Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 126047 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Sebagai Negara berkembang, Indonesia terus melakukan
pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur,
termasuk di dalamnya adalah pembangunan di bidang konstruksi,
yang salah satu wujudnya adalah pembangunan dan rehabilitasi
jalan. Resiko yang tinggi akibat biaya yang besar dan proses
yang unik untuk mewujudkan produk jalan menyebabkan faktor
tanggung jawab dalam penyelenggaraannya menjadi sangat penting,
sehingga untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi
pembangunan jalan diperlukan suatu bentuk perikatan tertulis
antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa. Indonesia sendiri baru
memiliki undang-undang tentang jasa konstruksi pada tahun 1999,
yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi
dengan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Sebelum
adanya peraturan-peraturan tersebut, suatu perjanjian
pemborongan bangunan hanya menggunakan satu-satunya asas, yaitu
asas kebebasan berkontrak, yang diatur dalam pasal 1338 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata. Untuk proyek pemborongan bangunan
pemerintah seperti peningkatan jalan Muara Enim-Lahat ini,
perjanjian pemborongannya dibuat berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara. Dalam pelaksanaan pekerjaan ada kemungkinan
timbul wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak dalam
perjanjian. Dalam keadaan demikian berlakulah ketentuanketentuan
yang wajib dipenuhi yang timbul akibat wanprestasi,
yaitu kemungkinan pemutusan perjanjian, penggantian kerugian
atau pemenuhan. Dalam pelaksanaan peningkatan jalan Muara Enim-
Lahat ini pihak kontraktor melakukan wanprestasi, yaitu tidak
sanggup menyelesaikan pekerjaannya sehingga terjadi pemutusan
perjanjian, dan harus memenuhi kewajiban seperti yang telah
ditentukan dalam perjanjian"
[Universitas Indonesia, ], 2005
S24552
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sugeng Bambang Suroso
"ABSTRAK
Alasan dan Tujuan Skripsi Dengan semakin meningkatnya Pembangunan pada dewasa ini, dimana pembangunan itu sendiri dapat diterjemahkan dengan pelaksanaan Proyek-Proyek, yang melibatkan jumlah dana yang besar, maka keadaan yang demikian ini menempatkan pihak suasta pada kedudukan yang penting sebagai partisipan pembangunan. Hal ini disebabkan Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan tak mungkin dapat bertindak sendiri. Hubungan Suasta dengan Pe merintah ini diatur dalam suatu perjanjian baik hal itu menyangkut perjanjian jual beli, perjanjian seua menyeua, perjanjian pemborongan pekerjsan danlain sebagainya, Khusus mengenai per janjian pemborongan pekerjaan, telah ditetapkan suatu standar tertentu, oleh karena perjanjian pemborongan pekerjaan menyangkut aspek perdata dan aspek publik yaitu yang menyangkut keselamatan umura. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan yang bersumber dari -ketentuan BU, dan ketentuan tehnis dan administratif yang termuat dalam AU 1941, serta terutama Keputusan Presiden nomor 14 A tahun 1980 jo nomor 10 tahun 1981 beserta lampiran-lampirannya. Ketentuan dalam Kepres tersebut antara lain berbunyi: harga harus bersifat pasti(fixed . price);cost plus fee adalah dilarangj Price Escalation n (kenaikan harga) ditetapkan secara limitatif; Hak- dan Keuajiban para pihak dalam perjanjian harus di - atur secara jelasj Dengan adanya beberapa ketentuan tadi skripsi ini bertujuan untuk meneliti apakah ketentuan-ketentuan tadi benar benar dapat dilaksanakanj disamping standar nasional yang memuat hal-hal telah disebutkan tadi, d^teliti pula apakah ada standar-standar kontrak lainnya yang digunakan di Indonesia (khususnya proyek Peningkatan Jalan Bandung-Cirebon), serta diteliti pula standar -standar lainnya tadi dilam hubungannya dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Pemerintah : bagi suatu pemborongan pekerjaan. ' Hasil Penelitian/hal-hal yang dltemukan, Penelitian yang dilakukan baik secara langsung (field-re search) tnaupun secara kepustakaan ( Library research), menemukan hal-hal sebagai berikut : 1. Terdapat 2 (dua) macam standar kontrak pada Proyek Pening katan Jalan Bandung Cirebon, yaitu : standar nasional, dengan sumber dari ket§ntuan-ketentuan hukum nasional. yang lain adalah standar internasiona1, dengan form dari Bank Dunia. 2. Hak dan Keuajiban pada kontrak standar nasional kurang terperinci dan lebih menekankan pada kewajiban Pemborong. Pada standar internasional, Hak dan Keuajiban para pihak terperinci. Kedudukan para pihak. seimbang. 3. Ketentuan mengenai harga pasti, tidak diperkenankan adanya cost plus fee, tidak diaturnya Price escalation, hanyalah ada pada perjanjian standar nasional; pada perjanjian stan dar Internasional, ketentuan dalam Kepres tadi diabaikan, dalam arti asas fixed price ditinggalkan, penetapan harga yang semula hanya untuk menetapkan pemenang lelangi selanjutnya harga berdasarkan cost plus fee, sehingga dapat berubah sewaktu- waktu dan Price escalation dicantumkan dalam kontrak serta cara perhitungannya. Kesimpulan dan Saran. 1. Terdapat dua macam standar kontrak yang mempunyai prinsip - prinsip, terutama bila dikaitkan dengan masalah penetapan harga/nilai kontrak. Yang satu (merupakan standar nasional) ditetapkan secara fixed price,sedang yang lain ( standar internasional) meninggalkan asas fixed price. 2. Ketentuan Keppres nomor 14 A tahun 1980 jo nomor 18 tahun' 1981, hanya berlaku bagi kontrak-kontrak standar nasional, Sehingga terjadi dualisme dalam penetapan harga dan diskriminatif dengan lebih menguntungkan pada standar kontrak internasional 3. Oleh sebab itu, keadaan dualisme dan diskriminatif tadi harus segera diakhiri, yaitu dengan menciptakan suatu standar kontrak baru yang bertaraf internasional dalam arti lembaga hukumnya dikenal dimana-mana dan bersifat universil, yang berarti mempunyai kesamaan dimana-mana pula. Persamaan perlakuan antara Pemborong Nasional yang umumnya lemah dengan Pemborong Syasta Asing dan Nasional yang kuat, akan membuat Pemborong Nasional semakin bergairah, sehingga sejalan dengan tujuan Pemerintah untuk membimbing Pemborong Wasional yang lemah menjadi kuat akan semakin licin jalannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pane, Fauziah Fitri Iskana
Depok: [Universitas Indonesia, ], 2009
S21525
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Umendartini
Jakarta: Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Ratna Peruchka
"Perjanjian Pemborongan adalah suatu persetujuan dimana pihak yang satu, yaitu pihak pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, yaitu pihak yang pemborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan. Pengaturan terhadap perjanjian pemborongan tersebut terdapat di dalam Bab 7. Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1601 b, kemudian dilanjutkan pasal 1604 sampai dengan pasal 1616. Selain itu, perjanjian pemborongan juga diatur dalam Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Kep Pres No. 16 Tahun 1994), serta diatur juga di dalam Algemene Voorwarden voor de uitvoering bij aanneming van openbare werken in Indonesia (A.V. Tahun 1941) tentang syarat-syarat umum untuk pelaksanaan pemborongan pekerjaan umum di Indonesia. Di dalam pelaksanaannya pemborongan pekerjaan bangunan melibatkan berbagai pihak seperti pihak yang memborongkan, pihak pemborong, arsitek, pengawas dan sebagainya. Dalam pelaksanaan pemborongan pekerjaan kemungkinan dapat timbul wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak. Dalam keadaan demikian maka berlakulah ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi yang timbul akibat adanya perbuatan wanprestasi, yaitu kemungkinan pemutusan perjanjian, penggantian kerugian atau pemenuhan. Adapun penyelesaian perkara wanprestasi dalam perjanjian pemborongan dapat ditempuh melalui cara perdamaian, arbitrase, dan Pengadilan Negeri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20978
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soegiarso RS
"ABSTRAK
Dikarenakan kemampuan dan sarana lain serta kondisi
sosial budaya yang ada di masyarakat, khususnya di negaranegara
yang sedang berkembang belum sepenuhnya mamadai untuk
pelaksanaan pembangunan maka keterlibatan pemerintah da
lam pembangunan sangat diperlukan.
Keterlibatan tersebut dapat dilakukan secara langsung yang
berupa penanganan berbagai proyek dengan pembiayaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara ataupun secara tidak lang
sung dengan melalui penetapan berbagai peraturan perundangundangan
dengan maksud untuk membimbing, mengarahkan bahkan
membatasi kegiatan masyarakat agar tercapai tujuan yang dikehendaki,
Proyek-proyek yang dibiayai dengan Anggaran Pendapat
an dan Belanja Negara dalam salah. satu kegiatannya dapat me
lakukan pengadaan barang, sehingga adalah hal yang wajar ji
ka keberhasilan dalam pengadaan barang-barang tersebut digunakan
sebagai salah satu ukuran berhasil tidaknya suatu
proyek. Untuk berhasilnya pengadaan barang-barang tersebut
telah ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tata-cara dan persyaratan untuk pembuatan
Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak dan Surat Perintah Ker
ja (SPK).

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Sidharta M.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Hidajat Enoch
"ABSTRAK
Perjanjian pemborongan pekerjaan dalam sistematik Kitab Undang-undang Hukum Perdata (EW) termasuk ke dalam Buku Ketiga tentang Perikatan dan merupakan bagian dari perjanjian untuk melaksanakan pekererjaan. Terhadan perjanjian tersebut berlaku asas-asas umum hukum perjanjian sebagaimana terrnaktub dalam pasal 1233 sampai dengan pasal 1456 BW.
Disamping telah dikenal sistem terbuka dan asas konsensualitas dalam hukum perjanjian, maka asas-asas umum itu meliputi juga antara lain hal-hal mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian, tentang pelaksanaan perjanjian, tentang wanprestasi serta akibat-akibatnya dan tentang kebatalan dan pembatalan perjanjian.
Mengenai perjanjian pemborongan pekerjaan itu sendiri diatur dalam pasal 1604 sampai dengan pasal 1617 BW. Disitu hanya diatur beberapa ketentuan mengenai dan erat hubungannya dengan perjanjian tersebut, misalnya mengenai tanggung jawab pemborong berkenaan dengan jenis pemborongan yang diperjanjikan, mengenai tuntutan penambahan harga borongan, dan mengenai berakhirnya perjanjian karena meninggalnya pemborong.
Selain ketentuan-ketentuan tersebut diatas, bagi perjanjian tersebut berlaku juga ketentuan-ketentuan perjanjian khusus lainnya yaitu perjanjian penanggungan
yang diatur dalam pasal 1820 sampai dengan pasal 1850 BW serta peraturan-peraturan khusus dari Bank tentang Bank Garansi dan Surety Company tentang Surety Bond. Berbeda dengan ketentuan mengenai perjanjian itu sendiri dimana berlaku terutama ketentuan bidang hukum perdata, maka bagian lain sebelum perjanjian itu dibuat berlaku ketentuan bidang hukum publik, khususnya yang
menyangkut kegiatan prekualifikasi dan pelelangan.
Selanjutnya semua ketentuan tersebut diatas juga berlaku dan dapat diperlakukan terhadap perjanjian pemborongan pekerjaan dalam pelaksanaan proyek fisik pada Perusahaan Air Minum DKI Jakarta. Sesuai dengan fungsi pokoknya yang bersifat karakteristik, maka Perusahaan Air Minum DKI Jakarta dilengkapi pula dengan beberapa ketentuan lainnya seperti : Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 3 tahun 1977 serta beberapa Keputusan Gubernur.
Dalam hubungan ini Perusahaan Air minum DKI Jakarta masih menghadapi beberapa masalah bertalian dengan kelengkapan peraturan tambahan dalam rangka pelaksanaan tugas pokoknya, disatu pihak sebagai alat Pemerintah Daerah yang menggunakan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan oleh kerenanya terikat ketentuan Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor 530 tahun 1982, dan di pihak lainnya sebagai Perusahaan Daerah yang menjalankan atonomi perusahaan berdasarkan sumber pendapatannya sendiri sesuai dengan sifat khusus yang dimilikinya sehubungan dengan susunan organisasi dan penyelenggaraan tugasnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Agus Achdiat
"Perjanjian pemborong bangunan merupakan salah satu bentuk perjanjian yang berdasarkan atas asas kebebasan berkontrak. Akan tetapi karena adanya aspek hukum publik dan demi kepentingan umum, maka kebebasan tersebut dibatasi dengan peraturan tentang standar yang dibuat oleh penguasa. Dalam perjanjian pemborongan bangunan sering terjadi wanprestasi yang bukan semata-mata karena kesalahan pemborong/kontraktor. Dengan kata lain pemborong tidak dengan sengaja melakukan wanprestasi atau melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan bestek, meskipun dalam praktek kita tahu tidak sedikit pemborong yang nakal. Timbulnya wanprestasi menurut pengamatan penulis antara lain adalah : kenaikan harga borongan sebagaimana biasanya tercantum dalam syarat-syarat kontrak perjanjian. Kemudian keterlambatan termin pembayaran juga sering menjadi penyebab pemborong wanprestasi. dalam penyelesaian nya dalam musyawarah atau dengan membentuk panitia arbitrase. Cara ini banyak ditempuh karena penyelesaian lewat pengadilan dianggap bertele-tele disamping memerlukan waktu yang relatif lama juga memerlukan biaya yang tidak sedikit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20714
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>