Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 151293 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Robbie Julius
"Skripsi ini membahas mengenai penerapan prinsip mengenal nasabah oleh Perusahaan Efek di Indonesia. Penerapan prinsip mengenal nasabah sangat penting untuk diterapkan oleh lembaga penyedia jasa keuangan di bidang pasar modal, pada kenyataanya banyak Perusahaan Efek yang tidak menerapkan peraturan ini secara baik ataupun tidak sempurna dimana merujuk kepada Peraturan Bapepam Nomor V.D.10 tahun 2007 tentang Prinsip Mengenal Nasabah. serta pembahasan kasus transaksi saham PT Sugi Sumapersada dan PT Arona Binasejati oleh PT Mentari Securindo dimana terjadi gagal bayar saham oleh nasabah Mentari Securindo dan hampir menimbulkan kerugian sebesar 49 Milyar Rupiah

This thesis explain about the implementation of Know Your Customer Principle by Securities Company in Indonesia. The principles itself is an important to be implement by Financial Institution in Capital Market, in reality there are lots of Securities Company that did not implement this Principle or completely, in reference to Bapepam Regulation Number V.D.10 2007 on Know Your Customer Principle and also case studies on Shares Transaction of PT Sugi Sumapersada and PT Arona Binasejati by PT Mentari Securindo where an event of default occurs by the PT Mentari Securindo customers and almost resulting losses approximately 49 billion Rupiah in KPEI Keyword : Know Your Customer Principle, KYC, SUGI and ARTI"
2009
S24954
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
"The implementation of Know Your Customer Principle for banking institution causes some problems. It is caused that the implementation of Know Your Principle will opposite with some principles between customer and banking institution. The result of the research shows that the positive consequence of implementation of KYC is that the banking institution can avoid the banking institution from criminal act. The negative consequence is that the implementation of KYC principle is opposite with confidential relation between customer banking and banking institution."
2006
340 JEPX 26:1 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Alvin Luciano
"

Pay later merupakan salah satu Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang baru hadir beberapa tahun terakhir di Indonesia. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi seperti pay later  tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah. Prinsip Mengenal Nasabah yang biasanya dilakukan secara langsung oleh pemberi pinjaman kepada nasabah sekarang dilakukan menggunakan media teknologi informasi yaitu internet dengan bantuan teknologi seperti kamera, mikrofon, dan pembaca sidik jari. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana pengaturan prinsip mengenal nasabah pada pay later dan bagaimana penerapan prinsip mengenal nasabah pada pay later oleh perusahaan financial technology. Penelitian dari skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan dengan bentuk yuridis normatif, serta tipologi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang didukung dengan hasil wawancara. Hasil penelitian yang Penulis dapatkan adalah pengaturan mengenai prinsip mengenal nasabah pada pay later belum lengkap, pengaturan yang ada masih diatur secara umum sehingga belum dapat secara efektif  dalam pelaksanaannya. Masih terdapat juga pengaturan yang belum dapat dilaksanakan karena keterbatasan teknologi yang dimiliki pengguna. Penerapan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan pun masih berbeda-beda di setiap penyelenggara pay later. Berdasarkan hasil tersebut, OJK harus membentuk peraturan yang lebih terperinci mengenai pelaksanaan teknis penerapan prisip mengenal nasabah oleh penyelenggara pay later.

 


Pay later is one of the Information Technology-Based Lending and Borrowing Services that has only been present in the last few years in Indonesia. Information Technology-Based Lending and Borrowing Services such as pay later do not eliminate the obligation of the operator to apply the principle of knowing customers. The Know Your Customer Principles, which are usually carried out directly by lenders to customers, are now carried out using information technology media, namely the internet with the help of technology such as cameras, microphones, and fingerprint readers. The formulation of the problem of this study is how to regulate the principle of knowing customers on pay later and how to apply the principle of knowing customers on pay later by financial technology companies. The research of this thesis uses library research with a normative juridical form, and the research typology used is descriptive analytical. The data used in this research is secondary data which is supported by the results of interviews. The result of the research that the author obtained is that the regulation regarding the principle of knowing the customer on pay later is incomplete, the existing regulations are still generally regulated so that it cannot be effectively implemented. There are some regulations that cannot be implemented due to the limitations of technology that the users have. The implementation of identification, verification, and monitoring still varies in each pay later provider. Based on these results, OJK must establish more detailed regulations regarding the technical implementation of the principle of knowing customers by pay later operators.

 

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Robby Yustisio Adhyaksono
"Dalam Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor: 439/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt. Pst tertanggal 09 Februari 2021 (Putusan PKPU), melalui dalil Tanggapan dari Termohon PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang menyatakan bahwa terjadi kondisi force majeure akibat penyitaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung sehingga menimbulkan konflik yang terkesan tidak acuh terhadap kewajibannya sebagai perusahaan asuransi yang menanggung pertanggungan asuransi kepada nasabahnya dengan alasan adanya keadaan memaksa atau force majeure akibat penyitaan SRE milik Wanaartha Life oleh Kejaksaan Republik Indonesia untuk pembuktian dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 23 Oktober 2020 dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro (Putusan Tipikor). Diketahui hal tersebut diawali dengan permasalahan hukum antara Wanaartha Life dengan Benny Tjokrosaputro sebagai pemilik PT. Hanson International Tbk (Hanson), yang dimana Wanaartha Life melakukan transaksi jual-beli saham Hanson sebesar Rp45.000.000.000.- (Empat Puluh Lima Miliar Rupiah) sebanyak 2.277.221.900 lembar saham atau sekitar 2 % (dua persen) komposisi kepemilikan saham Hanson. Transaksi jual-beli saham tersebut dilakukan menggunakan dana polis asuransi nasabahnya, hal ini dilakukan untuk mencari return kepada nasabahnya sebagaimana fungsi dan tujuan dari produk asuransi Unit Link. Dalam Putusan Tipikor, sebelum adanya transaksi jual-beli saham telah dilakukan Nominee Arrangement antara Benny Tjokrosaputro dan menunjuk Wanaartha Life sebagai pembeli saham, praktik tersebut dilarang untuk dilakukan dalam hukum positif Indonesia, dikarenakan pembelian saham hanya mengenal praktik jual-beli saham atas nama (aan opname) bukanlah saham atas tunjuk (aan toonder). Sehingga dalam thesis ini, dapat disimpulkan bahwa tindakan Wanaartha Life telah diawali dengan itikad buruk (bad faith) yang mengakibatkan gagal bayarnya Wanaartha Life terhadap nasabahnya.

The court’s decision Number: 439 .Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt. Pst dated 09 February 2021 (PKPU Decision) has been used to delay a legal obligation to pay consumers by PT. Adisarana Wanaartha Life Insurance (Wanaartha Life) by arguing that the confiscation of its securities sub-accounts ("SRE") as the subject of the Corruption Crime case Number: 29/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst dated October 23, 2020 with the Defendant Benny Tjokrosaputro (Corruption Verdict) creates compelling circumstances namely force majeures. The case began with legal dispute between Wanaartha Life and Benny Tjokrosaputro as the owner of PT. Hanson International Tbk (Hanson), in which Wanaartha Life made transactions for buying and selling Hanson shares of Rp45,000,000,000.- (Forty Five Billion Rupiah) totaling 2,277,221,900 shares or approximately 2% (two percent) of the composition of Hanson's share ownership. The share buying and selling transactions are carried out using the customer's insurance policy funds, this is to seek returns to the customers according to the function and purpose of the Unit Link insurance product. In the Corruption Judgment as concerned, prior to the sale and purchase of shares, there was an agreement on a share upon appointment between a Nominee Arrangement between Benny Tjokrosaputro and appointed Wanaartha Life as the purchaser of shares. This practice is prohibited under the Indonesian positive law, because the purchase of shares only recognizes the practice of buying and selling shares on behalf (aanopname) is not a share upon appointment (aan toonder). Hence, this thesis argued that Wanaartha Life's actions started with bad faith which resulted in Wanaartha Life's failure to pay its customers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Anggraeni Pujianti
"Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) atau yang biasa disebut KYC merupakan prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini tidak hanya berguna untuk mendeteksi transaksi keuangan yang kemungkinan merupakan tindak pidana pencucian uang tetapi juga melindungi bank dari berbagai risiko dalam berhubungan dengan nasabah atau counter-party. Pada UU No.8 Tahun 2010, Prinsip Mengenal Nasabah ini berubah menjadi prinsip mengenali pengguna jasa yang dikenal sebagai Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). CDD dan EDD dilakukan tidak hanya kepada calon nasabah tetapi juga kepada nasabah lama. Apabila dalam melakukan identifikasi terdapat transaksi yang mencurigakan dan tidak sesuai profil nasabah maka bank wajib untuk menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) atau Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) kepada pihak yang berwenang yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Know Your Customer Principles or commonly known as KYC applied by the Bank is to know the identity of customers, monitored the activity of the customer's transaction, including suspicious transaction report. This principle is not only useful for detecting financial transactions which may have been laundering money but also protects the banks from the risks in dealing with customers or counter-party. Based on UU No. 8 Tahun 2010, Know Your Customer Principles, was transformed into the principle of recognizing the service user, known as Customer Due Diligence (CDD) and Enhanced Due Diligence (EDD). CDD and EDD were done not only to new customers but also to existing customers. When Bank identify his customer and find a suspicious transaction and inappropriate with the customer's profile, banks are required to submit it as Suspicious Transaction Report (STR) or Cash Transaction Report (CTR) to the competent authorities, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T29238
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Farida Gurmiyati
"ABSTRAK
Masalah fundamental krisis ekonomi adalah beratnya pembenahan krisis perbankan nasional. Salah satu dampak yang paling berat dari krisis yang lalu adalah runtuhnya kepercayaan masyarakat pada perbankan nasional yang ditandai dengan penarikan dana masyarakat dalam jumlah yang signifikan. Pada tahun 1998 pemerintah mengeluarkan kebijakan blanket guarantee untuk memberikan rasa aman dan memulihkan kembali kepercayaan masyarakat. Dari blanket guarantee menuju penjaminan terbatas (limited guarantee) dan terbatas sampai jumlah tertentu, Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) adalah alasan perlunya Undang-undang Penjaminan Simpanan.
Sistem penjaminan simpanan merupakan salah satu kebijakan penting untuk mengamankan stabilitas sistem keuangan suatu negara. Diundangkannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan merupakan kebijakan penting untuk memberikan rasa aman bagi nasabah bank, dan dalam upaya menciptakan stabilitas sistem keuangan nasional yang secara Iangsung menghendaki disiplin sektor perbankan, dan mengurangi beban keuangan negara (APBN) akibat pembiayaan penjaminan dimasa lalu. Salah satu fungsi Lembaga Penjamin Simpanan adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan berperan aktif dalam menciptakan dan memelihara stabilitas keuangan.
Berdirinya Lembaga Penjamin Simpanan akan lebih dapat memberikan rasa aman, tidak saja bagi nasabah, melainkan juga bagi Para bankir dan regulator negara. Jika terjadi krisis perbankan lagi seluruh uang nasabah bank tidak lagi dibebankan kepada negara melalui APBN, melainkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan melalui premi yang dibayar oleh pengelola bank.
Dari sisi organisasi dan keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang sehat, karena dari sisi jumlah kepesertaan dan premi penjaminan mempunyai kecenderungan yang meningkat. Sampai dengan tahun 2006, keuangan Lembaga Penjamin Simpanan mempunyai surplus setelah pajak sebanyak Rp. 1,29 triliun yang dialokasikan untuk cadangan tujuan sebanyak Rp. 258,34 milyar (20%), dan untuk cadangan penjaminan sebanyak Rp. 1,03 triliun (80%). Lembaga ini juga telah mampu melaksanakan kewajibannya untuk membayar biaya klaim penjamin dan biaya yang terkait dengan resolusi bank atas bank BPR yang mengalami likuidasi."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19524
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Disty Amira Hernawan
"Skripsi ini membahas mengenai aturan dan bentuk pengawasan oleh OJK terhadap
penerapa implementasi prinsip know your customer oleh penyedia jasa keuangan di
pasar modal. Secara khusus skripsi ini menjelaskan aturan serta pengawasan prinsip
tersebut ditinjau dari ketentuan internasional, juga membandingkannya dengan
negara lain seperti Australia, Singapura, dan Malaysia. Berdasarkan penelitian
yuridis normatif, ditarik kesimpulan bahwa jika dibandingkan dengan negara lain,
aturan dan pengawasan mengenai prinsip know your customer oleh OJK masih
memerlukan peningkatan terlebih dalam sisi transparansi penanganan pelanggaran
yang dilakukan penyedia jasa keuangan, pemberian sanksi dari OJK, serta
kerjasama antar Lembaga internasional atas pengawasan dan investigasi apabila
dibutuhkan. Untuk itu perlunya keterbukaan mengenai sanksi pelanggaran prinsip
know your customer yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan guna
membangkitkan kesadaran masyarakat

This thesis discusses the rules and forms of supervision by the OJK on
implementing the principle of knowing your customers by financial service
providers in the capital market. In particular, this thesis explains the rules and
supervision of these principles in terms of international provisions and compares
them with other countries such as Australia, Singapore, and Malaysia. Based on
normative juridical research, it is concluded that compared to other countries, the rules and supervision regarding the principle of knowing your customer by the OJK
still requires many improvements, especially in terms of transparency of handling
carried out by financial service providers, imposing sanctions from OJK, and
improving the cooperation between international institutions. Thus, there is a need
for transparency regarding the rules regarding the principle of knowing your
customer, which is carried out by financial service providers to raise public
awareness."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Armitha Viradilla
"Tesis ini membahas tentang penerapan Prinsip Mengenal Pelanggan Anda untuk Perusahaan Teknologi Keuangan pada Penyedia Pinjaman Peer to Peer di Indonesia Indonesia, dengan penelitian di PT X. Salah satu layanan paling populer di bidang Keuangan Teknologi adalah layanan peminjaman uang yang dikenal sebagai Peer to Peer Lending. Mengetahui bahwa sektor keuangan sering disalahgunakan untuk pencucian uang kegiatan, oleh karena itu penerapan prinsip Know Your Customer perlu diterapkan untuk mencegah pencucian uang. Kewajiban untuk menerapkan Know Your Pelanggan pada perusahaan pemberi pinjaman peer to peer diatur dalam Nomor POJK 77 / POJK.01 / 2016, karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mewajibkan pelaksanaan Kenali prinsip Pelanggan Anda. Pertanyaan penelitian dalam tesis ini adalah bagaimana regulasi di Indonesia mengatur implementasi Know Your Customer prinsip untuk perusahaan Peer to Peer Lending dan bagaimana penerapannya Kenali prinsip Pelanggan Anda di PT X untuk mencegah pencucian uang kegiatan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan tipe penelitian deskriptif analitik. Penelitian ini menggunakan data sekunder dan juga didukung oleh data wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah peraturan tentang PT implementasi dari Know Your Customer for Peer to Peer Lending provider sendiri belum dapat mengakomodasi implementasi Know Your Prinsip pelanggan untuk penyedia Pinjaman Peer to Peer di Indonesia secara efektif. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan OJK untuk meninjau dan melengkapi peraturan ini, khususnya tentang penerapan prinsip Know Your Customer dengan berbasis teknologi.

This thesis discusses the application of Know Your Customer Principles for Financial Technology Companies to Peer to Peer Loan Providers in Indonesia, Indonesia, with research at PT X. One of the most popular services in the field of Technology Finance is a money lending service known as Peer to Peer Lending. Knowing that the financial sector is often misused for money laundering activities, therefore the application of the Know Your Customer principle needs to be applied to prevent money laundering. The obligation to apply Know Your Customer to a peer to peer lender company is stipulated in POJK Number 77 / POJK.01 / 2016, because Law Number 8 Year 2010 requires the implementation of Know Your Customers' principles. The research question in this thesis is how Indonesian regulations regulate the implementation of Know Your Customer principles for Peer to Peer Lending companies and how they are applied. Know your customer's principles at PT X to prevent money laundering activities. This research is a normative juridical research using analytic descriptive research type. This study uses secondary data and is also supported by interview data. The results of this study are the regulations regarding PTThe implementation of Know Your Customer for Peer to Peer Lending providers themselves cannot yet accommodate the implementation of Know Your Customer principles for providers of Peer to Peer Loans in Indonesia effectively. Therefore, the author recommends OJK to review and complete this regulation, especially regarding the application of Know Your Customer principles based on technology.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
Spdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Kusuma Wardhani
"Sejalan dengan perkembangan teknologi dan globalisasi di sektor perbankan, dewasa ini bank telah menjadi sasaran utama tindak pidana pencucian uang karena sektor inilah yang banyak menawarkan jasa-jasa instrumen dalam lalu lintas keuangan yang dapat digunakan untuk menyamarkan asal usul dana. Besarnya jumlah dana yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dapat mempengaruhi atau merusak sistem ekonomi dan politik suatu negara. Oleh karena itu, harus dilakukan upaya penerapan Prinsip Mengenal Nasabah untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang.
Berkaitan dengan hal tersebut, apakah Prinsip Mengenal Nasabah dapat digunakan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui bank?; Bagaimanakah upaya penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh bank umum, khususnya Bank Mandiri dan Bank Bukopin?; Apakah kendala-kendala yang dihadapi oleh kedua bank tersebut dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah? Dengan diterapkannya Prinsip Mengenal Nasabah, bank dapat mengenal dan memahami sebaik mungkin setiap calon nasabah dan nasabah, termasuk kegiatan yang mereka lakukan yang berkaitan dengan rekening yang dimilikinya.
Dengan demikian, apabila nasabah tersebut melakukan transaksi keuangan mencurigakan, bank dapat langsung melaporkankannya kepada PPATK dan pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Sebagai bank umum, Bank Mandiri dan Bank Bukopin telah melakukan berbagai upaya secara serius dalam rangka menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah. Salah satunya adalah dengan menetapkan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang memuat beberapa kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan pengorganisasian, penerimaan dan identifikasi, pemantauan dan pelaporan, dan manajemen risiko yang didalamnya tercakup pelatihan karyawan.
Jika dilihat dari segi pelaksanaannya, penerapan Prinsip Mengenal Nasabah di kedua bank tersebut belum efektif karena masih menemui berbagai kendala yang berasal dari pihak bank, pihak masyarakat, dan pihak PPATK. Oleh karena itu upaya penyempurnaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah perlu terus-menerus ditingkatkan agar tercapai penerapan yang efektif sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui bank."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18952
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>