Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 135612 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sofyan Apendi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24518
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Faiz Aziz
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S23727
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Carita Baskoro
"Perdagangan Berjangka dilakukan di Bursa Berjangka yang memperdagangkan Kontrak Berjangka berbagai Komiditi. Dua fungsi penting Perdagangan Berjangka adalah mengelola risiko dan menciptakan harga forward. Perdagangan berjangka sebagai infrastruktur perdagangan moderen banyak digunakan pengusaha untuk melindungi bisnisnya dari risiko fluktuasi harga yang melekat dalam kegiatan usahanya. Dalam menjamin agar kegiatan di Pasar Berjangka terhindar dari berbagai bentuk penipuan atau kecurangan, diperlukan aturan main yang lengkap dan jelas. Sumber-sumber hukum untuk Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia adalah Undang-Undang No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Landasan yuridis lainnya adalah berbagai Keppres dan SK Ketua BAPPEBTI serta berbagai Surat Edaran (juklak) yang dikeluarkan sebagai petunjuk dari undang-undang yang ada.
Dalam usaha untuk melindungi para pemain di Perdagangan Berjangka dan mendukung perkembangan Bursa Berjangka di Indonesia, beberapa pasal dalam Undang-Undang No.32 Tahun 1997 perlu direvisi dan disesuaikan seperti Pasal 1 butir 2 dan butir 3 tentang Ketentuan Umum Komoditi dan Kontrak Berjangka, Pasal 3 tentang Persetujuan atas Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka, Pasal 52 ayat (2) tentang Pelaksanaan Perdagangan Berjangka, Pasal 61 tentang Penyelesaian Perselisihan serta SK Kepala BAPPEBTI No.31 tentang Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri, dan SK Kepala BAPPEBTI No.2 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Dalam memasuki era globalisasi,Perdagangan Berjangka Komoditi akan menghadapi tantangan serius di bidang penegakan hukum, kerangka kerja dan sistem monitoring dan pengawasan yang semakin efektif. Dengan demikian, perlu diciptakan sistem hukum yang mengacu pada praktek Perdagangan Berjangka dunia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T18924
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Muliana
"ABSTRAK
Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor. 9 Tahun 2006, disebutkan bahwa "resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang". Dalam penjelasan UU tersebut lebih lanjut dijelaskan bahwa resi gudang sebagai suatu instrumen keuangan dapat diperjualbelikan, ditukarkan, dijadikan jaminan kredit oleh pemegangnya, dan dalam perdagangan derivatif dapat diterima sebagai alat penyelesaian transaksi kontrak berjangka yang jatuh tempo di Bursa Berjangka. Permasalahan yang timbul selanjutnya adalah apabila resi gudang dijadikan sebagai jaminan atau agunan, maka bagaimana bentuk jaminan pada resi gudang tersebut. Di Indonesia, undang-undang resi gudang merupakan undang-undang yang baru dan undang-undang pertama yang mengatur mengenai resi gudang. Oleh karena itu, tulisan ini mencoba membahas bagaimana kekuatan hukum penjaminan suatu resi gudang apabila digunakan sebagai agunan dalam perjanjian kredit? serta Bagaimana bentuk penjaminannya ditinjau dari hukum jaminan yang ada dalam praktek?. Dalam penulisan tesis ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder disusun dan dianalisis secara kualitatif. Melalui Undang-undang Nomor. 9 Tabun 2006 tentang Sistem Resi Gudang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor. 9/6/PBI/2007 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor. 7/2/PB1/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 30 Maret 2007, akan memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha kecil dan menengah terutama petani yang berkeinginan untuk menjaminkan resi gudangnya pada lembaga perbankan atau kreditur lainnya. Atas dasar kedua ketentuan hukum tersebut resi gudang sebagai tanda bukti kepemilikan komoditi dapat dijaminkan kepada lembaga perbankan. UU Sistem Resi Gudang mengamanatkan pembentukan suatu lembaga jaminan baru, yaitu Hak Jaminan, karena lembaga hukum jaminan yang ada tidak dapat memenuhi kebutuhan hak jaminan atas resi gudang. Pada bentuk hak jaminan resi gudang penguasaan barang ada di pihak ketiga yaitu pengelola gudang.

ABSTRAK
In the Article 1 Section 2 of The Law Number. 9 Years 2006 about The Warehouse Receipt System, mentioned that "a warehouse receipt is an evidence document upon the goods being stored in the warehouse, issued by the warehouse's owner". In it is elaboration explained that the warehouse receipt as a financial instrument can be sold and purchased, treated as a credit guarantee for the holder, while in a derivative trade it also can be used as an instrument to settle a transaction of a temporary trade contract which has been expired on the future exchange. The next problem occurs if the warehouse receipt is used as a guarantee, then how is its form of guarantee. In Indonesia, the law regulating this matter is the new and the first one who regulated the warehouse receipt. Regarding to this, this research is intended to figure out on how far is the legal force of a warehouse receipt in case it is utilized as the guarantee of a credit agreement? How is the process of the guarantee reviewed from the perspective of the applicable law of guarantee and within the practical level? In this research the writer applies a descriptive normative research method, while using the secondary data arranged and analyzed qualitatively. The Law Number. 9 Year 2006 concerning the warehouse Receipt System and Bank of Indonesia Regulation No. 91PBI/2007, which is the second replacement of the Bank of Indonesia Regulation dated at march 30th 2007, will bring legal certainty for the minor and medium entrepreneurs particulary the farmers who have intention to make his warehouse receipt as the guarantee on any banking institution or other creditors. Based on these two law, the warehouse receipt as the proof of commodity ownership is able to be guaranteed to a banking institution. The Law of The Warehouse Receipt System has ordered the forming of a new guarantee institution, named The Guarantee Right, recalling that the existing guarantee law institutions are not able to fill the needs of guarantee right upon the warehouse receipt. In addition, on the warehouse receipt right, the possession right of the commodity lies on the third party namely the warehouse owner.
"
2007
T19647
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vyati Kartika Sari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S23054
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Teddy Kusuma
"ABSTRAK
Cryptocurrency adalah mata uang virtual yang tidak memiliki bentuk fisik atau wujud konkrit dan terdapat di dunia maya. Salah satu dari beberapa macam uang kripto yaitu bitcoin. Penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli online belakangan ini semakin tak terbendung, meski Pemerintah telah melarang praktek tersebut. Pada awal tahun 2019, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan tentang dilegalkannya bitcoin (kripto aset) dalam Perdagangan Berjangka Komoditi. Dwifungsi bitcoin sebagai komoditas dan alat tukar transaksi online memunculkan pro dan kontra di kalangan ulama dan pakar ekonomi. Penelitian ini memiliki tujuan untuk memperoleh jawaban seputar mata uang kripto sebagai komoditas di Indonesia dan bagaimana peluang bitcoin sebagai subjek dalam komoditi syariah di Bursa Komoditi. Teori yang diterapkan adalah teori transaksi bisnis yang sah dan batil dalam Islam. Penelitian ini merupakan studi pustaka dan bersifat kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan hukum Islam yuridis normatif. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa cryptocurrency dapat diperdagangkan dalam bursa komoditi syariah dengan syarat, negara melindungi perdagangan tersebut dengan payung hukum serta menerbitkan mata uang kripto dimana penetapan harganya bersandar pada emas atau mata uang negara tersebut. Bitcoin tidak bisa dijadikan komoditas dalam Kontrak Derivatif Syariah di Indonesia, karena bitcoin masih mengandung spekulasi, maysir dan rentan digunakan untuk kegiatan ilegal. Bitcoin hukumnya haram lighairihi atau haram karena faktor luar, maka sebaiknya dihindari.

ABSTRACT
Cryptocurrency is a virtual money that does not have a physical form or concrete form in cyberspace. One of the few types of crypto money is bitcoin. The use of bitcoin as a means of payment in e-commerce lately has become increasingly widespread and unstoppable, even though the Government has banned the practice. In early 2019, the Government of Indonesia issued regulations regarding the legalization of bitcoin (crypto assets) in Commodity Futures Trading. The dual function of bitcoin as a commodity and exchange tool raises the pros and cons of scholars and economists. This study aims to obtain answers about bitcoin and cryptocurrencies, its usage in commodity futures trading according to the perspective of Islamic law and bitcoins chance as sharia commodity in Indonesia . The theory applied is theory of legitimate and vanity business transactions in Islam. This research is a literature study and is qualitative in nature. The data analysis technique used is descriptive analytical with normative juridical Islamic law approach. From this research, the results show that cryptocurrency can be traded in Islamic commodity exchanges, provided that the State issues or create their own cryptocurrencies whose price depends on gold or the countrys currency. Bitcoin cannot be used as a commodity in Sharia Derivative Contracts in Indonesia, because it contains a lot of speculation, maysir and is vulnerable to use for illegal activities. Bitcoin is haram lighairihi or haram because of external factors, so it should be avoided.
"
2019
T55197
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Perindustrian dan Perdagangan, 2004
R 343.08 Him
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Linawati
Depok: Universitas Indonesia, 2000
S23357
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Departemen Perindustrian dan Perdagangan R.I, 2004
346.070 2 IND h III
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>