Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 106504 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Vera Dewi Rochyati
"Kejahatan di Pasar Modal Indonesia saat ini sudah sangat merajalela. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) telah memberikan peranan yang sangat luas kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk menghadapinya. Salah satu kewenangan Bapepam yang diberikan dalam UUPM adalah berupa kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan Pasal 101 ayat 1 yang pelaksanaannya didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Peranan yang sangat luas tersebut di atas akan menjadi tidak effektif dan dapat disalah-gunakan, apabila tidak dibarengi dengan adanya peraturan-peraturan pelaksanaan yang jelas dan terperinci. Dalam tesis ini akan dianalisa dan dibahas sebuah studi kasus "perdagangan orang dalam" (insider trading) saham PT. Ades Alfindo Tbk., sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UUPM. Sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 95 UUPM diatur berdasarkan Pasal 104 UUPM dan penjelasannya. Terhadap kasus "perdagangan orang dalam" (insider trading) saham PT. Ades Alfindo Tbk., Bapepam hanya merekomendasikan sanksi administratif berdasarkan Pasal 102 UUPM. Penyidikan yang dilakukan berdasarkan Pasal 101 ayat 1 UUPM mengandung pengertiannya yang terlalu luas, hal ini dapat memberi kesan bahwa Bapepam tidak menjalankan peranannya sebagaimana mestinya. Untuk mengatasi masalah tersebut di atas, Bapepam harus segera membuat peraturan pelaksanaan yang jelas dan terperinci dari Pasal 101 ayat 1 tersebut. Secara keseluruhan isi dari tesis ini bersifat normatif dan merupakan suatu studi kepustakaan, dengan harapan dapat menjadi suatu rekomendasi untuk meningkatkan effektifitas Bapepam dalam menghadapi kejahatan di Pasar Modal Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36309
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silviana
"Berhasil atau tidaknya pencegahan terhadap praktek perdagangan orang dalam pada perdagangan efek di Pasar Modal sangat berpengaruh terhadap kredibilitas Pasar Modal antara lain terhadap tingkat kepercayaan para investor untuk menginvestasikan dananya melalui Pasar Modal. Oleh karena itu, pembinaan, pengaturan dan pengawasan yang diikuti dengan sanksi yang tegas sangat diperlukan agar praktek perdagangan orang dalam dapat dicegah atau setidaknya diminimalkan.
Untuk kepentingan itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) telah memuat ketentuan-ketentuan berupa larangan dan pencegahan praktek perdagangan orang dalam seperti termuat pada Pasal-pasal 95, 96 dan 97. Agar semua ketentuan itu dapat berjalan sebagaimana mestinya Bapepam sebagai regulator Pasar Modal diberi kewenangan yang cukup luas baik untuk pembinaan dan pengawasan maupun membuat peraturan-peraturan beserta sanksi-sanksinya. Kewenangan itu antara lain untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan serta memberikan sanksi administratif (Pasal 100, 101 dan 102 UU Pasar Modal).
Ketentuan-ketentuan tersebut dilengkapi dengan PP No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal dan PP No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal. Sesuai dengan kewenangannya,Bapepam telah menerbitkan beberapa peraturan pelaksanaan antara lain; Peraturan Bapepam Nomor X.K.1 Tahun 1996 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik dan Peraturan Bapepam Nomor : XIV. B.1. Tahun 1999 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Adminstratif Berupa Denda.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan yaitu dengan cara menganalisa peraturan perundangundangan dan buku-buku yang didukung oleh data primer, sekunder serta observasi dan wawancara yang hasilnya sebagaimana dituliskan pada tesis ini dengan kesimpulan yang diperoleh seperti terurai pada bab penutup."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16520
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sekar Ayu Primandani
"Penelitian ini membahas mengenai tinjauan hukum terhadap peran Insider dalam terjadinya suatu kegiatan Insider Trading yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Pasar Modal, dengan melakukan perbandingan terhadap penegakan hukum di Pasar Modal di Indonesia dengan di Singapura. Pengaturan yang berlaku saat ini mengenai Insider Trading di Indonesia belum pernah mengalami perubahan seperti layaknya pengaturan yang berlaku mengenai Insider Trading di Singapura, menyebabkan terbatasnya ruang lingkup pengaturan Insider Trading di Indonesia, dan besarnya peran Insider terhadap suatu kegiatan Insider Trading dapat ditindak sebagai pelanggaran hukum atau tidak. Adanya pembahasan kasus terhadap Vincent Rajiv Louis dimana Vincent Rajiv Louis merupakan seorang pelaku Insider Trading yang memiliki inside information dan melakukan transaksi namun bukan merupakan Insider maupun Tippee, ketika diteliti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia tidak terjerat hukum, karena Undang-Undang Pasar Modal Indonesia tidak mengatur penegakan hukum terhadap pihak pelaku transaksi yang bukan merupakan Insider. Sementara, Securities and Futures Act di Singapura dapat menghukum Vincent Rajiv Louis, dalam bentuk Civil Penalty yang dikenakan oleh MAS. Dalam penegakan hukum terhadap Insider Trading, Undang-Undang Pasar Modal belum bisa memfasilitasi Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas penegak hukum karena sudah ketinggalan zaman dan tidak mengandung asas yang tepat agar dapat membuat undang-undang itu dijalankan secara efektif oleh OJK.

This study discusses concerning the legal perspective on the role of Insider in Insider Trading activities that violates the prevailing laws and regulations in the Securities Law, by comparing the law enforcement in Indonesia and Singapore in the Capital Market. The current prevailing securities law in Indonesia has not been modified and revised like the prevailing securities law in Singapore, resulting in the limited scope of the regulations concerning Insider Trading in Indonesia, and a big role of Insider in regards to whether an Insider Trading activity can be punished as a violation of law or not. The analysis on the Vincent Rajiv Louis case, in which Vincent Rajiv Louis is a culprit of Insider Trading, however he is not an Insider nor a Tippee, when analyzed by the prevailing laws and regulations in Indonesia cannot be punished, because the Securities Law in Indonesia does not regulate regarding violations conducted by parties other than Insiders. Meanwhile, Securities and Futures Act in Singapore was able to punish Vincent Rajiv Louis in form of Civil Penalty, carried out by MAS. In law enforcement against Insider Trading, the Securities Law in Indonesia has yet to be able to facilitate the Otoritas Jasa Keuangan as the law enforcement authority because it is out of time, and does not consist of the up-to-date principles that will be able to make the securities law effectively carried out by OJK."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45561
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sigit Waseso
"Kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berkaitan dengan transaksi efek dan dilarang oleh Undang-undang pada intinya terdapat 3 (tiga) kelompok yaitu; Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam. Manipulasi pasar tidak lain menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terhadap harga dan aktivitas perdagangan yang dapat mengakibatkan kegoncangan di pasar modal.
Bapepam merupakan lembaga dengan otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Salah satunya yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diberikanlah wewenang khusus sebagai penyidik bagi pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan Bapepam. Mereka inilah yang dalam praktek sering disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Polisi dengan keahlian Khusus (Polsus), yang memang dimungkinkan oleh Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 6 ayat (1) huruf b dari KUHAP menentukan bahwa pejabat pegawai negeri sipil tertentu dapat diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk menjadi penyidik.
Dalam melakukan pemeriksaan, terdapat norma-norma yang disebut dengan norma pemeriksaan, yang diatur dalam Bab III PP No.46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal, yang terdiri dari (1) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pemeriksa, (2) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pelaksanaan pemeriksaan, dan (3) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan para pihak yang diperiksa.
Hingga akhir tahun 2004, Bapepam telah menyelesaikan 7 dari total 22 kasus yang ditangani Biro Pemeriksaan dan Penyidikan, dimana 1(satu) dari 7 kasus telah ditingkatkan statusnya dari pemeriksaan menjadi Penyidikan, dari 7 (tujuh) kasus diatas 6 kasus yang dilakukan pada tahap penyidikan, dan 1 (satu) kasus telah selesai dilakukan penyidikannya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam praktek, penanganan kasus-kasus pasar modal, jarang sekali pihak kepolisian selaku koordinator, memberikan bantuan penyidikan kepada penyidik Bapepam, biasanya mereka hanya memberikan bantuan dalam tingkat penyidikan ini hanya sepanjang menyangkut tindakan polisionil, seperti, penangkapan, penggeledahan.
Kesulitan dalam penanganan kasus tindak manipulasi pasar adalah dalam hal pembuktian dan memenuhi petunjuk (P-18) dari jaksa selaku penuntut umum di dalam memberikan petunjuknya, diakui oleh penyidik bapepam sebagai salah satu sebab, sulitnya memenuhi petunjuk tersebut.
Perbedaan yang sangat mencolok antara rumusan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan rumusan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal inilah yang menyebabkan pihak jaksa harus menyesuaikan dengan rumusan-rumusan yang ada di dalamnya, misalnya, rumusan tentang manipulasi pasar, dalam Pasal 91 hanya dinyatakan sebagai gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau hargaefek di Bursa Efek.
Sehingga dalam menangani tindak pidana yang terjadi di pasar modal, pihak Bapepam terlihat lebih menyukai rnenggunakan sanksi administratif kepada para pihak yang melakukan tindak pidana pasar modal, dengan alasan efisiensi dan edukatif, meskipun sebenarnya pihak Bapepam dapat meneruskan perkara yang ditanganinya melalui sarana penal.
Untuk memberantas kejahatan manipulasi pasar di pasar modal harus dengan mengoptimalkan perangkat hukum dan kewenangan yang mereka miliki, ada dua syarat untuk mengoptimalkan Bapepam. Pertama, Bapepam harus menjalankan prinsip-prinsip good governance di lembaga itu, seperti transparansi. Kedua, sumber daya manusia (SDM} dan take home pay."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14557
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2001
S23508
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deddy Sinanda
"Pembangunan ekonomi berdampak pada timbulnya kejahatan korporasi di masyarakat yang tanpa disadari telah merugikan masyarakat. Kejahatan ini salah satunya adalah kejahatan di Pasar Modal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kapan suatu keterbukaan informasi dari suatu korporasi dalam hal penawaran umum dapat dikategorikan sebegai penyesatan informasi terhadap publik, siapa pihak yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ada dugasn terdapat penyesatan keterbukaan informasi terhadap publik dalam penawanan umum, dan bagaimana penyelesaian dalam hal adanya dugaan penyesatan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh korporasi dan tindakan yang dapat dilakukan untuk melindungi para pembeli saham. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan keterbukaan informasi dalam rangka Penawaran Umum di Pasar Modal, dengan contoh kasus PT Adaro dan Penegakan hukum pidana oleh Bapepam. Penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mengkaji data sekunder yang berkaitan dengan keterbukaan informasi dalam rangka penawaran umum di Pasar Modal dilengkapi dengan data primer berupa wawancara kepada beberapa pihak. Penelitian ini sampai kepada kesimpulan, korporasi melakukan penyesatan informasi kepada publik karena tidak menyampaikan fakta material dari segi hukum di dalam prospektus walaupun korporasi telah menyampaikan laporan keuangan kepada publik, penyelidikan dilakukan oleh kepolisian, penyidikan dilakukan oleh Bapepam berkoordinasi dengan kepolisian selaku korwas, sanksi yang sering diterapkan oleh Bapepam adalah sanksi administratif walaupun adanya sanksi pidana. Berdasarkan kesimpulan tersebut dapat disarankan hal-hal sebagai berikut; perlunya diamandemen UUPM dengan memasukkan upaya pengembalian kerugian korban melalui disgorgement, di reposisinya Bapepam dan dijadikan satu atap dengan kepolisian dan kejaksaan, sena Bapepam harus bijaksana dalam penegakan hukum dengan tidak hanya melindungi investor namun juga masyarakat.
The development of economics has an impact on the corporate crime in the society that unconsciously have becn caused a loss to the society. One type of this crime is a Capital market. This research has a purpose to know when an disclosure from a Corporation in the case of initial public offering can be categorized as misleading information to public, who the authorised side carries out preliminary investigation and investigation if having the assumption is gotten misleading information against the public in the public offer, and how solution in the matter of the existence of the assumption misleading information that is carried out by the Corporation and the action that can be done to protect the buyers of the share. This Research has the character of descriptive analytical that is depicting and analysing of law the rules of disclosure in order to initial public offering in Capital market, with the example of the PT. Adaro case and criminal Law Enforcement by Bapepam. The research that uses the juridical approach normative that is by studying the secondary data that is linked with disclosure in initial public offering in Capital Market; is supplemented with the primary data take the form of the interview to several sides. This Research till to conclusion, Corporation conducts misleading information to the public because not submit the material fact from the aspect of the law in the prospectus although Corporation have submitted financial statement to the public, preliminary investigation is conducted by police force, investigation is conducted by Bapepam coordination with police force as the supervision co-ordinator, sanction that often applied by Bapepam is administrative sanction although existence of crime sanction. based on this conclusion can be suggested by matters as follows; the need in the UUPM arnendment by putting retum efforts of casualties’s loss through disgorgement, in his re-position of Bapepam and is made to be under the same roof with police and the attomey general's office, as well as Bapepam must be wise in law enforcement with only do not protect the investor but also the society."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T 02887
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Deddy Sunanda
"ABSTRAK
Pembangunan ekonomi berdampak pada timbulnya kejahatan
korporasi di masyarakat yang tanpa disadari telah merugikan masyarakat.
Kejahatan ini salah satunya adalah kejahatan di Pasar Modal. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui kapan suatu keterbukaan informasi dari suatu
korporasi dalam hal penawaran umum dapat dikategorikan sebagai penyesatan
informasi terhadap publik, siapa pihak yang berwenang melakukan
penyelidikan dan penyidikan apabila ada dugaan terdapat penyesatan
keterbukaan informasi terhadap publik dalam penawaran umum, dan
bagaimana penyelesaian dalam hal adanya dugaan penyesatan keterbukaan
informasi yang dilakukan oleh korporasi dan tindakan yang dapat dilakukan
untuk melindungi para pembeli saham. Penelitian ini bersifat deskriptif
analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis ketentuan-ketentuan hukum
yang berhubungan dengan keterbukaan informasi dalam rangka Penawaran
Umum di Pasar Modal, dengan contoh kasus PT. Adaro dan Penegakan
hukum pidana oleh Bapepam. Penelitian yang menggunakan pendekatan
yuridis normatif yaitu dengan mengkaji data sekunder yang berkaitan dengan
keterbukaan informasi dalam rangka penawaran umum di Pasar Modal;
dilengkapi dengan data primer berupa wawancara kepada beberapa pihak.
Penelitian ini sampai kepada kesimpulan, korporasi melakukan penyesatan
informasi kepada publik karena tidak menyampaikan fakta material dari segi
hukum di dalam prospektus walaupun korporasi telah menyampaikan laporan
keuangan kepada publik, penyelidikan dilakukan oleh kepolisian, penyidikan
dilakukan oleh Bapepam berkoordinasi dengan kepolisian selaku korwas,
sanksi yang sering diterapkan oleh Bapepam adalah sanksi administratif
walaupun adanya sanksi pidana. Berdasarkan kesimpulan tersebut dapat
disarankan hal-hal sebagai berikut; perlunya diamandemen UUPM dengan
memasukkan upaya pengembalian kerugian korban melalui disgorgement, di
reposisinya Bapepam dan dijadikan satu atap dengan kepolisian dan
kejaksaan, serta Bapepam harus bijaksana dalam penegakan hukum dengan
tidak hanya melindungi investor namun juga masyarakat.

ABSTRACT
The development of economics has an impact on the corporate crime in
the society that unconsciously have been caused a loss to the society. One type of
this crime is a capital market. This research has a purpose to know when an
disclosure from a corporation in the case of initial public offering can be
categorized as misleading information to public, who the authorised side carries
out preliminary investigation and investigation if having the assumption is gotten
misleading information against the public in the public offer, and how solution in
the matter of the existence of the assumption misleading information that is
carried out by the corporation and the action that can be done to protect the buyers
of the share. This Research has the character of descriptive analytical that is
depicting and analysing of law the rules of disclosure in order to initial public
offering in Capital market, with the example of the PT. Adaro case and criminal
Law Enforcement by Bapepam. The research that uses the juridical approach
normative that is by studying the secondary data that is linked with disclosure in
initial public offering in Capital Market; is supplemented with the primary data
take the form of the interview to several sides. This Research till to conclusion,
corporation conducts misleading information to the public because not submit the
material fact from the aspect of the law in the prospectus although corporation
have submitted financial statement to the public, preliminary investigation is
conducted by police force, investigation is conducted by Bapepam coordination
with police force as the supervision co-ordinator, sanction that often applied by
Bapepam is administrative sanction although existence of crime sanction, based
on this conclusion can be suggested by matters as follows; the need in the ULJPM
amendment by putting return efforts of casualties's loss through disgorgement, in
his re-position of Bapepam and is made to be under the same roof with police and
the attorney general's office, as well as Bapepam must be wise in law enforcement
with only do not protect the investor but also the society."
2009
T37199
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>