Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 92028 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
"Dalam Islam, wakaf merupakan salah satu instrumen
ekonomi yang sangat potensial untuk menopang kesejahteraan
umat. Namun hingga saat ini, peran wakaf sebagai sebuah
alternatif dalam pemberdayaan ekonomi umat belum banyak
dirasakan manfaatnya. Oleh karena itu, upaya-upaya
pengembangan wakaf terus dilakukan berbagai pihak, baik
dari pemerintah, maupun lembaga pengelola wakaf. Saat ini
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf. Dalam kedua peraturan perundang-undangan
tersebut sudah diatur mengenai wakaf produktif dan wakaf
uang. Salah satu lembaga pengelola wakaf di Indonesia yang
telah mengelola wakaf uang adalah Tabung Wakaf Indonesia
(TWI). Permasalahan yang ditemukan adalah: bagaimanakah
peran wakaf uang dalam pemberdayaan ekonomi umat
berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006?. Bagaimanakah manajemen
pengelolaan wakaf uang di TWI?. Apa sajakah kendala yang
dihadapi oleh TWI dalam pengelolaan wakaf uang dan
bagaimanakah solusinya?. Berdasarkan data kepustakaan yang
ditunjang dengan penelitian mengenai manajemen pengelolaan
wakaf di TWI, Penulis berusaha memaparkan potensi wakaf
uang. Wakaf uang membuka peluang unik bagi penciptaan
investasi di bidang keagamaan, pendidikan dan pelayanan
sosial. Oleh karena itu wakaf uang dapat berperan dalam
upaya mensejahterakan umat. Saat ini, TWI telah melakukan
pengelolaan wakaf uang dengan prinsip manajemen yang
profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Akan tetapi TWI masih menemukan kendala dalam melakukan
pengelolaan wakaf uang. Kendala tersebut disebabkan karena
belum adanya Peraturan Menteri Agama yang menjadi petunjuk
pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 42/2006. Hal ini
mengakibatkan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan wakaf
uang menjadi tidak jelas. Sebaiknya, Peraturan Menteri
Agama yang mengatur masalah wakaf dapat segera dikeluarkan
oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar Undang-Undang
tentang Wakaf yang telah ada lebih dulu dapat segera
diaplikasikan. Sehingga proses pelaksanaan wakaf uang dapat berjalan secara optimal."
Universitas Indonesia, 2007
S21428
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rahmat Dahlan
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2009
T26963
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Agung Fajar Matra
"Tesis ini membahas mengenai fenomena adanya wacana untuk menerapkan cyber notary di Indonesia. Penerapan cyber notary di Indonesia tentunya tidak serta merta dapat diterapkan begitu saja, melainkan harus memperhatikan berbagai aspek yang terkait terutama yang berhubungan dengan Undang-undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan kajian hukum normatif, sedangkan pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Penulis menyimpulkan bahwa konsep cyber notary ini belum dapat diterapkan secara utuh di Indonesia, hal ini dikarenakan masih banyak hal-hal mengenai konsep cyber notary yang berbenturan dengan Undang-undang Jabatan Notaris.

This thesis discusses the phenomenon of the discourse to apply cyber notary in Indonesia. The application of Cyber Notary in Indonesia would not necessarily be applied that easily, however it must pay attention to the various aspects which mainly related to the Law of Notary Professions. This research uses normative legal analysis, while the data collection is conducted through literature research. The author concludes that the concept of cyber notary can`t be fully applicable yet in Indonesia, this is because there are still many matters regarding cyber notary concept which is conflicting against the Law of Notary Professions."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
T23327
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sadino
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), khususnya Perpu No. 1 Tahun 2004 menjadi perbincangan menarik dan hangat diantara para pengelola negara dalam melaksanakan pemerintahan yang di amanatkan kepada pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri. Perpu yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan mendapat persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat telah menjadi polemik bagi berbagai pihak. Jika dilihat dari lahirnya Perpu tersebut yang dilandasi oleh kepentingan ekonomi, dalam hal ini kepentingan investasi. Untuk itu, menjadi hal yag menarik untuk dikaji lebih jauh apa latar belakang sesungguh dari dikeluarkannya Perpu tersebut. Apakah investasi di bidang pertambangan di Indonesia ini, memang dibutuhkan pengaturan dengan menggunakan PERPU. Untuk mengetahui lebih mendalam terhadap hal di atas, maka diperlukan penelitian yang berkaitan dengan lahirnya Perpu 1 Tahun 2004 dan kajian terhadap penggunaan kawasan Kehutanan untuk keperluan investasi dalam bidang pertambangan ini. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan studi kepustakaan. Untuk memperkuat dan validasi data juga dilakukan wawancara dengan informan, terutama yang berkaitan dengan penentu kebijakan dan pihak yang terkena kebijakan.
Dari hasil studi ditemukan beberapa permasalahan berupa kegiatan usaha yang diperbolehkan di kawasan hutan (Hutan Lindung), usaha pertambangan pada kawasan hutan, tumpang tindih perizinan, dan kepastian investasi dalam bidang pertambangan. Perijinan usaha pertambangan di hutan lindung secara hukum dilarang sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Kehutanan No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan maupun Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun pada kenyataannya, penambangan di kawasan hutan sudah berjalan dengan sistem pinjam pakai kawasan hutan yang diatur oleh Keputusan Menteri Kehutanan. Lahirnya Keputusan Menteri Kehutanan yang mengatur Pinjam Pakai Kawasan Hutan tersebut merupakan produk politik Pemerintah pada saat itu yang mempunyai pengaruh sangat kuat. Dampaknya, setelah posisi Pemerintah tidak kuat maka dalam semua Kontrak Pertambangan menjadi bermasalah dan investasi di bidang pertambangan tidak lagi menjadi investasi yang menarik bagi investor. Investor menjadi ragu akan kepastian hukum dan kepastian berusaha di bidang pertambangan. Departemen Kehutanan sebagai pengelola hutan juga dalam keadaan yang tidak menguntungkan, karena hutan Indonesia saat ini dalam keadaan rusak dan berbahaya bagi lingkungan.
Hutan tropis Indonesia bukan lagi menjadi milik bangsa Indonesia tetapi sudah menjadi bagian global dari sistem kehutanan dunia. Kerusakan hutan semakin bertambah dengan adanya pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Luas hutan semakin bertambah setelah adanya otonomi daerah. Daerah masih menganggap hutan dari sisi ekonomi yang harus di ekploitasi untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tidaklah heran apabila semua investasi yang berkaitan dengan kawasan hutan akan mendapat sorotan yang tidak baik dari pemerhati lingkungan nasional maupun internasional. Akibatnya meskipun sudah ada Perpu ternyata belum menjamin kepastian hukum investasi usaha pertambangan di Indonesia. Sudah saatnya dilakukan amandemen terhadap aturan hukum pengelolaan sumber daya alam untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang harmonis dan menarik bagi investor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T21120
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Ghofur Anshori
Yogyakarta: Pilar Media, 2005
297.426 ABD h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Wedrianto Rahardjo
"ABSTRAK
Pita cukai rokok yang melekat pada tiap bungkus rokok yang
beredar di tanah air adalah tanda bukti dari pembayaran
cukai rokok oleh perusahaan dan importir rokok kepada
Negara. Cukai rokok menyumbang dana yang tidak sedikit bagi
kas Negara. Kerena maraknya pemalsuan atas pita cukai
rokok, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memutuskan
untuk menambahkan hologram sebagai tambahan pengaman agar
pita cukai rokok sulit dipalsukan. Hologram sebagai materi
yang masih sulit diperoleh, dianggap efektif untuk menambah
tingkat keamanan bagi pita cukai rokok. Pelaksanaan
pengadaan hologram pita cukai rokok ini dilakukan oleh
Perum Peruri dan PT. Pura Nusa Persada. Perjanjian antara
Perum Peruri dan PT. Pura Nusa Persada dalam pengadaan
hologram pita cukai rokok ini tidak menetapkan mengenai
waktu berakhirnya perjanjian, akibatnya perjanjian ini
tidak pernah berakhir sehingga pelaku usaha lainnya yang
ingin turut bersaing dalam pasar hologram pita cukai rokok
tidak dapat masuk ke dalam pasar. Pelaku usaha yang merasa
dirugikan lalu melaporkan Perum Peruri dan PT. Pura Nusa
Persada kepada KPPU karena kegiatan yang dilakukan oleh
keduanya diduga telah menyebabkan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, hal ini merupakan pelanggaran
atas ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU dalam
Putusan Perkara No. 03/KPPU-L/2004, menghukum Perum Peruri
dan PT. Pura Nusa Persada untuk menghentikan kegiatan yang
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan hologram pita
cukai rokok dengan cara membatalkan perjanjian antara Perum
Peruri dan PT. Pura Nusa Persada. KPPU juga memerintahkan
kepada Perum Peruri untuk membuka pasar pengadaan hologram
pada pita cukai rokok melalui tender yang terbuka dan
transparan."
2005
S24511
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>