Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 198993 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Natasha Octaviany
"Setelah berlakunya Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengajukan pokok permasalahan yaitu: 1. Apa dasar pertimbangan hukum Otoritas Jasa Keuangan dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi secara umum dan dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya? 2. Bagaimana prosedur pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan? 3. Apa upaya hukum terhadap ditolaknya permohonan kreditor kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi? Bentuk penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif.
Pada akhirnya, penulis memperoleh kesimpulan bahwa dasar pertimbangan hukum Otoritas Jasa Keuangan dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi secara umum salah satunya adalah pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan asuransi. Sedangkan dasar pertimbangan hukum Otoritas Jasa Keuangan dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya salah satunya adalah kemampuan keuangan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya untuk membayar utang atau kewajiban.
Penulis menyarankan agar upaya hukum terhadap ditolaknya permohonan kreditor kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

After the enactment of Act No. 40 of 2014 concerning Insurance, the request for bankruptcy statement against insurance company may only be filed by the Financial Services Authority. Based on this, the author propose the main issues as 1. What is the basis of legal considerations of the Financial Services Authority in applying for bankruptcy statements against insurance companies in general and in applying for bankruptcy statement against PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya 2. What is the procedure for filing a bankruptcy statement against the insurance company by the Financial Services Authority 3. What are the legal stances against the rejection of a creditor 39 s application to the Financial Services Authority to apply for a bankruptcy statement against the insurance company This research uses the normative juridical approach with a descriptive typology.
In the end, the author conclude that the basic legal considerations of the Financial Services Authority in applying for bankruptcy statements against insurance companies in general one of them is the imposition of administrative sanctions against insurance companies. While the basis of legal considerations of the Financial Services Authority in applying for bankruptcy statement against PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya is one of them is the financial ability of PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya to pay debts or obligations.
The author suggests that the legal action against the rejection of the creditor rsquo s application to the Final Services Authority to apply for a bankcruptcy statement against the insurance company is clearly stipulated in the laws and regulation in the field of insurance.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lumban Gaol, Selamat
"Kepailitan sebagai suatu sarana hukum penagihan dan penyelesaian hutang piutang antara kreditur dengan debitur, memberikan keseimbangan hak dan kewajiban serta kedudukan antara debitur dengan kreditur. Kedudukan bank dalam kepailitan dapat bertindak selaku kreditur tidak seimbang dengan kedudukannya selaku debitur. Bank selaku kreditur dapat bertindak sebagai pemohon pailit, sebagai kreditur lain, sebagai Pihak Pemohon Kasasi meskipun tidak merupakan pihak pada tingkat pengadilan niaga. Sedangkan bank dalam kedudukannya selaku debitur tidak dapat dimohonkan pailit secara langsung oleh krediturnya, undang-undang Kepailitan memberikan hak untuk itu, hanya kepada Bank Indonesia. Walaupun undang-undang Kepailitan dan Undang-undang Perbankan sama-sama mengakui bahwa bank dapat dimohonkan oleh krediturnya dan dinyatakan pailit oleh pengadilan yang berwenang, akan tetapi Bank Indonesia, tidak pernah menggunakan upaya kepailitan terhadap bank dalam penyelesaian kewajiban hutang-piutangnya, melainkan cenderung menerapkan pencabutan izin operasional dan likuidasi bank yang bersangkutan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif, yaitu putusan-putusan pengadilan mengenai Kepailitan terhadap bank tersebut dianalisis secara mendalam atas peristiwa, fakta-fakta, pertimbangan hukum dan amar putusannya.
Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa debitur yang menjalankan usaha bank dapat dimohonkan pailit oleh pemohonnya dan pengadilan dapat menyatakan bank pailit. Benerapan kepailitan terhadap bank lebih efektif bila dibandingkan dengan penerapan pencabutan izin dan likuidasi bank. Yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitur yang menjalankan usaha bank ke pengadilan, bukan hanya Bank Indonesia raja, melainkan Krediturnya dan Kejaksaan demi kepentingan umum. Dan debitur yang menjalankan usaha bank tidak dapat mengajukan dan memohonkan pailit atas dan terhadap dirinya sendiri. Apabila Bank Indonesia menolak untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Bank dalam penyelesaian kewajiban hutang-piutangnya, maka krediturnya dapat mengajukan permohonanya tersebut secara langsung ke pengadilan yang berwenang atau kreditur mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara terhadap Bank Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14476
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1998 tentang Kepailitan belum sepenuhnya berdasarkan asas pemberian perlindungan yang seimbang bagi para pihak yang terkait dan berkepentingan dalam kepailitan sebagaimana diatur dalam pasal 1 undang-undang tersebut...."
JHB 17 (2002)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sheila Ersan
"Kredit Sindikasi merupakan suatu jenis kredit dimana terdapat lebih dari satu kreditor dan terdapat sebuah agent yang telah ditunjuk oleh para kreditor untuk mewakili kepentingan mereka. Permasalahan yang seringkali terjadi dalam kasus kredit sindikasi adalah tidak adanya kepastian hukum tentang kewenangan kreditor peserta kredit sindikasi dalam mengajukan permohonan pailit tanpa melalui agent bank. Hal ini mengakibatkan banyak pihak selaku kreditor peserta kredit sindikasi merasa ketidakadilan penerapan hukum yang dijatuhkan oleh hakim.
Dalam kasus ini yang menjadi pihak pemohon pailit adalah salah satu kreditor peserta sindikasi yaitu PT. Bank IFI, sedangkan pihak termohon pailit (debitor/nasabah) yaitu PT. SUBUR AGROSINDO SEILZRAS, dan pihak agent adalah bank yang ditunjuk oleh bank-bank lain selaku kreditor peserta sindikasi yaitu PT. Bank Niaga. Permohonan pailit yang diajukan oleh PT. Bank IFI ditolak karena majelis hakim berpendapat bahwa PT. Bank IFI tidak berwenang dalam mengajukan permohonan pailit, seharusnya yang dapat mengajukan pailit hanya Bank Niaga selaku agent bank selaku pihak yang diberi kuasa mutlak oleh para kreditor untuk mewakili kepentingan kreditor serta bertindak untuk dan atas nama kreditor. Setelah permohonan pailitnya ditolak, PT. Bank IFI mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan kasasinya kembali ditolak oleh Hakim Agung dengan alasan yang serupa. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tidak memberikan definisi yang jelas mengenai hal tersebut, akan tetapi Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 telah mernberikan jawaban yang pasti mengenai hal tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14547
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puti Ende Novia
"Menurut pasal 2 ayat 5 Undang ndash; Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan. Saat ini kewenangan tersebut telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan OJK dengan adanya Undang ndash; Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. OJK mengajukan permohonan pailit terhadap PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya PT. AJBAJ tanpa didahului dengan permohonan dari kreditor.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: bagaimana kewenangan OJK dalam pengajuan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi dan pelaksanaannya dalam permohonan pailit terhadap PT. AJBAJ? Apakah hakim telah menerapkan prinsip ndash; prinsip hukum yang tepat dalam menjatuhkan putusan terhadap PT. AJBAJ? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit yang diajukan OJK terhadap perusahaan asuransi dapat dilakukan tanpa didahului dengan permohonan dari kreditor sepanjang hal tersebut dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan konsumen. Dalam menjatuhkan putusan pailit terhadap PT. AJBAJ hakim pada pengadilan tingkat pertama kurang cermat dalam memeriksa pokok perkara sehingga putusan yang diberikan kurang tepat, hal ini ternyata dalam putusan pada tingkat kasasi dimana hakim pada tingkat ini menyatakan putusan tingkat pertama tersebut dibatalkan.

According to Article 2 paragraph 5 Act Act No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Obligation for Payment of Debts, bankruptcy filling for the insurance company can only be field by the Minister of Finance. Currently the authorities have been turning to the Otoritas Jasa Keuangan OJK in the presence of Law Law Number 21 Year 2011 concerning OJK. OJK filed a bankruptcy filling for PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya PT. AJBAJ without preceded by a request from the creditors.
The purpose of this research is to determine How the OJK authorized the filing of a bankruptcy petition against the insurance company and their implementation in a bankruptcy petition for PT. AJBAJ Do the judges have applied the principle the principle of the proper law in decisions for PT. AJBAJ This research is normative.
Results from the study showed that the application for a declaration of bankruptcy filed for the insurer OJK can be done without preceded by a request from the creditor to the extent they do in order to protect the interests of consumers. In the verdict of bankruptcy to PT. AJBAJ judge at first instance are less careful in examining the case until the verdict is given less precise, it was the decision on appeal where the judge at first instance verdict is declared to be canceled.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47230
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ni’ma Ulinihayati
"Penelitian ini membahas mengenai peran Otoritas Jasa Keuangan dalam permohonan pernyataan pailit perusahaan asuransi. Permasalahan yang menjadi fokus penelitian yaitu peraturan di Indonesia yang mengatur tentang pengajuan permohonan pernyataan pailit perusahaan asuransi dan pertimbangan OJK dalam mengajukan atau tidak mengajukan permohonan pernyataan pailit perusahaan asuransi studi kasus PT AJ BAJ dan PT AJK. Metode penelitian tesis ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan di Indonesia mengatur permohonan pernyataan pailit perusahaan asuransi merupakan kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh pihak selain OJK haruslah ditolak Pengadilan. OJK dalam mengajukan permohonan pailit PT AJBAJ dilandasi pertimbangan untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap usaha perasuransian sehingga terhadap PT AJ BAJ yang memenuhi Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 dan melanggar peraturan di bidang perasuransian, OJK melakukan permohonan pailit. Sedangkan untuk PT AJK, OJK menolak mengajukan permohonan pailit dengan pertimbangan walaupun telah terpenuhi syarat untuk dipailitkan namun OJK mempertimbangkan dampak ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap usaha perasuransian serta pertimbangan bahwa PT AJK sedang melakukan upaya penyehatan keuangan. Saran yang penulis ajukan bahwa kreditor, debitor dan pengadilan niaga harus memegang teguh bahwa kewenangan pengajuan permohonan pernyataan pailit merupakan kewenangan OJK dan hal tersebut tidak dapat disimpangi. Selain itu OJK seharusnya menetapkan batasan indikator mengenai dampak terhadap perekonomian dan menjaga kepercayaan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 55 ayat (1) huruf f angka 1 POJK No. 28 Tahun 2015. 

This study examines the function of the Financial Services Authority in the application for bankruptcy statements of insurance companies. The focus of this research is related to the regulations in Indonesia that regulate the filing of applications for bankruptcy statements for insurance companies and the OJK's considerations in the application submission related to bankruptcy statements for insurance companies by using the case studies of PT AJ BAJ and PT AJK. Normative legal research uses library research and interview data collection methods utilized as a research method. The study's findings indicate that Indonesia's Financial Services Authority has jurisdiction over the laws, rules, and court rulings concerning applications for bankruptcy declarations for insurance companies. As a result, the Court must reject the application for a bankruptcy declaration made by partakers other than the OJK. To protect consumers and preserve public confidence in the insurance industry, OJK filed a petition for bankruptcy on behalf of PT AJ BAJ, which complies with Article 2 Paragraph 1 of Law No. 37 of 2004 and violates the insurance industry rules. As for PT AJK, OJK declined to file for bankruptcy though the bankruptcy requirements are met, OJK considers the economic impact, public confidence in the insurance business, and the fact that PT AJK is undergoing financial restructuring measures. According to the author, the OJK's jurisdiction grants an inviolable petition for bankruptcy, which creditors, debtors, and commercial courts must uphold. Furthermore, as mentioned in the explanation of Article 55 paragraph (1) Letter F Number 1 POJK Number 28 of 2015, OJK should define indicator limitations while keeping the economy in mind and upholding trust."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tarigan, Tri Theresa
Depok: Universitas Indonesia, 2001
S23699
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ine Puspitawati
"ABSTRAK
Dalam pemberian kredit sindikasi adalah hal yang lazim
apabila lembaga bank selaku kreditur sindikasi meminta
pihak ketiga menanggung debiturnya untuk menjamin
diperolehnya pelunasan utang. Keberadaan penanggung
dalam hubungan hukum yang terjadi antara kreditur
sindikasi dan debitur ini memberikan perlindungan hukum
bagi kreditur sindikasi akan kepastian pelunasan utang
debitur apabila debitur cidera janji atau wanprestasi.
Penganggung dapat diminta pertanggungjawabannya untuk
memenuhi utang debitur apabila ia telah melepaskan hak
istimewa yang telah diberikan oleh Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUH Perdata) sehingga lazim dilakukan
oleh kreditur sindikasi untuk meminta penanggung
melepaskan hak-hak istimewa tersebut demi
kepentingannya. Akan tetapi, kendati penanggung telah
melepaskan hak-hak istimewa tersebut, yang berarti ia
bersedia untuk melunasi utang debitur yang ditanggungnya,
seringkali penanggung tidak mau memenuhi kewajibannya
untuk melunasi utang debitur kepada kreditur sindikasi
ketika ternyata debitur cidera janji atau wanprestasi. Untuk
mengatasinya, pengajuan permohonan pernyataan pailit
menjadi alternatif penyelesaian kredit bermasalah tersebut. Dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap
penanggung, kreditur sindikasi harus memenuhi syaratsyarat
yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
No. 4 tahnu 1998 tentang Kepailitan, yang menyebutkan
keharusan debitur memiliki sedikitnya dua orang kreditur
dan memiliki satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat
ditagih. Dalam skripsi ini akan dianalisa mengenai syarat
yang harus dipenuhi oleh kreditur sindikasi dalam
pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap
penganggung dalam rangka penyelesaian pailit terhadap
penanggung dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah."
2004
S23130
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Disriani Latifah S.
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S22330
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>