Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 106930 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
A. Sularso
"Kehadiran pasar modal sebagai salah satu alternatif sumber dana pembiayaan perusahaan, merupakan mekanisme pasar untuk mempertemukan pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dan membutuhkan dana jangka panjang secara terorganisir. Semenjak tahun 1989, Bursa Efek mulai bangkit kembali, ekonomi Indonesia tumbuh berkembang ke arah sistem perekonomian terbuka, berbagai peraturan pasar modal dikeluarkan guna mengantisipasi permasalahan dan kebutuhan-kebutuhan yang begitu pesat.
Pasar modal mengalami boom sejak tahun 1989, emiten dengan mudah memperoleh dana segar dari masyarakat pemodal, sedang pemodal dengan mudah memperoleh keuntungan sampai lebih dari 100% dalam jangka dua minggu, karena selisih harga perdana dan harga pasar sekunder. Kesempatan ini secara tidak tanggung-tanggung digunakan oleh oknum-oknum pelaku yang terkait dalam lembaga penunjang pasar modal, banyak tudingan masyarakat diarahkan kepada antara lain profesi penujang, yang dituduh tidak mengungkapkan keadaan perusahaan secara obyektif, tidak independen dsb. Para analis saham sulit membedakan antara laporan yang substantial dan rekayasa. Namun akhirnya pasar modal mengalami malapetaka (harga saham jatuh secara drastis), sehingga uang sejumlah trilyunan rupiah amblas, masyarakat menjerit dan menangis.
Keputusan Presiden no 53/1990 dan Keputusan Menteri Keuangan no.1548/KMK.013/1990, yang intinya merubah fungsi Bapepam yang semula sebagai pengawas dan pelaksana kegiatan pasar modal, menjadi pembina dan pengawas saja.Tesis ini menganalisa tanggung jawab hukum profesi penunjang dalam rangka melindungi investor (pemodal). Sampai sejauh mana tanggung jawab profesi penunjang terhadap investor, serta peraturan yang mendukungnya apakah masih memadai.
Hal tersebut karena wewenang menunjuk profesi penunjang untuk mengerjakan audit (pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan hukum, penilaian aset, dan dokumen hukum) berada pada emiten atau underwriter, sehingga mereka dapat membagi tanggung jawabnya dengan profesi penunjang, di sisi lain investor yang masih awam tidak mempunyai instrumen untuk menilai. Ketimpangan ini terjadi disebabkan beberapa faktor, seperti, moral, etika,kurangnya profesionalisme, dan peraturan perundangundangan yang belum memadai. Adapun kajian secara normatif terutama semula terhadap Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/ KMK. 013/1990 tentang Pasar Modal dan RUU tentang Pasar Modal yang belum disetujui oleh DPR, kemudian karena dalam waktu yang begitu cepat. RUU tentang Pasar Modal tersebut telah menjadi Undang-undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka penulis menyesuaikan dengan Undang-undang yang baru tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Yahdil Abdi
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S24428
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Dhanny Auryan
"Tesis ini membahas mengenai mengenai pengaruh sengketa hukum emiten atau calon emiten yang akan melakukan penawaran umum serta membahas mengenai upaya-upaya Bapepam terkait dengan upaya preventif atau pencegahan agar tidak terjadi kerugian bagi pihak manapun termasuk investor publik dan juga upaya represif atau penyelesaian terhadap akibat yang ditimbulkan dari pengaruh padanya sengketa hukum yang awalnya diprediksikan tidak akan mempengaruhi kelangsungan perusahaan emiten dalam menjalankan usahanya tetapi setelah pernyataan pendaftaran sudah efektif dan penawaran umum telah dilaksanakan terjadi dampak terhadap kelansungan bisnis perusahaan emiten tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk menemukan masalah (problem finding) untuk kemudian menuju pada suatu penelitian untuk mengatasi masalah (problem solution). Permasalahan timbul apabila setelah melakukan penawaran umum, sengketa hukum emiten tersebut berdampak terhadap perseroan sehingga investor yang melakukan investasi secara tidak langsung mengalami kerugian, sehingga dalam hal ini perseroan dapat dimintakan pertanggungjawabannya. namun untuk itu Bapepam harus terlebih dahulu melakukan upaya-upaya yakni pemeriksaan dan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut apakah ada indikasi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan dalam proses penawaran umum. Penelitian ini dibahas mengenai penyelesaian jika terjadi dampak yang disebabkan oleh sengketa hukum emiten tersebut yang terjadi setelah penawaran umum dilakukan.

This tesis discusses concerning effect from lawsuit of emiten or emiten candidate which will do the initial public offering and discusses about efforts of BAPEPAM are concern of preventive effort or determend in order to not occur loss for anyone included public investor dan other represive effort or completion with effect that caused from influence going concern emiten in operate their business, but then after declare registration already effective dan initial public offrering have done with effect to going concern emiten.
Method of research that used in this research is method of research literature aims to solve the problem. Afterwards going to the research to get the solution. The problems appear if after doing intial public offering, lawsuit emiten will effect with company with the result in this case company could demanded responsibility, however for that BAPEPAM must do the effort for the first, that is inspection dan investigation with that problem whether there is indication of infraction with opening principle in initial public offering. This research will discuss about solving if effect occured because of lawsuit emiten that happen after initial public offering have done.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26270
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bekti Anuwar
"Siklus perubahan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka atau sebaliknya, merupakan hal yang biasa terjadi di pasar modal dunia termasuk di Indonesia. Go private adalah perubahan status perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Beralihnya status ini ditandai dengan disetujuinya akta persetujuan pemegang saham tentang perubahan anggaran dasar tersebut oleh Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia.
Bagi Bapepam, hal utama yang diperhatikan dalam go private adalah perlindungan terhadap pemegang saham publik, dimana pemegang saham publik dianggap sebagai pemegang saham independen kecuali yang bersangkutan menyatakan lain. Sehingga diwajibkan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham independen terlebih dahulu dan melakukan pembelian saham melalui penawaran tender. perlindungan yang didapat melalui ketentuan penawaran tender tersebut adalah dalam hal harga saham, dan adanya kesempatan yang sacra bagi semua pemegang saham publik untuk menjual saham yang dimilikinya.
Ketentuan go private di pasar modal belum diatur secara jelas, akan tetapi Bapepam telah menetapkan rambu-rambu ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan go private, beberapa diambil dari ketentuan-ketentuan yang memang sudah ada sebelumnya ditambah dengan perubahan-perubahan untuk menampung aspek perlindungan hukum bagi investor publik.
Go private merupakan salah satu bagian dari industri pasar modal secara keseluruhan, maka apapun bentuk jaminan kepastian hukum tersebut, sudah sewajarnya apabila tetap memberikan perlindungan bagi pemegang saham publik baik sebelum maupun setelah perusahaan melakukan go private."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16388
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herlambang Agung Nugroho
"Keuntungan yang ditawarkan oleh pasar modal menarik banyak pihak untuk ikut terlibat didalamnya. Baik dari individu maupun dari institusi. Hal ini seperti yang terjadi dengan PT Adaro Energy Tbk, dimana mereka berkeinginan untuk masuk kedalam pasar modal dengan upaya mereka melakukan Initial Public Offering yang dilakukan pada pertengahan tahun 2008. Pada perkembangannya, proses IPO Adaro ini mengalami hambatan-hambatan, yang salah satu diantaranya adalah dengan tidak dikeluarkannya pernyataan efektif oleh Bapepam terhadap pernyataan pendaftaran yang dilakukan Adaro. Tindakan ini dilakukan karena ditemukannya kekurangan atas informasi yang dicantumkan didalam prospektus yang diajukan oleh Adaro. Dan seperti yang kita tahu bahwa mekanisme pasar modal sangat bergantung kepada tersediannya informasi, karena harga suatu saham yang diperdagangkan di pasar modal sangat bergantung kepada tersediannya informasi di pasar modal. Untuk menghindari kerugian yang akan dihadapi oleh calon investor yang akan berinvestasi terhadap saham Adaro, maka diperlukan pemahaman mengenai perlindungan hukum terhadap calon investor yang diberikan oleh pasar modal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T25716
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Marry
"Sejak krisis moneter melanda Indonesia diiringi dengan kejatuhan bisnis perbankan, berbagai kalangan terutama media massa ramai membicarakan dosa-dosa para pengurus bank yang kita kenal dengan sebutan direksi dan komisaris. Merekalah yang disebut-sebut paling bertanggung jawab terhadap jatuhnya bisnis perbankan dan penyebab terjadinya krisis moneter di Indonesia. Kemudian ditemukan lagi bahwa tidak hanya direksi dan komisaris, tetapi juga para pemilik bank, atau yang kita kenal dengan sebutan para pemegang saham, merekalah yang ternyata memberikan perintah kepada direksi dan komisaris untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran, yang kemudian kita kenal dengan melakukan perbuatan melawan hukum. Berbagai media massa ramai menuntut para bankir tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi, menggunakan sesuatu yang bukan miliknya untuk kepentingan pribadi. Tetapi tampaknya sampai sekarang belum ada satu bankirpun yang dipenjara atau paling tidak dihukum karena terbukti memperkaya diri sendiri, padahal kesalahan mereka jelas dan sudah merugikan banyak pihak. Jika kita tinjau lebih dalam lagi, para bankir tersebut tidak hanya telah melakukan tindak pidana tetapi juga dapat dituntut secara perdata, karena mereka terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pelanggaran-pelanggaran yang mereka lakukan sehingga bank yang mereka pimpin dinyatakan tidak sehat dan dilikuidasi pemerintah sehingga merugikan orang banyak, jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Mereka telah melanggar peraturan mengenai tingkat kesehatan bank yang seharusnya mereka patuhi. Akibat perbuatan mereka yang tidak hanya menimbulkan kerugian kepada rakyat tetapi juga negara seharusnya mendapat ganjaran yang setimpal. Sehingga kita tahu bagaimana penegakan hukum di Indonesia ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20822
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>