Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 127994 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hapsari Kusuma Wardhany
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S24126
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yonathan A.E.P.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S23821
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Mulyanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S24502
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anne Meyanne Alwie
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S23398
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Bekti Anuwar
"Siklus perubahan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka atau sebaliknya, merupakan hal yang biasa terjadi di pasar modal dunia termasuk di Indonesia. Go private adalah perubahan status perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Beralihnya status ini ditandai dengan disetujuinya akta persetujuan pemegang saham tentang perubahan anggaran dasar tersebut oleh Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia.
Bagi Bapepam, hal utama yang diperhatikan dalam go private adalah perlindungan terhadap pemegang saham publik, dimana pemegang saham publik dianggap sebagai pemegang saham independen kecuali yang bersangkutan menyatakan lain. Sehingga diwajibkan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham independen terlebih dahulu dan melakukan pembelian saham melalui penawaran tender. perlindungan yang didapat melalui ketentuan penawaran tender tersebut adalah dalam hal harga saham, dan adanya kesempatan yang sacra bagi semua pemegang saham publik untuk menjual saham yang dimilikinya.
Ketentuan go private di pasar modal belum diatur secara jelas, akan tetapi Bapepam telah menetapkan rambu-rambu ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan go private, beberapa diambil dari ketentuan-ketentuan yang memang sudah ada sebelumnya ditambah dengan perubahan-perubahan untuk menampung aspek perlindungan hukum bagi investor publik.
Go private merupakan salah satu bagian dari industri pasar modal secara keseluruhan, maka apapun bentuk jaminan kepastian hukum tersebut, sudah sewajarnya apabila tetap memberikan perlindungan bagi pemegang saham publik baik sebelum maupun setelah perusahaan melakukan go private."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16388
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1990
S23093
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ruhhidayadi
"Salah satu sarana investasi bagi para investor adalah pembelian obligasi korporasi. Apabila pembayaran pokok dan bunga obligasi korporasi yang dijanjikan oleh emiten dilakukan tepat pada waktunya, maka para investor atau pemegang obligasi korporasi tersebut akan menikmati keuntungan seperti yang diharapkannya. Namun demikian, dalam praktek banyak terjadi obligasi korporasi yang dibeli oleh para investor tersebut bermasalah, dalam arti bahwa banyak emiten yang tidak melakukan pembayaran pokok maupun bunga tepat pada waktunya. Demikian pula banyak emiten yang tidak memenuhi janji-janji yang telah diatur dalam perjanjian yang dibuatnya, khususnya Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara emiten dengan wali amanat selaku pihak yang mewakili kepentingan para investor. Perbuatan yang dilakukan oleh emiten tersebut di atas dalam hukum dikenal dengan istilah wanprestasi atau cidera janji. Beberapa wanprestasi yang dilakukan oleh emiten memang terkait dengan masalah krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1997, tetapi ada pula yang tidak terkait dengan krisis ekonomi tersebut. Salah satu forum yang tersedia bagi para pemegang obligasi korporasi dalam menyikapi wanprestasi yang dilakukan oleh emiten adalah melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Dalam RUPO tersebut pemegang obligasi korporasi dapat memutuskan tindakan-tindakan apa yang akan dilakukan terhadap emiten. Melihat fungsinya, masalah RUPO yang biasanya diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini sangatlah penting. Namun demikian, dalam prakteknya masalah RUPO (khususnya mengenai suara pemegang obligasi) ini bisa dimanipulasi oleh emiten, terutama untuk kepentingan emiten sendiri, dengan berbagai cara yang tujuan utamanya adalah untuk memenangkan pengambilan suara dalam RUPO untuk memutuskan suatu tindakan tertentu. Beberapa cara memanipulasi suara dalam RUPO tersebut adalah dengan melakukan pembelian kembali (buyback) obligasi korporasi dari para pemegang obligasi korporasi (bisa terjadi sebelumnya, emiten dengan berbagai cara membuat harga obligasi korporasi tersebut jatuh terlebih dahulu), melalui suara pemegang obligasi korporasi yang terafiliasi dengan emiten atau pihak ketiga yang bertindak selaku nominee dari emiten.
Dengan dikuasainya jumlah suara dalam RUPO oleh emiten, maka emiten dapat memutuskan hal-hal yang menguntungkannya dengan kemungkinan merugikan pemegang obligasi korporasi lainnya (minoritas). Apabila emiten melakukan wanprestasi seperti tersebut di atas, maka ada upaya-upaya hukum yang tersedia dan bisa dilakukan oleh pemegang obligasi korporasi, di antaranya adalah mengeksekusi jaminan (jika ada), melakukan gugatan perdata, melakukan gugatan perwakilan, mempailitkan emiten dan menyelesaikan melalui arbitrase. Dalam praktek, upaya-upaya hukum yang pernah ditempuh oleh pemegang obligasi korporasi adalah mengeksekusi jaminan dan mempailitkan emiten, tetapi hasilnya tidak memuaskan karena eksekusi jaminan tersebut banyak mendapat perlawanan atau gugatan dari emiten dan upaya mempailitkan emiten sering kandas di Pengadilan Niaga. Selain itu masih korupnya sistem peradilan dan masih jarangnya para hakim melakukan penemuan-penemuan hukum turut andil pula dalam melemahkan aspek perlindungan hukum terhadap pemegang obligasi korporasi. Masalah yang lain dalam emisi obligasi korporasi adalah masalah wali amanat di mana kedudukannya sangat penting karena ia bertindak mewakili kepentingan para pemegang obligasi korporasi, tetapi dalam praktek, penunjukan wali amanat tersebut dilakukan oleh emiten, sehingga terkadang timbul benturan kepentingan. Sampai sekarang peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur masalah obligasi korporasi dan wali amanat tersebut belum ada."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36644
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Faruk Fahrany Al Katiri
"ABSTRAK
Bagaimana cara melindungi para investor syariah yang
sedikit berbeda dengan investor obligasi konvensional pada
umumnya dapat dilihat dari suatu perlindungan tambahan yang
manjaga agar pada investor dalam berinvestasi dapat
terlindungi dananya dari hal-hal yang tidak sesuai dengan
syariah, sehingga dengan demikian maka investasinya
tersebut dapat juga dijadikan sarana untuk beribadah kepada
Allah SWT. Default adalah suatu resiko yang harus
dipertimbangkan oleh para investor dalam hal melakukan
investasi pada obligasi, ada berbagai macam cara untuk
menyelesaikan masalah default ini, dan salah satu cara
terakhirnya adalah dengan melakukan penjualan aset
perusahaan. Berbeda dengan obligasi konvensional, pada
obligasi syariah dana yang diinvestasikan oleh investor
tersebut harus ditempatkan pada usaha yang bersih (sesuai
dengan ketentuan syariah), sehingga dengan demikian cara
pengelolaannya juga harus bersih, dan pada saat
pengembaliannya kepada investor dana tersebut juga akan
bersih. Bagaimana proses menjaga kebersihan ini adalah hal
yang tidaklah mudah. Ketika emiten obligasi syariah
mengalami resiko default yang mengakibatkan harus menjual
aset-aset perusahaan untuk mengembalikan dana para investor
syariah, bagaimana melindungi investor dari emiten yang
pada dasarnya belum secara syariah menjalankan usahanya."
2004
S23800
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>