Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 173655 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muthia Nindita Iskandar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S24653
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"BAPEPAM di dalam Pasar Modal diberikan kewenangan dan
kewajiban untuk membina, mengatur, dan mengawasi setiap
pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal. Pengawasan
tersebut dapat dilakukan dengan menempuh upaya-upaya baik
yang bersifat preventif yaitu dalam bentuk peraturan,
pedoman, bimbingan, dan arahan, ataupun dalam bentuk
represif dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan, dan
pengenaan sanksi. Dengan berekembangnya era globalisasi
sekarang ini menimbulkan suatu kejahatan baru yang sering
disebut sebagai kejahatan pencucian uang (money
laundering), kejahatan pencucian uang ini pada umumnya
menggunakan jasa keuangan baik perbankan maupun non
perbankan seperti di dalam Pasar Modal. Para pelaku
kejahatan ini mulai melirik industri Pasar Modal untuk
dijadikan sarana tempat untuk melakukan pencucian uang,
oleh karena itu BAPEPAM sebagai lembaga yang mengawasi
kegiatan di dalam Pasar Modal perlu melakukan pencegahan
terhadap terjadinya kejahatan pencucian uang yang mulai
memasuki industri Pasar Modal. Upaya yang dilakukan BAPEPAM
antara lain dengan mewajibkan penyedia jasa keuangan di
Pasar Modal Untuk menerapkan prinsip pengenalan nasabah,
selain itu BAPEPAM juga melakukan koordinasi dan kerja sama
dengan Pusat Pelaporan analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
agar dapat melaksanakan UU.No.25 tahun 2003 tentang
perubahan UU.No15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian uang secara baik dan efisien."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S23759
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2001
S23508
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Winda Agustine
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S24360
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Satriawansyah
"ABSTRAK
Pasar modal sebagai sarana untuk menghimpun dana
bagi pembiayaan perusahaan dalam mengembangkan usaha
dengan menjual efek di Bursa. Penjualan efek berupa saham
di pasar modal yang selama ini dilakukan dengan saham
berbentuk fisik yaitu berupa warkat, untuk saat ini dan
akan datang sudah tidak dapat lagi menjamin kelancaran
dan meningkatkan nilai perdagangan setiap hari, karena
adanya keterbatasan ruang, tempat dan waktu sehingga
menghambat kelancaran dalam bertransaksi. Kemajuan
tekonologi informasi telah membawa dampak positif bagi
perkembangan Pasar Modal Indonesia, Perdagangan di lantai
bursa telah dilakukan dengan sistem komputerisasi, yang
menghemat biaya, waktu, dan perdagangan menjadi likuid
serta nilai transaksi menjadi tinggi. Komputerisasi
tersebut membawa perubahan dalam bentuk perdagangan saham
dengan fisik menjadi hilang diganti dengan saham tanpa
warkat, yang berarti pemilik saham tidak perlu lagi
memegang saham tapi cukup berupa laporan Rekening Efek,
Lembaga yang bertugas untuk menyimpan saham investor tersebut berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995
tentang Pasar Modal telah diperkenalkan satu Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) selaku Self Regulatory
Organizations (SRO), yang dilaksanakan oleh PT. Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang bertindak sebagai
Kustodian Sentral yang menyimpan efek dalam rekening
elektronik untuk kepentingan investor."
2003
T36536
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Siti Maimunah
"Kontroversi yurisdiksi Perdagangan Kontrak Berjangka sudah berlangsung sejak tahun 2001 yang lalu ketika Bursa Efek Surabaya (BES) bermaksud memperdagangkan Kontrak Berjangka Indeks LQ 45. Saat itu Pihak Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) bersikeras kalau masalah Perdagangan Kontrak Berjangka adalah wewenang mereka. Namun masalah bisa dikatakan selesai setelah Bapepam memberi izin dan pihak BES sudah memperdagangkannya. Kenyataannya permasalahan ini tidak selesai begitu saja, pihak BBJ kemudian Memperdagangkan Kontrak Berjangka Indeks Luar Negeri (Hang Seng dan Nikkei) dengan alasan penyaluran dana nasabah ke luar negeri adalah wewenang dari BBJ. Pokok Permasalahan yang timbul adalah apakah Kontrak Berjangka Indeks Luar Negeri termasuk dalam kategori Efek seperti yang dimaksud dalam pasal 1 angka 5 UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, apakah Bapepam memiliki kewenangan untuk mengawasi perdagangan instrumen ini, apakah pengaturan instrumen ini nantinya disamakan dengan Kontrak Berjangka Indeks LQ 45 dan bagaimana perlindungan hukum bagi investor yang melakukan transaksi atas instrumen ini. Permasalahan yang berkelanjutan seperti ini merupakan hal yang menarik untuk dijadikan topik penelitian. Sebab berdasarkan pasal 5 huruf p UU No. 5 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bapepam memiliki kewenangan untuk menentukan instrumen lain sebagai Efek. Bapepam mengeluarkan KEP No. 07/PM/2003 Tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek dan dilanjutkan dengan keluarnya KEP-39/PM/2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek, yang memberikan kewenangan kepada Bapepam untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dalam proses perdagangan Kontrak Berjangka Indeks Efek di Pasar Modal Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23753
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>