Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 168071 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Dalam skripsi ini panulis membahas tentang keputusan komisi
pengawas persaingan usaha tentang penetapan tarif Bus Patas
AC DKI Jakarta,dimana enam perusahaan bus Patas AC telah
dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan dibidang
persingan usaha dengan menetapkan tarif Bus Patas AC
tersebut. Pokok permasalahan tulisan ini terletak pada
apakah keputusan yang dikeluarkan oleh KPPU telah sesuai
dengan prosedural dan material dari undanf-undang no. 5
taun 1999 dan bagaimana pertentangan yang ada antara
peraturan pemerintah no. 41 tahun 1993 tentang angkutan
jalan yang dipakai oleh keenam perusahaan Bus Patas AC
tersebut dengan Undang undang no. 5 tahun 1999 yang dipakai
sebagai dasar pembuatan keputusan KPPU tersebut. Jawaban
dari pokok permasalahan ini adalah bahwa keputusan KPPU
yang dikeluarkan oleh KPPU atas penetapan tarif Bus Patas
AC DKI Jakarta telah sesuai dengan peraturan perundangundangan
baik secara prosedural maupun materi, dan untuk
pertentangan antara kedua peraturan perundang-undangan
tersebut ternyata dapat disimpulkan bahwa kedua peraturan
tersebut ternyata tidak bertentangan."
Universitas Indonesia, 2004
S24124
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asri Ernawati
"Tanggal 5 Maret 1999 adalah sejarah baru bagi perkembangan hukum di Indonesia, karena pada tanggal tersebut telah lahir sebuah undang-undang baru yang mengatur secara khusus mengenai persaingan usaha yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya akan disebut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999). Undang-undang ini mendapat persetujuan dari DPR pada tanggal 18 Februari 1999 setelah melalui perdebatan yang panjang, dan berlaku efektif setahun setelah diundangkan, yaitu tanggal 5 Maret 2000. Pelaku usaha yang menjadi obyek dari undang-undang ini diberikan waktu selama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 berlaku untuk menyesuaikan semua aktivitasnya dengan undang-undang ini. Hal ini berarti, terhitung sejak tanggal 5 September 2000, seluruh warga negara Republik Indonesia terikat dan harus mematuhi serta melaksanakan aturan "playing field" persaingan usaha yang sudah menjadi komitmen politik dan sumber hukum bersama ini.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum dengan tujuan untuk: menjaga kepentingan umum dan melindungi konsumen; menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang; mencegah praktek-praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha; serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tujuan utama diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah demi terciptanya persaingan usaha yang sehat, sehingga tercapai ekonomi pasar yang efisien. Ekonomi pasar yang efisien akan memberikan kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa dengan harga yang kompetitif dan kualitas yang optimal sesuai kemampuannya. Sementara itu, produsen mempunyai kebebasan untuk menentukan jumlah, jenis dan harga barang dan/atau jasa yang diproduksinya, sesuai permintaan pasar. Pelaku usaha bebas bersaing secara jujur dan sehat. Hal ini dapat pula dikatakan bahwa tujuan diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat, sehingga dapat menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama baik bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, maupun pelaku usaha kecil."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14449
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Amir Mauludin
"Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi mempunyai kedudukan politik yang cukup kuat karena memiliki landasan konstitusional yaitu pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Upaya pemerintah memberdayakan badan usaha koperasi pada dasarnya juga merupakan wujud keinginan untuk melakukan perubahan kebijakan ekonomi yang memberikan porsi yang lebih baik kepada koperasi sebagai instrumen pemerataan dan demokratisasi yang handal. Dengan demikian, menjadi tidak beralasan kemungkinan koperasi melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dalam pelaksanaannya di Indonesia. Sejalan dengan itu dalam pasal 50 huruf (i) UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Badan Usaha Koperasi mendapat pengecualian dalam hal monopoli dengan syarat-syarat tertentu. Jika berpedoman pada pasal tersebut maka terkandung tiga esensi dasar, yaitu pertama, bahwa koperasi yang melayani anggota dikecualikan dari larangan yang ada dalam UU No. 5 tahun 1999, kedua, bahwa koperasi yang melayani anggota dan masyarakat luas mengikuti ketentuan dalam UU No. 5 tahun 1999, ketiga bahwa koperasi yang melayani anggota dan masyarakat pun dapat dikecualikan dengan catatan tidak mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam pasal 60-65 jelas-jelas Pemerintah melakukan upaya pembinaan kepada badan usaha koperasi. Sebagai badan usaha koperasi juga diarahkan untuk memperkokoh perekonomian rakyat. Pertimbangan koperasi termasuk yang harus menjalankan persaingan bebas adalah pertama, koperasi sepenuhnya juga menjalankan usaha dan bukan sebagai lembaga sosial non profit, kedua, koperasi memiliki kebebasan dalam berusaha atas kehendak anggotanya berdasarkan amanat tujuan organisasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24342
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Abdul Haris
"Skripsi ini membahas mengenai penguasaan pengelolaan air bersih di Pulau Batam yang dimiliki oleh PT Adhya Tirta Batam. Otorita Batam merupakan pemegang wewenang monopoli air bersih di Pulau Batam berdasarkan Pasal 16 UU No. 7/2004 yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Dalam melaksanakan wewenang tersebut, Otorita Batam menunjuk PT Adhya Tirta Batam sebagai satu-satunya pelaksana pengelolaan air bersih di Pulau Batam dan kerja sama ini dibuat dalam perjanjian konsesi. Untuk membuktikan ketentuan yang diatur dalam UU No. 5/1999, harus ditegaskan terlebih dahulu termasuk yang dikecualikan atau tidak. Hal ini mengingat pengecualian tersebut bersifat mutlak. Pada prakteknya, PT Adhya Tirta Batam merugikan masyarakat karena mengurangi pemasangan sambungan meteran baru dan tidak melakukan investasi untuk menambah kapasitas air bersih. KPPU dalam perkara Nomor 11/KKPU-L/2008 memutuskan bahwa PT Adhya Tirta Batam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU No. 5/1999. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif, dimana sumber data diperoleh dari data sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan KPPU belum sesuai dengan UU No. 5/1999. Meskipun PT Adhya Tirta Batam melakukan praktek monopoli, KPPU tidak dapat menghukumnya berdasarkan UU No. 5/1999. Hal ini dikarenakan penguasaan pengelolaan air bersih di Pulau Batam yang dimiliki oleh PT Adhya Tirta Batam termasuk yang dikecualikan dari keberlakuan UU No. 5/1999. Oleh karena itu, KPPU hanya dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap kebijakannya yang mengakibatkan praktek monopoli sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf e UU No. 5/1999.

This thesis discusses about the authorization of clean water management in Batam Island which belongs to Adhya Tirta Batam Corporation. Otorita Batam is the holder of clean water monopoly in the Batam Island based on Article 16 Law Number 7 Year 2004 which is more arrangement than Article 33 Constitution of Indonesia Year 1945. In implementing of this authority, Otorita Batam elects Adhya Tirta Batam Corporation as the only executive of clean water management in Batam Island and makes this cooperation in concession agreement. To proved the decision which manage in Law Number 5 year 1999, must explained first include which except or not. This is because the exclusions are absolute. In practice, Adhya Tirta Batam Corporation do damage to society because reduces the installation of new meter connection and didn’t do invest to increase the capacity of clean water. KPPU in case Number 11/KPPU-L/2008 decided that Adhya Tirta Batam Corporation is evidently legitimate and convincing break Article 17 Law Number 5 Year 1999. This research is a juridical-normative research, which the source of data obtained from secondary data that will be analyzed qualitatively. Results of this research showed KPPU’s decision isn’t appropriate with Law Number 5 Year 1999. Although Adhya Tirta Batam Corporation do monopoly practice, KPPU can’t punish them based on Law Number 5 year 1999. This condition is because of the authorization of clean water management in Batam Island belongs to Adhya Tirta Batam Corporation includes in exception Law Number 5 Year 1999. Therefore, KPPU only can give suggestions and considerations to government policy that causes monopoly practice as arranged in Article 35 letter e Law Number 5 Year 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24896
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>