Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 221927 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Reddy Ariyuansyah
"Dalam dunia usaha bongkar muat, efisiensi kerja dan peningkatan produktivitas merupakan tujuan yang ingin dicapai. Untuk mencapai efisiensi kerja dan mencapai peningkatan produktivitas tersebut, PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau PT.Pelindo I membangun dan mengoperasikan Terminal Curah Kering (TCK) sebagai terminal bongkar muat komoditi curah kering khususnya bungkil kelapa sawit untuk menggantikan manual conveyor di Pelabuhan Belawan Medan. Untuk mengelola dan mengoperasikan TCK tersebut, PT. Pelindo I membuat perjanjian sewa-menyewa dan pengoperasian gudang 109 dan 111 serta lapangan penumpukan di Pelabuhan Belawan Medan dengan PT.Musim Mas yang ditunjuk sebagai pemenang tender oleh PT.Pelindo I, dimana perjanjian tersebut melarang Perusahaan Bongkar Muat (PBM) lainnya di Pelabuhan Belawan untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat di TCK sehingga terancam gulung tikar. Perjanjian tersebut diduga telah meniadakan persaingan usaha yang sehat dan telah melanggar beberapa ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Oleh karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk membuktikan apakah terdapat praktek persaingan usaha tidak sehat dan apakah ketentuan-ketentuan dalam UU No.5 Tahun 1999 telah diterapkan dengan benar dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU terhadap pengelolaan dan pengoperasian TCK oleh PT.Pelindo I dan PT.Musim Mas di Pelabuhan Belawan Medan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24495
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ririn Nofiani
"Krisis ekonomi yang dialami oleh bangsa Indonesia beberapa tahun yang lalu hingga saat ini mendorong terbentuknya Undang-undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan terbentuknya Undang-undang ini, diharapkan terciptanya sebuah keadaan yang kondusif bagi persaingan yang sehat, segala bentuk praktek monopoli dapat dicegah semaksimal mungkin dan melindungi konsumen. Keberadaan Undang-undang Anti Monopoli ini, diwujudkan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Keberadaan Undang-undang ini mempengaruhi salah satu bank umum yang ada di Indonesia, yaitu PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., yang diduga telah melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam menunjuk rekanan asuradurnya, yaitu PT. Asuransi Wahana Tata, PT. Asuransi Tri Pakarta, MAI, dan Jasindo. Hal ini dapat dilihat dari adanya perjanjian yang dibuat oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dengan keempat rekanan asuradurnya tersebut yang menghambat perusahaan asuransi lain untuk dapat masuk menjadi rekanan asuradur di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan tujuan awal dibentuknya UU No. 5 Tahun 1999, dimana seharusnya PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. memberikan kesempatan yang sama kepada setiap perusahaan asuransi yang ingin menjadi rekanan asuradurnya. Dalam memperoleh data, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, tersier yang juga didukung oleh wawancara. Sedangkan dalam menganalisa data, penulis menggunakan metode kualitatif, menghasilkan data deskriptis analitis yang bertujuan untuk mengungkapkan dan memahami fakta atau kebenaran yang ada."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23535
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Abdul Haris
"Skripsi ini membahas mengenai penguasaan pengelolaan air bersih di Pulau Batam yang dimiliki oleh PT Adhya Tirta Batam. Otorita Batam merupakan pemegang wewenang monopoli air bersih di Pulau Batam berdasarkan Pasal 16 UU No. 7/2004 yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Dalam melaksanakan wewenang tersebut, Otorita Batam menunjuk PT Adhya Tirta Batam sebagai satu-satunya pelaksana pengelolaan air bersih di Pulau Batam dan kerja sama ini dibuat dalam perjanjian konsesi. Untuk membuktikan ketentuan yang diatur dalam UU No. 5/1999, harus ditegaskan terlebih dahulu termasuk yang dikecualikan atau tidak. Hal ini mengingat pengecualian tersebut bersifat mutlak. Pada prakteknya, PT Adhya Tirta Batam merugikan masyarakat karena mengurangi pemasangan sambungan meteran baru dan tidak melakukan investasi untuk menambah kapasitas air bersih. KPPU dalam perkara Nomor 11/KKPU-L/2008 memutuskan bahwa PT Adhya Tirta Batam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU No. 5/1999. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif, dimana sumber data diperoleh dari data sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan KPPU belum sesuai dengan UU No. 5/1999. Meskipun PT Adhya Tirta Batam melakukan praktek monopoli, KPPU tidak dapat menghukumnya berdasarkan UU No. 5/1999. Hal ini dikarenakan penguasaan pengelolaan air bersih di Pulau Batam yang dimiliki oleh PT Adhya Tirta Batam termasuk yang dikecualikan dari keberlakuan UU No. 5/1999. Oleh karena itu, KPPU hanya dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap kebijakannya yang mengakibatkan praktek monopoli sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf e UU No. 5/1999.

This thesis discusses about the authorization of clean water management in Batam Island which belongs to Adhya Tirta Batam Corporation. Otorita Batam is the holder of clean water monopoly in the Batam Island based on Article 16 Law Number 7 Year 2004 which is more arrangement than Article 33 Constitution of Indonesia Year 1945. In implementing of this authority, Otorita Batam elects Adhya Tirta Batam Corporation as the only executive of clean water management in Batam Island and makes this cooperation in concession agreement. To proved the decision which manage in Law Number 5 year 1999, must explained first include which except or not. This is because the exclusions are absolute. In practice, Adhya Tirta Batam Corporation do damage to society because reduces the installation of new meter connection and didn’t do invest to increase the capacity of clean water. KPPU in case Number 11/KPPU-L/2008 decided that Adhya Tirta Batam Corporation is evidently legitimate and convincing break Article 17 Law Number 5 Year 1999. This research is a juridical-normative research, which the source of data obtained from secondary data that will be analyzed qualitatively. Results of this research showed KPPU’s decision isn’t appropriate with Law Number 5 Year 1999. Although Adhya Tirta Batam Corporation do monopoly practice, KPPU can’t punish them based on Law Number 5 year 1999. This condition is because of the authorization of clean water management in Batam Island belongs to Adhya Tirta Batam Corporation includes in exception Law Number 5 Year 1999. Therefore, KPPU only can give suggestions and considerations to government policy that causes monopoly practice as arranged in Article 35 letter e Law Number 5 Year 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24896
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Wibowo
"Asuransi atau pertanggungan berasal dari bahasa Belanda yaitu ?verzekering?, dan dalam bahasa inggris disebut insurance. Terdiri atas dua belah pihak yaitu tertanggung dengan istilah verzekerde atau insured sebagai pihak yang mengalihkan risiko kepada pihak lain, dan penanggung dengan istilah verzekeraar atau insurer sebagai pihak penerima peralihan risiko dengan menerima pembayaran yang disebut premi. Asuransi sosial atau wajib merupakan bentuk asuransi yang sepenuhnya ditangani oleh pemerintah, melalui Undang-undang 33 dan 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah 17 dan 18 Tahun 1965, menunjuk PT Jasa Raharja sebagai pelaksana tunggal asuransi sosial angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Pemerintah bertujuan untuk menyejahterakan sekelompok orang yang mempunyai kedudukan tertentu dalam masyarakat dan menyediakan suatu jaminan tertentu kepada seseorang atau anggota masyarakat yang menderita kerugian dalam memperjuangkan hidup dan keluarganya. Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pratek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah berlaku pada 5 Maret 2000, larangan praktek monopoli yang dapat merugikan kegiatan ekonomi bangsa semakin ditingkatkan. PT Jasa Raharja adalah salah satu BUMN yang menurut KPPU melakukan praktek monopoli tidak sehat yang dilindungi Undang-undang.
Pemberian hak monopoli kepada Jasa Raharja melalui Undang-undang dimaksudkan untuk menjamin tersedianya layanan jasa santunan kepada penumpang yang mengalami kecelakaan. Namun, saat ini setelah pelaku pasar semakin kompleks, pemberian hak monopoli itu dinilai sudah tidak tepat, terutama setelah Indonesia resmi menjadi anggota organisasi perdagangan dunia dengan diratifikasinya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization pada tanggal 2 November 1994."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24510
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Adiwidya imam Rahayu
"Salah satu bentuk perilaku anti persaingan yang menjadi perhatian dalam UU No. 5/1999 adalah melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan atau predatory pricing. Jual rugi adalah suatu strategi penetapan harga oleh pelaku usaha untuk menyingkirkan pesaingnya dari pasar bersangkutan dalam upaya mempertahankan posisinya sebagai monopolis atau dominan. Praktek jual rugi dengan tujuan menyingkirkan atau mematikan pelaku usaha pesaingnya di pasar dalam konteks persaingan usaha adalah suatu perilaku pelaku usaha yang umumnya memiliki posisi dominan di pasar atau sebagai pelaku usaha incumbent menetapkan harga yang merugikan secara ekonomi selama suatu jangka waktu yang cukup panjang. Strategi ini dapat mengakibatkan pesaingnya tersingkir dari pasar bersangkutan dan atau menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar.
Strategi penetapan harga yang sangat rendah, yang termasuk dalam Limit-Pricing Strategy diidentifikasikan dengan keinginan pelaku usaha monopolis atau dominan untuk melindungi posisinya dengan cara melakukan pemotongan harga secara substansial atau melakukan peningkatan produksi secara signifikan. Perilaku ini dimaksud agar tidak memberi kesempatan atau daya tarik pada pelaku usaha baru untuk masuk dalam industri, sehingga pelaku usaha monopolis dapat tetap mempertahankan posisi dominannya.

One form of anti-competitive behavior that has become a vocal point in the Law. 5 /1999 is to sell at loss or set very low prices with the intent to remove or kill off other competitors in the relevant market or considered tobe a predatory pricing. To sell at a loss is a pricing strategy by the perpetrators in an attempt to remove competitors from the relevant market in an effort to maintain its dominant position or as a monopolist. The practice of selling at a loss for the purpose of removing or killing off competitors in the market in the context of business competition is a behavior of business actors that are generally have a dominant position in the market or as an incumbent entrepreneurs who sets prices that will damage the economy in a period of time.
This strategy may result in competitors being eliminated from the relevant market and or increase the barrier of entry of other businesses to enter the market. Pricing strategy that employs a very low price, which is included in the Limit-Pricing Strategy that has been identified with the business desire to protect the monopolist or dominant position by cutting prices or substantially and therefore increases its production significantly. This behavior is intended to limit the attractiveness for a new business actor to enter into the industry, therefore enabling the monopolistic business actor to maintain its present dominant position.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24806
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Wedrianto Rahardjo
"ABSTRAK
Pita cukai rokok yang melekat pada tiap bungkus rokok yang
beredar di tanah air adalah tanda bukti dari pembayaran
cukai rokok oleh perusahaan dan importir rokok kepada
Negara. Cukai rokok menyumbang dana yang tidak sedikit bagi
kas Negara. Kerena maraknya pemalsuan atas pita cukai
rokok, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memutuskan
untuk menambahkan hologram sebagai tambahan pengaman agar
pita cukai rokok sulit dipalsukan. Hologram sebagai materi
yang masih sulit diperoleh, dianggap efektif untuk menambah
tingkat keamanan bagi pita cukai rokok. Pelaksanaan
pengadaan hologram pita cukai rokok ini dilakukan oleh
Perum Peruri dan PT. Pura Nusa Persada. Perjanjian antara
Perum Peruri dan PT. Pura Nusa Persada dalam pengadaan
hologram pita cukai rokok ini tidak menetapkan mengenai
waktu berakhirnya perjanjian, akibatnya perjanjian ini
tidak pernah berakhir sehingga pelaku usaha lainnya yang
ingin turut bersaing dalam pasar hologram pita cukai rokok
tidak dapat masuk ke dalam pasar. Pelaku usaha yang merasa
dirugikan lalu melaporkan Perum Peruri dan PT. Pura Nusa
Persada kepada KPPU karena kegiatan yang dilakukan oleh
keduanya diduga telah menyebabkan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, hal ini merupakan pelanggaran
atas ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU dalam
Putusan Perkara No. 03/KPPU-L/2004, menghukum Perum Peruri
dan PT. Pura Nusa Persada untuk menghentikan kegiatan yang
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan hologram pita
cukai rokok dengan cara membatalkan perjanjian antara Perum
Peruri dan PT. Pura Nusa Persada. KPPU juga memerintahkan
kepada Perum Peruri untuk membuka pasar pengadaan hologram
pada pita cukai rokok melalui tender yang terbuka dan
transparan."
2005
S24511
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>