Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 146814 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dauri
"Kegiatan perdagangan merupakan salah satu kegiatan penting dalam kehidupan sehari – hari. Tujuan dari perdagangan tentunya adalah mencari keuntungan yang sebanyak – banyaknya. Namun, kegiatan perdagangan tersebut tidak luput dari tindak kejahatan untuk mendapatkan keuntungan yang banyak. Salah satu bentuk kejahatan yang dilakukan adalah kegiatan pencucian uang. Pada prinsipnya kegiatan pencucian uang adalah kegiatan untuk menyamarkan atau menyembunyikan kegiatan kejahatan asal. Salah satu kasus pencucian uang adalah kasus Asian Agri Group. Asian Agri Group beserta anak perusahaannya di Indonesia diduga melakukan kegiatan pencucian uang atas kegiatan pengelapan pajak. Kegiatan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri Group sebagai kejahatan asal dari kejahatan pencucian uang tersebut. Kasus Asian Agri Group ini masih berada dalam tahap penyidikan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Menteri Keuangan. Tim khusus tersebut terdiri dari pihak dari Direktorat Jenderal Pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Kejaksaan Agung. Kegiatan penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh Asian Agri Group ini diduga menggunakan 3 metode, yaitu metode biaya fiktif, transaksi hedging fiktif, dan transfer pricing. Kejahatan yang dilakukan oleh Asian Agri Group ini melibatkan para pihak di luar negeri yang merupakan pihak afiliasinya di luar negeri. Kegiatan pencucian uang yang dilakukan oleh Asian Agri Group dilakukan dengan cara mentransfer uang hasil penggelapan pajak tersebut ke pihak afiliasinya di luar negeri melalui transaksi perbankan, seperti Hongkong, Mauritius, dan Makao. Alur pencucian uang tersebut tentunya berakhir pada rekening yang berinisial ST beserta keluarganya. Indikasi Kejahatan yang dilakukan oleh Asian Agri Group, anak perusahaannya, dan pihak afiliasinya ini melanggar ketentuan pidana dalam Kitab – Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
345.023 Pro
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Herzen Suryo Pramudityo
"ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai pengaturan dan peranan prinsip know your customer dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian ini menemukan peran-peran Prinsip Know Your Customer dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Prinsip Know Your Customer merupakan unsur penunjang utama pengumpulan data nasabah guna penerapan pendekatan follow the money dalam melaksanakan fmancial investigation. Sehingga dengan adanya penerapan Prinsip Know Your Customer pada sistem perbankan nasional dapat membuat pelaku kejahatan Pencucian Uang berfikir ulang bahkan membatalkan niatannya untuk melakukan kegiatan Pencucian Uang didalam sistem perbankan di Negeri ini atas Harta hasil kejahatan sebelumnya sebagai upaya pencegahan.

ABSTRACT
The study is on the regulation and the role of the "Know Your Consumer principle" in the prevention and eradication of money laundering. This is a normative research based on a descriptive analysis. The results o f the study illustrate the roles of the Know Your Customer Principle in the prevention and repression o f money laundering. The KYC principle is the main supporting element in the efforts of money laundering extermination, which is done through the customer data collection. The latter is conducted in relation to the application of 4 follow the money approach" that is implemented in the course o f financial investigation. The utilization o f KYC principle in the national banking system may therefore make money launderers think twice even may cancel their intention to launder the wealth obtained from their criminal deed in this country. Thus, KYC principle may act as a preventive action."
Jakarta: Universitas Indonesia, 2008
T37323
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Darma Samadaya Zendrato
"Penjelasan dalam M.v.T (Memorie van Toelichting) menyebutkan bahwa semua unsur-unsur lainnya yang terdapat di belakang unsur opzettelijk, turut diliputi oleh opzet. Begitu juga pada unsur culpa, berlaku ketentuan yang sama seperti pada opzet. Ketentuan ini dapat pula diterapkan pada unsur kesalahan pro parte dolus pro parte culpa, dimana penempatannya berpengaruh pada pengetahuan pelaku mengenai keadan-keadaan yang disebutkan dalam unsur-unsur yang mengikutinya. Dalam rumusan tindak pidana pencucian uang, unsur pro parte dolus pro parte culpa diikuti oleh unsur hasil tindak pidana, dimana definisi unsur hasil tindak pidana mencakup predicate crimes dan double criminality principle.
Dengan perumusan yang demikian, secara teoritis unsur pro parte dolus pro parte culpa turut meliputi predicate crime dan double criminality principle. Artinya,harus dibuktikan bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga predicate crime-nya dan terpenuhi tidaknya double criminality principle. Akan tetapi, jika melihat tujuan pembentuk undang-undang, perumusan predicate crimes dan double criminality principle tidak ditujukan untuk dikaitkan dengan pengetahuan pelaku, karena pada terdakwa tidak dituntut pengetahuan semacam itu, melainkan sekedar pengetahuan bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari kejahatan/pelanggaran hukum. Dalam praktik peradilan di Indonesia, pembuktian pengetahuan pelaku mengenai asal-usul harta kekayaan ternyata masih menunjukkan belum adanya keseragaman pola.

Elucidation of Memorie van Toelichting (M.v.T) states that all other elements behind the element opzettelijk, are also influenced by opzet. Likewise on the element culpa, the same provision on opzet applies. This provision can also be applied on the element of pro parte dolus pro parte culpa, where its placement affect on perpetrator?s knowledge of conditions mentioned in the following elements. In the formulation of money laundering crime, pro parte dolus pro parte culpa element is followed by elements of proceeds of crime, while proceeds of crime are defined covering predicate crimes and double criminality principle.
With such definition, theoretically pro parte dolus pro parte culpa element influences predicate crime and double criminality principle. That is to say, it has to be proven that the perpetrator knows or should suspect the predicate crime and whether or not double criminality principle fulfilled. However, if we consider legislator?s intention, the formulation of predicate crimes and double criminality principle are not intended to be associated with perpretator's knowledge, because perpatrator is not supposed by that sort of knowledge, but mere knowledge that the proceeds of crime derived unlawfully/from crime. In Indonesian judicial practice,the process of proving on perpetrator's knowledge of deprivation of proceeds of crime still doesn't have a uniformed pattern.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46275
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagaol, Stephan Anggita
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S21811
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Citra Cahyaning
"Pelaku pencucian uang berusaha menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Dalam penulisan tesis ini terdapat tiga pemasalahan yang dikaji, yaitu: apakah yang dimaksud dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, bagaimanakah pembuktian perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan serta bagaimana tipologi perilaku dan pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan terhadap pelaku yang didakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif serta dalam pengolahan dan analisis data menggunakan metode bersifat kualitatif dengan menguraikan persoalan dan fakta secara tertulis dari bahan kepustakaan serta didukung oleh wawancara narasumber sebagai penunjang yang pada akhirnya akan ditarik sebuah kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan terdapat perbedaan antara keduanya namun perbuatan menyembunyikan dan menyamarkan dapat merupakan suatu gabungan dua kata yang memiliki satu makna gramatikal yang mana tujuan utamanya adalah menjadikan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah sehingga perbuatan tersebut tidak mempunyai daftar limitasi sedangkan pembuktian perbuatan tersebut dilakukan melalui pendekatan follow the money yang membutuhkan sumber informasi keuangan. Tipologi perilaku dalam menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dilakukan melalui pola placement, layering, dan integration serta terdapat ketidakonsistenan hakim dalam putusan pengadilan terkait dengan perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

The criminals tried to conceal or disguise the origin of the assets proceeds of crime in various ways so it will be difficult to be traced by law enforcers. In this thesis, three issues were reviewed: what are the elements to conceal or disguise the origin of the assets in money laundering and how to prove the elements with the intention to conceal or disguise the origin of the assets in money laundering, as well as how the typologies of money laundering and the judge's consideration in the sentence against the perpetrators charged on concealing or disguising the origin of the assets in money laundering. This thesis applied juridical normative research methodology, and applied qualitative method to process and analyze data by outlining the written issues and facts from literatures with supported by resource person interviews and analyzing them which eventually a conclusion will be drawn.
The results showed that the meaning of the act of concealing or disguising, and the author concluded there is a difference between both of them but deeds of conceal and disguise could be a combination of two words that have a grammatical meaning which the main purpose of the act is to make derived-assets from the offense as if it originated from legitimate activities, so that such actions do not have limitation list, while the proving of the deeds will be done through "follow the money" approach that requires information of financial accounts. Typology of criminal in hiding or disguising the origin of the assets was carried out through patterns such as placement, layering and integration, as well as the judges inconsistency in a court ruling related to the act of concealing or disguising the origin of the assets.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45821
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Gani Jaya
"Kejahatan kerah putih (white color crime), layaknya dunia bisnis, sudah tidak lagi mengenal batas negara. Bahkan uang hasil kejahatan dari sebuah negara dapat ditransfer ke negara lain dan diinvestasikan ke dalam berbagai bisnis yang sah. Kegiatan ini disebut sebagai praktik pencucian uang (money laundering). Dengan dimungkinkannya praktik pencucian uang maka memberi peluang bagi pelaku kejahatan untuk terus melakukan tindakan kejahatannya. Untuk mencegah ini maka setiap negara diharapkan mempunyai aturan yang melarang uang hasil kejahatan untuk ditanamkan di berbagai bidang usaha yang sah. Indonesia menjadi salah satu negara yang dari para pelaku kejahatan kerah putih untuk melakukan pencucian uang. Hal ini disebabkari karena pertama, Indonesia selama ini belum memiliki ketentuan yang mengatur larangan bank atau pelaku bisnis untuk menerima uang hasil kejahatan. Tidak ada ketentuan yang membolehkan pelacakan dari mana uang tersebut diperoleh tetapi justru memiliki sistem kerahasiaan perbankan yang ketat, dan kedua, para pelaku kejahatan melihat banyaknya peluang bisnis yang sah yang mereka dapat masuki. Apalagi dengan keterpurukan perekonornian Indonesia belakangan ini dan kebutuhan Indonesia untuk mendatangkan investor asing yang telah menjadikan Indonesia sebagai negara yang menarik untuk dimasuki. Praktik kejahatan pencucian uang selalu dikaitkan atau dihubungkan dengan institusi perbankan dan proses pencucian uang ini dilakukan melalui tiga fase, yaitu: placement, layering, dan integration. Fase pertama, placement, dimana pemilik uang tersebut menempatkan dana haramnya ke dalam sistem keuangan (financial system), melalui bank. Dan satu bank kemudian dipindahkan ke bank yang lain (acount to acount}, dan dari satu negara ke negara yang lain (state to state) maka uang haram tersebut telah menjadi bagian dalam satu jaringan keuangan global (global finance). Dengan demikian bank merupakan pintu utama dari fase pertama tindak kejahatan money laundering. Fase kedua, layering, dimana pemilik dana telah memecah uang haramnya ke dalam beberapa rekening dan antar negara. Hal dilakukan untuk menghindari kecurigaan otoritas moneter mengenai jumlah uang yang demikian besar menjadi beberapa rekening dengan nilai nominal yang relatif, tidak mencurigakan juga diatasnamakan beberapa nasabah yang tidak saling mengenal satu sama lain. Pemecahan ke dalam beberapa lapis nasabah melalui beberapa lapis rekening antarbank antarnegara maka tindakan ini disebut pelapisan dengan maksud menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana tersebut. Fase ketiga integration, dilakukan setelah proses layering berhasil mencuci uang haram tersebut menjadi uang bersih (clean money), untuk selanjutnya dapat digunakan dalam kegiatan bisnis atau kegiatan membiayai organisasi kejahatan (crime organization) yang mengendalikan uang tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T17285
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>