Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 89942 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siska Abidin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24459
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Carolina Deny C.
"Fidusia lahir dari kebutuhan masyarakat yang kemudian berkembang dan di akui dalam yurisprudensi. Konstruksi fidusia adalah penyerahan hak milik atas barang-barang bergerak kepunyaan debitur kepada kreditur, sedangkan penguasaan fisik atas barang-barang itu tetap pada debitur (constitutum possesorium), dengan syarat bahwa bilamana debitur melunasi utangnya maka kreditur harus mengembalikan hak milik atas barang-barang itu kepada debitur. Perlindungan hukum terhadap penerima fidusia perlu dipikirkan karena pada praktek yang banyak terjadi adalah pihak kreditur sangat sulit untuk melakukan eksekusi terhadap barang jaminan fidusia secara optimal. Tidak di laksanakannya hak dana atau kewajiban salah satu pihak atau bahkan kedua belah pihak maka kedudukan Penerima Fidusia yang secara formal telah terlindungi oleh UUF menjadi lemah dan tidak dapat melaksanakan hak untuk memperoleh secara utuh pembayaran atas piutangnya. PT. BNI (Persero) Tbk. disatu sisi telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan UUF sampai dengan pendaftaran fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Dengan dilakukannya pendaftaran ini maka PT. BNI (Persero) Tbk. seharusnya terlindungi hak-haknya sebagai Penerima Fidusia, khususnya hak preferensi atas piutangnya. Namun demikian untuk dapat memperoleh hak tersebut diperlukan suatu tindakan pengawasan dan penelitian secara seksama berkaitan dengan keberadaan dan kondisi dari Obyek Jaminan Fidusia. Dengan tidak dilaksanakannya pengawasan dan penelitian oleh PT. BNI (Persero) Tbk. pada akhirnya mempengaruhi pula optimalisasi pengurusan Piutang Negara oleh KP2LN Jakarta III. Kedudukan hukum PUPN menjadi lemah dan tidak ctapat melaksanakan pengurusan melalui tindakan penyitaan dan penjualan secara lelang barang jaminan fictusia secara optimal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21309
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dodi Junaidi
"Jaminan merupakan suatu upaya untuk melindungi keberadaan modal kreditur di tangan debitur. Instrumen hukum jaminan yang ada selama ini dirasakan kurang memadai oleh para pelaku usaha. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sebagai perkembangan yang terakhir, telah diresmikan sebuah Undang-undang tentang Jaminan Fidusia (UU No. 42 tahun 1999). Salah satu yang penting dalam penjaminan fidusia ini adalah keberadaan benda jaminan fidusia di tangan debitur pemberi fidusia, dan hak milik atas benda tersebut beralih ketangan kreditur penerima fidusia. Hal yang demikian akan sangat merugikan penerima fidusia apabila terhadap benda jaminan fidusia tersebut di letakkan sita, baik sita jaminan maupun sita eksekusi, dalam suatu proses perkara perdata. Mekanisme pendaftaran fidusia yang melahirkan sebuah akta otentik berupa sertifikat jaminan fidusia, dapat digunakan oleh penerima fidusia untuk melakukan upaya hukum perlawanan terhadap kedua macam sita tersebut. Hal itu karena dengan pendaftaran maka lahirlah sebuah penjaminan fidusia dan beralihlah hak milik, yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perlawanan. Peraturan mengenai upaya hukum perlawanan sampai saat ini masih menggunakan warisan pemerintah kolonial Belanda yang masih nanyak kelemahannya. Pengakuan terhadap pendaftaran fidusia yang kedua dan seterusnya tanpa adanya hak yang didahulukan juga merupakan hal yang sia-sia. Untuk itu demi kepastian hukum semata-mata maka harus segera dibentuk sebuah Hukum Acara Perdata Nasional yang didalamnya mengatur perihal tersebut. Juga segera direvisi Undang-undang Jaminan Fidusia berkaitan dengan pengakuan pendaftaran fidusia yang kedua dan seterusnya tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20450
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Untung Kusyono
"Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan yang sebagian besar dari yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam-meminjam. Kegiatan pinjam-meminjam yang dilakukan oleh pemberi pinjaman dan penerima pinjaman memerlukan perlindungan hukum melalui sebuah lembaga jaminan yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum baik kepada pemberi pinjaman maupun penerima pin jaman. Dengan disahkannya rancangan Undang-undang oleh Presiden mengenai Jaminan Fidusia, maka terbentuklah undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia, secara komperhensif, memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggung yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan keadilan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, maka jaminan fidusia ini mewajibkan adanya pendaftaran bagi benda yang akan dijaminkan dengan jaminan fidusia ini. Adanya pendaftaran Fidusia membuat jaminan ini menjadi dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan yang berkaitan dengan perikatan jaminan tersebut, dan untuk memenuhi asas spesialitas dan publisitas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20459
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dinda Alvita
"Kredit merupakan salah satu produk perbankan yang harus diberikan dengan landasan kepercayaan dan keyakinan yang besar dari Bank sebagai Kreditor bahwa Nasabah Debitor akan mampu untuk melunasi pinjaman kredit tersebut. Untuk semakin memantapkan keyakinan Bank bahwa Debitor akan secara nyata mengambalikan pinjamannya sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya, pihak bank sebagai kreditor dapat memberlakukan sistem jaminan. Dalam hukum positif di Indonesia dikenal 2 bentuk jaminan yaitu jaminan berupa jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Kreditor penerima jaminan kebendaan mempunyai hak-hak khusus terhadap suat benda tertentu yang dijadikan sebagai objek jaminan di tangan siapapun benda itu berada, sedangkan Kreditor pemegang jaminan perorangan tidak mempunyai hak khusus seperti di atas terhadap harta kekayaan pemberi jaminan. Akan sangat beresiko bagi bank apabila bank tersebut memberikan kredit pada suatu pihak yang hanya dijamin dengan jaminan perorangan. Karenanya diturunkanlah surat Menteri Keuangan nomor S-45/MK.Ol7/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang salah satu isinya melarang bank menerima jaminan perorangan (perjanjian penanggungan atau borgtocht dan sejenisnya) sebagai agunan kredit. Walau demikian masih banyak Bank yang menerapkan borgtocht sebagai jaminan tambahan meskipun perjanjian kredit tersebut juga telah dijamin dengan jaminan kebendaan, salah satunya Bank Bukopin. Mekanisme perjanjian Borgtocht pada Bank Bukopin sugah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, namun kedudukan para pihak dalam akta borgtochtnya tidak seimbang, dimana kedudukan Bank lebih kuat dibanding Penjamin (borg). Hal ini dapat dilihat dari beberapa klausula dalam akta tersebut yakni pengesampingan hak-hak istimewa menjamin dan pembukuan Bank sebagai alat bukti yang sah. Walaupun klausula akta borgtochtnya sudah sedemikian menguntungkan pihak Bank, namun Bank Bukopin belum pernah mengajukan gugatan wanprestasi"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21310
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Juliana Mahjudin
"ABSTRAK
Pengaturan lembaga jaminan fiducia dalam rangka
sistimatik hukum perdata adalah termasuk dalam bidang hukum bendaan sedangkan perjanjian fiducia dikonstruksikan sebagai perjanjian yang bersifat accessoir serta mengandung sifat kebendaan artinya perjanjian fiducia melekat pada perjanjian pokoknya yaitu perjanjian hutang-piutang. Perjanjian pemberian jaminan fiducia tersebut dalam praktek perbankan di Indonesia digolongkan pada lembaga-lembaga jaminan yang sudah dilembagakan yang mempunyai sifat kebendaan bersama-sama dengan lembaga jaminan lainnya yaltu hipotuk, credietverband dan gadai. Adapun konstruksi dari lembaga jaminan fiducia adalah : penyerahan hak milik atas barang-barang bergerak kepunyaan debitur kepada kreditur sedangkan penguasaan fisik atas barang-barang tersebut tetap pada debitur ( constitutum possesorium).
Adapun maksud dari penulisan (pembahasan) masalah dalam skripsi ini pada pokoknya adalah untuk mengetahui sejauhmana kedudukan para pihak yaitu apakah kreditur berkedudukan sebagai pemilik karena memang yang diserahkan kepadanya adalah hak milik ataukah ia hanya sebagai penerima jaminan belaka dan juga mengenai kedudukan debitur sejauh mana kewenangan yang dimiliki untuk menguasai barang jaminan, dan juga tindakan-tindakan yang diambil bila debitur tidak melaksanakan prestasi atau apabila debitur dinyatakan dalam keadaan pailit atau adanya penyitaan terhadap barang-barang yang telah difiduciakan.
Timbulnya lembaga jaminan fiducia disebabkan perkembangan kebutuhan masyarakat, perkembangan ekonomi dan perkreditan dalam masyarakat Indonesia khususnya pada saat ini memerlukan bentuk jaminan yang dapat memenuhi kebutuhannya disamping bentuk jaminan yang telah diatur Undang-undang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Triwahyuni
"Ketentuan-ketentuan garis-garis besar haluan negara dan rencana pembangunan lima tahun menghendaki dimungkinkannya pemberian kredit secara luas untuk menunjang kemampuan perluasan industri, perdagangan, investasi dan pembanguan pada umumnya.
Untuk merealisasikan ketentuan di atas, maka Pemerintah menyediakan fasilitas kredit modal kerja di bidang industri. Kredit modal kerja industri adala h kredit modal kerja yang disediakan kepada perusahaan/industriawan untuk membantu modal kerjanya dalam usaha untuk meningkatkan/ mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan. Sedangkan istilah persedian barang untuk sebuah perusahaan manufaktur
meliputi bahan baku (bahan mentah), bahan dalam proses (bahan setengah jdi) dan barang selesai (barang jadi). Dalam kredit modal kerja ini, persediaan barang yang disebutkan diatas merupakan jaminan pokok yaitu barang yang dibiayai langsung oleh kredit yang diberikan. Masalah-masalah yang terjadi dalam praktek adalah mengenai besarnya jaminan yang harus disediakan oleh nasabah untuk mendapatkan kredit modal kerja industri ini. mengenai eksekusi dalam hal nasabah wanprestasi dan mengenai kewenangan debitur untuk menguasai benda yang difiduciakan. Dari hasil penelitian penulis dan dari literatur-literatur yang ada, penulis berusaha untuk mencarikan jalan keluar bagi masalah diatas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20366
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ati Rakhmawati
"Kredit konstruksi adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan antara lain kepada perusahaan pembangunan perumahan yang akan membangun rumah-rumah sederhana juga untuk pembangunan perumahan kelas menengah untuk dijual kepada calon-calon pembeli yang mendapat KPR. Bank X adalah salah satu bank yang memberikan fasilitas kredit konstruksi untuk pembangunan perumahan yang pada prakteknya menggunakan lembaga Hak Tanggungan sebagai jaminan karena obyeknya adalah benda tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan yang akan dibangun. Dengan demikian prosedur pengikatan jaminannya dilakukan sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Sedangkan prosedur pemberian kredit pada Bank X harus mengikuti tahapan pemberian kredit yang telah ditetapkan oleh Bank X. Pemberian kredit konstruksi pada Bank X maksimal sebesar 75 % dari biaya proyek dan tidak termasuk biaya pengadaan tanah. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/46/KEP/DIR tahun 1997 tentang Pembatasan Pemberian Kredit Bank Umum Untuk Pembiayaan Pengadaan Dan Atau Pengolahan Tanah. Kendala dalam penggunaan Hak Tanggungan sebagai jaminan kredit konstruksi pada prakteknya adalah jika bangunan/proyek perumahan yang akan dibangun tidak dibangun oleh pengembang, karena jaminan yang diterima oleh bank adalah tanah dan bangunan/proyek perumahan yang belum dibangun. Dengan demikian bank harus teliti dalam membuat perhitungan nilai jaminan sehingga pemberian kreditnya dilakukan berdasarkan tahapan pembangunannya sesuai dengan prosentase nilai bangunannya. Namun masalah yang diungkapkan oleh Bank X dari hasil penelitian saya yang menjadi kendaia adalah apabila debitur wanprestasi sementara Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) belum dibuat. Hal ini dikarenakan pada prakteknya " Bank X tanah yang bukti kepemilikannya berupa girik dan petuk dapat dijadikan jaminan dalam kredit konstruksi yang pembebanannya dilakukan dengan membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan antara pihak Bank X dengan debitur. SKMHT ini wajib diikuti pembuatan APHT selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diberikan SKMHT (pasal 15 ayat 4 UU No. 4 Tahun 1996). Dalam prakteknya di Bank X jika setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan, pendaftaran hak atas tanah tersebut belum selesai maka SKMHT dapat diperpanjang untuk setiap waktu 3 (tiga) bulan sampai pendaftarannya selesai. Dengan demikian jika APHT belum dibuat sedangkan debitur wanprestasi maka Bank X tidak dapat melakukan eksekusi karena Hak Tanggungannya belum lahir. Permasalahan yang terjadi di Bank X ini dikarenakan kurangnya pengetahuan dan pemahaman pihak bank mengenai prosedur pendaftaran Hak Tanggungan bahwa tanah bekas hak milik adat yaitu girik dan petuk dapat dilakukan bersama-sama dengan pendaftaran Hak Tanggungan. Sedangkan bila terjadi kredit macet pada Bank X maka upaya yang dilakukan adalah melakukan upaya penyelamatan kredit melalui 3 R yaitu Penjadwalan kembali (Reschedulling), Pensyaratan kembali (Reconditioning), dan Penataan kembali (Restructuring). Apabila upaya tersebut tidak berhasil maka Bank X langsung melakukan eksekusi melalui notaris."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20442
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simangunsong, Arnold
"Penjaminan untuk pinjaman sudah layak dilakukan. Umumnya yang dijadikan jaminan atas pinjaman ini adalah benda-benda yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan karena mempunyai nilai jual yang lebih tinggi disamping terhadap benda-benda tersebut peraturan tentang penjaminannya jelas. Perjanjian yang mengikat benda-benda tidak bergerak ini ditetapkan dengan adanya suatu Grosse Akta yang dibuat oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional. Adapun maksud dari Grosse Akta disini adalah suatu titel perjanjian yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional yang jaminannya adalah benda-benda tidak bergerak (sesuai dengan kesepakatan para pihak) yang apabila terjadi wanprestasi maka pihak yang mengikatkan diri dengan pemilik benda tidak bergerak tersebut dapat mengambil benda tidak bergerak tersebut menjadi miliknya tanpa menunggu adaitya suatu proses Peradilan, cukup dengan pendaftaran perjanjian tersebut dan memohon penetapan dari hakim kemudian Pengadilanlah yang akan melakukan eksekusi. Sedangkan untuk benda bergerak penggunaan Grosse Akta dalam perjanjian penjaminan masih kurang. Terhadap benda bergerak ini ada suatu perjanjian yang sering dikenal dan digunakan yaitu Fidusia. Fidusia berarti penjaminan dengan menggunakan benda bergerak (termasuk juga didalamnya benda tidak bergerak yang di dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek) dimana pemakaian benda bergerak yang dijadikan jaminan tersebut berada pada pihak yang memiliki benda bergerak tersebut. Karena penggunaan benda tersebut ada pada pemiliknya tidak pada pihak yang memberikan penjaman sekalipun, dalam hal ini, hak kepemilikan atas benda tersebut sudah berpindah kepada pihak yang memberikan pinjam maka saat eksekusi adalah saat yang sulit dibandingkan apabila dengan menggunakan Grosse Akta. yang memenuhi unsur-unsur peradilan yaitu murah dan cepat. Sekarang ini ada suatu Undang-undang yang akan mengatur Fidusia untuk benda-benda bergerak tersebut. Karenanya apabila disesuaikan dengan Undang-undang tersebut maka penggunaan Fidusia akan semakin terjamin keamanannya dengan adanya suatu Grosse Akta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21119
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mukti Wiryana
"Penilaian suatu bank dalam memberikan persetujuan atas suatu permohonan kredit oleh nasabah debitur dilakukan dengan berpedoman kepada Formula 4P yaitu Personality, Purpose, Prospect, Payment, dan Formula 5C yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy. Salah satu jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur guna memenuhi unsur Collateral adalah jaminan fidusia, yang pengaturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (?UUJF?). Pada saat debitur pemberi jaminan fidusia ingkar janji (wanprestasi) terhadap perjanjian kredit, bank selaku kreditur pemegang jaminan fidusia berhak melakukan upaya eksekusi jaminan fidusia oleh kreditur sebagaimana diatur pada Bab V tentang Eksekusi Jaminan Fidusia dalam UUJF. Namun, eksekusi jaminan fidusia tersebut seringkali dihadapi dengan upaya perlawanan dari debitur pemberi jaminan fidusia (Partij Verzet) yang tidak berkehendak barang jaminan fidusia yang telah diberikannya dieksekusi, sehingga timbul permasalahan, yaitu apakah dasar hukum yang digunakan debitur dalam mengajukan perlawanan eksekusi jaminan fidusia telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan bagaimanakah akibat hukum perlawanan debitur terhadap eksekusi jaminan fidusia.
Skripsi ini berusaha menjelaskan alasan yang relevan bagi debitur untuk mengajukan perlawanan eksekusi terhadap eksekusi jaminan fidusia dan akibat hukum perlawanan debitur terhadap eksekusi jaminan fidusia. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan type penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dianalisa secara kualitatif. Hasil dari penelitian akan memberikan gambaran mengenai perlawanan debitur terhadap eksekusi jaminan fidusia oleh kreditur dikaitkan dengan ketentuan hukum acara perdata (Herzeine Indonesiche Reglement/HIR) dan UUJF. Perlawanan yang diajukan oleh debitur sebagai pihak tereksekusi (Partij Verzet) tidak mutlak menunda eksekusi. Penundaan eksekusi hanya dapat dilakukan atas dasar alasan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban pembayaran tertunggaknya kepada kreditur atau debitur telah memenuhi seluruh kewajiban pembayarannya kepada kreditur.

A bank?s appraisal when approving an apllication for credit by a debtor is based on the 4P formula which is Personality, Purpose, Prospect, Payment, and the 5C Formula which is Character, Capacity, Capital, Collateral, and Condition of Economy. One of collateral form put up by the debtor to fulfill the Collateral element is the fiduciary guarantee which is regulated under Law Number 42 of 1999 on Fiduciary Guarantee (?LoFG?). In the event that the debtor as the grantor of fiduciary guarantee collateral is in default of the credit agreement, the bank as the creditor is entitled to execute the fiduciary guarantee as regulated in Chapter V on Execution of Fiduciary Guarantee in the LoFG. However, such executions of fiduciary guarantees often face counter efforts from the debtor as the grantor of fiduciary guarantee collateral (Partij Verzet) who is against the execution, thereby raising the issue of whether the legal basis used by the debtor in counter measures against the execution on the fiduciary guarantee is in accordance with the stipulations of the prevailing laws, and what are the legal consequences of those measures.
This paper attempts to provide relevant explanations for the debtor to undertake counter execution measures on the fiduciary guarantee and the legal consequences of those measures. In writing this paper, the author uses a normative juridical study. The data used is a secondary data analyzed qualitatively. The result of the study will give an illustration on debtor?s counter measures against the fiduciary guarantee execution measures by the creditor in regards to the civil law (Herzeine Indonesiche Reglement / HIR) and the Law on Fiduciary Guarantee / LoFG. The counter measures taken by the debtor as the party facing the consequences of the execution (Partij Verzet) shall not delay the execution. Delay of execution shall only be permitted on the grounds that the debtor is able to fulfill its outstanding payment to the creditor or has fulfilled all its payment obligations to the creditor."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S24990
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>