Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 193148 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Rachmi
"Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yang mengandung resiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank. Untuk meminimalisir resiko perkreditan tersebut bank wajib menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG). Prinsip-prinsip GCG meliputi transparency (transparansi), accountability (akuntabilitas), responsibility (tanggung jawab), independency (independensi), fairness (kewajaran). Untuk itu perlu diketahui bagaimana pengaturan mengenai konsep GCG yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta bagaimana Bank BTN menerapkan prinsip-prinsip GCG tersebut dalam perkreditannya. Untuk memperoleh data dan informasi penulis mengadakan penelitian berupa penelitian normatif yang bersifat deskriptif analisis dan juga didukung dengan wawancara dengan narasumber. Dalam beberapa pasalnya Undang-Undang Perbankan telah mengatur mengenai konsep GCG dalam perbankan. Bank BTN telah pula menerapkan prinsip-prinsip GCG tersebut tak terkecuali di bidang perkreditan.

The focus of this study is Giving credit is the main activity of banks which contain the risks that may impact on the health and sustainability of the bank. The scope of the credit as a banking activity, not simply in the form of borrowing to customers but the relationship is complex because it involves elements that quite a lot of them include: the sources of credit funds, allocation of funds, organization and management of credit, credit policy, documentation and loan administration. Application of the principles of Good Corporate Governance (GCG) in the lending bank can minimize the risk involved in lending itself so that the level of bank health and business continuity is maintained. GCG principles include transparency, accountability, responsibility, independency, and fairness."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27399
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Irma Handayani
"Produk obligasi syariah Ijarah yang diterbitkan PT. Matahari Putra Prima Tbk. merupakan produk baru di dalam dunia pasar modal. Terhadap penerbitan suatu obligasi syariah harus diterapkan prinsip-prinsip syariah yang sesuai dengan akad syariah yang digunakan. Tetapi hingga saat ini belum ada peraturan khusus yang dibuat untuk menjadi payung hukum bagi produk obligasi syariah ini. Dalam obligasi syariah akad ijarah pemegang obligasi merupakan pemilik dari suatu hak sewa atas gedung.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah ekploratoris dan ekplanatoris yang bertujuan untuk menguraikan dan memperdalam mengenai obligasi syariah Ijarah terutama bentuk produk obligasi syariah Ijarah PT. Matahari Putra Prima, Tbk. juga untuk mengetahui mekanisme penerbitan obligasi syariah Ijarah tersebut. Selain itu, akan dibahas pula mengenai aspek perlindungan dari pemegang obligasi syariah ijarah. Meski memakai nama obligasi tetapi secara substansi produk ini memiliki perbedaan karakteristik dengan obligasi konvensional, yakni bahwa ia bukan merupakan suatu surat utang atas pinjaman seperti yang terjadi pada obligasi konvensional. Kewajiban membayar ada dikarenakan adanya underlying asset yang menjadi dasar transaksi.
Belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur produk obligasi syariah menyebabkan obligasi ini masih dipersamakan secara hukum dengan obligasi konvensional yakni ia tunduk pada undang-undang yang berlaku dalam pasar modal, yang membedakan hanyalah pada penerbitannya dibentuk suatu Tim Ahli Syariah sebagai pihak yang mengawasi penerapan aspek syariah. Investor obligasi syariah ijarah PT. Matahari Putra Prima, Tbk. selain memperhatikan kehalalan juga masih sangat memperhatikan aspek perlindungan atas dana yang diinvestasikan. Salah satu bentuk perlindungan hukum tersebut tercipta dengan diterapkannya prinsip Good Corporate Governance oleh perusahaan penerbit obligasi syariah ijarah seperti prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan responsibilitas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23793
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Miza Rinanda
"Seberapa besarnya pengaruh gooa corporare aovernance terhadap kinerja perusahaan? Apakah good corporate governance menyebabkan kinerja perusahaan menjadi baik dan meningkatkan keuntungan pula? Adakah data empiris yan mendukung pernyataan bahwa jika manajemen perusahaan menjalankan bisnisnya sesuai nilai baku good corporate governance, maka kinerja perusahaan akan menjadi lebih baik dan lebih menguntungkan. Pertanyaan ini mengingatkan kita agar tidak begitu saja menjadikan keberhasilan good corporate governance di sebuah perusahaan lain. Adalah sulit dimengerti bahwa sebuah kerangka nilai corporate governance yang sukses di satu perusahaaan akan secara taken for granted bisa sukses diterapkan di semua perusahaan. Keberhasilan corporate governance di sebuah perusahaan tentunya akan sangat tergantung pada factor eksternal dan internal suatu organisasi. Salah satu penyebab rentannya perusahaan-perusahaan di Indononesia terhadap gejolak perekonomian adalah lemahnya penerapan good corporate goveranance yang meliputi keadilan, keterbukaan akuntabilitas, dan tanggung jawab. Keempat prinsip tersebut harus bekerja secara bersamaan agar mencapai hasil yang optimal dalam pengelolaan perusahaanm Prinsip keterbukaan mengharuskan pengelolaan perusahaan dapat memastikan bahwa pengungkapan informasi yang akurat dan tepat dilaksanakan berkaitan dengan materi yang menyangkut perusahaan, termasuk situasi keuangan, kinerjam kepemilikan dan kepemimpinan dari sebuah perusahaan. Prinsip keterbukaan penting untuk mencegah penipuan dalam perusahaan mengenai informasi keadaan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan kepada investor dan pemegang saham. Salah satu prinsip GCG dilakukan oleh PT. PGn adalah prisip keterbukaan. Peran Bapepam telah efektif dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG terhadap perusahaan BUMN yang go public.

How big is the influence of corporate governance or. corporate performance? Does good corporate governance and result in better corporate performance and profit improvement as well? Are thre any proven evidence supporting statement if corporate management run the business according to standars value of good corporate governance then the corporate performance will be better and more profitable. This question reminds us make any analogism that success on the implementation of corporate governance in an organization will be as success as of that in other organization. It is hard to believe that one framework of corporate governance successes in an organization will success in all organizations as taken for granted. The success of corporate governance in an organization basically very much depends on external and internal fator of organization ultimately an organization ultimately on the professuonalisme of management at all levels in running their business. A causal factor of susceptibility o% the corporation inlndonesia to face economic turbulence is as weak implementation of good corporate governance which is consisiting of fairness, transparency, accountability and respobility. Those four prinsciples should be simultaneously applied in orderv to ger an optimum result on good corporate governance. The principle of transparency requires corporate governance to make sure that disclosure of accurate and precise information shall be done in relation to the material consisting of financial term and condition, performance, ownership and leadership of the corporation. The transparency is ultimates important to prevent fraud in financial information and the other information and the other information forwarding to investors or stakeholders."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T36899
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Syafii
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2009
T27233
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Firmansyah
"Perkembangan dunia bisnis dan usaha di Indonesia pasca krisis moneter menunjukan grafik pertumbuhan yang sedikit demi sedikit menunjukan peningkatan. Pengembangan pola bisnis dan bidang usaha ditandai dengan semakin banyaknya perusahaan-perusahaan yang telah eksis dan memiliki kemampuan keuangan yang baik untuk memasuki bidang usaha yang baru dan berbeda dari yang selama ini mereka geluti.
Berbagai macam cara dan strategi bisnis dipergunakan guna mewujudkan keinginan diversifikasi usaha dari perusahaan, antara lain ditempuh dengan cara melakukan Merger, Konsolidasi dan atau akuisisi. Masing-masing cara sebagaimana dimaksud diatas memang memiliki kelebihan dan kekurangan. Didalam tulisan ini, penulis mengambil Akuisisi melalui Pasar Modal sebagai salah satu strategi diversifikasi bisnis yang menurut pandangan penulis memiliki nilai ekonomis yang paling baik dibandingkan dengan Merger dan Konsolidasi.
Akuisisi banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia, baik didalam lingkungan grup perusahaan maupun diluar lingkungan grup perusahaan tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dengan dilakukannya akuisisi adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan, seperti memperkuat pangsa pasar yang ada, memperkuat struktur pemodalan ataupun menguasai serta mempelajari tekhnologi dari pesaing.
Bentuk akuisisi yang paling banyak dilakukan adalah bentuk akuisisi dengan pembelian saham suatu perusahaan lain melalui pasar modal. Peraturan mengenai akuisisi atau pengambil-alihan telah ada sebagaimana dituangkan dalam Undang-undang No. 1 Tabun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tabun 1998.
Dalam praktek akuisisi melalui pasar modal yang disertai dengan kewajiban melakukan penawaran tender saham saat ini semakin berkembang dan kompleks sehingga ada kecenderungan pengusaha untuk memanfaatkan celah-celah hukum untuk kepentingan pengusaha tersebut, antara lain penyesatan informasi serta perdagangan saham dengan memanfaatkan informasi orang dalam (insider trading), praktek-praktek semacam ini patut diperhatikan oleh para pembuat kebijakan dan peraturan perundang-undangan agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku bisnis untuk memanfaatkan peluang hukum yang ada. Kewajiban melaksanakan keterbukaan informasi (disclosure) dalam proses akuisisi dan tender offer di pasar modal adalah langkah yang wajib dilaksanakan oleh setiap emiten, sehingga diharapkan masyarakat atau calon investor akan dapat memperoleh informasi seluas-luasnya berkenaan dengan kondisi perusahaan yang akan diakuisisi dan dalam membuat keputusan bisnis terhadap perusahaan yang akan diakuisisi."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T18887
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jeffry K. Setiawan
"Prinsip keterbukaan informasi merupakan inti dan jiwa dari pasar modal itu sendiri. Sebab itu, hukum pasar modal mewajibkan setiap emiten atau perusahaan publik untuk menyampaikan setiap peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek dari emiten atau perusahaan publik tersebut kepada masyarakat. Adanya keterbukaan informasi mengenai keadaan perusahaan dari emiten atau perusahaan publik maka investor mempunyai bahan pertimbangan secara rasional untuk dapat mengambil keputusan melakukan pembelian atau penjualan atas efek tersebut. Tetapi prinsip keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Juncto Peraturan Bapepam Nomor X. K.1 sering dilanggar oleh emiten atau perusahaan publik dan anggota direksinya. Bermula dari pelanggaran prinsip keterbukaan informasi maka dapat menimbulkan praktek kejahatan di pasar modal. Salah satunya adalah praktek insider trading atas suatu transaksi efek di bursa efek. Dugaan praktek insider trading atas perdagangan saham PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk pun telah terdeteksi oleh otoritas pasar modal. Tentunya yang menderita kerugian dari praktek insider trading adalah masyarakat investor pasar modal. Perlu untuk diketahui indikasi-indikasi praktek insider trading telah terjadi dan kategori suatu prinsip keterbukaan informasi telah dilanggar dan kendala-kendala yang terjadi dalam melakukan upaya penegakan hukum pasar modal merupakan pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris. Kategori adanya pelanggaran prinsip keterbukaan yaitu apabila informasi material yang disampaikan oleh emiten atau perusahaan publik kepada masyarakat tidak disampaikan secara lengkap dan akurat. Apabila pelanggaran tersebut menimbulkan praktek insider trading maka diharapkan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Bapepam-LK kepada investor pasar modal tidak hanya dalam bentuk sanksi administratif saja melainkan memberikan sanksi pidana agar memberikan efek jera dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Sedangkan kendala pembuktian mengenai informasi elektronik maka sekarang sudah tidak menjadi hambatan berarti untuk membawa data/informasi elektronik tersebut ke dalam persidangan karena sejak diundangkannya Undang- Undang No. 11 Tahun 2008, informasi elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah di sidang pengadilan.

Disclosure Information Principle is the backbone and soul in capital markets its self. Therefore the capital market regulations have made it compulsory for every listed company to disclose any material information's that can influence the price of the stock to the public. With the disclosure of the company information's, public has relevant information to make a rational decision to buy or to sell the company stocks. The provision regarding disclosure of information in Law Number 8 Year 1995 jo Indonesia Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency Regulation Number X.K.1. is often breached by public companies and their directors. It starts from a breach of information disclosure then can escalate to a crime in capital market. An example is the insider trading in a trade in capital market. An Indication of insider trading in stocks trading for PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk has been spotted by the supervisory agency. Its the public who will bear the loss from the practice of insider trading. It should be noted that indication of insider trading practice has been spotted and disclosure information principle has been breached and the obstacles in enforcing the capital market law will be discussed in this thesis.
This Thesis is researched with juridical normative approach and with explanatory type of research. a category for a breach of disclosure information principle is if there was a material information that has not been disclosed accurately and properly. If that breach escalated in form of insider trading practice, therefore it's hoped that the supervisory agency should give some sort of legal protection for the investor not only in form of administrative sanction but also in form of criminal sanction to give a sense of justice and to give a chasten effect for public. The obstacle in proofing with electronic proofs is no longer an obstacle since the enacted of Law Number 11 Year 2008, all electronic information can be a valid source of proof in court of law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25263
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Dalam perdagangan saham, informasi material yang
terbuka untuk umum memegang peranan penting dalam
pembentukan harga saham sehingga berpengaruh pada
permintaan dan penawaran saham. Namun, apabila perdagangan
saham tersebut menggunakan informasi yang belum terbuka
untuk umum untuk digunakan beberapa pihak yang terkait
dengan perdagangan saham tersebut guna mengambil keuntungan
pribadi, yang terjadi adalah pelanggaran di Pasar Modal
yaitu Insider Trading. Insider Trading merupakan praktik di
pasar modal dimana Orang Dalam (insider) melakukan
transaksi sekuritas dengan menggunakan informasi eksklusif
yang mereka miliki yang belum tersedia bagi masyarakat atau
investor. Pelanggaran Insider Trading tersebut timbul
karena tidak terjaganya keseimbangan antara kepentingan
perusahaan untuk menjaga rahasia perusahaan di satu pihak
dan hak-hak pemegang saham untuk melindungi investasi
mereka di pihak lain dimana hal ini mengindikasikan
manajemen perusahaan tersebut tidak menerapkan prinsipprinsip
Good Corporate Governance (GCG) pada manajemennya.
Dalam penelitian kepustakaan ini, melihat bagaimana suatu
perdagangan saham diindikasikan terjadi Insider Trading,
penerapan GCG dalam manajemen perusahaan terbuka dan
melihat bagaimana manajemen perusahaan memberikan
perlindungan bagi pemegang sahamnya. Hal ini dikaitkan
dengan ada tidaknya pihak orang dalam yang berdasarkan
informasi orang dalam digunakan untuk bertransaksi saham
tersebut. Agar tidak terjadi kebocoran rahasia perusahaan,
maka manajemen perusahaan harus menjaga informasi orang
dalam dan melaksanakan prinsip-prinsip GCG. Dan
perlindungan bagi pemegang saham yang diberikan oleh
manajemen perusahaan melalui pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS)."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S23865
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>