipil. Keberlakuan perjanjian ini bergantung pada hukum negara yang berlaku serta hukum yang berlaku bagi para pihak yang membuat perjanjian. Analisis putusan Pengadilan Negeri dalam kasus-kasus tertentu memberikan pemahaman mendalam tentang pertimbangan hakim dalam menangani perkara sejenis. Dengan menyajikan temuan ini, penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi pada pemahaman hukum mengenai perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri bagi warga negara Indonesia serta memberikan landasan bagi penanganan kasus serupa di masa depan.

Marriage agreements serve as both a preventive measure and a means for prospective spouses to protect their assets from the legal consequences of marriage. Indonesia recognizes marriages conducted abroad, including marriage agreements made outside the country. Therefore, the author is interested in delving further into the validity of marriage agreements made abroad. This research aims to determine the legal validity of marriages involving Indonesian citizens held outside the country and the impact of marriage agreements made abroad on assets in Indonesia. The research methodology used in this research is a normative juridical method utilizing secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. Additionally, the author analyses Decision Number 536/Pdt.G/2019/PN.Sgr., Decision Number 93/PDT/2020/PT.Dps., and Decision Number 2234 K/Pdt/2021 for this study. The findings indicate that marriages conducted abroad are recognized as valid as long as they comply with the laws of the country where the marriage occurred and do not violate Indonesian laws, with legal consequences arising only after registration according to Indonesian regulations. Concerning marriage agreements made abroad, a determination by the District Court is required for registration in the civil registry office. The enforceability of these agreements depends on the laws of the relevant country and the laws applicable to the parties involved in the agreement. The analysis of District Court decisions in specific cases provides a profound understanding of the considerations judges take when handling similar cases. By presenting these findings, this research is expected to contribute to the legal understanding of marriages conducted abroad for Indonesian citizens and establish a foundation for the handling of similar cases in the future."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Titin Fatimah
"Selama ini banyak orang yang berbisnis kurang menyadari pentingnya memahami sebuah kontrak sebelum kontrak itu ditandatangani sehingga muncul sengketa karena perbedaan persepsi para pihak. Padahal sengketa tersebut dapat dihindari jika pada permulaan proses penyusunan kontrak masing-masing pihak telah mengerti tentang transaksi yang akan di laksanakan, prinsip-prinsip dasar kontrak dan prosedur penyusunan kontrak. Untuk meneliti permasalahan tersebut di gunakan metode pendekatan kualitatif karena data awal yang dipergunakan adalah ketentuan hukum yang telah ada sehingga akan menghasilkan analisa yang deskriptifanalitis. Dalam penyusunan kontrak waralaba pada pihak dituntut untuk memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam memahami hal-hal yang berkaitan dengan waralaba, seperti seluk beluk bisnis waralaba , prinsip-prinsip dasar kontrak atau hukum perjanjian (seperti syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 KHUPerdata), maupun prisip-prinsip dasar bisnis waralaba berdasarkan peraturan yang berlaku (PP No.16/1997 dan Kepmen Perindag No .259/MPP/Kep/7/1997), dan pemahaman mengenai teknik penyusunan kontrak. Dalam penulisan substansi kontrak waralaba, meskipun berlaku prinsip kebebasan berkontrak namun terdapat rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh para pihak, yaitu bahwa isi kontrak tidak boleh boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Hal tersebut perlu diperhatikan oleh para pihak agar kontrak yang telah disepakati dapat berlaku sebagai undang-undang karena hanya kontrak yang dibuat secara sah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang dapat mengikat para pihak yang menyusunnya. (TF)"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21095
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Willy Soedjono Kawilarang
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36414
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rifki Febriadi
"Untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi Indonesia diperlukan adanya suatu pasar modal. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut diatas, pasar modal mempunyai peran yang sangat strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil untuk pembangunan usahanya. Di lain pihak pasar modal juga merupakan tempat investasi bagi masyarakat termasuk pemodal menengah dan kecil. Untuk melaksanakan peran tersebut pasar modal perlu didukung oleh infra stuktur yang memadai, profesionalisme para pelaku pasar modal dan kerangka hukum yang memadai, karena tanpa itu semua maka aktivitas pasar modal tidak akan berjalan seperti yang diharapka. Dengan kerangka hukum yang jelas diharapkan semua pelaku pasar modal mempunyai pedoman dan landasan berpijak yang baku. Untuk itu para pelaku pasar modal harus mengikuti aturan main yang telah ditetapkan. Salah satu aktivitas di pasar modal yang sangat menarik untuk diamati adalah mengenai jual beli saham. Proses ini menarik perhatian karena jual beli saham didasari hal-hal seperti untuk mendapatkan dividen, mendapatkan capital gain, turut serta dalam kepemilikan perusahaan maupun untuk spekulasi. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka ada beberapa hal yang menarik untuk diteliti mengenai perjanjian jual beli saham, yaitu tentang hak dan kewajiban baik itu penjual maupun pembeli berhubungan dengan saham yang sedang ditransaksikan, juga mengenai peralihan hak atas saham dan proses settlement yang terjadi di Bursa Efek Jakarta. Berlakunya peralihan hak atas saham yang menggunakan rumus T+4 menimbulkan permasalahan baru karena dikhawatirkan terjadi kecurangan-kecurangan dalam transaksi dimana belum beralih kepemilikan saham tetapi sudah terjadi transaksi lagi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20621
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Disriyanti Laila
"Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa suatu peijanjian perkawinan harus dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan dan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan untuk mengikat pihak-pihak yang membuatnya, yaitu suami istri dalam perkawinan. Undang-undang mengatur bahwa perjanjian perkawinan juga dapat mengikat pihak ketiga dengan persyaratan bahwa peijanjian perkawinan harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Permasalahan yang timbul adalah ketika suatu peijanjian perkawinan yang telah dibuat oleh calon pasangan suami istri sebelum perkawinan dilangsungkan tetapi karena alasan-alasan tertentu, peijanjian perkawinan mereka tidak dicatat oleh pegawai pencatat perkawinan. Ketika perjanjian perkawinan tersebut ditetapkan sah oleh Pengadilan Negeri, bagaimanakah akibat hukum Penetapan Pengadilan Negeri tersebut terhadap perjanjian perkawinan. Persoalan berikutnya adalah mengenai kekuatan hukum atas akta peijanjian perkawinan yang dibuat dihadapan notaris, apakah kelalaian tidak dicatatkannya perjanjian perkawinan akan mengakibatkan akta perjanjian perkawinan tersebut kehilangan kekuatannya sebagai akta otentik. Pengertian akta otentik dapat dilihat dalam Pasal 1868 KUHPerdata, yaitu suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya. Pada dasarnya suatu akta notaris adalah akta otentik sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata sehingga mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder, sedangkan dalam metode analisis data mempergunakan metode pendekatan kualitatif. Penelitian ini memberikan hasil sifat deskriptif analitis yang memberikan gambaran secara luas terhadap fakta yang melatarbelakangi permasalahan kemudian dengan cara menganalisis fakta dengan data yang diperoleh untuk dapat memberikan alternatif pemecahan masalah melalui analisis yang telah dilakukan.

Article 29 paragraph (1) and paragraph (3) of Law No. 1 of 1974 states that a nuptial agreement must be made on time or before the marriage took place and come into force since the marriage was held to bind the parties who made it, that is husband and wife in marriage. The law also stipulates that a nuptial agreement can bind a third party with the requirement that nuptial agreement must be approved by the Marriage Registrar. The problem that arises is when a nuptial agreement that has been made by the prospective couples before marriage took place but due to certain reasons, their nuptial agreement is not registered by the Marriage Registrar. When the nuptial agreement is determined valid by the Court, how the legal consequences of the Court Decision on that nuptial agreement. The next issue is about the power of the deed of a nuptial marriage law made before a notary, wether to the unregistered nuptial agreement will result in the deed of nuptial agreement is losing its strength as an authentic deed. Definition of authentic deed can be found in Article 1868 Civil Code, a deed is in the form prescribed by law, made by or before the public officials who have power to it in a place where the deed made. Basically a notarial deed is an authentic as long as they meet the requirements set out in Article 1868 Civil Code that has evidentiary value of perfect strength and binding. The method used in this thesis is a normative legal research methods using secondary data, whereas in the method of data analysis methods use a qualitative approach. This study provides descriptive nature of the analytical results that provide broad overview of the facts underlying the problem then by analyzing the facts with data obtained in order to provide alternative solutions to problems through the analysis conducted.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T37689
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Budimulia Sjamsuddin
"ABSTRAK
Setiap manusia yang pada waktunya akan melangsungkan perkawinan biasanya akan menjumpai hal—hal yang berhubungan dengan harta benda dalam perkawinan, Pada waktu tersebut biasanya dibicarakan mengenai perjanjian perkawinan, yaitu hal—hal yang mengatur harta benda calon suami istri dalam perkawinan nantinya. Tidak semua calon suami istri membicarakan perjanjian yang demikian apalagi di Indonesia, karena sebagai orang Timur yang sering bertenggang rasa dan tidak materialistis. Akan tetapi tidaklah berarti hal ini tidak penting di bicarakan karena pada saatnya orang memerlukan hal itu, dan juga pihak ketiga dapat pula berkepentingan dengan harta benda mereka. Karena itu pula pembuat Undang undang telah mengatur hal tersebut secara tegas dalam pasal-pasalnya. Sejak tahun 1974 telah kita dapati Undang Undang yang mengatur tentang Perkawinan yang relatif telah lengkap. Penulis merasa perlu untuk menelaah peraturan-peraturan yang lama yang telah ada untuk kemudia membandingkannya dengan Undang undang yangsekarang ada agar diketahui sampai sejauh mana kekurangan dan kelebihan Undang undang kita yang sekarang. Dan dari situ pula dapat diketahui apakah peraturan lama tetap berlaku atau tidak lagi, Hasil penelitian. Dari hasil perbandingan dapat diketahui bahwa masih perlunya penjelasan untu kelengkapan lebih lanjut dari pasalpasal yang mengatur tentang perjanjian perkawinan dalam Undang Undang no.1 tahun 1974 itu juga dari PP.no.9 thn.1975. Baik dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata/B.W., dengan Hukum Islam, dengan hukum Adat, dengan hukum peraturan perkawinan Campuran, dengan H.O.C.I.sts. 1933/no.74 ternyata kita rupanya harus lebih banyak menggunakan pasal 66 UU Perkawinan no.1/thn.74 yaitu terpaksa kembali ke peraturan2 lama yang ada sebelum UU tersebut sepanjang tidak diatur dalam UU itu dan isinya tidak bertentangan dengan Undang Undang tsb. Kesimpulan dan Saran 1.Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian antara calon suami istri mengenai harta bendanya, baik yang sudah ada sebelum perkawinan maupun yang akan ada sesudah perkawinan berlangsung dan merupakan perjanjian untuk menentukan apakah akan ada harta terpisah secara tertentu atau seluruhnya. Undang Undang Perkawinan ternyata tidak memuat secara lengkap dan terperinci mengenai perjanjian perkawinan sehingga permasalahan yang didapati terpaksa harus menunjuk kembali pada hukum lama sepanjang tidak bertentangan dengan Undang Undang Perkawinan itu.Tapi pada pokoknya hampir sudah menampung aspirasi semua hukum perkawinan dalam bidang hukum harta benda walaupun disan-sini terdapat perbedaan. Bahwa apapun hasilnya lepas dari kurang dan lebihnya Undang Undang Perkawinan adalah suatu karya yang berharga, yang merupakan langkah awal dari usaha kodifikasi dan unifikasi hukum nasional. Tetapi tetap dirasakan perlu untuk diberikan peraturan pelaksanaan yang lebih lengkap dibawah P.P.no.9- tahun 1975, baik berupa peraturan Menteri ataupun Direktur Jendral untuk menampung permasalahan yang cukup banyak dalam hukum positif di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>